Thursday, 27 March 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

DPO KKB Nduga yang Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz-2024 Ternyata Bamuskam Kampung Sagapu I

BALIILU Tayang

:

Satgas Cartenz
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024 Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno saat memberikan keterangan. (Foto: humas.polri.go.id)

Jayapura, baliilu.com – Tim Gabungan TNI-Polri dari Satgas Operasi Damai Cartenz-2024 berhasil menangkap Rife Kerebea, alias Erik, alias Trisna Telenggen, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Nduga, pada Sabtu, 17 Agustus 2024, di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Operasi Damai Cartenz-2024 tersebut dalam mengamankan wilayah Papua dari ancaman Kelompok Kriminal Bersenjata.

Yang mengejutkan, Rife Kerebea ternyata menjabat sebagai Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) di Kampung Sagapu I, Distrik Krepkuri, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

Kendati berstatus sebagai pejabat desa, Rife Kerebea diketahui tergabung dalam KKB Nduga yang dipimpin oleh Egianus Kogoya, serta terlibat dalam berbagai aksi kriminal di Kabupaten Yahukimo dan Nduga. Aksi-aksi tersebut termasuk pembunuhan, pencurian senjata api, hingga penembakan terhadap pesawat.

Penangkapan Rife Kerebea dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/47/X/2023/SPKT/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA pada 16 Oktober 2023 terkait pembunuhan masyarakat pendulang emas di Kali EI, Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo. Selain itu, dia juga terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/30/XI/2023/Reskrim, tertanggal 08 November 2023.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024 Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Gabungan TNI-Polri yang berhasil melacak keberadaan Rife Kerebea di Kabupaten Nduga,” ujar Kombes Pol. Dr. Bayu, dikutip dari humas.polri.go.id.

Rife Kerebea terlibat dalam berbagai aksi kriminal yang meresahkan masyarakat. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Pembunuhan pendulang emas di Kali EI, Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo, pada 16 Oktober 2023.
  2. Pencurian senjata api anggota Brimob di Distrik Napua, Kabupaten Jayawijaya, pada 18 Juni 2022, di mana ia berperan sebagai penghubung antara pelaku dan KKB Egianus Kogoya.
  3. Serangkaian aksi pembunuhan di Kampung Nogolait, Kabupaten Nduga, pada 16 Juli 2022.
  4. Penembakan pesawat di Kali Brasa, Kabupaten Yahukimo, pada 16 dan 17 Februari 2024.
Baca Juga  Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tangkap Anggota KKB Yalimo, Amankan Dua Senjata Api dan Amunisi

Selain itu, Rife Kerebea juga memiliki peran penting dalam KKB Kodap III Ndugama yang dipimpin Egianus Kogoya. Dia diketahui pernah tergabung dalam KKB pimpinan Egianus Kogoya dan bertugas memantau pergerakan aparat TNI-Polri, serta membantu distribusi logistik ke markas KKB dan pos-pos pantau KKB.

Penangkapan ini menandai penindakan tegas terhadap orang-orang yang melakukan pengkhianatan terhadap negara, mengingat status Rife Kerebea sebagai Bamuskam yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.

Keterlibatannya dalam KKB merupakan pelanggaran berat yang melawan hukum, serta mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin Kampung (desa). (gs/bi)

Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
itb stikom
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Polsek Dentim Laksanakan Pelimpahan Tahap II Lima Tersangka dan BB ke Kejari

Published

on

By

polsek dentim
PELIMPAHAN: Penyidik Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap lima orang tersangka beserta barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Senin (24/3/2025). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Penyidik Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap lima orang tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Senin (24/3/2025).

Kelima tersangka yang dilimpahkan terdiri dari tiga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yakni berinisial KT, KS, dan SG, satu tersangka kasus penggelapan berinisial AB, serta satu tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial ANB.

Dalam pelimpahan ini sejumlah barang bukti turut diserahkan, diantaranya dua unit sepeda motor (1 unit Honda Scoopy dan 1 unit Honda CRF), serta tabung gas, alat press dan handphone.

Proses pelimpahan berlangsung dalam keadaan aman dan lancar, dengan pengawalan ketat dari personel Polsek Dentim guna memastikan kelancaran jalannya prosedur hukum. (gs/bi)

Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
itb stikom
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polri Tangkap Buronan Kelas Kakap Nomor Satu Thailand di Bali
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Ungkap Curat, Polsek Blahbatuh Amankan Tersangka Pembobol Gudang

Published

on

By

Polsek Blahbatuh
UNGKAP KASUS CURAT: Polsek Blahbatuh Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus curat yang terjadi di Gudang Pembuatan Mill, Jalan Kurusetra, Banjar Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar dengan tersangka SR, seorang wiraswasta berusia 31 tahun asal Jember, Jawa Timur. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Polsek Blahbatuh Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Gudang Pembuatan Mill, Jalan Kurusetra, Banjar Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Umar, S.I.K, M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol Anak Agung Gede Arka, S.H., M.H. menyatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 Wita, setelah penyelidikan intensif terhadap laporan yang diterima.

