Thursday, 19 September 2024
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

DPO KKB Nduga yang Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz-2024 Ternyata Bamuskam Kampung Sagapu I

BALIILU Tayang

:

Satgas Cartenz
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024 Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno saat memberikan keterangan. (Foto: humas.polri.go.id)

Jayapura, baliilu.com – Tim Gabungan TNI-Polri dari Satgas Operasi Damai Cartenz-2024 berhasil menangkap Rife Kerebea, alias Erik, alias Trisna Telenggen, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Nduga, pada Sabtu, 17 Agustus 2024, di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Operasi Damai Cartenz-2024 tersebut dalam mengamankan wilayah Papua dari ancaman Kelompok Kriminal Bersenjata.

Yang mengejutkan, Rife Kerebea ternyata menjabat sebagai Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) di Kampung Sagapu I, Distrik Krepkuri, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

Kendati berstatus sebagai pejabat desa, Rife Kerebea diketahui tergabung dalam KKB Nduga yang dipimpin oleh Egianus Kogoya, serta terlibat dalam berbagai aksi kriminal di Kabupaten Yahukimo dan Nduga. Aksi-aksi tersebut termasuk pembunuhan, pencurian senjata api, hingga penembakan terhadap pesawat.

Penangkapan Rife Kerebea dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/47/X/2023/SPKT/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA pada 16 Oktober 2023 terkait pembunuhan masyarakat pendulang emas di Kali EI, Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo. Selain itu, dia juga terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/30/XI/2023/Reskrim, tertanggal 08 November 2023.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024 Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Gabungan TNI-Polri yang berhasil melacak keberadaan Rife Kerebea di Kabupaten Nduga,” ujar Kombes Pol. Dr. Bayu, dikutip dari humas.polri.go.id.

Rife Kerebea terlibat dalam berbagai aksi kriminal yang meresahkan masyarakat. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Pembunuhan pendulang emas di Kali EI, Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo, pada 16 Oktober 2023.
  2. Pencurian senjata api anggota Brimob di Distrik Napua, Kabupaten Jayawijaya, pada 18 Juni 2022, di mana ia berperan sebagai penghubung antara pelaku dan KKB Egianus Kogoya.
  3. Serangkaian aksi pembunuhan di Kampung Nogolait, Kabupaten Nduga, pada 16 Juli 2022.
  4. Penembakan pesawat di Kali Brasa, Kabupaten Yahukimo, pada 16 dan 17 Februari 2024.
Baca Juga  KKB Bunuh Pilot WNA Selandia Baru di Mimika

Selain itu, Rife Kerebea juga memiliki peran penting dalam KKB Kodap III Ndugama yang dipimpin Egianus Kogoya. Dia diketahui pernah tergabung dalam KKB pimpinan Egianus Kogoya dan bertugas memantau pergerakan aparat TNI-Polri, serta membantu distribusi logistik ke markas KKB dan pos-pos pantau KKB.

Penangkapan ini menandai penindakan tegas terhadap orang-orang yang melakukan pengkhianatan terhadap negara, mengingat status Rife Kerebea sebagai Bamuskam yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.

Keterlibatannya dalam KKB merupakan pelanggaran berat yang melawan hukum, serta mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin Kampung (desa). (gs/bi)

iklan hut ri dprd bali
Advertisements
hut ri dprd badung
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Taruh di Motor untuk Video Rekaman Berlari, Handphone Dua Sekawan Malah Hilang Dicuri

Polres Gianyar Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Tegallalang

Published

on

By

Polres Gianyar
Tersangka pelaku pencurian Hp di Tegallalang Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Nasib apes dialami oleh I Wayan Suamba dan temannya Kadek Yoga Antara ketika sedang membuat video tugas kampus di area Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar. Dimana ketika itu korban menaruh handphone miliknya di dashboard sepeda motor. Handphone itu ditaruh di dashboard sepeda motor untuk membuat video rekaman berlari yang merupakan keperluan kampus.

Kedua korban pun kemudian menekan tombol record video di handphone dan kemudian meninggalkannya berlari, namun setelah korban kembali ternyata kedua handphone mereka sudah hilang dicuri. Kejadian inipun dilaporkan kepada petugas Kepolisian Polres Gianyar. Untuk handphone yang hilang adalah Realme GT Master Edition dan Realme Narzo 50i.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar atas perintah Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Gananta kepada Kanit Idik 1 Sat Reskrim Polres Gianyar Ipda Hanif Aryoseno kemudian melakukan penyelidikan.

Polisi pun akhirnya menemukan pelaku, yakni Ricky M (36) yang ternyata sudah ditahan oleh petugas kepolisian Polsek Ubud karena kasus pencurian. Pelaku mengaku memberikan dua handphone yang dicurinya tersebut kepada istrinya untuk kemudian dijual kepada seseorang.

Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, Kamis (19/9/2024) mengatakan bahwa atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. “Pelaku berstatus residivis dan sebelumnya sudah ditahan di Polsek Ubud,” katanya. (gs/bi)

iklan hut ri dprd bali
Advertisements
hut ri dprd badung
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Baca Juga  Satgas Operasi Damai Cartenz Berhasil Tangkap Pelaku Jual Beli Senjata Api di Depapre
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Curi iPhone di Laundry, AFR Diamankan Polsek Denut

Published

on

By

polsek denut
DIAMANKAN: Seorang pria berinisial AFR, asal Denpasar Utara, diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Polsek Denpasar Utara karena mencuri iPhone. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Seorang pria berinisial AFR, asal Denpasar Utara, diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Polsek Denpasar Utara karena telah melakukan pencurian handphone iPhone 13 warna hitam di Gede Coin Laundry, Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Ubung, Denpasar Utara, pada Selasa, 10 September 2024.

Korban dalam kasus ini berinisial WL, asal Gresik, yang tinggal di Perum Sentana Residence, Jalan Subak Pakel, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 19.30 Wita, saat WL datang ke tempat laundry untuk mencuci pakaian.

Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, korban sempat meletakkan ponselnya di atas mesin cuci. Setelah selesai mencuci, korban pergi membeli makanan di depan laundry. Namun, saat kembali, ia menyadari bahwa iPhone-nya telah hilang.

“Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Utara,” ungkap AKP I Ketut Sukadi.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Denpasar Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan meminta keterangan dari saksi-saksi.

Setelah penyelidikan mendalam, Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar Barat. Pelaku AFR berhasil ditangkap beserta barang bukti, yaitu iPhone 13 milik korban. Pelaku diamankan pada Rabu, 11 September 2024 dan langsung dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pelaku mengaku mencuri handphone tersebut untuk digunakan sendiri,” ujar AKP Sukadi.

Akibat dari kejadian tersebut, korban WL mengalami kerugian sekitar Rp 9.500.000. Kasus ini kini masih dalam proses lebih lanjut di Polsek Denpasar Utara. (gs/bi)

Baca Juga  KKB Bunuh 1 Warga Sipil dan Bakar Truk di Yahukimo

iklan hut ri dprd bali
Advertisements
hut ri dprd badung
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Denbar Amankan Pelaku Pencurian Laptop dan HP, Satu Masih DPO

Published

on

By

Tersangka pelaku pencurian laptop, hp di Jalan Gunung Karang II Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Seorang pria asal Ujungpandang diamankan unit Reskrim Polsek Denpasar Barat setelah beraksi melakukan pencurian di Jalan Gunung Karang II Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin (5/8/2024) sekitar pukul 19.30 WITA yang dialami korban PAM (44) di rumahnya yang kehilangan satu tas ransel warna hitam berisi laptop, 3 buah HP, hardis eksternal dan buku tabungan.

Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H., S.I.K., korban saat pulang ke rumah menemukan pintu rumahnya dalam keadaan rusak dan dalam rumah berantakan. Setelah dicek ternyata beberapa barang korban hilang. Atas kejadian tersebut korban langsung menghubungi Bhabinkamtibmas dan melaporkan ke Polsek Denpasar Barat.

Unit Reskrim dipimpin Kanit Iptu Dian Eka Ananta, S.Tr.K., S.I.K.,M.Sc. langsung melakukan penyelidikan dan pada Rabu (12/9/2024) mendapatkan informasi dari seorang saksi berinisial WA (33) yang mengetahui seseorang menjual satu buah laptop dengan harga murah.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Teuku Umar Denpasar,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, bahwa pelaku berinisial Sah diamankan pada Rabu sore sekitar pukul 17:00 WITA di warung bubur ayam Jln. Teuku Umar Barat Denpasar. Dari hasil interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri barang korban.

Pelaku yang tinggal di Jalan Pulau Ayu Denpasar Barat ini mengakui melakukan aksi pencurian bersama temannya bernama Eko (DPO) kemudian hasilnya dibagi 2 dan pelaku mendapatkan bagian berupa laptop dan hendak dijual kepada saksi seharga 1 juta.

“Pelaku saat ini telah kami amankan di Polsek Denbar dan pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,‘‘ ucap Kapolsek. (gs/bi)

Baca Juga  Satgas Operasi Damai Cartenz Berhasil Tangkap Pelaku Jual Beli Senjata Api di Depapre

iklan hut ri dprd bali
Advertisements
hut ri dprd badung
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca