Friday, 25 April 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Dicurigai Mata-mata Polisi, Berakhir di Ujung Pedang

BALIILU Tayang

:

pedang
Polres Buleleng saat gelar jumpa pers kasus pembunuhan di Mapolres Buleleng, pada Kamis (20/7/2022).

Buleleng, baliilu.com – Masih ingat kasus berkelahi di tengah malam yang akhirnya dua nyawa melayang di Pegayaman pada 3 Juli lalu, bahwa dari keterangan polisi berawal dari kedatangan Edy Salman (almarhum) bersama-sama dengan Nu UL Makmun dan Topan Hariadi alias Zakaria mendatangi rumah Ketut Fauzi (almarhum) dengan maksud untuk menanyakan langsung kebenaran Ketut Fauzi menjadi mata-mata polisi.

Kedatangan Edy Salman pada awalnya hanya untuk menanyakan permasalahan tentang kecurigaan Edy Salman terhadap Ketut Fauzi sebagai mata-mata polisi. Namun pada saat Edy Salman diketahui membawa pedang, kemudian Ketut Fauzi langsung mengambil pedang dan menebas Topan Hariadi alias Zakaria yang mengakibatkan luka pada tangan dan kepala selanjutnya sembunyi di samping motor milik Ketut Fauzi.

Setelah itu Ketut Fauzi langsung menyerang Edy Salman yang sedang duduk di lantai rumah Ketut Fauzi dan serangan tersebut dibalas oleh Edy Salman dan terlihat Edy Salman terkena tebasan dari Ketut Fauzi yang mengakibatkan Edy Salman roboh.

Terlihat Edy Salman roboh/terkapar, kemudian secara tiba-tiba Nu UL Makmun langsung menebas Ketut Fauzi dengan membabi buta hingga mengakibatkan Ketut Fauzi tersandar ditembok dengan luka.

‘’Kejadian tersebut terdengar oleh warga sehingga Nu UL Makmun dan Topan Hariadi alias Zakaria melarikan diri ke dalam hutan yang ada di wilayah Desa Pegayaman,’’ ujar Kasihumas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, S.H. saat jumpa pers di Mapolres Buleleng, pada Kamis (20/7/2022).

Seijin Polres Buleleng, Sumarjaya memaparkan kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 3 Juli 2022 pukul 23.30 Wita di Banjar Dinas Kubu Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada dan akibat kejadian tersebut Ketut Fauzi dinyatakan meninggal saat diantar oleh warga ke rumah sakit sedangkan Edy Salman dinyatakan meninggal di tempat kejadian perkara.

Baca Juga  Kapolres Buleleng Turun Langsung Lakukan Panen Raya Padi bersama Petani

Selanjutnya, Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan, S.H.,M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sukasada IPTU Budayana, untuk melakukan pengejaran terhadap kedua orang yang melarikan diri. Pada Sabtu, 9 Juli 2022 pukul 02.00 Wita mendapatkan informasi bahwa Nu UL Makmun dan Topan Hariadi sedang bersembunyi di salah satu rumah yang ada di Banjar Dinas Petung Desa Pegayaman dan saat itu juga kedua orang tersebut dapat diamankan dan selanjutnya dilakukan proses hukum.

Dari hasil pemeriksaan yang diketahui melakukan kekerasan terhadap Ketut Fauzi adalah Nu UL Makmun sedangkan Topan Hariadi tidak terlibat dalam kasus tersebut bahkan menjadi korban kekerasan dari Ketut Fauzi (almarhum).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif, Nu UL Makmun dan Topan Hariadi telah melakukan perbuatan pidana lain seperti mengambil barang milik dengan paksa (jambret) di antaranya mengambil sepeda motor di wilayah Banjar Dinas Kubu Desa Pegayaman sebanyak dua kali dan di tempat lain sehingga ditemukan 4 sepeda motor dari Nu UL Makmun dan Topan Hariadi.

Sedangkan perbuatan lain yang dilakukan Topan Hariadi dan Edy Salman (almarhum) telah melakukan perbuatan pidana diantaranya penjambretan di wilayah Desa Gitgit dan mengambil sepeda motor di wilayah Banjar Dinas Yeh Ketipat Desa Wanagiri. Ada juga yang dilakukan sendiri oleh Topan Hariadi terhadap perbuatan pidana mengambil pretima di Pura Dalem Gitgit.

Untuk kasus tersebut, kata Sumarjaya, telah dilakukan pemisahan penanganan dan pemberkasan, untuk tersangka Nu UL Makmun, kelahiran 1995, Alamat Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, disangka dengan dugaan melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan tindak kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1), (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Dan barang bukti yang dipergunakan dalam perkara ini adalah 2 (dua) bilah pedang bergagang kayu masing-masing panjang 50 cm dan 60 cm dan 1 (satu) bilah parang bergagang kayu dengan panjang 40 cm.

Baca Juga  Quick Respons, Polisi Temukan iPhone WNA Amerika yang Hilang Dalam Tas

Sedangkan untuk tersangka Topan Hariadi alias Zakaria, kelahiran tahun 1990, alamat Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng dengan dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dengan barang bukti 1 (satu) buah HP Merk OPPO dan 1 Hp Merk Afan serta 1 unit sepeda motor merk Vario yang dipakai saaat melakukan tindak pidana. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu di Palu, 3 Pelaku Ditangkap

Published

on

By

sabu di palu
KONFERENSI PERS: Konferensi Pers Polda Sulawesi Tengah terkait kasus peredaran 24 kilogram sabu di Palu. (Foto: humas.polri.go.id)

Sulteng, baliilu.com – Polda Sulawesi Tengah menggagalkan peredaran 24 kilogram sabu di Palu yang dipasok dari Malaysia. Tiga pelaku berinisial MZ, AM, dan RO ditangkap.

Kasus ini terungkap setelah MZ lebih dulu ditangkap dengan barang bukti 4 kg sabu di Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Selasa (8/4). Berdasarkan pengakuan MZ, Ditresnarkoba Polda Sulteng menangkap AM dan RO pada Senin (21/4) dini hari dengan barang bukti tambahan 20 kg sabu.

“20 kilogram sabu ini berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Kota Palu atas perintah seorang wanita berinisial FT,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, dikutip dari humas.polri.go.id.

Dirresnarkoba Kombes Pribadi Sembiring menambahkan, polisi kini memburu pemilik sabu berinisial AS, warga Palu yang diduga sebagai pengendali jaringan narkoba lintas negara dari Malaysia ke Indonesia.

Barang bukti lain yang disita meliputi satu mobil, karung, handphone, dan dua tas. Kasus ini masih dalam pendalaman lebih lanjut. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Baca Juga  Diduga Putus Tali Tambat, Kapal Berbendera Malaysia Terdampar di Pantai Banyuasri
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polresta Denpasar Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti Ratusan Gram

Published

on

By

Polresta Denpasar
DIAMANKAN: Tersangka pelaku kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan Polresta Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Seorang pria berinisial AMS (35) asal Rembang, Jawa Tengah, ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Senin malam, 21 April 2025, di dua lokasi berbeda di wilayah Denpasar Utara.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Buluh Indah. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

“Dari hasil penggeledahan terhadap tas selempang yang dibawa pelaku, petugas menemukan satu paket besar dan 39 paket kecil kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Berat total barang bukti mencapai 103 gram,” ungkap AKP Sukadi.

Setelah mengamankan pelaku di TKP pertama, petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di kamar kos tersangka di Jalan Permata Gatsu Blok A, Denpasar Utara. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah peralatan yang biasa digunakan untuk mengemas dan mengedarkan sabu, seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, pipet, alat hisap, dan perlengkapan lainnya.

“Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang dikenalnya, namun identitas dan keberadaannya masih dalam penyelidikan,” tambah Sukadi.

Saat ini, tersangka AMS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Denpasar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Baca Juga  Kakorlantas Polri: Pemudik Bisa Lewat Jalur Pansela Jawa, Pemandangannya Indah
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polres Gianyar Amankan Mahasiswa Asal Ungasan Terkait Kasus Narkoba

Published

on

By

Polres Gianyar
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika berinisial IPRAP (24), seorang mahasiswa asal Br. Werdi Kosala, Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada Sabtu (19/4) dini hari sekitar pukul 00.10 Wita. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial IPRAP (24), seorang mahasiswa asal Br. Werdi Kosala, Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

IPRAP diamankan di Jalan Raya Cangi, Banjar Cangi, Desa Batuan Kaler, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga setempat, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,54 gram dan netto 1,26 gram. Selain itu, turut diamankan alat hisap sabu (bong), satu unit sepeda motor Yamaha NMax DK 4605 FDM, dan satu unit handphone merek Vivo warna ungu.

Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial IPRAP yang diduga kuat memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Gianyar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ujar Ipda Suardita.

Ia menambahkan, “Saat ini tersangka telah kami amankan di Polres Gianyar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga telah mengirimkan contoh barang bukti ke Laboratorium Forensik serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.”

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Polres Gianyar terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang mungkin terkait dengan tersangka. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Baca Juga  Kakorlantas Polri: Pemudik Bisa Lewat Jalur Pansela Jawa, Pemandangannya Indah
Lanjutkan Membaca