OPINI
Catatan Hendry Ch Bangun, Selamat Jalan Rekan Wina Armada
BALIILU Tayang
1 tahun yang lalu:
TERAKHIR saya bertemu Wina Armada pada 13 Juni lalu di Gedung Dewan Pers sehabis salat Jumat. Ceritanya saya sebagai Ketua Umum PWI Pusat bersama Zulmansyah Ketua PWI KLB dan Wina Armada sebagai Sekjen PWI KLB, berjumpa Ketua Dewan Pers Prof. Komarudin Hidayat, Wakil Ketua Totok Suryanto, anggota Dahlan Dahi dan Yogi Hadi Ismanto. Agenda utama, menandatangani naskah kesepakatan berisi Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) pelaksanaan Kongres Persatuan PWI.
Saat bertemu di lantai 7 ruang pertemuan, dia mendatangi saya. “Kapan nih Ndri, kita ngopi-ngopi katanya.” “Atur saja, saya sih ikut saja”, begitu balasan saya. Kami lalu bersalaman, berpelukan, dan cium pipi kiri dan kanan.
Saya dan Wina berteman sejak lama, katakanlah sama-sama terjun di pers kampus. Saya Angkatan 77 di FSUI, dia Angkatan 78 di FHUI, kampus UI Rawamangun. Dia waktu itu aktif di SKK Salemba, yang dipimpin Antoni Zeidra Abidin, saya sendiri di media internal SMFSUI Corat Coret dan majalah Tifa Sastra yang diterbitkan teman Fakultas Sastra. Wina sudah menulis di media umum termasuk Horison, saya menulis sejak 1978 di Sinar Harapan, Suara Karya, Angkatan Bersenjata. Kami saling kenal dan saling menghargai.
Belakangan dia masuk ke Prioritas saya ke Kompas. Banyak sekali kiprah Wina, termasuk ketika dia menjadi satu yang aktif dalam proses terbentuknya Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 yang monumental itu. Dia terkenal sebagai ahli hukum pers dan saat menjadi Ketua Komisi Hukum di Dewan Pers Wina pelopor terbitnya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan menyusul terbitnya Piagam Palembang pada Hari Pers Nasional tahun 2010. Baru belakangan urusan Uji Kompetensi Wartawan ditangani Komisi Pendidikan.
Wina juga aktif di Persatuan Wartawan Indonesia. Karena ketertarikannya, dia aktif di Seksi Budaya dan Film, dan saya di Seksi Wartawan Olahraga, di lingkungan PWI Jakarta Raya. Dia menjadi Sekretaris Jenderal PWI Pusat di periode kedua Ketua Umum Tarman Azzam, yakni 2003-2008, menggantikan Bambang Sadono. Saya menjadi Sekjen PWI Pusat tahun 2008-2013, 2013-2018 dengan Ketua Umum Margiono. Belakangan saya terpilih sebagai Ketua Umum PWI Pusat periode 2023-2028, Wina Armada menjadi Sekretaris Dewan Penasehat. ***
Ketika terjadi badai di PWI Pusat, saya dan Wina berseberangan karena dia bergabung dengan Ilham Bintang, Sasongko Tedjo, Zulmansyah, dll yang agak mengherankan saya. Sebab dia sebelumnya berusaha menjadi mediator perselisihan saya selaku Ketua Umum PWI dan Sasongko Tedjo selaku Ketua Dewan Kehormatan. Dia mengundang kami makan malam di sebuah restoran Jepang di Pondok Indah Mall 3, padahal sebenarnya saya kecapaian karena ada acara di Mojokerto, jadi dari Bandara Soekarno-Hatta, mengarungi kemacetaan hampir 2 jam, agar tidak mengecewakan Wina. Pertemuan sendiri tidak membuah hasil sesuai harapan.
Saya kembali heran ketika Wina malah menerima jabatan Sekjen, sesuatu yang sebenarnya sudah kurang cocok untuk orang seusia dia. Mungkin dia ada pertimbangan, jadi saya anggap itu hak pribadinya.
Pertemanan selama 40 tahun lebih membuat saya tidak bisa marah atau membenci Wina Armada seberapa besar pun perbedaan kami. Beda boleh. Persahabatan terus berjalan. Apalagi kami sama-sama bergerak di pers kampus di masa-masa perlawanan kampus atas pemerintahan otoriter Orde Baru. Menjadi wartawan di media mainstream yang jelas filosofinya. Wartawan kan intelektual, biasa berbeda pandangan, dan biasa hidup dalam keberagaman pandangan. Hidup di dunia kan tidak sempurna, jadi normal saja ada perbedaan pendapat.
Ketika bertemu di acara berbuka puasa yang digagas PT Astra International di Hotel Fairmon, Senayan, 10 Maret 2025, dia malah mendatangi meja saya dan bersalaman dengan hangat. Dia bilang waktu itu, “Ndry, kapan-kapan kita ngopi ya. Ngobrol saja. Jangan ngomongin PWI”. Saya menjawab, “Ok siap. Aturlah waktunya”. Waktu bertemu di lobi, dia mengingatkan lagi dan saya mengacungkan jempol.
Seperti ketika kami bertemu di Gedung Dewan Pers tanggal 13 Juni itu, ngopi itu tidak pernah terjadi. Tapi saya masih merasakan hangat pelukan Wina Armada, dan cium pipi kiri cium pipi kanan serasa masih membekas. Bukan hanya tersenyum dia pun tertawa lepas. Terus terang saya agak tertegun dengan sikap Wina yang begitu hangat, kok sampai segitunya. Baru belakangan saya dapat kabar Wina masuk rumah sakit di Kawasan Kebayoran karena adanya serangan jantung. Dan tadi sekitar pukul 16.20 dari grup Persahabatan UI dapat kabar dukacita.
Selamat jalan Wina. Kita sahabat selamanya. Ciputat 17.30 WIB
![]()
SETIAP kali bencana datang — gempa, banjir, longsor, kebakaran hutan dan lahan — pertanyaan lama kembali muncul: mengapa penanganannya selalu menjadi masalah panjang?
Ketika bencana terjadi, pemerintah daerah biasanya menjadi pihak pertama yang dituntut bergerak. Bupati, walikota, gubernur dan BPBD berada paling dekat dengan korban. Tetapi kedekatan geografis tidak selalu berarti kecukupan kapasitas.
Personel terbatas, peralatan minim, anggaran sempit. Belum selesai tanggap darurat, daerah sudah harus memikirkan rehabilitasi dan rekonstruksi. Ironisnya, ketika kebutuhan justru meningkat, ruang fiskal daerah sedang menyempit akibat pemangkasan transfer ke daerah (TKD).
Di sinilah persoalan otonomi daerah dalam manajemen bencana perlu dilihat secara jernih. Daerah adalah garda terdepan, tetapi daerah tidak boleh dibiarkan menjadi benteng terakhir.
UU Nomor 24 Tahun 2007 menempatkan penanggulangan bencana sebagai tanggung jawab dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah. Penanganannya dilakukan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh, mulai dari prabencana, tanggap darurat hingga pascabencana. Pemerintah daerah juga bertanggung jawab melindungi masyarakat, mengurangi risiko bencana dan mengalokasikan anggaran yang memadai. Dengan demikian, otonomi daerah dalam kebencanaan bukan berarti daerah mengurus bencananya sendiri.
Otonomi adalah pembagian kewenangan yang harus disertai pembagian tanggung jawab, sumber daya dan dukungan antartingkat pemerintahan. Ketika daerah sudah angkat tangan, persoalan menjadi serius ketika bencana melampaui kapasitas daerah.
Untuk bencana yang masih dapat ditangani kabupaten/kota, BPBD kabupaten/kota menjadi ujung tombak. Bila kapasitas kabupaten/kota terlampaui, provinsi harus masuk. Bila kapasitas provinsi pun tidak memadai, pemerintah pusat harus memperkuat.
Prinsipnya sederhana: yang dekat bergerak lebih dahulu, yang lebih kuat segera memperkuat. Sayangnya, dalam praktik kita sering terjebak pada pertanyaan: apakah ini sudah bencana nasional? Padahal pertanyaan yang lebih mendesak adalah: apakah pemerintah yang berada di lokasi masih mempunyai kapasitas untuk menyelamatkan rakyatnya?
UU 24/2007 memang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan status dan tingkatan bencana dengan mempertimbangkan antara lain jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana-prasarana, luas wilayah terdampak dan dampak sosial ekonomi.
PP Nomor 21 Tahun 2008 kemudian menegaskan bahwa status keadaan darurat tingkat nasional ditetapkan Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota. Pengkajian cepat mencakup lokasi bencana, korban, kerusakan, gangguan pelayanan umum dan pemerintahan, serta kemampuan sumber daya.
Artinya, Presiden memang mempunyai kewenangan menetapkan status keadaan darurat tingkat nasional. Tetapi bantuan pusat tidak seharusnya dipahami baru boleh turun setelah label “bencana nasional” ditetapkan. Inilah yang harus dibedakan: status bencana dan kapasitas penanganan.
Jangan sampai karena status nasional belum ditetapkan, bantuan pusat seolah-olah harus menunggu. Dalam keadaan darurat, yang dibutuhkan rakyat bukan label, melainkan air bersih, makanan, obat-obatan, alat berat, tenaga medis, tempat pengungsian dan akses transportasi. Kalau gubernur sudah menyatakan kapasitas provinsi tidak memadai, semestinya sistem nasional bergerak cepat melakukan kaji cepat dan memperkuat penanganan. Jangan menunggu daerah kehabisan napas. Kita membutuhkan eskalasi otomatis. Karena itu, sistem kebencanaan kita perlu diperbaiki dari pola status-driven menjadi capacity-driven.
Artinya, eskalasi bantuan tidak boleh semata-mata menunggu perubahan status administratif. Ukuran utamanya adalah kemampuan pemerintah pada tingkatan yang terkena bencana. Kabupaten/kota yang kewalahan harus dapat segera memperoleh dukungan provinsi. Provinsi yang kewalahan harus segera memperoleh dukungan nasional. Bahkan jika bencana melintasi beberapa provinsi, kita membutuhkan mekanisme koordinasi nasional yang dapat bekerja tanpa harus terjebak dalam perdebatan panjang tentang nomenklatur. Bencana tidak mengenal batas administrasi.
Gempa di wilayah kepulauan, banjir lintas kabupaten, kebakaran hutan dan lahan yang menyebar lintas provinsi, atau bencana hidrometeorologi berskala luas dapat dengan cepat membuat satu daerah kehilangan kapasitasnya.
Karena itu, mungkin sudah saatnya kita memperkenalkan secara lebih jelas konsep bencana lintas daerah atau bencana regional dalam sistem penanganan bencana. Bukan untuk menambah birokrasi dan label baru, melainkan untuk memastikan ada protokol komando dan pembiayaan ketika dampak bencana melampaui satu daerah otonom.
Jangan Jadikan BPBD Pemadam Kebakaran
Persoalan lain adalah posisi BPBD. BPBD jangan hanya menjadi lembaga yang dicari ketika bencana sudah terjadi
Indonesia adalah negeri yang hidup berdampingan dengan gempa, tsunami, letusan gunung api, banjir, longsor, kekeringan dan kebakaran hutan. Maka BPBD harus menjadi institusi strategis yang bekerja jauh sebelum bencana datang.
Sayangnya, banyak BPBD masih menghadapi persoalan klasik: personel terbatas, kompetensi tidak merata, peralatan kurang, teknologi belum memadai dan anggaran kecil. Paradigmanya harus diubah.
Jangan hanya membiayai bencana setelah terjadi. Biayai pula kemampuan untuk mencegah dan mengurangi dampaknya.
Pemerintah pusat perlu menyediakan DAK Fisik Kebencanaan secara lebih serius bagi daerah-daerah rawan bencana. Dana tersebut dapat digunakan untuk sistem peringatan dini, jalur dan tempat evakuasi, gudang logistik, peralatan penyelamatan, komunikasi darurat, penguatan fasilitas publik, serta infrastruktur yang tahan bencana. Investasi sebelum bencana jauh lebih murah daripada membayar kerusakan setelah bencana.
Pusat jangan hanya datang ketika status berubah. Ada kecenderungan lain yang perlu dikoreksi: seolah-olah begitu bencana masih berstatus daerah, pusat cukup melihat dari jauh. Ini keliru.
Dalam negara kesatuan dengan desentralisasi, hubungan pusat-daerah bukan hubungan majikan dan bawahan. Pusat dan daerah adalah satu kesatuan pemerintahan yang mempunyai tanggung jawab berbeda tetapi saling melengkapi.
Pemerintah pusat memiliki kapasitas fiskal, logistik, teknologi, personel dan peralatan yang jauh lebih besar. Karena itu, ketika kapasitas daerah terlampaui, pusat mempunyai tanggung jawab moral dan administratif untuk memperkuat. BNPB harus menjadi orkestrator nasional.
Bukan hanya ketika Presiden telah menetapkan bencana nasional, tetapi sejak tanda-tanda bahwa kapasitas daerah mulai terlampaui sudah terlihat.
Bantuan Kemanusiaan Jangan Dipersulit
Hal yang sama berlaku untuk bantuan dari luar negeri. Indonesia tentu harus menjaga kedaulatan dan memastikan semua bantuan asing masuk melalui mekanisme pemerintah, terkoordinasi dan sesuai kebutuhan. Namun, jangan sampai prinsip kehati-hatian berubah menjadi penolakan otomatis.
Secara hukum, Indonesia telah memiliki kerangka mengenai peran lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam penanggulangan bencana. Prinsipnya sederhana: bila kapasitas nasional masih cukup, kendalikan dan koordinasikan. Bila kapasitas nasional tidak mencukupi, buka ruang bantuan yang diperlukan. Bantuan kemanusiaan dari negara sahabat bukan ancaman terhadap kedaulatan.
