Badung, baliilu.com – Fraksi Partai Golkar DPRD Badung mengapresiasi tinggi perencanaan daerah di tahun 2025 karena sesuai dengan tujuan Golkar dalam pemerintahan ke depan yang meliputi ada keseriusan dalam implementasi strategis dan arah kebijakan dalam penguatan transformasi ekonomi serta stabilitas perekonomian melalui investasi daerah agar diperbanyak mencari sumber pendapatan asli daerah (PAD) lainnya.
‘‘Kami, Fraksi Partai Golkar berpandangan agar perekonomian di Kabupaten Badung ada dalam kondisi sustainable, tidak hanya bergantung kepada sektor pariwisata, diperlukan terobosan yang benar-benar inovatif dan visioner dari alokasi anggaran tersebut, merujuk pada komposisi postur rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, dan kami Fraksi Partai Golkar sependapat untuk menjadikan KUA-PPAS tersebut sebagai pedoman penyusunan APBD (induk) Tahun Anggaran 2025,‘‘ ujar Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Badung A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, SH saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023, Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2025-2045, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung masa sidang kedua Jumat, 12 Juli 2024 di ruang Gosana Utama Lantai III Kantor DPRD Badung.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua I, I Wayan Suyasa dan Wakil Ketua II, I Made Sunarta. Hadir dari pihak eksekutif Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Sekda Badung Wayan Adi Arnawa, Forkopimda Badung, Pimpinan Perangkat Daerah Badung, Staf Ahli DPRD Badung.
Nadi Putra lanjut menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Badung 2025 sebagai berikut. Pendapatan Daerah dirancang Rp. 10.588.513.910.081,00 meningkat sebesar 9,36% dari APBD induk tahun 2024. Pendapatan daerah tersebut terdiri dari PAD sebesar Rp. 9.689.435.648.712,00 atau meningkat 12,89% dari APBD (induk) 2024, Pendapatan transfer Rp. 799.078.261.369,00 menurun 20,42% dari APBD (induk) 2024, lain-lain pendapatan daerah yang sah belum dirancang, namun sebagai gambaran, pada APBD (induk) 2024 dianggarkan Rp. 3.936.000.000,00.
Sedangkan anggaran belanja dialokasikan untuk membiayai program/kegiatan strategis pada sembilan bidang, yang terdiri dari: 1) bidang pangan, sandang, dan papan; 2) bidang kesehatan dan pendidikan; 3) bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan; 4) bidang adat, agama, tradisi, seni, dan budaya; 5) bidang pariwisata; 6) bidang penguatan insfrastruktur; 7) bidang tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik; 8) bidang penataan ruang, kawasan permukiman dan pengendalian penduduk; dan 9) bidang lingkungan hidup dan kebencanaan.
Nadi Putra menegaskan dalam pengelolaan keuangan daerah berbagai program dan kegiatan yang dirancang harus berorientasi kepada kepentingan masyarakat atau anggarannya untuk kepentingan sektor pelayanan publik. Di samping itu, pengelolaan keuangan daerah dituntut untuk dapat membuat atau menyajikan suatu laporan keuangan yang transparan, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Wujud dari pertanggungjawaban keuangan tersebut terungkap dalam opini auditor pemerintah yang dalam hal ini adalah BPK – RI Perwakilan Bali, yang mana Badung kembali mendapatkan opini WTP untuk yang ke-12 kalinya, yang memiliki makna dalam pelaksanaan dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun demikian hendaknya diikuti pula dengan capaian -capaian pendapatan, sentuhan layanan publik dan pembangunan secara merata di Kabupaten Badung, melalui pembiayaan daerah.
‘’Realisasi APBD Badung 2023, yang selanjutnya akan dituangkan ke dalam Raperda Badung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023, kami Fraksi Partai Golkar dapat menyetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,’’ ujar Nadi Putra.
Terkait, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2025-2045, Nadi Putra mengatakan dengan penyampaian bahwa RPJPD Badung yang berlandaskan pada produk hukum yang sah oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia yang dituangkan dalam visi “Badung Unggul: Maju, Sejahtera Melalui Pembangunan Semesta Berencana yang Berkelanjutan dan Berlandaskan Tri Hita Karana” dengan delapan langkah implementatif yang terstruktur dan terperinci, Fraksi Partai Golkar dapat menyetujui untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Pada kesempatan itu, Fraksi Partai Golkar memberikan saran dan masukan terhadap ketiga raperda sebagai berikut. Dalam pelaksanaan APBD yang sudah ditetapkan bersama antara bupati bersama dengan DPRD Kabupaten Badung melalui pimpinan atas persetujuan anggota, dimohonkan kredibilitas dan konsistensi realisasinya terutama program-program kegiatan yang bersentuhan dengan masyarakat Badung yang tersalurkan melalui serapan aspirasi dewan yang merupakan representatif/perwakilan masyarakat Badung, begitu pula program kegiatan yang sudah teregistrasi dan terverifikasi melalui sistem e-hibah, e-budget untuk tetap direalisasikan agar tidak melanggar perda APBD yang telah disepakati.
Mengacu pada penjelasan Bupati Badung tentang prinsip kehati-hatian dalam penyusunan proyeksi APBD 2025, diperlukan kecermatan yang akurat dalam perencanaan memproyeksikan atau merencanakan dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya rasionalisasi anggaran yang tinggi.
‘’Tata kelola anggaran harus kita lakukan bersama-sama, diharapkan jika ada perubahan yang didasarkan masukan dari DPRD yang detail dan konstitutif akan dapat memberikan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat Badung,’’ ujarnya. (gs/bi)