Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Dua Buronan Interpol Asal Ceko dan Slovakia Ditangkap di Bali

BALIILU Tayang

:

Konferensi pers Selasa, 13 Desember 2022 yang dihadiri Kabagjatinter Set NCB Interpol Indonesia Hubinter Polri Kombes Pol. Tommy Aria Dwianto, Kabidhumas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, Dir. Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Surawan, SIK, Kepala Subseksi Intelijen Imigrasi Denpasar Rinaldi Mawardi, dan Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ngurah Rai Yoga Aria Prakoso Wardoyo di ruang Rupatama Polda Bali. (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com – Kepolisian Republik Indonesia berhasil menangkap 2 orang buronan interpol Pemerintah Ceko dan Slovakia dalam kasus penggelapan pajak.

Penangkapan dilakukan setelah kedua buronan masuk dalam daftar Subjek Interpol Red Notice yang diterbitkan oleh Pemerintah Ceko dan Slovakia terhadap WN Ceko atas nama Sirial Stiak dan WN Slovakia atas nama Stefan Durina. Pada Selasa (13/12/2022) malam, kedua buronan tersebut dilakukan handing over di Bandara Ngurah Rai Bali.

Demikian keterangan pers yang disampaikan oleh Kabagjatinter Set NCB Interpol Indonesia Hubinter Polri Kombes Pol. Tommy Aria Dwianto, Selasa, 13 Desember 2022 di ruang Rupatama Polda Bali. Hadir Kabidhumas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, Dir. Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Surawan, SIK, Kepala Subseksi Intelijen Imigrasi Denpasar Rinaldi Mawardi, dan Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ngurah Rai Yoga Aria Prakoso Wardoyo.

Kabagjatinter Set NCB Interpol Indonesia Hubinter Polri Kombes Pol. Tommy Aria Dwianto. (Foto: gs)

Kombes Pol. Tommy Aria Dwianto membeberkan, kronologis penangkapan terhadap kedua buronan tersebut bermula pada 29 November 2022 melalui bilateral meeting pada head of NCB meeting di Lyoan, Prancis, dimana NCB Interpol Ceko menyampaikan permohonan kepada NCB Interpol Indonesia untuk melakukan pencarian keberadaan dan penangkapan subjek Interpol Red Notice WN Ceko atas nama Stiak dan WN Slovakia atas nama Stefan Durina.

Selain itu, dasar penangkapan terhadap kedua buronan juga dilengkapi surat perintah penahanan dari lembaga hukum pengadilan Ceko dengan diterbitkannya surat perintah penangkapan. “Ini dasar Polri melakukan penangkapan kepada mereka,‘‘ ujarnya.

Kadivhubinter lanjut melakukan pencarian yang didukung penuh oleh Ditreserse Kriminal Umum Polda Bali. Juga Tim Bagjatinter melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI khususnya Imigrasi kelas I Khusus Ngurah Rai untuk melakukan pengecekan data pelintasan dan KITAS/KITAP kedua subjek tersebut.

Baca Juga  Dirintelkam Polda Bali Gelar Tatap Muka dengan Serikat Pekerja, Bersama Menjaga Bali Aman dan Nyaman

Dari pengecekan didapatkan hasil bahwa subjek Red Notice WN Ceko atas nama Cyril Stiak memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 14 Juni 2019 dengan menggunakan maskapai Air Asia dan subjek tinggal di Jalan Ratna Ungasan Kuta Selatan Badung Bali.
Sedangkan subjek WN Slovakia atas nama Stefan Durina diketahui pertama kali memasuki wilayah Indonesia pada 20 Oktober 2019 namun berdasarkan data perlintasan subjek telah keluar masuk wilayah Indonesia sebanyak 8 kali dan tercatat terakhir masuk kembali ke Indonesia pada 14 Maret 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan maskapai Scott Airlines.