Untuk kebakaran hutan dan lahan, misalnya, apabila kemampuan nasional tidak memadai, tawaran bantuan pemadaman dari Malaysia atau Singapura semestinya dipandang sebagai solidaritas kemanusiaan, tentu dengan kendali dan koordinasi pemerintah Indonesia.
Kedaulatan tidak berarti menolak pertolongan. Kedaulatan justru berarti negara mampu mengatur pertolongan itu agar sampai kepada rakyat yang membutuhkan. Jangan sampai gengsi negara lebih besar daripada kebutuhan korban bencana.
Jangan semua kepala daerah datang ke lokasi. Ada pula satu kebiasaan yang sebaiknya diubah. Ketika suatu daerah terkena bencana, kepala daerah dari berbagai daerah lain sering merasa perlu datang langsung ke lokasi. Maksudnya baik: menunjukkan solidaritas.
Tetapi dalam keadaan darurat, kedatangan banyak pejabat justru dapat menambah beban daerah terdampak—pengamanan bertambah, lalu lintas terganggu, dan aparat lokal harus membagi perhatian.
Yang dibutuhkan korban bukan banyaknya pejabat yang datang, tetapi cepatnya bantuan sampai. Karena itu, kepala daerah yang ingin membantu sebaiknya tidak perlu beramai-ramai datang ke lokasi. Bantuan dapat disampaikan melalui mekanisme pemerintah pusat, terutama melalui Kementerian Dalam Negeri, untuk dikoordinasikan dan diarahkan kepada kebutuhan daerah terdampak.
Dan bantuan antardaerah jangan hanya berhenti pada makanan, pakaian atau logistik tanggap darurat. Fokus besar bantuan antardaerah sebaiknya diarahkan pada rehabilitasi dan rekonstruksi.
Daerah yang tidak terkena bencana dapat membantu daerah yang terdampak membangun kembali sekolah, puskesmas, jalan, jembatan, pasar, fasilitas umum dan sumber penghidupan masyarakat. Inilah sesungguhnya makna gotong-royong dalam negara kesatuan.
Bencana Bukan Hanya Rumah Roboh
Kesalahan lain dalam manajemen bencana adalah mengukur pemulihan hanya dari berapa rumah yang sudah dibangun kembali. Padahal yang hilang jauh lebih besar.
Anak-anak kehilangan sekolah. Pedagang kehilangan pasar. Petani kehilangan lahan dan hasil panen. Nelayan kehilangan peralatan. Keluarga kehilangan pendapatan. Puskesmas terganggu. Tempat ibadah rusak. Kehidupan sosial dan psikologis masyarakat porak-poranda.
Karena itu, rehabilitasi dan rekonstruksi harus berarti menghidupkan kembali ekosistem kehidupan masyarakat.
Sekolah kembali berjalan. Puskesmas berfungsi. Pasar hidup. Jalan dan jembatan tersambung. UMKM memperoleh modal. Petani dan nelayan memperoleh kembali alat produksi.
Ukuran keberhasilan pascabencana bukan sekadar rumah sudah berdiri. Ukuran keberhasilannya adalah kehidupan masyarakat sudah kembali berjalan. Saatnya membangun sistem saling bantu.
Karena itu, sedikitnya ada tujuh pembenahan yang perlu dilakukan. Pertama, bangun mekanisme eskalasi berdasarkan kapasitas. Ketika kapasitas kabupaten/kota terlampaui, provinsi otomatis memperkuat. Ketika kapasitas provinsi terlampaui, pusat segera memperkuat tanpa harus menunggu daerah benar-benar lumpuh.
Kedua, perkuat BPBD. Jadikan BPBD lembaga profesional dengan personel, peralatan, teknologi dan anggaran yang memadai.
Ketiga, sediakan DAK Fisik Kebencanaan bagi daerah-daerah rawan untuk membiayai mitigasi dan kesiapsiagaan.
Keempat, perkuat BNPB sebagai orkestrator nasional, dengan anggaran yang cukup untuk preparedness, response, rehabilitasi dan rekonstruksi.
Kelima, bangun sistem bantuan antardaerah. Setiap provinsi dan kabupaten/kota perlu memiliki protokol untuk mengirim personel, ambulans, alat berat, dapur umum dan logistik ke daerah yang terkena bencana.
Keenam, buka bantuan internasional secara terukur ketika kapasitas nasional terlampaui. Bantuan asing bukan tanda negara lemah. Yang penting kendali tetap berada di tangan pemerintah Indonesia.
Ketujuh, ubah cara kita membiayai pemulihan. Bantuan antardaerah dan dukungan pusat jangan habis untuk respons sesaat. Sebagian besar harus diarahkan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi agar kehidupan masyarakat benar-benar pulih.
Otonomi Harus Membuat Rakyat Lebih Terlindungi
Pada akhirnya, otonomi daerah bukan sekadar membagi kewenangan antara Jakarta dan daerah. Tujuan akhirnya adalah membuat pelayanan publik lebih dekat, pemerintahan lebih responsif dan rakyat lebih terlindungi.
Dalam konteks bencana, prinsipnya sederhana: Yang dekat harus pertama hadir. Yang kuat harus segera membantu. Kabupaten/kota tidak boleh merasa sendirian. Provinsi tidak boleh menunggu pusat datang terlambat. Pusat tidak boleh bersembunyi di balik alasan bahwa bencana merupakan urusan daerah.
Sebaliknya, daerah juga tidak boleh menjadikan otonomi sebagai alasan untuk menolak koordinasi dan bantuan. Kita membutuhkan otonomi yang saling menopang, bukan otonomi yang saling melempar tanggung jawab. Sebab ketika bencana datang, rakyat tidak bertanya: ini kewenangan bupati, gubernur atau Presiden?
Rakyat tidak peduli siapa yang memegang kewenangan administratif. Rakyat hanya bertanya: “Siapa yang akan menyelamatkan kami?” Di situlah negara diuji.
Dan di situlah otonomi daerah harus menunjukkan makna yang sesungguhnya: bukan sekadar daerah diberi kewenangan, tetapi rakyat di daerah harus merasa negara hadir ketika mereka paling membutuhkan. (*/bi)
![]()
OPINI
Guru PPPK Ditarik ke Pusat, Otonomi Daerah Terancam Mundur
Published
2 minggu agoon
21 Agustus 2026
KESEPAKATAN pemerintah dan DPR untuk menata status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat patut dicermati secara serius. Jangan sampai kebijakan yang semula dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran gaji justru mengubah arah desentralisasi yang dibangun sejak Reformasi.
Masalahnya bukan sekadar siapa yang membayar gaji guru: APBD atau APBN. Di balik perpindahan sumber pembiayaan itu terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni siapa yang berwenang mengelola, membina, mengembangkan karier, memindahkan, mengawasi, dan bertanggung jawab atas guru tersebut.
Kalau hanya memindahkan uang dari APBD ke APBN, itu seperti memindahkan uang dari kantong kanan ke kantong kiri. Tetapi jika yang dipindahkan adalah status kepegawaiannya, kita sedang menyentuh desain pemerintahan daerah.
Jangan Salah Alamat
Akar persoalannya sebenarnya cukup jelas: banyak pemerintah daerah mengalami tekanan fiskal setelah transfer ke daerah (TKD) dipangkas. Belanja pegawai pun tertekan, termasuk untuk membayar guru PPPK.
Jika demikian persoalannya, mengapa pegawainya yang ditarik ke pusat?
Solusi yang lebih sederhana adalah memperkuat kembali TKD, yaitu lewat DAU by earmarked (ditandai penggunaannya hanya untuk gaji PPPK) atau blkckgrant rasa spesific grant. Negara tetap dapat menjamin gaji guru melalui APBN yang ditransfer ke daerah, tetapi tidak harus mengubah status dan konstruksi kelembagaan pemerintahan daerah.
Sebab, desentralisasi bukan hanya soal membagi kewenangan. Ia juga harus diikuti pembagian sumber daya, termasuk sumber daya manusia dan keuangan. Urusan diberikan kepada daerah, tetapi pembiayaannya jangan dipersempit sedemikian rupa sehingga daerah tidak mampu menjalankannya.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah membagi urusan pendidikan antara pusat dan daerah. Pendidikan tinggi menjadi kewenangan pusat, pendidikan menengah menjadi kewenangan provinsi, sedangkan pendidikan dasar menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Pembagian itu bukan sekadar garis di atas kertas. Di dalamnya terdapat konsekuensi mengenai siapa yang menyelenggarakan urusan, siapa yang membina aparaturnya, dan siapa yang bertanggung jawab atas pelayanan kepada masyarakat.
Jika guru SD dan SMP yang bekerja di daerah menjadi ASN pusat, sementara mereka tetap mengajar di sekolah yang menjadi bagian dari kewenangan kabupaten/kota, konstruksinya menjadi tidak sederhana.
Siapa yang mengangkat dan memberhentikan? Siapa yang memberi sanksi? Siapa yang menentukan mutasi dan promosi? Siapa yang membangun kariernya? Dan kepada siapa guru itu bertanggung jawab?
Jangan sampai kepala daerah bertanggung jawab atas kualitas pendidikan di wilayahnya, tetapi pegawai yang menjalankan pelayanan tersebut secara kepegawaian bukan berada dalam kendalinya. Akibatnya bisa runyam. Timbul dualisme.
Jangan Menciptakan Birokrasi Baru
Persoalan berikutnya adalah skala. Guru bukan hanya berjumlah ribuan, tetapi jutaan dan tersebar di 500-an daerah otonom.
Tidak mungkin semuanya dikelola secara langsung dari Jakarta. Jika pemerintah pusat kemudian membangun kantor wilayah atau unit vertikal sampai ke daerah untuk mengelola guru, bukankah kita justru menciptakan kembali struktur birokrasi pusat di daerah?
Kita pernah mengenal Kanwil Dikbud di provinsi dan Kandep Dikbud di kabupaten/kota. Struktur seperti itu merupakan ciri kuat pemerintahan yang sentralistis.
Setelah Reformasi 1998, sebagian besar urusan pemerintahan justru didesentralisasikan agar pelayanan publik lebih dekat dengan masyarakat. Daerah diberi kewenangan karena pemerintah daerah dinilai lebih mengetahui kebutuhan masyarakat setempat.
Karena itu, jangan sampai persoalan fiskal yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui kebijakan transfer justru melahirkan resentralisasi administrasi.
Kalau guru ditarik ke pusat karena alasan fiskal, bagaimana dengan tenaga kesehatan PPPK? Bagaimana pula dengan pegawai PPPK lainnya? Jika semua persoalan fiskal daerah diselesaikan dengan menarik pegawai ke pusat, ke mana arah otonomi daerah?
Kita berpotensi mengalami resentralisasi dua lapis: fiskal sudah menguat ke pusat, administrasi pemerintahan pun menyusul.
Kembalikan Keseimbangan Fiskal
Persoalan guru PPPK sesungguhnya merupakan cermin dari problem yang lebih besar dalam hubungan keuangan pusat dan daerah.
Sebagian besar daerah masih sangat bergantung pada TKD. Hanya sekitar 10 persen dari 546 daerah yang relatif kuat secara fiskal. Selebihnya masih membutuhkan dukungan pusat untuk membiayai pelayanan dasar.
Dalam situasi seperti itu, pemangkasan TKD akan segera terasa di daerah. Ketika pendapatan asli daerah (PAD) tidak cukup kuat, daerah akan dipaksa memilih: membayar gaji pegawai atau membiayai pelayanan publik lainnya.
Padahal, konstitusi mengamanatkan hubungan keuangan pusat dan daerah yang adil dan selaras. Desentralisasi tidak boleh berhenti pada penyerahan urusan, sementara kemampuan keuangannya terus dipersempit.
Karena itu, pemerintah perlu melihat kembali besaran TKD. Jika pagunya pada 2027 sekitar Rp 735 triliun, misalnya, perlu dipertimbangkan penambahan sekitar Rp 165 triliun agar mendekati Rp 900 triliun. Angka tersebut setidaknya dapat menjadi titik awal untuk mengembalikan kapasitas fiskal daerah.
Sumber dananya dapat dicari melalui evaluasi terhadap berbagai program pusat yang menyerap anggaran besar. Jangan sampai program-program yang bersifat nasional dan menjadi prioritas pusat mengurangi kemampuan daerah menjalankan pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawabnya.
Jangan Selesaikan Masalah dengan Masalah
Saya tidak menolak negara menjamin pembayaran gaji guru PPPK. Negara memang wajib memastikan guru memperoleh haknya dan pendidikan tidak terganggu oleh persoalan fiskal daerah.
Namun, cara menyelesaikannya harus konsisten dengan desain pemerintahan negara kesatuan yang telah memilih desentralisasi.
Kalau negara ingin memastikan gaji guru dibayar dari APBN, silakan. Tetapi memperkuat TKD, masukkan dalam DAU yang ditandai penggunaannya hanya untuk gaji PPPK, ini jauh lebih sederhana dibandingkan menarik jutaan pegawai ke pusat, mengubah sistem pembinaan, mengatur ulang jenjang karier, membangun struktur birokrasi baru, dan merevisi berbagai regulasi.
Lebih dari itu, perubahan status kepegawaian tidak boleh hanya didasarkan pada kesepakatan politik pemerintah dan DPR. Jika kebijakan tersebut mengubah pembagian kewenangan antara pusat dan daerah, maka kerangka hukumnya harus disesuaikan terlebih dahulu.
Jangan sampai kita menyelesaikan masalah fiskal jangka pendek dengan menciptakan masalah kelembagaan jangka panjang.
Desentralisasi dibuat bukan agar Jakarta mengurus semuanya. Desentralisasi dibuat agar urusan yang dapat ditangani daerah dikelola lebih dekat dengan rakyat. Pemerintah pusat semestinya berperan mengatur standar, melakukan pembinaan, menjamin pemerataan, dan membantu daerah yang kemampuan fiskalnya lemah.
Karena itu, kebijakan guru PPPK harus ditempatkan dalam perspektif yang lebih besar: ke mana sebenarnya arah otonomi daerah kita?
Jika urusan yang telah didesentralisasikan satu per satu ditarik kembali ke pusat, sementara fiskal daerah juga dipersempit, kita harus berani menyebutnya sebagai gejala resentralisasi.
Jangan sampai solusi jangka pendek untuk membayar gaji guru PPPK menjadi langkah panjang mundur dari otonomi daerah.
Otonomi daerah jangan dikorbankan hanya karena persoalan uang yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui kebijakan fiskal. (*/bi)
![]()
TANGGAL 17 Agustus 2026, delapan puluh satu tahun sudah Indonesia merdeka. Hubungan pemerintah pusat dan daerah semestinya semakin harmonis dan serasi. Pusat mengayomi daerah, daerah menyayangi Pusat. Kesejahteraan rakyat meningkat, pelayanan publik makin baik, sekolah dan rumah sakit semakin berkualitas, jalan dan jembatan terawat.
Pusat pun semestinya tidak memaksakan program-program favoritnya sendiri, sementara kebutuhan dasar daerah terabaikan. Daerah perlu diberi ruang untuk mengisi pembangunan sesuai karakter dan kebutuhan lokal.
Namun, harapan itu terasa semakin jauh dari kenyataan. Dalam dua tahun terakhir, kehangatan hubungan pusat-daerah meredup. Bahkan, tanda-tanda ketegangan justru semakin terang. Bila tidak segera dibenahi, bukan mustahil gejolak ini berlanjut pada tahun depan.
Awalnya adalah Kebijakan Efisiensi Anggaran
Pada Januari 2025, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 memerintahkan efisiensi besar-besaran. Dana transfer ke daerah (TKD), termasuk DAU, DBH, DAK, Dana Otsus, dan Dana Desa, dipangkas sekitar Rp 50 triliun.
Tahun 2026, pemangkasan membengkak hingga sekitar Rp 226 triliun. Dalam Nota Keuangan pemerintah yang disampaikan 15 Agustus lalu, pemangkasan masih berlanjut dalam RAPBN 2027, meskipun sedikit menurun menjadi sekitar Rp 184 triliun.
Pada saat yang sama, pemerintah pusat menjalankan sejumlah program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Sekolah Rakyat yang menelan biaya ratusan triliun.
Masalahnya bukan semata-mata pemerintah mempunyai program prioritas. Masalahnya adalah ketika pusat mempunyai banyak program prioritas, daerah justru kehilangan ruang fiskal untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya. Inilah yang membuat hubungan pusat-daerah menjadi dingin.
Dari Protes Menjadi Kemarahan
Suara keberatan sebenarnya sudah lama terdengar. Para gubernur pernah menggeruduk Kementerian Keuangan memprotes penurunan TKD. Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, antara lain, menyuarakan keresahan daerah kepada Menteri Keuangan Purbaya.
Belakangan, Bupati Siak Afni meminta pemerintah pusat membayarkan dana bagi hasil (DBH) Siak yang tertunda agar dapat digunakan membangun infrastruktur. Walikota Tidore juga meminta tambahan TKD untuk membayar gaji PPPK. Jika tidak, pemerintah daerah menghadapi pilihan pahit: mengurangi belanja atau merumahkan pegawai.
Yang lebih mengkhawatirkan terjadi di Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Pemangkasan Dana Desa sekitar 70 persen memicu kemarahan kepala-kepala kampung. Pada 11 Agustus lalu, massa membakar sejumlah kantor pemerintah daerah, termasuk kantor bupati dan DPRD.
Protes Politik Telah Berubah Menjadi Kemarahan Sosial
Di Aceh, pada peringatan 21 tahun penandatanganan MoU Helsinki, 15 Agustus lalu, muncul lagi aksi pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Dua peristiwa tersebut memang memiliki latar belakang yang berbeda. Tetapi keduanya memberikan pesan yang sama: jangan anggap remeh kegelisahan daerah.
Saya kebetulan berada di Nabire ketika terjadi pembakaran kantor bupati di Puncak. Di ibu kota Provinsi Papua Tengah itu, saya berbincang dengan sejumlah petinggi pemerintah provinsi. Saya menyampaikan pandangan sederhana: dana kampung di Papua yang memiliki kekhususan Otonomi Khusus semestinya jangan dipangkas secara membabi buta. Papua membutuhkan pendekatan afirmatif, bukan perlakuan fiskal yang justru mempersempit ruang pemerintah kampung yang medannya sangat sulit, bergunung-gunung dengan kesulitan transportasi menjangkaunya.
Pada pagi 15 Agustus, bertepatan dengan peringatan Hari Damai Aceh, saya juga sempat menyampaikan ucapan selamat kepada dua penanda tangan MoU Helsinki, Hamid Awaluddin dan Teuku Malik Mahmud, keduanya sahabat lama saya. Pesan keduanya sederhana dan hampir sama: “Perdamaian harus dirawat dan dikelola dengan baik,” ucap Prof. Djo.
Pesan itu berlaku bukan hanya untuk Aceh, tetapi untuk seluruh Indonesia.
Jangan Biarkan Pusat Tuli
Pusat tidak boleh menggunakan adagium lama: anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu. Dalam negara kesatuan yang demokratis, suara daerah bukan gonggongan yang boleh diabaikan. Ia adalah alarm politik dan sosial.
Jika kepala daerah sudah berkali-kali memprotes, masyarakat mulai turun ke jalan, fasilitas pemerintahan dibakar, dan simbol-simbol lama kembali muncul, maka pemerintah pusat harus berhenti sekadar menghitung angka dalam tabel APBN. Yang harus dihitung adalah biaya politik dan sosial jika ketidakpuasan daerah dibiarkan menumpuk.
Stabilitas hubungan pusat-daerah harus ditempatkan lebih tinggi daripada kepentingan program atau kepentingan jangka pendek para petinggi negeri.
Indonesia memilih desentralisasi bukan tanpa alasan. Otonomi daerah adalah instrumen untuk mendekatkan negara kepada rakyat. Karena itu, ketika pusat menyerahkan urusan pemerintahan kepada daerah, penyerahan itu harus diikuti dengan sumber pembiayaan yang memadai.
Tidak adil apabila daerah diberi beban pelayanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan berbagai urusan pemerintahan, tetapi sumber dananya terus dipersempit.
Inilah paradoks desentralisasi kita: urusan diserahkan ke daerah, tetapi uangnya ditarik kembali ke pusat.
Mayoritas Daerah Masih Miskin PAD
Memang benar, daerah harus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pajak dan retribusi daerah harus dioptimalkan. Kreativitas fiskal harus diperkuat. Tetapi kita tidak boleh berpura-pura bahwa semua daerah tidak mempunyai kemampuan fiskal yang sama.
Dari 546 daerah otonom, daerah yang mempunyai kapasitas PAD tinggi jumlahnya tidak sampai 10 persen. Sekitar 90 persen lainnya masih sangat bergantung pada TKD.
Mengubah struktur ketergantungan itu tidak mungkin dilakukan dalam satu atau dua tahun. Dibutuhkan pembinaan fiskal jangka panjang, pengembangan ekonomi lokal, investasi, peningkatan kualitas SDM, dan penguatan kapasitas birokrasi daerah.
Karena itu, pemangkasan TKD secara drastis justru berpotensi memukul daerah yang belum memiliki kaki fiskal yang kuat. Di sinilah pemerintah harus kembali kepada amanat konstitusi.
Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus dilaksanakan secara adil dan selaras. Kata kuncinya adalah adil dan selaras. Bukan pusat mengambil sebanyak-banyaknya, sementara daerah diberi seadanya.
Bola di Kaki DPR
Karena itu, bola kini berada di kaki DPR RI. Sebagai pemegang hak anggaran, DPR seharusnya menjadi jembatan kepentingan pusat dan daerah. Jangan sampai parlemen hanya menjadi tukang stempel kebijakan fiskal pemerintah.
Untuk menjaga hubungan keuangan pusat-daerah tetap adil dan mencegah gejolak semakin meluas, DPR perlu mempertimbangkan menaikkan TKD 2027 dari sekitar Rp 735 triliun sebagaimana usulan pemerintah menjadi sekitar Rp 919 triliun, setara dengan pagu APBN 2025.
Anggaplah itu sebagai kado HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dari wakil rakyat kepada daerah. Kado itu bukan hadiah cuma-cuma. Itu adalah investasi untuk menjaga persatuan Indonesia.
Sebab, negara kesatuan tidak cukup dipertahankan dengan slogan persatuan. Ia harus dirawat dengan keadilan fiskal, keadilan pelayanan dan keadilan pembangunan.
Jika daerah terus diminta mengurus rakyat dengan kantong yang semakin kosong, sementara pusat semakin gemuk dengan berbagai program, maka desentralisasi tinggal nama.
Dan bila suara kepala daerah terus diabaikan, sementara kemarahan masyarakat mulai mengambil bentuk fisik, kita sedang berhadapan dengan sesuatu yang jauh lebih serius daripada sekadar persoalan anggaran.
Jangan tunggu daerah terbakar untuk menyadari bahwa hubungan pusat-daerah sedang buruk. Kini saatnya pusat mendengar, DPR berpihak, dan kebijakan fiskal dikoreksi. Sebab merawat daerah berarti merawat Indonesia.
Bola itu sekarang berada di kaki aktor politik kita di Senayan. (*/bi)
![]()



