Saturday, 30 September 2023
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Beroperasi Melebihi Jam Masa PKM, Satpol PP Tertibkan Sebuah Kafe di Jalan Diponegoro

BALIILU Tayang

:

de
TERTIBKAN, Satpol PP Kota Denpasar menertibkan sebuah kafe yang berada di Jalan Diponegoro Denpasar Senin (15/6) malam.

Denpasar, baliilu.com – Satpol PP Kota Denpasar menertibkan sebuah kafe yang berada di Jalan Diponegoro Denpasar Senin (15/6) malam. Penertiban dilakukan karena kafe tersebut masih beroperasi melebihi pukul 21.00 Wita. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai, Selasa (16/6-2020).

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan peraturan walikota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), yang salah  satunya mengatur tentang batas waktu operasional usaha yang ada di Kota Denpasar hingga pukul 21.00 Wita.  Ternyata pihaknya mendapatkan pengaduan dari  masyarakat melalui layanan Pro Denpasar bahwa disinyalir ada dua kafe masih beroperasi lewat waktu yang telah ditentukan yakni Kafe J di Jalan Ngurah Rai dan Kafe R di Jalan Diponegoro.

Menindak lanjut laporan tersebut, Satpol PP langsung menuju Kafe J yang ada di Jalan Ngurah Rai, setelah sampai disana ternyata kafe tersebut telah tutup. Selanjutnya petugas Satpol PP menuju Kafe R di Jalan Diponegoro, ternyata kafe tersebut kedapatan masih beroperasi lewat waktu yang telah ditentukan.

Maka Satpol PP langsung melakukan tindakan dengan memeriksa dan membubarkan kerumunan karena tidak sesuai dengan protokol kesehatan di antaranya tidak social distancing, tanpa menggunakan masker.  Dalam pemeriksaan Sayoga mengaku para pekerjanya yang biasa sebagai pemandu lagu telah dilengkapi dengan identitas.

Meskipun demikian, kafe tersebut tetap saja melanggar peraturan, maka dari itu pihaknya melakukan pemanggilan pengelola usaha. “Kafe ini telah melanggar kami telah memanggil pengelola usaha untuk dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Denpasar terkait izin usaha dan lain sebagainya,” ungkap Sayoga.

Menurut Sayoga, Kafe R tersebut telah melanggar Surat Edaran Gubernur Bali, Edaran Walikota Denpasar serta melanggar Peraturan Walikota Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat, serta melanggar Perda No. 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.

Baca Juga  Jangan Asal Kerja, Gubernur Koster: ASN Hendaknya Bekerja sesuai Landasan Yuridis dan Visi Misi Gubernur/Wakil Terpilih

Untuk memberikan efek jera pihaknya akan melakukan penyidikan dan jika ditemukan pelanggaran akan di-tipiring-kan sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Dengan memberikan sanksi tersebut maka dapat memberikan pelajaran dan menjadi pelajaran kepada para pengusaha yang ada di Kota Denpasar agar tidak melanggar peraturan. (*/eka)

Advertisements
galungan dprd badung
Advertisements
galungan pemprov
Advertisements
dprd bali
Advertisements
iklan galungan PDI Perjuangan Bali
Advertisements
hut ri
Advertisements
hut bali dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Sempat Viral di Media Sosial, WNA Asal Italia Diamankan Polsek Kuta

Published

on

By

wna viral di kuta
AMANKAN PELAKU: Kapolsek Kuta bersama Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengamankan pelaku LS pada Kamis, 14 September 2023. Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Kuta. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Peristiwa tidak senonoh yang dilakukan oleh dua Warga Negara Asing (WNA) asal Italia di depan rumah warga di kawasan Kuta, Bali, menjadi viral di media sosial. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 9 September 2023, sekitar pukul 00.45 Wita di salah satu gang Jalan Kayu Aya Seminyak Kuta Badung.

Pelapor berinisial IMP (27) mendengar suara anjingnya menggonggong dan mendapati dua orang sedang melakukan perbuatan tidak pantas di depan rumahnya. Pelapor mengusir keduanya dan setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat bahwa keduanya melakukan perbuatan tidak pantas.

Tim Unit Reskrim Polsek Kuta yang dipimpin Kapolsek Kuta segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV. Pelaku berinisial LS (36), mengaku sebagai salah satu dari dua orang yang terlihat dalam rekaman tersebut. Pelaku adalah WNA yang menginap di salah satu hotel di Kuta.

Dari keterangan awal pelaku, pelaku sebelumnya mengunjungi sebuah club malam di Kuta dan mengonsumsi minuman keras. Setelah bertemu dengan seorang perempuan, mereka sepakat untuk keluar dari club dan mencari hotel. Namun, sampai di lokasi kejadian, keduanya malah melakukan hubungan intim tanpa menyadari adanya CCTV di atas mereka.

Kapolsek Kuta bersama Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengamankan pelaku LS pada Kamis, 14 September 2023, sekitar pukul 13.30 Wita. Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Kuta.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., SIK, M.Si., mengkonfirmasi penangkapan pelaku dan mengatakan bahwa pelaku sudah ditahan. “Pelaku telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Kuta,” ujar Kapolresta. Sementara itu seorang perempuan yang ikut terlibat dalam peristiwa ini masih dalam proses pengejaran oleh Tim Unit Reskrim. (gs/bi)

Baca Juga  Doakan Masalah Virus Corona Cepat Reda, Jajaran Dinas Pariwisata Bali Sembahyang Bersama di Pura Narmada

Advertisements
galungan dprd badung
Advertisements
galungan pemprov
Advertisements
dprd bali
Advertisements
iklan galungan PDI Perjuangan Bali
Advertisements
hut ri
Advertisements
hut bali dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Densel Amankan Komplotan Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi di Puluhan TKP

Published

on

By

pelaku pencurian di wilayah denpasar selatan
KONFERENSI PERS: Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., SIK, M.Si. saat konferensi pers kasus pencurian kendaraan bermotor, pada Jumat, 15 September 2023 di Mapolsek Densel. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beraksi di wilayah Denpasar dan sekitarnya serta sudah beraksi di puluhan TKP.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., SIK, M.Si. mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di Jalan Pulau Moyo Gg. Cemara A No. 6b, Pedungan, Densel. Selain itu laporan polisi lainnya juga masuk di Polsek Densel yang terjadi pada Rabu (6/9/2023), sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Raya Pemogan Densel.

