Denpasar, baliilu.com – Fraksi Partai Golkar DPRD Bali mendukung Gubernur Bali merancang Perda tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring. Mengingat perkembangan Toko Modern Berjejaring di Bali sudah sangat pesat dan menjamur sampai ke desa bahkan ke banjar-banjar yang berpotensi mematikan warung-warung UMKM dan koperasi.
“Kami Fraksi Partai Golkar mendukung saudara Gubernur untuk merancang Perda tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring,‘‘ ujar I Nyoman Wirya, S.Sos, juru bicara Fraksi Partai Golkar saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring dan Raperda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee, pada Rapat Paripurna Ke-17 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 Senin (Soma Umanis Pujut), 15 Desember 2025 di Gedung Wiswa Sabha Kantor Guebrnur Bali.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua, I Wayan Disel Astawa, bersama segenap pimpinan dan anggota DPRD Bali. Hadir dari pihak eksekutif Sekda Bali Dewa Made Indra mewakili Gubernur, bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Bali.
Nyoman Wirya juga memberikan apresiasi kepada Gubernur yang telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring, sambil menunggu ditetapkan Perda tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring.
Pada kesempatan itu, Fraksi Golkar mempertanyakan terkait kerja sama toko modern berjejaring dengan desa adat, dalam hal ini baga utsaha padruwen desa adat. Fraksi juga mempertanyakan penetapan zonasi, lokasi, jarak dan jam operasional yang menjelaskan standarisasi pendirian Toko Modern Berjejaring di setiap kecamatan/desa dan jaraknya dengan pasar rakyat.
Terkait Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee, Fraksi Golkar memberikan apresiasi kepada Gubernur yang telah menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain, dan merancang Perda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee.
Sesuai tujuan yang tercantum dalam Raperda ini adalah meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat khususnya petani serta upaya untuk mengendalikan Alih Fungsi Lahan Produktif dan larangan alih kepemilikan lahan secara nominee, maka Fraksi Partai Golkar menginginkan adanya kajian, laporan dan evaluasi terhadap hal tersebut agar diperoleh data yang jelas dan konkrit.
“Dalam Raperda ini kami belum melihat Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) terintegrasi dalam sistem perijinan digital OSS (Online Single Submision) dan KKPR (Kesesuaan Kegiatan Pemanfaatan Ruang),’’ ujarnya.
Dalam Raperda ini agar mengatur lebih jelas terkait pemberian insentif dan disinsentif serta menambahkan skema penyewaan lahan produktif, sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif agar diatur dalam Raperda ini.
Fraksi partai Golkar mengamati dan mencatat, bahwa telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, masif, dan sistematis terhadap RTRW Provinsi Bali terutama dalam pengembangan industri pariwisata, termasuk praktik nominee yang seringkali digunakan untuk menghindari pajak dengan menyamarkan kepemilikan aset agar tidak terdeteksi oleh otoritas pajak.
“Oleh karena itu, kami Fraksi Partai Golkar sepakat dan menyetujui untuk dilakukan pembahasan bersama dan lebih mendalam,‘‘ katanya.
Selain kedua Raperda tersebut, Fraksi Partai Golkar menyampaikan harapan agar Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah dan mengharuskan semua Hotel/Restoran/Supermarket membeli minimal 80% hasil bumi dan produk lokal Bali, sehingga Petani, Peternak dan UMKM merasakan manfaat dari sekotor pariwisata dan hidupnya lebih sejahtera.
Belum adanya komitmen yang kuat dalam penegakan RTRW dan RDTR, sehingga terjadi pelanggaran RTRW dan RDTR. Karena itu, pihaknya memberikan pandangan perlu dilakukan revisi evaluasi terhadap RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kabupaten/Kota.
Mendorong Pemerintah Provinsi Bali menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah tentang BUMD Pangan, sehingga Raperda ini bisa menjadi alternatif langkah strategis untuk melindungi hasil bumi dan produk lokal.
“Mengingat TPA Sampah Suwung akan segera ditutup dan adanya perencanaan pembangunan fasilitas Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste-to-Energy (WTE) di Bali, apa strategi saudara Gubernur sebagai rencana alternatif yang disiapkan untuk mengantisipasi apabila PSEL/WTE ini operasionalnya tidak sesuai dengan yang diharapkan,’’ kata Wirya menutup pandangan umum Fraksi Partai Golkar. (gs/bi)