Denpasar, baliilu.com – Sehubungan dengan Keputusan Gubernur Bali mengeluarkan penetapan
status siaga penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali, Pemerintah
Provinsi Bali mengambil langkah-langkah penting untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Bali. ‘’Namun masyarakat
Bali tidak usah khawatir, tidak panik, tetap tenang dan waspada,’’ ujar
Gubernur Bali Wayan Koster saat jumpa pers di rumah jabatan Gubernur Bali gedung
Jaya Sabha, Denpasar, Senin (16/3-2020).
Gubernur Koster
mengatakan langkah-langkah yang diambil dalam penetapan status siaga ini yakni
menunda pelaksanaan UNBK SMK sampai ada pengumuman lebih
lanjut. Meniadakan
proses kegiatan belajar mengajar secara konvensional di semua jenjang
pendidikan se-Bali untuk selanjutnya proses belajar mengajar dilaksanakan dari rumah
dengan menggunakan media pembelajaran daring / online terhitung mulai 16 Maret
2020 sampai dengan 30 Maret 2020.
Melaksanakan kebijakan sebagian ASN bisa
bekerja dari rumah dengan menggunakan interaksi daring / online, dengan tetap
mengutamakan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Bagi pejabat eselon 2, 3
dan 4 agar tetap bekerja di kantor dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan
Sehat (PHBS). Staf / pelaksana ASN dan Non-ASN dapat bekerja di rumah dan melaporkan
pekerjaannya kepada pimpinan. Pelaksanaan operasional kebijakan ini di kabupaten / kota diatur lebih lanjut
oleh bupati /
walikota.
Kebijakan ini berlaku mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020.
Kegiatan-kegiatan pemerintahan yang melibatkan
banyak orang seperti rapat, seminar, pelatihan, bimtek, dsb agar ditunda sampai
tanggal 30 Maret 2020. Kegiatan-kegiatan keramaian dan hiburan agar ditiadakan
/ dibatasi sampai tanggal 30 Maret 2020. ‘’Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari pusat perbelanjaan, tempat hiburan serta tempat-tempat
keramaian lainnya sampai tanggal 30 Maret 2020,’’ ujar Gubernur Koster.
Sesuai dengan arahan Presiden Republik
Indonesia dalam pidato yang disampaikan 15 Maret 2020, yang menghimbau agar
masyarakat secara bersama-sama melakukan Social
Distancing Measure pada hari-hari ke depan, yaitu menjaga jarak antar-warga, mengurangi
perjumpaan, menghindari kontak fisik, menjauhi tempat-tempat berkumpulnya orang
banyak dan jangan bepergian ke luar kota/ pulang kampung, Gubernur Koster menyatakan hal-hal yang perlu dilaksanakan antara lain jangan keluar rumah bila
tidak sangat perlu, kerjakan pertemuan secara jarak jauh.
Lebih lanjut dikatakan
Gubernur, hindari tempat-tempat yang berpotensi menjadi
wahana penularan. Tunda semua kegiatan pengumpulan orang banyak. Terkait kegiatan
keagamaan sebisanya dilakukan di rumah saja dan diupayakan tidak mengumpulkan
orang banyak. Tunda kegiatan resepsi dan keramaian.
Gubernur meminta orang tua mengingatkan anak-anak supaya tidak bepergian. Kebijakan tidak
melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara konvensional bukan berarti libur,
semata-mata untuk kebaikan bersama dan menghindari interaksi dengan orang lain
/ orang banyak.
Usahakan
tidak bepergian ke luar kota / kampung. Apabila mengalami gejala batuk, flu dan demam
segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat atau hubungi call
center 0361-251177 atau whatsapp 0857-9224-0799.
Dalam rangka upaya penanggulangan
Covid-19 di Provinsi Bali, Gubernur Bali telah membentuk
Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur
Bali Nomor : 236/03-B/HK/2020 tanggal 10 Maret 2020. Satgas dipimpin oleh
Sekretaris Daerah Provinsi Bali.
Satgas ini meliputi Satuan Tugas Kesehatan, Satuan Tugas Area dan Transportasi Publik, Satuan Tugas Area
Institusi Pendidikan, Satuan Tugas Komunikasi Publik, dan Satuan Tugas Pintu Masuk Indonesia.
Satgas mempunyai tugas terpadu untuk menyelenggarakan kewaspadaan dan
penanggulangan Covid-19 secara menyeluruh sesuai protokol penanggulangan Covid-19 dan melaporkan
perkembangannya setiap hari kepada Gubernur.
Secara
garis besar, 5 hal mendesak yang harus segera dilakukan oleh Satgas yakni peningkatan
kapasitas penanganan penyakit, khususnya di fasilitas kesehatan. Memastikan
ketersediaan sarana yang berkaitan dengan pencegahan dan penularan Covid-19. Peningkatan kapasitas
deteksi dini dan pencegahan di pintu masuk seperti bandara dan pelabuhan. Tingkatkan upaya
pengendalian penyebaran virus dengan melakukan pembatasan kegiatan yang
melibatkan orang banyak. Menggencarkan kampanye dan edukasi Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). (*/gs)