Setelah mendapatkan informasi Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Iptu Guruh Firmansyah melalui penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka sebagai penadah sepeda motor berinisial Agung Sup (30) dan Erfan Fer (30). Dari keterangan keduanya petugas berhasil mengamankan otak dari pelaku pencurian bernama Didik Dwi Her (28).

“Para pelaku sudah beraksi di puluhan TKP di wilayah Denpasar Selatan, Denpasar Barat dan Kuta, kemudian dua pelaku setelah memetik hasil curian mereka menjual di marketplace (online),” ucap Kapolresta didampingi Kapolsek AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, S.H., SIK. Jumat (15/9/2023) di Mapolsek Densel.

Salah satu pelaku merupakan residivis yang sebelumnya dua kali dipenjara dalam kasus pencurian, dan ini ketiga kalinya dia ditangkap. Saat akan menunjukkan barang bukti pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas terukur (tembak pada kaki) oleh petugas. Dari pengakuan para pelaku kurang lebih beraksi di 13 TKP dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu enam sepeda motor berbagai jenis.

Kapolresta mengungkapkan, sebelum beraksi sebagian pelaku melakukan survei untuk mencari sasaran. Setelah memperoleh target, pelaku mencoba menghidupkan motor menggunakan kunci yang sudah mereka siapkan.

Baca Juga  Masuki Tatanan Kehidupan Era Baru, Pemkot Denpasar Lakukan Verifikasi di Bidang Pariwisata

“Motor yang hidup kemudian dituntun pelan-pelan dan dibawa ke tempat kos para pelaku,” tutur Kapolresta.

Ketika tengah melakukan pencarian, salah satu pelaku yakni Didik tampak melintas di Jalan Sekuta, Gang Seruni, Sanur beberapa jam setelah polisi menerima laporan. “Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kembali ditangkap ketiga pelaku lain di lokasi berbeda,” beber Kombes Pol. Bambang.

Selanjutnya satu pelaku lagi juga diamankan Petugas bernama Teopelus DL (22) yang beraksi di kos-kosan Jalan Tukad Balian Gg. Nuansa Sari Renon Kec. Densel pada Sabtu 2 September 2023 sekira pukul 02.00 Wita dan pelaku mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max. Pelaku beraksi bersama kawannya bernama Mias yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan diancam pidana penjara paling lama lima tahun (5 tahun) dan terhadap para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama empat  tahun (4 tahun). (gs/bi)

Advertisements
galungan dprd badung
Advertisements
galungan pemprov
Advertisements
dprd bali
Advertisements
iklan galungan PDI Perjuangan Bali
Advertisements
hut ri
Advertisements
hut bali dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Diduga Depresi, Seorang WNA Amerika Diamankan Polres Bandara

Published

on

By

jansen
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. (Foto: ist)

Badung, baliilu.com – Polres Bandara Ngurah Rai telah mengamankan seorang WNA asal Amerika berinisial Thomas Jr AJ yang diduga mengalami depresi, pada Rabu, 6 September 2023 di dropzone terminal keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. saat memberikan keterangan pers, pada Rabu (13/9/2023).

Jansen menuturkan, kejadiannya pada Rabu, 6 September 2023, sekitar pukul 21.00 Wita, di dropzone terminal keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Ini berawal adanya informasi seorang WNA yang tiba-tiba masuk ke dalam mobil salah satu masyarakat, yang sedang menurunkan penumpang. WNA ini sempat pula ingin mengambil tas penumpang sehingga menyebabkan terjadinya keributan.

Petugas gabungan Polres Bandara dan Avsec langsung bergerak cepat menuju TKP dan mengamankan WNA tersebut.

Dilihat dari gelagatnya, WNA ini menunjukkan sikap yang aneh/kurang waras, seperti berjoget sendiri dan sempat memperlihatkan alat kelaminnya di hadapan publik.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, petugas gabungan langsung mengamankan WNA tersebut ke Gedung GOI Bandara Ngurah Rai.

Saat diamankan WNA ini, kata Jansen, ada luka pada kepalanya dan dari informasi WNA ini sempat memanjat pohon kamboja yang ada di depan dropzone terminal keberangkatan internasional.

Hasil pemeriksaan identitas dari WNA tersebut bernama Thomas Jr AJ, jenis kelamin laki-laki warganegara Amerika Serikat.   

Lanjut, petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Denpasar (KKP) Bandara Ngurah Rai, melakukan pertolongan dengan memberikan pengobatan kepada WNA tersebut.  

‘‘Dari hasil koordinasi pada pukul 23.54 Wita, WNA tersebut langsung dibawa oleh Sat Pol PP Kab. Badung untuk penanganan lebih lanjut,‘‘ tutup KBP Jansen. (eka/bi)

Advertisements
galungan dprd badung
Advertisements
galungan pemprov
Advertisements
dprd bali
Advertisements
iklan galungan PDI Perjuangan Bali
Advertisements
hut ri
Advertisements
hut bali dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Sosialisasi Saber Pungli di Jembrana, Ciptakan Inovasi Cerdas dan Selalu Cek dan Ricek
Lanjutkan Membaca