Kasus bermula pada Kamis, 20 Maret 2025, ketika korban, Anggah Hermansyah, yang bekerja sebagai karyawan swasta, bersama buruhnya meninggalkan gudang untuk menaikkan jagung. Namun, tas miliknya tertinggal di dalam kamar gudang yang terkunci. Dalam tas tersebut terdapat barang-barang berharga seperti dompet, KTP, SIM C, ATM, 3 unit ponsel, dan uang tunai senilai Rp 3.500.000, dengan total kerugian mencapai Rp 15.000.000. Kejadian ini segera dilaporkan ke Polsek Blahbatuh.

Tim Reskrim Polsek Blahbatuh dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga, S.H., M.H. didampingi Panit I Reskrim Ipda I Wayan Driana, S.H. dan Team Opsnal melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan keterangan saksi, polisi mengidentifikasi pelaku yang tinggal di lingkungan Samplangan, Gianyar. Setelah melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku, petugas menemukan barang bukti yang mengarah pada keterlibatan tersangka SR, seorang wiraswasta berusia 31 tahun asal Jember, Jawa Timur.

Pelaku mengakui perbuatannya setelah diperiksa. SR menjelaskan bahwa pada hari kejadian, ia merusak gembok pintu gudang dengan parang, lalu mencuri tas yang berisi uang tunai dan tiga unit handphone. Uang hasil pencurian digunakan untuk membayar hutang, membeli makanan, dan membeli minyak jelantah. Sementara itu, ketiga handphone sudah diflash dan direncanakan untuk dijual. Polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti sepeda motor, helm, dan barang-barang lainnya yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Baca Juga  Satgas Damai Cartenz Tepis KKB Soal TNI-Polri Bakar Kampung di Papua

Kapolsek Blahbatuh menambahkan saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Blahbatuh untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” tandasnya. (gs/bi)

Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
itb stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Cekcok Jual Beli Motor di FB, Berujung Keributan Antar-warga Sumba di Kutsel

Published

on

By

keributan sumba di labuan sait
DAMAI: Keributan antar-warga di kawasan Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Minggu malam, 23 Maret 2025 diselesaikan secara damai di depan polisi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Keributan antar-warga pecah di kawasan Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Minggu malam, 23 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 Wita. Insiden ini dipicu kesalahpahaman dalam transaksi jual beli sepeda motor yang dilakukan melalui media sosial Facebook (FB).

Peristiwa bermula dari unggahan penjualan motor Yamaha Vixion oleh akun atas nama Aplento Damma (25). Tawaran motor itu menarik perhatian seorang calon pembeli, Wiliam Kaka (20).

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Wiliam menghubungi Aplento melalui perantara seseorang bernama Pak Yoga, yang mengaku sebagai saudara penjual. Keduanya sepakat bertemu untuk mengecek kondisi fisik kendaraan. Setelah pemeriksaan selesai, Wiliam setuju membeli motor tersebut dengan harga Rp 5,5 juta dan melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening atas nama Pak Yoga, disaksikan oleh kedua belah pihak.

Namun, usai transfer dilakukan, penjual menolak menyerahkan motor beserta surat-surat kendaraan. Alasannya, uang hasil transaksi tersebut belum diterima langsung oleh Aplento dari Pak Yoga. Situasi memanas, adu mulut tak terhindarkan, hingga akhirnya berujung pada perkelahian antara kedua pihak.

Dalam keterangannya kepada polisi, Aplento mengungkapkan, setelah transfer dilakukan, ia sempat menunggu bukti transfer dari Pak Yoga. Namun, bukti tersebut tak kunjung dikirimkan.

Sementara itu, Wiliam mengaku kecewa lantaran sudah melakukan pembayaran, namun motor yang dibeli tak kunjung diserahkan. Pembeli mengaku sudah transfer sesuai kesepakatan. Tapi motor dan surat-surat tidak diberikan.

Keributan ini akhirnya berhasil diredam oleh aparat Polsek Kuta Selatan. Kedua belah pihak dipertemukan dan difasilitasi untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Mereka pun sepakat berdamai dan membuat surat pernyataan di atas materai.

Baca Juga  Polri Tangkap Buronan Kelas Kakap Nomor Satu Thailand di Bali

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, membenarkan kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa perkara telah diselesaikan secara kekeluargaan tanpa ada tuntutan lebih lanjut. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online, terutama melalui media sosial, agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya. (gs/bi)

Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
itb stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca