Friday, 17 January 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Beroperasi Melebihi Jam Masa PKM, Satpol PP Tertibkan Sebuah Kafe di Jalan Diponegoro

BALIILU Tayang

:

de
TERTIBKAN, Satpol PP Kota Denpasar menertibkan sebuah kafe yang berada di Jalan Diponegoro Denpasar Senin (15/6) malam.

Denpasar, baliilu.com – Satpol PP Kota Denpasar menertibkan sebuah kafe yang berada di Jalan Diponegoro Denpasar Senin (15/6) malam. Penertiban dilakukan karena kafe tersebut masih beroperasi melebihi pukul 21.00 Wita. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai, Selasa (16/6-2020).

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan peraturan walikota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), yang salah  satunya mengatur tentang batas waktu operasional usaha yang ada di Kota Denpasar hingga pukul 21.00 Wita.  Ternyata pihaknya mendapatkan pengaduan dari  masyarakat melalui layanan Pro Denpasar bahwa disinyalir ada dua kafe masih beroperasi lewat waktu yang telah ditentukan yakni Kafe J di Jalan Ngurah Rai dan Kafe R di Jalan Diponegoro.

Menindak lanjut laporan tersebut, Satpol PP langsung menuju Kafe J yang ada di Jalan Ngurah Rai, setelah sampai disana ternyata kafe tersebut telah tutup. Selanjutnya petugas Satpol PP menuju Kafe R di Jalan Diponegoro, ternyata kafe tersebut kedapatan masih beroperasi lewat waktu yang telah ditentukan.

Maka Satpol PP langsung melakukan tindakan dengan memeriksa dan membubarkan kerumunan karena tidak sesuai dengan protokol kesehatan di antaranya tidak social distancing, tanpa menggunakan masker.  Dalam pemeriksaan Sayoga mengaku para pekerjanya yang biasa sebagai pemandu lagu telah dilengkapi dengan identitas.

Meskipun demikian, kafe tersebut tetap saja melanggar peraturan, maka dari itu pihaknya melakukan pemanggilan pengelola usaha. “Kafe ini telah melanggar kami telah memanggil pengelola usaha untuk dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Denpasar terkait izin usaha dan lain sebagainya,” ungkap Sayoga.

Menurut Sayoga, Kafe R tersebut telah melanggar Surat Edaran Gubernur Bali, Edaran Walikota Denpasar serta melanggar Peraturan Walikota Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat, serta melanggar Perda No. 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.

Baca Juga  Gusti Putu Artha Mohon Polda Bali Larang Demo Mahasiswa Papua

Untuk memberikan efek jera pihaknya akan melakukan penyidikan dan jika ditemukan pelanggaran akan di-tipiring-kan sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Dengan memberikan sanksi tersebut maka dapat memberikan pelajaran dan menjadi pelajaran kepada para pengusaha yang ada di Kota Denpasar agar tidak melanggar peraturan. (*/eka)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Otak Penyelundup Penyu Ditangkap di Jembrana

Kapolda Bali: Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Published

on

By

penyelundupan penyu di jembrana
Kapolda Bali saat menggelar konferensi pers kasus penyelundupan penyu di lobi Polres Jembrana. (Foto: Humas Polda Bali)

Jembrana, baliilu.com – Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, SH, S.I.K., M.Si. mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya perburuan satwa liar yang dilindungi, seperti penyu hijau dan lainnya, agar melaporkannya kepada aparat keamanan.

“Apabila mengetahui adanya perburuan satwa liar yang dilindungi, seperti penyu hijau dan lainnya, mohon kesadarannya untuk melaporkannya kepada Kepolisian terdekat atau instansi terkait,” ujar Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya saat menggelar konferensi pers terkait kasus penyelundupan penyu pada Kamis, 16 Januari 2025, di Lobi Mapolres Jembrana.

Kapolda Bali lanjut menegaskan bahwa Polda Bali dan jajarannya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, menegakkan hukum tanpa tebang pilih, serta menjaga situasi Kamtibmas Bali agar tetap aman dan kondusif.

“Mari kita tingkatkan kesadaran bersama untuk menjaga dan melestarikan alam dengan tidak berburu satwa-satwa yang dilindungi,” ucapnya.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Polres Jembrana berhasil menggagalkan upaya penyelundupan penyu pada Minggu (12/1/2025), sekitar pukul 02.00 dini hari.

Saat itu, pihak kepolisian mencegat sebuah mobil pickup yang mengangkut 29 ekor penyu yang akan dikirim ke Denpasar.

Polisi menangkap Ahmad Ulian (32) dan Muhammad Lutfi (35), yang merupakan warga Desa Tuwed, Melaya, yang bertanggung jawab membawa penyu-penyu tersebut ke Denpasar. Setelah diintrogasi, terungkap bahwa mereka mengaku dibayar oleh Sodikin (56), untuk menyelundupkan penyu dari Pantai Melaya menuju Denpasar.

Sebagai informasi, Sodikin sebelumnya terlibat dalam kasus penyelundupan penyu pada 21 Maret 2024. Ia ditangkap oleh Direktorat Polair Polda Bali karena melakukan penyelundupan 11 ekor penyu. Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri (PN) Negara kemudian menjatuhkan vonis 10 bulan penjara serta denda Rp 5 juta subsider sebulan penjara.

