Denpasar, baliilu.com
– Setelah sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Peraturan
Gubernur Bali No. 12 Tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea
Balik Nama Kendaraan, di tengah situasi pandemi Covid-19 yang sedang kita hadapi bersama, Gubernur
Bali kembali mengeluarkan kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur
Bali Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi
Administrasi berupa Bunga dan Denda terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(BBNKB) kedua dan selanjutnya.
Hal ini sebagai salah satu bentuk respons Pemerintah
Provinsi Bali terhadap situasi perekonomian yang sedang kita hadapi sehingga
lahirnya Pergub ini dapat meringankan atau memberikan relaksasi kepada
masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra
dalam acara Sosialisasi Pemberlakuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 33 Tahun
2020, di ruang rapat Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Jumat (3/7-2020).
Lebih jauh, Sekda Dewa Indra yang juga sebagai Ketua Tim
Pembina Samsat Pemprov Bali menyampaikan kebijakan ini diambil melihat berbagai
fakta di lapangan dimana menurunnya tingkat pertumbuhan ekonomi Bali sebagai
dampak dari Covid-19 serta banyaknya jumlah kendaraan yang beroperasi dan
beraktivitas di Bali yang masih menggunakan nomor polisi luar Bali maupun
kendaraan bernomor polisi Bali yang sudah beralih kepemilikan (mutasi) namun
belum melakukan balik nama.
Dari hasil rahasia gabungan yang dilakukan di pengujung
tahun 2019 terdapat sekitar 3.700 lebih kendaraan roda empat yang berplat luar
Bali telah beroperasi di Bali lebih dari
tiga bulan baik itu mobil pribadi maupun kendaraan niaga. “Banyak kendaraan
yang sudah berganti kepemilikan ataupun memiliki nomor polisi dari luar
Bali yang belum balik nama, hal ini
bukan karena masyarakat tidak disiplin tetapi juga karena faktor ekonomi. Untuk
itu Pemprov Bali merespons dengan mengratiskan biaya balik nama, bukan hanya
denda dan bunga yang dihapus tetapi biaya pokok juga dihapus, dan kebijakan
penghapusan biaya pokok ini baru pertama kalinya dilakukan,“ imbuhnya.
Dewa Indra menambahkan dengan pembebasan biaya BBNKB kedua
dan seterusnya diharapkan masyarakat yang masih memilki kendaraan yang belum
balik nama untuk segera datang ke kantor layanan samsat terdekat dari 6 Juli –
18 Desember 2020. Dengan pembebasan biaya BBNKB ini, di samping masyarakat bisa
menunaikan kewajibannya untuk melakukan
balik nama kendaraannya di sisi lain hal ini akan menguatkan kepemilikan
dari kendaraan tersebut.
“Hadirnya Pergub ini untuk memberi kemudahan dan juga
meringankan beban masyarakat khususnya di tengah perekonomian kita yang menurun
akibat pandemi. Untuk itu saya minta
manfaatkan kesempatan ini dengan baik, semua kendaraan yang ada di Bali,
beroperasi di Bali tapi belum balik nama kita harapkan segera manfaatkan
insentif ini sehingga kepemilikan kendaraan menjadi kuat dan sah secara
hukum. Pemerintah juga nantinya akan
memiliki data yang lebih lengkap terkait
jumlah kendaraan yang beroperasi di Bali yang belum balik nama,“
tuturnya.
Dewa Indra yang didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Provinsi Bali I Made Santha juga mengajak empat pilar yang ada di bawah
pelayanan samsat yaitu Pemprov Bali, pihak Kepolisian, Jasa Raharja serta Bank
BPD Bali dapat bersinergi dan membangun komitmen bersama agar kebijakan ini berjalan
efektif di lapangan dimana masyarakat wajib pajak yang akan melakukan balik nama kendaraannya mengetahui
kebijakan ini dan datang ke kantor pelayanan samsat terdekat. Tidak hanya itu, jajaran UPT samsat di
seluruh Bali diharapkan dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. “Sosialisasikan
kepada masyarakat, berikan informasi dan layanan yang sebaik-baiknya, layanan
yang ramah, layanan yang baik dan layanan yang tepat sehingga kebijakan ini
akan berjalan efektif,“ pungkasnya.
Sosialisasi pada pagi hari ini turut dihadiri oleh jajaran
Polda Bali, Jasa Raharja, perwakilan Bank BPD Bali serta Kepala UPT Samsat se-Bali beserta jajarannya yang
mengikuti sosialisasi melalui virtual. (*/gs)