Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Beroperasi Melebihi Jam Masa PKM, Satpol PP Tertibkan Sebuah Kafe di Jalan Diponegoro

BALIILU Tayang

:

de
TERTIBKAN, Satpol PP Kota Denpasar menertibkan sebuah kafe yang berada di Jalan Diponegoro Denpasar Senin (15/6) malam.

Denpasar, baliilu.com – Satpol PP Kota Denpasar menertibkan sebuah kafe yang berada di Jalan Diponegoro Denpasar Senin (15/6) malam. Penertiban dilakukan karena kafe tersebut masih beroperasi melebihi pukul 21.00 Wita. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai, Selasa (16/6-2020).

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan peraturan walikota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), yang salah  satunya mengatur tentang batas waktu operasional usaha yang ada di Kota Denpasar hingga pukul 21.00 Wita.  Ternyata pihaknya mendapatkan pengaduan dari  masyarakat melalui layanan Pro Denpasar bahwa disinyalir ada dua kafe masih beroperasi lewat waktu yang telah ditentukan yakni Kafe J di Jalan Ngurah Rai dan Kafe R di Jalan Diponegoro.

Menindak lanjut laporan tersebut, Satpol PP langsung menuju Kafe J yang ada di Jalan Ngurah Rai, setelah sampai disana ternyata kafe tersebut telah tutup. Selanjutnya petugas Satpol PP menuju Kafe R di Jalan Diponegoro, ternyata kafe tersebut kedapatan masih beroperasi lewat waktu yang telah ditentukan.

Maka Satpol PP langsung melakukan tindakan dengan memeriksa dan membubarkan kerumunan karena tidak sesuai dengan protokol kesehatan di antaranya tidak social distancing, tanpa menggunakan masker.  Dalam pemeriksaan Sayoga mengaku para pekerjanya yang biasa sebagai pemandu lagu telah dilengkapi dengan identitas.

Meskipun demikian, kafe tersebut tetap saja melanggar peraturan, maka dari itu pihaknya melakukan pemanggilan pengelola usaha. “Kafe ini telah melanggar kami telah memanggil pengelola usaha untuk dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Denpasar terkait izin usaha dan lain sebagainya,” ungkap Sayoga.

Menurut Sayoga, Kafe R tersebut telah melanggar Surat Edaran Gubernur Bali, Edaran Walikota Denpasar serta melanggar Peraturan Walikota Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat, serta melanggar Perda No. 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.

Baca Juga  Ramah Tamah IKAFEB, Ny. Putri Koster: Negeri Ini Butuh Jiwa Kesatria seperti Kumbakarna

Untuk memberikan efek jera pihaknya akan melakukan penyidikan dan jika ditemukan pelanggaran akan di-tipiring-kan sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Dengan memberikan sanksi tersebut maka dapat memberikan pelajaran dan menjadi pelajaran kepada para pengusaha yang ada di Kota Denpasar agar tidak melanggar peraturan. (*/eka)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Tiga Bulan, Polresta Denpasar Ungkap 100 Kasus Kejahatan 4C

Published

on

By

Polresta Denpasar
PRESS RELEASE: Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H. saat memimpin press release kasus tindak pidana 4C, Jumat (13/3/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 100 kasus tindak pidana 4C (Curat, Curas, Curanmor dan Cusa) selama periode Januari hingga Maret 2026. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H. kepada media saat press release Jumat (13/3/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan 124 orang tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aksi kejahatan di wilayah hukum Polresta Denpasar. Kapolresta menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan melalui penyelidikan intensif, patroli kewilayahan, serta respons cepat terhadap laporan masyarakat.

Dari data yang dihimpun, pada bulan Januari 2026 tercatat 34 kasus yang berhasil diungkap dengan rincian 15 kasus curanmor, 8 kasus curat, 1 kasus curas, dan 10 kasus cusa dengan total 40 tersangka.

Selanjutnya pada Februari 2026, Satreskrim Polresta Denpasar bersama Polsek jajaran mengungkap 45 kasus, terdiri dari 16 kasus curanmor, 9 kasus curat, 3 kasus curas, serta 17 kasus cusa dengan total 37 tersangka laki-laki dan 6 tersangka perempuan.

Sementara pada Maret 2026, hingga pertengahan bulan tercatat 21 kasus berhasil diungkap, yakni 6 kasus curanmor, 5 kasus curat, dan 10 kasus cusa, dengan total 23 tersangka. Secara keseluruhan dari tiga bulan tersebut, jumlah pengungkapan kasus mencapai 100 kasus, dengan rincian 37 kasus curanmor, 22 kasus curat, 4 kasus curas, serta 37 kasus cusa. Dari jumlah 124 tersangka yang diamankan, terdiri dari 107 laki-laki, 17 perempuan, serta 5 orang anak.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan beberapa pelaku residivis. Salah satunya tersangka DDS (26) yang terlibat dalam kasus curas di wilayah Jalan Pulau Batanta, Denpasar Barat. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2017. Modus yang digunakan yakni melakukan pemerasan dan pengancaman kepada korban dengan dalih menyelesaikan perkara narkoba.

Baca Juga  Update Covid-19 Sabtu (18/4) di Bali , 5 PMI Positif Lagi, Dewa Indra Gugah Nurani Menyama Braya

Kasus serupa juga melibatkan tersangka PPD (30) yang melakukan aksi kekerasan dan pemerasan di Jalan Mahendradata, Denpasar Barat. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah ditangani Polda Bali pada 2016 serta Polres Bangli pada 2022. Modus pelaku adalah menuduh korban sebagai pengedar narkoba lalu meminta sejumlah uang tebusan dengan disertai kekerasan fisik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

“Polresta Denpasar akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor,” ucap Kapolresta.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing, seperti menggunakan kunci tambahan pada kendaraan, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta tidak menggunakan barang berharga secara mencolok saat bepergian.

Selain itu, masyarakat diminta untuk segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan melalui Call Center 110, yang dapat diakses dengan mudah selama 24 jam. Polresta Denpasar akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, terutama menjelang hari raya dan meningkatnya aktivitas masyarakat.

“Sebagian barang bukti yang berhasil diamankan juga telah dikembalikan kepada para korban setelah melalui proses penyidikan sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Kombes Pol. Leonardo. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Dentim Ungkap Kasus Pencurian Uang dan Perhiasan di Kesiman Kertalangu, Seorang ART Diamankan

Published

on

By

pencurian perhiasan di kesiman
DIAMANKAN: Tersangka pelaku pencurian berinisial AD berhasil diamankan Polsek Dentim di sebuah rumah kos di kawasan Jl. Sekar Sari pada Jumat (6/3/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai dan perhiasan emas yang terjadi di wilayah Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial AD yang diketahui merupakan asisten rumah tangga (ART) di rumah korban.

Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban I Putu Oka Sudarsana melaporkan kehilangan uang tunai dan dua cincin emas di rumahnya di Jl. Sekar Sari, Gang IX A, Banjar Batur Sari, pada Senin (2/3/2026). Korban mengetahui kejadian tersebut setelah memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan seseorang mengambil dompet di kamar tidur.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 11.500.000, yang terdiri dari uang tunai Rp 6.500.000 serta dua buah cincin emas milik anaknya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H.,M.H., bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Jl. Sekar Sari pada Jumat (6/3/2026).

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil uang korban secara bertahap dari dompet, tas, celengan serta mengambil dua cincin emas tanpa izin pemiliknya. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 400.000 dan pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dentim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Baca Juga  Update Covid-19 Sabtu (18/4) di Bali , 5 PMI Positif Lagi, Dewa Indra Gugah Nurani Menyama Braya
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polres Gianyar Ungkap 61 Kasus Kriminal dalam Operasi Sikat Agung 2026

Published

on

By

Polres Gianyar
KONFERENSI PERS: Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma saat memimpin konferensi pers yang digelar di Mapolres Gianyar, Selasa (10/3/2026). Operasi ini melibatkan Satreskrim Polres Gianyar bersama jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Kepolisian Resor (Polres) Gianyar berhasil mengungkap puluhan kasus kriminalitas selama pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2026 yang berlangsung pada Januari hingga Februari 2026. Secara keseluruhan, polisi mengungkap 61 kasus tindak pidana dengan 58 orang tersangka yang diamankan.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gianyar, Selasa (10/3/2026). Operasi ini melibatkan Satreskrim Polres Gianyar bersama jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Gianyar.

Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma mengatakan operasi tersebut merupakan langkah kepolisian dalam menekan angka kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian.

“Operasi Sikat Agung ini merupakan upaya kepolisian untuk menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dari hasil pelaksanaan operasi bersama jajaran Polsek, kami berhasil mengungkap 61 kasus dengan 58 orang tersangka,” ujar AKBP Chandra C. Kesuma dalam konferensi pers.

Dari total kasus yang diungkap, sebagian besar merupakan tindak pidana pencurian. Rinciannya meliputi 14 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 21 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 22 kasus pencurian dengan kekerasan atau pencurian biasa (cusa), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), serta tiga kasus pencurian ringan (curing). Dari keseluruhan kasus tersebut, 29 kasus di antaranya berhasil diungkap dalam rangkaian Operasi Sikat Agung.

Sementara itu, dari 58 tersangka yang diamankan, sebanyak 50 orang merupakan laki-laki dan delapan orang perempuan.

Kapolres menjelaskan, lokasi kejadian perkara cukup beragam, mulai dari jalan raya, permukiman warga, vila, gudang, hingga proyek pembangunan. Beberapa kasus juga terjadi di toko, warung, SPBU, serta restoran.

Menurut AKBP Chandra C. Kesuma, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi dalam menjalankan aksinya. Pada kasus pencurian kendaraan bermotor, pelaku umumnya menggunakan kunci palsu, mendorong kendaraan, maupun memanfaatkan kondisi kunci yang masih menempel di kendaraan. Pada kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku melakukan aksi dengan mencungkil atau merusak kunci, mengambil barang dengan mudah, hingga memanfaatkan kelengahan korban. Sementara itu, pada kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku melakukan aksi jambret, sedangkan pada kasus pencurian biasa dan pencurian ringan pelaku cenderung memanfaatkan kelengahan korban.

Baca Juga  Ketua TP PKK Ny. Putri Koster, Bantu Program Pemprov Bali dalam Pengurangan Sampah Plastik

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 41 unit sepeda motor, dua unit kendaraan roda empat, 22 unit telepon genggam, 42 buah perhiasan, dua tabung gas, satu buah linggis, pakaian, sandal, serta jaket dan uang tunai sebesar Rp13.042.000.

Terhadap para tersangka, polisi menjerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, sedangkan kasus pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Untuk pencurian ringan, tersangka dijerat Pasal 478 KUHP.

Kapolres Gianyar juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik, serta tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” kata AKBP Chandra C. Kesuma. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca