Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Coreng Pariwisata Bali, Polda Bali Buru Pelaku Pemerkosa WNA di Uluwatu

BALIILU Tayang

:

pemerkosaan WNA di uluwatu
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjatan, S.I.K., M.H. (Foto: Hms Polda)

Badung, baliilu.com – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjatan, S.I.K., M.H., membenarkan adanya peristiwa pemerkosaan terhadap WNA berlokasi di Uluwatu. Pelaku diduga driver ojol dimana saat ini masih dalam pengejaran Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Bali.

‘’Identitas korban atas nama YA, perempuan 33 tahun merupakan WNA asal Cina, yang berlibur di Bali dan menginap di Villa Casa de Kayla yang beralamat di Tumbak Bayuh, Mengwi Badung,‘‘ ujar Kombes Jansen saat memberikan keterangan pers, Senin (6/1/2025).

Jansen lanjut menjelaskan kronologis kejadiannya berawal pada 31 Desember 2024 korban bersama 6 orang temannya merayakan pesta malam pergantian tahun di acara KAYA (Magic New Year’s Eve) di Utilis Warung, Nyangnyang Beach, Uluwatu, Bali. Sekitar pukul 01.20 Wita korban bersama 6 orang temannya meninggalkan acara tersebut dimana 4 orang temannya kembali ke villanya yang beralamat di Salt Villa Ungasan, sedangkan korban dan 2 orang temannya masih menunggu pengemudi. Karena korban menginap di villa yang berbeda dengan ke 6 temannya, sehingga korban berjalan kaki mendahului sambil mencoba mencari kendaraan/transport untuk kembali ke tempat menginap di Villa Casa de Kayla Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung.

Kemudian pelapor melihat ada sepeda motor dengan pengemudi yang menggunakan jaket dan helm berwarna hijau, namun korban lupa apakah ada tulisan atau tidak di jaket tersebut, dimana saat itu pengemudi tersebut menurunkan 2 penumpang warga negara asing.

Kemudian pengemudi tersebut putar balik menghampiri korban dan melambaikan tangannya dan menunjuk dirinya seolah menawarkan korban untuk naik ke sepeda motornya. Karena korban melihat pengemudi sepeda motor tersebut ramah dengan 2 orang penumpang WNA sebelumnya, akhirnya mau naik ke sepeda motor pengemudi tersebut dan saat korban naik ke sepeda motor pelaku, korban mengatakan I Stay At Despacito Loft dan pelaku menjawab Ok, ok dan berangkat.

Baca Juga  Kapolda Bali Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

Karena tidak ada signal di HP sehingga korban tidak bisa mengetahui apakah arah pengemudi tersebut sesuai menuju ke villa korban dan beberapa saat kemudian korban merasa bahwa pengemudi tersebut tidak menuju ke arah jalan villa korban, dimana korban diajak ke jalan turunan dan tanjakan yang gelap dan disekitarnya hanya terdapat semak-semak.

Ketika berada di jalan yang datar, korban mencoba menghubungi teman pelapor yang bernama Felife, namun pengemudi tersebut langsung berhenti dan merampas HP korban dengan menggunakan tangan kirinya. Ketika itu motor pelaku berhenti dan HP korban dijatuhkan ke jalan, kemudian pelaku menunjukkan kepada pelapor tulisan di Hpnya yakni I Want to Have A Sex With You, Don’t Scream (Aku ingin melakukan hubungan seks dengan kamu, jangan teriak). Kemudian korban mencoba untuk turun dari motor tersebut dan pelaku juga turun dari motornya, Korban berusaha melawan dengan cara mencoba melepaskan cekikan tangan pelaku dari leher korban namun tidak bisa kemudian korban takut dan membalikkan badan hingga terjatuh sampai posisi terduduk dan pelaku masih tetap mencekik leher korban sambil menyeret korban ke semak-semak dan melancarkan aksi pemerkosaan tersebut dengan pemaksaan dan kekerasan fisik.

‘’Akibat kejadian tersebut korban mengalami beberapa luka lecet di sekitar leher dan suara serak akibat dicekik oleh pelaku, luka lecet di kedua tangan, punggung dan kedua kaki pelapor serta sakit di bagian vagina korban,’’ ujar Jansen.

Kombes Jansen menegaskan berdasarkan laporan dan keterangan korban, tim dari Unit Jatanras melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga merupakan pengemudi ojek online.

“Kejadian ini sangat mencoreng citra pariwisata Bali dan semoga pelaku secepatnya dapat terungkap,” tutup Kabid Humas Jansen. (gs/bi)

Baca Juga  Wakapolda Bali Buka Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Polda Bali Tahap I TA 2025

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polsek Kutsel Ungkap Pencurian Uang Kotak Amal, Pelaku Diamankan di Kerobokan

Published

on

By

Pelaku Pencurian Amal Diamankan
DIAMANKAN: Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MHP (35), asal Pandeglang, Banten, pada Kamis, 3 September 2026 dalam kasus pencurian uang dalam kotak amal di Mushola Luqmanul Hakim, Perumahan Taman Penta, Lingkungan Mekar Sari, Jimbaran. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian uang dalam kotak amal di Mushola Luqmanul Hakim, Perumahan Taman Penta, Lingkungan Mekar Sari, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MHP (35), asal Pandeglang, Banten, pada Kamis, 3 September 2026.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan atas perintah Kapolsek Kuta Selatan Kompol Muhammad Said Husen, S.I.K., M.H., dan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wayan Widiartha, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Ipda I Gst Ngurah Kade Wardana P, S.H., M.H. Kasus bermula pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 Wita, saat marbot mushola memberitahukan bahwa uang tunai dalam dua kotak amal telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang pria mencongkel kotak amal dan mengambil uang di dalamnya. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 5 juta.

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Banjar Semer, Kerobokan, Badung. Polisi kemudian melakukan hunting dan berhasil mengamankan pelaku di depan sebuah ruko. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri dengan cara merusak dan mencongkel kotak amal. Pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi dan menyatakan baru pertama kali melakukan pencurian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kotak amal, satu buah sweater, satu kaos oblong warna hitam, serta satu kemeja lengan pendek warna putih yang berkaitan dengan aksi pencurian. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Mako Polsek Kuta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Baca Juga  Gubernur Bali dan Kapolda Lepas 1.300 Pemudik Gratis Jelang Idul Fitri 2025

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Simpan Ekstasi, Seorang Security Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

Published

on

By

Security Diamankan Narkoba
AMANKAN: Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang pria berinisial RMMP alias Rio (24), karena kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi untuk diedarkan, Rabu, 2 September 2026. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satresnarkoba Polresta Denpasar kembali mengamankan seorang pria berinisial RMMP alias Rio (24), yang bekerja sebagai security, karena kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi untuk diedarkan.

Pelaku diamankan pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 20.00 WITA. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya seorang pria bernama Rio sebagai pengedar narkotika dan tinggal di kawasan Br. Sanglah, Denpasar.

Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yang dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si., melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melihat pelaku keluar dari tempat tinggalnya dan melintas hingga berhenti di depan Big M Mart, Jalan Raya Sesetan, Br. Sanglah, Kelurahan Dauh Puri Kelod.

Petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan awal. Saat diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan ekstasi di kamar tempat tinggalnya di Jalan Banyusari, Gang Pelita Br. Sanglah, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Selatan.

Petugas kemudian membawa tersangka ke tempat tinggalnya. Dengan disaksikan masyarakat, dilakukan pemeriksaan terhadap kamar tersangka dan ditemukan 10 butir tablet berwarna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi, disimpan di dalam sebuah toples bekas berwarna hitam.

Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pelaku mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial RI melalui nomor WhatsApp. Barang tersebut kemudian diambil dengan sistem tempelan di lokasi yang telah ditentukan.

Pelaku juga mengakui pernah menjalani hukuman dalam perkara curanmor pada tahun 2017, dan atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Ungkap Judol, Polda Bali Tetapkan 10 Tersangka Kebanyakan Perempuan Remaja
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Bawa Pisau Saat Nongkrong dan Minum Arak di Lapangan Bajra Sandhi, Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Dentim

Published

on

By

Pria Diamankan Bajra Sandhi
AMANKAN: Unit Reskrim Polsek Dentim mengamankan seorang pria berinisial DB (20) yang kedapatan membawa senjata tajam berupa pisau saat nongkrong dan mengonsumsi minuman beralkohol di kawasan Lapangan Bajra Sandhi, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengamankan seorang pria berinisial DB (20) yang kedapatan membawa senjata tajam berupa pisau saat nongkrong dan mengonsumsi minuman beralkohol di kawasan Lapangan Bajra Sandhi, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur.

Kejadian tersebut berawal pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 19.55 Wita. Saat melaksanakan patroli, petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya sekelompok orang yang berkumpul dan mengonsumsi minuman keras di sebelah barat Monumen Bajra Sandhi, Jl. Kusuma Atmaja, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang berada di tempat tersebut. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sebilah pisau yang disimpan di pinggang kiri salah seorang pria.

Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H.,M.H., mengatakan bahwa pria tersebut saat ini diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku membawa pisau tersebut dengan alasan untuk menjaga diri karena menurut pengakuannya di lokasi tersebut kerap terjadi keributan,” ujar Kanit Reskrim.

Selain pisau beserta sarungnya, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru serta minuman beralkohol jenis arak sebagai barang bukti.

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengecekan CCTV di sekitar lokasi, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Dentim menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan merespons setiap informasi masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Irjen Pol. Daniel Adityajaya Dipercaya Kapolri Sebagai Kapolda Bali
Lanjutkan Membaca