Baca Juga  Perkuat Upaya P4GN, Panji Astika Terima Mandat Ketua Gannas Tabanan

Setelah dijebloskan ke Rutan Negara, ia mendapat kesempatan mengajukan CB. Saat mengajukan CB, disebutkan bahwa Sodikin telah menjalani hukuman penjara selama 6 bulan 15 hari. Ia pun berhasil keluar dari penjara pada 17 Oktober 2024.

Tak lama berselang, Sodikin kembali ditangkap atas dugaan menjadi otak penyelundupan 29 ekor penyu hijau (Chelonia Mydas) di Jembrana. Sodikin, yang berperan sebagai pemilik atau pemodal, ditangkap di rumahnya di Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya, Jembrana.

“Tersangka Sodikin berperan sebagai pemilik satwa dilindungi jenis penyu hijau, dimana awalnya Sodikin menerima pesanan penyu dari seseorang bernama Botak (nama panggilan) yang beralamat di Desa Kedonganan, Badung,” jelas Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya.

Atas perbuatannya tersebut, Sodikin diancam pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori IV Rp 200.000.000 dan paling banyak kategori VII Rp 5.000.000.000.

Sementara itu, menurut penjelasan dari Humas Rutan Negara, I Nyoman Tulus Sedeng, saat dikonfirmasi awak media terkait penangkapan kembali Sodikin (Selasa, 14/1/2025), ia menyatakan bahwa saat mengajukan Cuti Bersyarat (CB), Sodikin telah memenuhi persyaratan, yakni telah menjalani dua pertiga dari masa pidananya.

Pihak Rutan berencana melaporkan tindakan pidana yang dilakukan oleh Sodikin kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar.

Seandainya Sodikin tidak terlibat dalam aktivitas kriminal, ia seharusnya telah menikmati kebebasan sepenuhnya pada hari Rabu, 15 Januari tahun ini. Namun, lantaran ia kembali terjerat dalam tindak pidana, hak-haknya yang sebelumnya diperoleh melalui program Cuti Bersyarat (CB) kemungkinan besar akan dicabut.

“Karena melanggar CB, pidana yang lalu ditambah dengan pidana yang baru. Hitungannya, gagal CB 3 bulan, itu yang harus dijalani kembali,” pungkas Nyoman Tulus Sedeng. (gs/bi)

Baca Juga  Update Sabtu (6/6), Warga Kelurahan Pemecutan Denpasar Terkonfirmasi Positif Covid-19

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

WNA Rusia Tersangka Pencurian Motor Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Proses Persidangan

Published

on

By

pencurian motor di bali
DILIMPAHKAN: Tersangka Vitalii Smirnov, seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia yang mencuri sepeda motor dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan pada Rabu pagi (15/1/2025) melimpahkan tersangka Vitalii Smirnov, seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, ke Kejaksaan Negeri Badung. Tersangka terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Beat yang terjadi pada 16 November 2024 di kawasan Pantai Honeymoon, Jalan Pura Tegal Wangi, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas penyidikan kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. Bersama tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri.

Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, SH, MH, dalam keterangannya mengatakan bahwa pelimpahan ini menandai kesiapan kasus untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. “Tersangka telah kami limpahkan bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Badung. Dengan berkas yang sudah lengkap, kami harapkan proses persidangan dapat segera dimulai,” ujarnya.

Kasus ini bermula ketika tersangka mencuri sepeda motor di lokasi wisata Pantai Honeymoon pada November tahun lalu. Aksi kriminal ini berhasil diungkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan.

Kapolsek juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menjaga keamanan wilayah Kuta Selatan, terutama di kawasan-kawasan wisata yang sering menjadi target aksi kriminal. “Kami mengimbau masyarakat, termasuk wisatawan, untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika terjadi tindakan yang mencurigakan,” tambahnya.

Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan pasal yang diterapkan dalam kasus ini. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan melalui persidangan yang dijadwalkan oleh Kejaksaan Negeri Badung. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Gusti Putu Artha Mohon Polda Bali Larang Demo Mahasiswa Papua
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

Published

on

By

kasus pt ajb
KONFERENSI PERS: Bareskrim Polri saat menggelar konferensi pers penetapan korporasi PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang berasal dari tindak pidana perjudian online di Mabes Polri, Kamis (16/1). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perjudian online. Penyidik juga berhasil menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.

Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/1), menyampaikan bahwa pemberantasan perjudian online ini menjadi bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum secara kolaboratif demi terciptanya perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045.

“Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah,” ujar Brigjen Helfi Assegaf.

PT AJP, perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening FH, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut. Dana tersebut berasal dari rekening penampungan hasil perjudian online yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola.

“PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah,” jelas Brigjen Helfi.

Selama periode 2020-2022, PT AJP menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Uang tersebut digunakan untuk membangun hotel dan menjalankan operasionalnya, sementara keuntungan dari hotel itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.

Baca Juga  Gusti Putu Artha Mohon Polda Bali Larang Demo Mahasiswa Papua

FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar.

Dalam proses penyidikan, Polri menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari 15 rekening milik FH dan PT AJP di Bank BCA. Penyidik menemukan aliran dana dari rekening penampungan judi online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.

“Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi,” tegas Brigjen Helfi Assegaf.

Brigjen Helfi menegaskan, pemberantasan perjudian online dan pencucian uang ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo untuk menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan.

“Polri berkomitmen melaksanakan tugas ini dengan profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk membangun Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca