NY. PUTRI KOSTER: 10 program pokok PKK diimplementasikan dengan baik dan benar di tengah masyarakat secara nyata, itu artinya kita sudah mewujudkan masyarakat Bali yang sehat, bahagia lahir bathin.
Denpasar, baliilu.com – Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Koster menegaskan program yang terkandung dalam 10 Program Pokok PKK sangat sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Bali, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Dimana dari tiga aspek penting yang meliputi alam, budaya dan manusia, tercakup dalam 10 Program Pokok PKK.
‘’Dengan bergerak melakukan program- program PKK dengan baik dan benar
serta mengimplementasikan di tengah masyarakat secara nyata, itu artinya kita
sudah mewujudkan masyarakat Bali yang sehat, bahagia lahir bathin,’’ ujar Ny. Putri Koster kepada awak media saat
pembukaan Jambore Kader PKK serangkaian Hari Kesatuan
Gerak (HKG) ke-48 Tahun 2020 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Denpasar,
Selasa (10/3-2020), yang
dibuka langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster ditandai pemukulan ‘kulkul’ diikuti
oleh kader PKK dari kabupaten/kota se-Bali.
Dalam kegiatan ini dirangkai pula dengan delapan jenis perlombaan yang nantinya para pemenang lomba akan mewakili TP PKK Provinsi Bali untuk berlaga pada Jambore PKK di tingkat nasional.
Ny. Putri Koster menambahkan selain mengikuti
perlombaan jambore,
kegiatan ini juga bertujuan agar apa
yang dilombakan diaplikasikan secara nyata di tengah masyarakat, baik itu
kesehatan, pendidikan, lingkungan dan bidang lainnya yang tercakup dalam 10 program pokok PKK.
Terkait penanganan virus corona, kader PKK juga
ikut memegang peran dalam mensosialisasikan upaya pencegahan tanpa membuat
kepanikan dan memperkeruh keadaan. Kader PKK mensosialisasikan di tengah
masyarakat bagaimana upaya pencegahan dengan menjaga kesehatan serta
kebersihan.
Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster selaku Ketua Pembina TP PKK Provinsi Bali dalam sambutannya menegaskan peran penting dan strategis dari PKK dalam menyukseskan pelaksanaan dari program program pemerintah di tengah masyarakat.
Sebagai organisasi dengan struktur yang jelas
dari tingkat pusat hingga dasa wisma,
PKK berperan penting dalam mensosialisasikan serta mengimplementasikan program
pemerintah. Untuk itu, Gubernur berkomitmen untuk memberi perhatian serius
terhadap suksesnya realisasi program-program Tim Penggerak PKK Provinsi Bali,
termasuk tetap memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan serta
bersinergi dengan Tim Penggerak PKK Kabupaten/Kota, sehingga manfaatnya
benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
Perhatian serius terhadap PKK direalisasikan
dengan dukungan fasilitasi penganggaran yang terus mengalami peningkatan mulai
tahun 2019, 2020 dan semoga pada tahun berikutnya lebih meningkat lagi.
Kebijakan ini dilakukan karena Tim Penggerak PKK memiliki landasan hukum dan
mekanisme kelembagaan yang jelas serta
perannya sangat strategis dalam ikut menyukseskan program pemerintah.
Dengan pelaksanaan jambore ini, Gubernur
berharap dapat dijadikan wadah untuk
memupuk kebersamaan dan ajang silahturahmi serta dapat menambah wawasan serta
pengetahuan para kader guna terwujudnya keluarga sehat dan sejahtera.
Dalam Jambore PKK kali ini diperlombakan
delapan jenis lomba. Antara lain Lomba
Penyuluhan Tertib Administrasi PKK oleh Ketua TP PKK Desa/Kelurahan, lomba
Penyuluhan Pola Asuh Anak dan Remaja dengan Penuh Cinta dan Kasih Sayang dalam
keluarga, Lomba Penyuluhan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga melalui UP2K PKK,
Lomba Penyuluhan Pemanfaatan Lahan Pekarangan melalui Halaman Asri Teratur
Indah dan Nyaman (HATINYA) PKK, Lomba Penyuluhan Pencegahan Stunting pada
Balita, Lomba Paduan Suara (Mars PKK, Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan Lagu Bali
Merah Putih), Lomba Senam “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” serta Lomba
Defile/Yel-yel 10 Program Pokok PKK.
Selanjutnya para pemenang pertama lomba-lomba
tersebut, mewakili Provinsi Bali mengikuti lomba yang sama di tingkat nasional,
kecuali lomba paduan suara dan lomba senam.
Pembukaan Jambore PKK turut dihadiri Ketua
Umum Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Bali Ny. Cokorda Putri
Hariyani Ardhana Sukawati, Ketua Dharma Wanita Persatuan Provinsi Bali Ny.
Widyasmini Indra, Ketua Gatriwara Provinsi Bali Ny. Ningsih Wiryatama, Bupati
Klungkung Nyoman Suwirta, Ketua TP PKK Kabupaten/Kota se-Bali, Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali serta undangan lainnya. (*/balu1)
TUTUP USAHA: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar saat menutup usaha penginapan, PARQ Ubud karena melanggar Perda Gianyar, Senin (20/1). (Foto: Hms Gianyar)
Gianyar, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar menutup usaha penginapan, PARQ Ubud, Senin (20/1). Penutupan itu dilakukan karena PARQ Ubud melanggar beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.
Penghentian kegiatan berusaha dan menutup tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sriwedari No 24 Banjar Tegallantang tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025. Dalam Keputusan tersebut, juga diminta kepada pemilik dan/atau penanggung jawab usaha untuk menutup usahanya.
Untuk menegakkan perda atau Keputusan Bupati, Bupati Gianyar mengeluarkan Surat Perintah Bupati Gianyar Nomor 300/0189/POLDAM kepada I Made Watha selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap pelaksanaan Keputusan Bupati Gianyar tentang upaya upaya pemeliharaan dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sri Wedari No 24 Banjar Tegallantang Ubud.
Pemberhentian kegiatan berusaha dan menutup tempat usaha PARQ Ubud karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 3 pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia menegaskan tindakan penutupan telah berdasarkan hukum yang ada khususnya peraturan daerah Kabupaten Gianyar.
“Penutupan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” ujarnya. (gs/bi)
TINJAU: Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana saat meninjau pelayanan pengurusan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng, Senin (20/1/2025). (Foto: Hms Buleleng)
Buleleng, baliilu.com – Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana memastikan layanan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Buleleng tuntas dalam waktu 30 menit. Selain itu, seluruh layanan pengurusan PBG tidak dipungut biaya apapun.
“Ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pekerjaan Umum,” ucap Lihadnyana saat memberikan keterangan pers usai meninjau pelayanan pengurusan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng, Senin (20/1/2025).
Lihadnyana menjelaskan hal ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan layanan yang cepat, mudah, dan pasti. Sesuai dengan SKB tiga menteri, proses pelayanan pengurusan PBG harus dipercepat. Utamanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng telah mempersiapkan semuanya. Mulai dari sistem, aplikasi, dan melakukan simulasi terkait dengan pelayanan percepatan ini.
“Apabila pelamar sudah menyiapkan berkas yang lengkap dan benar, di aplikasi sudah langsung disetujui hingga keluar izin PBG-nya. Seluruh prosesnya hanya memerlukan waktu 30 menit saja,” jelasnya.
Tidak hanya proses pelayanannya yang cepat, semuanya juga tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Selain biaya pengurusan PBG, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga gratis. Menurut Pj Bupati yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini, penggratisan PBG dan BPHTB juga amanat dari SKB tiga menteri khususnya untuk MBR. Kebijakan tersebut juga sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 39 dan 40 Tahun 2024.
“Artinya bagi MBR yang mengurus PBG dan mengurus transaksi BPHTB dibebaskan dari segala biaya,” ucap Lihadnyana.
Sependapat dengan Pj. Bupati Lihadnyana, salah satu pemohon PBG Putu Tresna Hendrawan menyebutkan bahwa pelayanan saat ini sudah sangat cepat dengan total waktu 30 menit. Dalam pengurusan semuanya melalui sistem sehingga diketahui berkas yang perlu dilengkapi. Menurutnya, tidak ada masalah berarti dalam proses pengurusan. Retribusi untuk pengurusan PBG pun digratiskan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Pj Bupati yang telah mengupayakan percepatan proses pengurusan PBG ini dan tidak dipungut retribusi apapun. Saya sangat bersyukur tidak ada retribusi dan BPHTB nya juga gratis. Ini jalan saya untuk memiliki rumah tanpa dibebani biaya,” ungkap Tresna Hendrawan. (gs/bi)
EVAKUASI: Personel polisi saat ikut melakukan evakuasi korban tanah longsor di Jalan Ken Dedes gang I Banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Senin (20/1/2025). (Foto: Hms Polresta Dps)
Denpasar, baliilu.com – Tim Gabungan evakuasi bencana alam tanah longsor yang terjadi di Jalan Ken Dedes gang I banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara yang menyebabkan korban jiwa dan luka-luka. Peristiwa terjadi Senin pagi (20/1/25) sekitar pukul 06.30 Wita.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, berdasarkan keterangan warga sekitar sekira pukul 06.30 Wita, tembok batu senderan yang berada di sebelah barat tepatnya belakang kamar kos-kosan longsor menimpa kamar kos yang dihuni oleh korban. Sampai berita diturunkan korban berjumlah 8 orang, 3 korban selamat dengan luka-luka, dan 5 korban ditemukan meninggal dunia.
Korban selamat bernama Frengky, Nando dan Rohim ketiganya berasal Jawa Timur, lima korban yang ditemukan meninggal dunia atas nama Didik, Dwi (25), Wito (55) asal Jawa timur, serta Sarif dan Kreno.
Sementara itu korban selamat saat ini masih dalam perawatan medis RSUD Surya Husada Denpasar sementara tiga korban meninggal dunia dibawa dengan ambulan BPBD ke Rumah Sakit Sanglah.
Dugaan awal penyebab tanah longsor karena pembangunan tembok senderan yang ada di belakang kos korban tidak kuat akibatnya tembok senderan roboh.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K, M.H, memimpin langsung proses evakuasi pencarian korban bersama personel Polresta Denpasar, TNI, Tim Basarnas, BPBD, PMI Kota Denpasar, Tim SAR Dit Samapta dan Brimob Polda Bali, Damkar serta instansi pemerintah Kota Denpasar lainnya. (gs/bi)