Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Beroperasi Melebihi Jam Masa PKM, Satpol PP Tertibkan Sebuah Kafe di Jalan Diponegoro

BALIILU Tayang

:

de
TERTIBKAN, Satpol PP Kota Denpasar menertibkan sebuah kafe yang berada di Jalan Diponegoro Denpasar Senin (15/6) malam.

Denpasar, baliilu.com – Satpol PP Kota Denpasar menertibkan sebuah kafe yang berada di Jalan Diponegoro Denpasar Senin (15/6) malam. Penertiban dilakukan karena kafe tersebut masih beroperasi melebihi pukul 21.00 Wita. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai, Selasa (16/6-2020).

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan peraturan walikota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), yang salah  satunya mengatur tentang batas waktu operasional usaha yang ada di Kota Denpasar hingga pukul 21.00 Wita.  Ternyata pihaknya mendapatkan pengaduan dari  masyarakat melalui layanan Pro Denpasar bahwa disinyalir ada dua kafe masih beroperasi lewat waktu yang telah ditentukan yakni Kafe J di Jalan Ngurah Rai dan Kafe R di Jalan Diponegoro.

Menindak lanjut laporan tersebut, Satpol PP langsung menuju Kafe J yang ada di Jalan Ngurah Rai, setelah sampai disana ternyata kafe tersebut telah tutup. Selanjutnya petugas Satpol PP menuju Kafe R di Jalan Diponegoro, ternyata kafe tersebut kedapatan masih beroperasi lewat waktu yang telah ditentukan.

Maka Satpol PP langsung melakukan tindakan dengan memeriksa dan membubarkan kerumunan karena tidak sesuai dengan protokol kesehatan di antaranya tidak social distancing, tanpa menggunakan masker.  Dalam pemeriksaan Sayoga mengaku para pekerjanya yang biasa sebagai pemandu lagu telah dilengkapi dengan identitas.

Meskipun demikian, kafe tersebut tetap saja melanggar peraturan, maka dari itu pihaknya melakukan pemanggilan pengelola usaha. “Kafe ini telah melanggar kami telah memanggil pengelola usaha untuk dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Denpasar terkait izin usaha dan lain sebagainya,” ungkap Sayoga.

Menurut Sayoga, Kafe R tersebut telah melanggar Surat Edaran Gubernur Bali, Edaran Walikota Denpasar serta melanggar Peraturan Walikota Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat, serta melanggar Perda No. 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.

Baca Juga  Ny. Putri Koster Serahkan Bantuan Sembako dan Masker ke Yayasan Pendidikan Dria Raba

Untuk memberikan efek jera pihaknya akan melakukan penyidikan dan jika ditemukan pelanggaran akan di-tipiring-kan sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Dengan memberikan sanksi tersebut maka dapat memberikan pelajaran dan menjadi pelajaran kepada para pengusaha yang ada di Kota Denpasar agar tidak melanggar peraturan. (*/eka)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Kapolresta Denpasar Tegaskan Tidak Ada Perampasan Telepon Genggam, Luruskan Informasi Video Viral di Polsek Kuta

Published

on

By

polresta denpasar
KLARIFIKASI: Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H. memberikan keterangan klarifikasi soal beredarnya video di medsos yang menyebut perampasan telepon genggam terlapor. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Menyikapi beredarnya video di media sosial yang menyebut telepon genggam seorang yang mengaku sebagai wartawan dirampas oleh Kapolresta Denpasar saat berada di Polsek Kuta, Polresta Denpasar memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh narasi yang tidak sesuai dengan fakta.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.

Dalam perkara tersebut, pria yang kemudian mengaku sebagai wartawan berstatus sebagai pihak terlapor dalam laporan yang sedang ditangani oleh Polsek Kuta.

“Berdasarkan keterangan pelapor dan para saksi, perselisihan bermula dari cekcok yang kemudian berkembang menjadi dugaan pengancaman dan pelemparan benda. Terlapor juga diduga membawa benda yang menyerupai brass knuckle serta mengucapkan ancaman kepada pihak pelapor. Atas kejadian tersebut, personel kepolisian mendatangi lokasi dan membawa para pihak ke Polsek Kuta untuk dilakukan penanganan sesuai prosedur,” jelas Kapolresta Denpasar.

Kapolresta menambahkan, saat berada di Polsek Kuta, terlapor datang dalam kondisi yang diduga dipengaruhi minuman beralkohol dan masih membawa sebotol minuman keras. Yang bersangkutan kemudian mengaku berprofesi sebagai wartawan. Namun ketika diminta menunjukkan kartu pers sebagai identitas profesinya, terlapor menyampaikan bahwa kartu tersebut berada di kamar hotel.

Sekitar pukul 02.00 Wita, Kapolresta Denpasar tiba di Polsek Kuta untuk memantau secara langsung proses penanganan perkara sekaligus berupaya menenangkan situasi agar tetap kondusif.

“Dalam situasi tersebut saya meminta agar aktivitas merekam atau memvideokan dihentikan untuk sementara demi menjaga ketertiban dan kelancaran proses penanganan perkara. Permintaan tersebut bukan merupakan tindakan merampas telepon genggam milik yang bersangkutan dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi kerja jurnalistik,” tegas Kapolresta.

Baca Juga  Ikuti Webinar Dekranas Bincang Sore, Ny. Putri Koster Dorong IKM Bali Gunakan Platform Digital

Ia menjelaskan bahwa pada saat itu yang bersangkutan merupakan pihak terlapor dalam suatu perkara dan belum dapat dimintai keterangan secara optimal karena kondisi yang bersangkutan saat itu.

Lebih lanjut, Kapolresta Denpasar menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan urine yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar menunjukkan hasil positif benzodiazepine. Namun demikian, hasil tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya penggunaan obat berdasarkan resep dokter atau indikasi medis tertentu, sehingga tidak dapat langsung disimpulkan sebagai penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hasil pemeriksaan tersebut masih memerlukan pendalaman sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya. Kapolresta Denpasar juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai potongan video maupun narasi yang beredar tanpa memahami keseluruhan kronologi kejadian. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Diduga Ancam dan Aniaya Tamu Hotel dengan Brass Knuckle, Pria Ngaku Wartawan Diamankan Polsek Kuta

Published

on

By

polsek kuta
DUGAAN KASUS PENGANIAYAAN: Polsek Kuta, Polresta Denpasar, menangani kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. Tampak teman terlapor membawa miras saat dilakukan pemeriksaan. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Polsek Kuta, Polresta Denpasar, menangani kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.

Peristiwa tersebut melibatkan dua tamu hotel, yakni Aji Amil Arief Yusman (36), warga Jakarta Barat, bersama rekannya Fadel Muhammad Fahlevi (26), warga Palembang, sebagai korban. Sementara terlapor diketahui berinisial FVK (39), warga Kota Depok, Jawa Barat yang mengaku bekerja sebagai seorang wartawan.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., mengatakan laporan yang diterima langsung ditindaklanjuti personel Polsek Kuta.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula ketika korban sedang berbincang bersama adiknya di depan kamar hotel. Saat itu, terlapor memanggil korban dan sempat bertanya, “Abang artis ya?” yang dijawab korban hanya mirip. Percakapan tersebut kemudian berubah menjadi adu mulut setelah terlapor melontarkan ejekan.

Situasi semakin memanas hingga korban melempar sebuah asbak ke arah dekat kamar terlapor. Tak lama berselang, terlapor keluar kamar sambil mengucapkan kata-kata kasar dan diduga mengancam korban agar meninggalkan hotel. Terlapor juga diduga membawa pecahan botol kaca dan brass knuckle yang terpasang di tangan kirinya sambil mengeluarkan ancaman pembunuhan.

Petugas keamanan hotel, I Made Budhi Adnyana, yang mendapat laporan dari petugas front office segera menuju lokasi. Saat tiba di area kolam renang depan kamar 104, ia melihat kedua pria masih terlibat adu mulut.

Menurut keterangan saksi, terlapor terus berusaha mendekati korban untuk melakukan pemukulan sambil mengenakan brass knuckle berwarna biru dan mengucapkan ancaman. Security kemudian berhasil memisahkan kedua belah pihak dan mengarahkan mereka kembali ke kamar masing-masing. Di lokasi juga ditemukan pecahan asbak yang diduga berasal dari keributan tersebut.

Baca Juga  Cegah Klaster Baru dari Pekerja Pers, Puluhan Wartawan Lakukan Rapid Test

Setelah menerima laporan Polisi kemudian membawa kedua belah pihak ke Polsek Kuta untuk penanganan lebih lanjut.

Dalam proses penanganan perkara, terlapor datang ke Polsek Kuta bersama rekannya dengan membawa sebotol minuman beralkohol dan mengaku sebagai seorang wartawan. Saat berada di Mapolsek Kuta, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., turut hadir untuk memastikan situasi tetap kondusif serta meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang berlangsung.

Saat diminta menunjukkan kartu identitas pers, terlapor menyampaikan bahwa kartu tersebut berada di kamar hotel. Meski telah diimbau agar tidak melakukan perekaman di lingkungan Mapolsek, terlapor tetap merekam situasi di sekitar kantor polisi.

Penyidik juga berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk melakukan tes urine terhadap terlapor. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kandungan Benzodiazepine, yakni golongan obat penenang (sedatif). Hingga saat ini, penyidik belum dapat meminta keterangan secara maksimal karena kondisi terlapor masih dipengaruhi alkohol.

Selain itu, penyidik juga mendalami informasi bahwa sehari sebelumnya, Jumat (10/7/2026), terlapor bersama rekannya sempat mendatangi Mapolresta Denpasar dan melakukan perekaman video di Satpas SIM Polresta Denpasar. Informasi tersebut masih didalami sebagai bagian dari proses penyelidikan dan tidak berkaitan langsung dengan perkara dugaan pengancaman dan penganiayaan yang kini sedang ditangani. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Tampaksiring Amankan Pelaku Pencurian Rokok di Warung Warga Pejeng Kangin

Published

on

By

polsek tampaksiring
Barang bukti rokok yang sempat diambil oleh terduga pencuri. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Tampaksiring berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian sejumlah bungkus rokok di sebuah warung milik warga di Banjar Pesalakan, Desa Pejeng Kangin, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, pada Sabtu (4/7/2026).

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Desak Nyoman P (50), pemilik warung. Kejadian diketahui sekitar pukul 09.00 Wita saat anak korban datang ke warung untuk mengambil air minum. Saat masuk ke dalam warung, ia mendapati seorang pria tak dikenal sedang mengacak-acak rak penyimpanan rokok.

Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan warga. Mendengar teriakan tersebut, warga sekitar segera ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada personel Polsek Tampaksiring yang tiba di tempat kejadian.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui berinisial I Wayan S, yang berdomisili di Kecamatan Blahbatuh. Pelaku diduga mengambil berbagai merek rokok yang tersimpan di dalam etalase warung.

Petugas Polsek Tampaksiring selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, meminta keterangan korban dan para saksi, serta membawa terduga pelaku ke Mapolsek Tampaksiring untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tampaksiring AKP A.A. Alit Sudarma, SH, MH membenarkan para pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek dan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan guna melengkapi alat bukti dan berkas perkara. Situasi di lokasi kejadian aman dan kondusif.

Polsek Tampaksiring juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan tempat usaha maupun rumah dalam keadaan terkunci dengan baik saat ditinggalkan guna meminimalkan potensi terjadinya tindak pidana. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Ikuti Webinar Dekranas Bincang Sore, Ny. Putri Koster Dorong IKM Bali Gunakan Platform Digital
Lanjutkan Membaca