‘‘Setelah melakukan pencarian di beberapa villa, alhamdullilah tanggal 30 Desember 2022 kedua bersangkutan bisa kita tangkap dan kita lakukan proses penahanan sambil menunggu permintaan ekstradisi dari kedua negara. Namun dari kedua negara menyampaikan untuk tidak melakukan ekstradisi tetapi meminta kepada Indonesia untuk melakukan handing over dan hal ini juga memenuhi syarat dan sesuai dengan UU yang berlaku di Indonesia,‘‘ ucapnya yang kita lakukan malam ini melakukan handing over yang dikawal oleh tim Polri gabungan dari Polda Bali dan Divisi Hubinter Polri.

Kombes Pol. Tommy Aria Dwianto lanjut mengungkapkan Interpol Ceko masih punya dua buronan lagi namun belum menyebutkan namanya. Dikatakan pula permintaan penangkapan juga ada dari negara lain yang rata-rata kasus penipuan, penggelapan. Paling banyak yang meminta dari Korea Selatan.

Dikatakan, Indonesia berkomitmen sebagai negara interpol untuk tidak mentolerer adanya buronan melarikan diri dari kewajiban hukum di negaranya. Begitu juga bekerja sama dengan negara lain apabila ada buronan Indonesia terdeteksi di negara lain, Indonesia akan serius meminta negara tersebut memulangkan buronan yang menjadi subjek pencarian aparatur penegak hukum di Indonesia.

Baca Juga  Sambut 2023, Bali Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik

Kedua subjek interpol red Noice merupakan tersangka pemerintah Ceko dan Slovakia yang tidak saling kenal dengan kasus yang berbeda itupun ditangkap secara terpisah. Mereka memiliki bisnis di Bali. Syiak terbelit kasus pajak sekitar 667.000 CES (mata uang Ceko) sedangkan Durina 56 miliar rupiah. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Diduga Terlibat Prostitusi Online, Imigrasi Denpasar Amankan 3 WNA

Published

on

By

imigrasi denpasar
AMANKAN: Personel Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar saat mengamankan WNA yang diduga terlibat praktik prostitusi online di dua lokasi berbeda, Sabtu, 2 Mei 2026. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali menindak tegas pelanggaran keimigrasian yang melibatkan warga negara asing (WNA).

Melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), petugas mengamankan tiga WNA yang diduga terlibat praktik prostitusi online di dua lokasi berbeda, Sabtu, 2 Mei 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan indikasi aktivitas ilegal melalui sebuah situs web. Dalam situs tersebut, terdapat dugaan penawaran jasa pekerja seks komersial (PSK) oleh WNA. Menindaklanjuti temuan itu, tim Inteldakim langsung melakukan penyelidikan lapangan.

Operasi pertama dilakukan di sebuah vila di wilayah Mengwi. Di lokasi ini, petugas mengamankan dua perempuan WNA berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia. Keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), namun diduga kuat menyalahgunakan izin tersebut untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Data keimigrasian mencatat EJN masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026, sementara ED masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.

Sementara itu, penindakan kedua dilakukan di sebuah hotel di kawasan Renon. Petugas mengamankan seorang perempuan WNA asal Rusia berinisial AR (27). Ia diketahui baru masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dan juga memegang Izin Tinggal Kunjungan. Saat diamankan, AR berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria, setelah identitasnya diverifikasi melalui sistem keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti menyatakan bahwa ketiga WNA tersebut kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum dan norma di Indonesia.

Baca Juga  Kasus Gangguan Ginjal pada Anak Meningkat, Polda Bali Awasi Peredaran Obat

Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA akan terus diperketat. Selain memberikan pelayanan kepada wisatawan asing, imigrasi juga memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban dan memastikan keberadaan WNA memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Langkah ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan prinsip “Imigrasi untuk Rakyat” demi menjaga keamanan, ketertiban, serta martabat bangsa Indonesia. (bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Kabur Bawa Motor Majikan, Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Opsnal Polsek Dentim di Gilimanuk

Published

on

By

polsek dentim
Pelaku curanmor yang diamankan personel Polsek Dentim. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kesiman, Denpasar Timur. Seorang pelaku berinisial M. Umar Said berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke wilayah Gilimanuk, Jembrana.

Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban I Komang Mertana, yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Titibatu II, Kesiman.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dentim segera melakukan penyelidikan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara serta rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku merupakan karyawan korban sendiri yang saat itu memanfaatkan kelengahan dengan mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban yang dalam kondisi kunci masih tergantung.

“Pelaku mengambil kendaraan tanpa sepengetahuan dan izin pemilik, kemudian melarikan diri. Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku bergerak menuju wilayah Gilimanuk,” jelas Iptu Agus.

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H.,M.H., bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu kemudian berkoordinasi dengan Polsek Gilimanuk. Berkat kerja sama tersebut, pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor yang dicuri pada Sabtu (11/4/2026) dini hari.

Dari hasil interogasi, pelaku berinisial MUS (18) yang berasal dari Jakarta mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor seorang diri dengan memanfaatkan situasi saat kunci masih menempel pada kendaraan. Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Polsek Denpasar Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna hitam beserta rekaman CCTV. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.700.000.

Baca Juga  Pastikan Keamanan Perairan Bali, Kapolda Lakukan “Sea Trial RIB”

Kapolsek Dentim mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada sepeda motor guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati serta segera melaporkan apabila menemukan hal mencurigakan,” tutupnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polres Gianyar Ungkap 19 Kasus Kriminal Selama April 2026

Published

on

By

polres gianyar
KONFERENSI PERS: Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, SIK, MH saat memimpin konferensi pers pengungkapan 19 kasus kriminal yang terjadi sepanjang April 2026 pada Kamis (30/4/2026) di Mapolres Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Kepolisian Resor (Polres) Gianyar mengungkap sebanyak 19 kasus kriminal yang terjadi sepanjang April 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (30/4/2026) di Mapolres Gianyar.

Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, SIK, MH mengatakan bahwa puluhan kasus tersebut terdiri dari berbagai jenis tindak pidana, mulai dari pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian biasa, hingga tindak pidana perdagangan orang. Dari seluruh kasus tersebut, polisi mengamankan 20 orang tersangka yang mayoritas berjenis kelamin laki-laki.

“Selama bulan April 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan total 20 tersangka. Ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim Polres Gianyar dan Polsek di wilayah hukum kami,” ujar AKBP Chandra C. Kesuma.

Ia menjelaskan, tindak kriminal tersebut terjadi di berbagai lokasi, seperti kawasan permukiman, vila, tempat usaha, hingga area publik. Modus yang digunakan pelaku umumnya memanfaatkan kelengahan korban, termasuk kendaraan yang tidak dikunci dengan baik, barang berharga yang ditinggalkan tanpa pengawasan, serta situasi lingkungan yang sepi.

Selain kasus yang telah selesai ditangani, polisi juga mengungkap adanya percobaan pencurian yang terjadi di wilayah Blahbatuh. Dalam peristiwa tersebut, pelaku diduga berusaha melakukan pencurian dengan merusak bagian rumah korban, namun tidak berhasil membawa barang. Meski demikian, aksi tersebut tetap menimbulkan kerugian materiil bagi korban.

Kapolres menambahkan, dalam beberapa kasus, pihaknya juga menemukan adanya pelaku yang merupakan residivis. Hal ini menjadi perhatian kepolisian untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan berulang.

“Ke depan, kami akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif, serta memperkuat penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas di wilayah Gianyar,” katanya.

Baca Juga  Pimpinan dan Anggota DPRD Badung Ucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan bermotor, telepon genggam, perhiasan, serta uang tunai dengan nilai kerugian yang bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan, di antaranya Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan.

AKBP Chandra C. Kesuma juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak lengah terhadap potensi kejahatan. Apabila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hadir dalam konferensi pers, Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Guruh Firmansyah, Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita, KBO Reskrim Polres Gianyar, Kanit I Satreskrim Polres Gianyar Iptu Ekky Nurwendra, Kanit IV Satreskrim Polres Gianyar Iptu Hanif Aryoseno, serta Kanit Reskrim Polsek jajaran Polres Gianyar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca