Jembrana, baliilu.com – Wakil Ketua I UPP
Provinsi Bali selaku Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada mengatakan dalam
merancang kinerja yang baik dan fokus maka setiap kepala desa, bendesa, tingkat banjar dan dusun harus mampu
menciptakan inovasi yang cerdas, yang nantinya mampu melahirkan hasil berupa
karya dan tidak lupa untuk melakukan cek dan ricek ke lapangan secara langsung.
Hal itu dikatakannya
saat sosialisasi sapu bersih pungutan liar Tim Unit
Pemberantasan Pungutan Liar Provinsi Bali bersinergi dengan UPP Kabupaten Jembrana di Gedung Soekarno Jembrana, Selasa (10/3-2020).
Sosialisasi disampaikan langsung oleh
Inspektur Provinsi Bali selaku Wakil Ketua Tim UPP Provinsi Bali I Wayan
Sugiada, Pokja Pencegahan dari Kementerian Hukum dan HAM Kadek Juliana dan
Pokja penindakan Reskrimum Polda Bali, I Made Witaya.
Sosialisasi sapu bersih pungutan liar dihadiri
segenap prajuru desa, mulai dari bendesa adat, kelihan banjar, kelihan lingkungan, kelihan dinas, kepolisian dan instansi lain terkait.
Wayan Sugiada
menegaskan sosialisasi sapu bersih pungutan liar dilakukan
sebagai upaya pencegahan awal penyalahgunaan anggaran desa oleh oknum yang
tidak bertanggung jawab, khususnya yang terdapat pada tujuh (7) area layanan
publik rawan pungli, yakni pada layanan perijinan, kepegawaian, pendidikan, dana desa, pengadaan barang dan jasa, pada layanan hibah dan bansos serta pada bagian layanan jasa.
Sementara itu, Pokja Penindakan Reskrimum Polda Bali, I Made Witaya mengatakan dasar dari
Saber Pungli
adalah UU tentang Suap. Pelaksanaan Saber Pungli sudah banyak dilakukan namun saat ini akan
dipertegas melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2018, yang memayungi secara hukum untuk melakukan
tindakan tegas dan langsung kepada oknum OTT.
Ditambahkan oleh Pokja Pencegahan dari Kementerian Hukum dan HAM Kadek Juliana yang mengatakan pembentukan
aturan desa harus memiliki standar hukum dari kepala daerah, sehingga peraturan
daerah secara sinergitas harus dievaluasi agar memenuhi legalitas formal.
Kedudukan desa adat diakui secara subyek hukum
sehingga aliran dana bantuan ke desa harus memiliki pertanggungjawaban berupa
laporan dan bukti hitam di
atas kertas, dengan maksud menghindari hal-hal buruk atau dampaknya
di kemudian hari.
Asisten Administrasi Umum Setda Jembrana I
Ketut Kariadi Erawan menyatakan layanan publik merupakan prioritas utama dan menjadi kebutuhan
masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan sikap dan perilaku dalan memberi
layanan publik terhadap masyarakat luas, terutama mengubah stigma bahwa
layanan lambat, layanan mahal, layanan yang berbelit sekaligus sikap dari
sumber daya manusianya yang sedang bertugas.
Dikatakan, pemerintah daerah dilarang memungut iuran di luar pajak, sehingga apabila terjadi di lapangan,
masyarakat diperkenankan untuk melaporkan secara langsung kepada instansi
terkait di wilayahnya. Selain itu kontrol masyarakat juga menjadi salah satu
komponen penting dalam upaya pencegahan budaya korupsi.
Kegiatan ini dilakukan bergilir di seluruh
Bali untuk pencegahan dini agar semua daerah tidak melakukan pungutan yang
tidak ada berdasarkan hukum, dan lebih memfokuskan pada tindak-lanjut Perda No. 4 Tahun 2019 tentang desa adat di Bali
menjaga desa adat tidak melakukan
pungutan di luar ketentuan karena ingin menjaga bendesa agar tetap
bermartabat dan berwibawa.
Sosialisasi sapu bersih pungutan liar ke
Kabupaten Jembrana dihadiri langsung oleh Wakil ketua UPP sekaligus selaku Inspektur Prov Bali I Wayan
Sugiada, Sekretaris I Urban Wil I Pemprov Bali AA Eka Putri Kusumayoni, Ketua Pokja Yustisi sekaligus
sebagai Asisten Pidana Khusus Kejati Bali Nyoman Sucitrawan, Pokja Pencegahan dari Kementerian Hukum
dan HAM Kadek Juliana, Pokja Intelijen (Polda Bali) Made Mundra, Pokja Penindakan Reskrimum Polda
Bali I Made Witaya dan Asisten Pengawas Kejati Bali Rudi Pailang.
Secara umum Kabupaten Jembrana yang terdiri
dari 41 desa,
58 kelurahan
hanya mencatat sebanyak 39 kasus. Dengan kondisi ini, Jembrana diharapkan terus
meningkatkan layanan publik sehingga semakin meningkatkan kesadaran dan gairah
masyarakat untuk membayar pajak dan kewajibannya kepada negara. (*/balu1)