Buleleng, baliilu.com – Masih ingat kasus berkelahi di tengah malam yang akhirnya dua nyawa melayang di Pegayaman pada 3 Juli lalu, bahwa dari keterangan polisi berawal dari kedatangan Edy Salman (almarhum) bersama-sama dengan Nu UL Makmun dan Topan Hariadi alias Zakaria mendatangi rumah Ketut Fauzi (almarhum) dengan maksud untuk menanyakan langsung kebenaran Ketut Fauzi menjadi mata-mata polisi.
Kedatangan Edy Salman pada awalnya hanya untuk menanyakan permasalahan tentang kecurigaan Edy Salman terhadap Ketut Fauzi sebagai mata-mata polisi. Namun pada saat Edy Salman diketahui membawa pedang, kemudian Ketut Fauzi langsung mengambil pedang dan menebas Topan Hariadi alias Zakaria yang mengakibatkan luka pada tangan dan kepala selanjutnya sembunyi di samping motor milik Ketut Fauzi.
Setelah itu Ketut Fauzi langsung menyerang Edy Salman yang sedang duduk di lantai rumah Ketut Fauzi dan serangan tersebut dibalas oleh Edy Salman dan terlihat Edy Salman terkena tebasan dari Ketut Fauzi yang mengakibatkan Edy Salman roboh.
Terlihat Edy Salman roboh/terkapar, kemudian secara tiba-tiba Nu UL Makmun langsung menebas Ketut Fauzi dengan membabi buta hingga mengakibatkan Ketut Fauzi tersandar ditembok dengan luka.
‘’Kejadian tersebut terdengar oleh warga sehingga Nu UL Makmun dan Topan Hariadi alias Zakaria melarikan diri ke dalam hutan yang ada di wilayah Desa Pegayaman,’’ ujar Kasihumas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, S.H. saat jumpa pers di Mapolres Buleleng, pada Kamis (20/7/2022).
Seijin Polres Buleleng, Sumarjaya memaparkan kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 3 Juli 2022 pukul 23.30 Wita di Banjar Dinas Kubu Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada dan akibat kejadian tersebut Ketut Fauzi dinyatakan meninggal saat diantar oleh warga ke rumah sakit sedangkan Edy Salman dinyatakan meninggal di tempat kejadian perkara.
Selanjutnya, Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan, S.H.,M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sukasada IPTU Budayana, untuk melakukan pengejaran terhadap kedua orang yang melarikan diri. Pada Sabtu, 9 Juli 2022 pukul 02.00 Wita mendapatkan informasi bahwa Nu UL Makmun dan Topan Hariadi sedang bersembunyi di salah satu rumah yang ada di Banjar Dinas Petung Desa Pegayaman dan saat itu juga kedua orang tersebut dapat diamankan dan selanjutnya dilakukan proses hukum.
Dari hasil pemeriksaan yang diketahui melakukan kekerasan terhadap Ketut Fauzi adalah Nu UL Makmun sedangkan Topan Hariadi tidak terlibat dalam kasus tersebut bahkan menjadi korban kekerasan dari Ketut Fauzi (almarhum).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif, Nu UL Makmun dan Topan Hariadi telah melakukan perbuatan pidana lain seperti mengambil barang milik dengan paksa (jambret) di antaranya mengambil sepeda motor di wilayah Banjar Dinas Kubu Desa Pegayaman sebanyak dua kali dan di tempat lain sehingga ditemukan 4 sepeda motor dari Nu UL Makmun dan Topan Hariadi.
Sedangkan perbuatan lain yang dilakukan Topan Hariadi dan Edy Salman (almarhum) telah melakukan perbuatan pidana diantaranya penjambretan di wilayah Desa Gitgit dan mengambil sepeda motor di wilayah Banjar Dinas Yeh Ketipat Desa Wanagiri. Ada juga yang dilakukan sendiri oleh Topan Hariadi terhadap perbuatan pidana mengambil pretima di Pura Dalem Gitgit.
Untuk kasus tersebut, kata Sumarjaya, telah dilakukan pemisahan penanganan dan pemberkasan, untuk tersangka Nu UL Makmun, kelahiran 1995, Alamat Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, disangka dengan dugaan melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan tindak kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1), (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Dan barang bukti yang dipergunakan dalam perkara ini adalah 2 (dua) bilah pedang bergagang kayu masing-masing panjang 50 cm dan 60 cm dan 1 (satu) bilah parang bergagang kayu dengan panjang 40 cm.
Sedangkan untuk tersangka Topan Hariadi alias Zakaria, kelahiran tahun 1990, alamat Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng dengan dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dengan barang bukti 1 (satu) buah HP Merk OPPO dan 1 Hp Merk Afan serta 1 unit sepeda motor merk Vario yang dipakai saaat melakukan tindak pidana. (gs/bi)