Denpasar, baliilu.com – Dalam upaya memutus mata rantai Covid-19, Kelurahan Sanur menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di seluruh banjar dari tanggal 2 Juni 2020. Pelaksanaan PKM ini untuk memberikan edukasi dan memantapkan penerapan protokol kesehatan masyarakat.
‘’Di samping itu, kami juga melakukan pemeriksaan di check point PKM dalam dua shift yakni pagi dan sore dengan tempat berpindah-pindah. Kamis (11/6) ini, check point PKM dilaksanakan di Jalan Danau Tondano,” ujar Lurah Sanur IB Raka Jisnu.
Lebih lanjut ia mengatakan, pelaksanaan check point PKM setiap harinya tempatnya berpindah-pindah melihat
situasi tempat yang mengalami keramaian. Namun untuk pos induknya penjagaan
dipusatkan di wantilan Banjar Intaran.
Menurutnya, Kelurahan Sanur masyarakatnya berkeinginan kuat untuk
melakukan PKM. Karena sebagai objek pariwisata banyak yang berkunjung di
wilayah tersebut, sehingga penularan Covid-19 bisa saja terjadi. Dengan adanya
PKM di seluruh banjar yang ada di Kelurahan Sanur, maka mereka akan
berpikir dua kali untuk berkunjung ke
wilayah Sanur jika tidak ada kepentingan yang mendesak. “Ternyata dengan
penerapan PKM ini astungkara saat ini
belum ada kasus yang positif Covid-19 dan bisa menyetop penyebaran kasus
transmisi lokal,” tegas IB Raka Jisnu.
IB Raka Jisnu mengaku pelaksanaan PKM di Kelurahan Sanur
berjalan lancar karena pelaksanaannya bekerjasama dengan pihak desa adat, serta
Gugus Tugas Kota Denpasar dari berbagai
unsur seperti Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Dinas Kesehatan, Satpol PP Kota Denpasar, limas, babinsa, kaling
dan pecalang. Meskipun demikian dia tidak menampik ketika awal penerapan PKM
dilakukan ada beberapa orang yang melanggar.
Hal ini terjadi di pos induk yakni ada satu mobil truk, di
jok depan didudukin empat orang sehingga mereka tidak ada social distancing dan tanpa masker. Saat itu juga pelanggar
diberikan peringatan. Tidak hanya itu mereka juga tidak membawa identitas dan
surat jalan, secara terpaksa pihaknya menyerahkan langsung ke Satpol PP Kota
Denpasar dimana saat itu mereka ikut dalam proses penjagaan PKM di Kelurahan
Sanur.
Selama pelaksanaan PKM jika ada yang melanggar tidak
menggunakan masker akan diberikan pemahaman untuk selalu menggunakan masker.
Jika mereka tidak memiliki, pihaknya akan memberikan masker gratis. Sedangkan pelanggar yang tidak
memiliki surat jalan dan tanpa memiliki tujuan tidak jelas secara terpaksa
disuruh balik.
IB Raka Jisnu mengaku menyongsong era new normal ini
berbagai langkah telah dilakukan oleh Kelurahan Sanur mulai dari penyemprotan,
mengedukasi kepada masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan dengan selalu
menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun dan air
mengalir serta tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan mendesak.
IB Raka Jisnu juga mengaku penerapan PKM di Kota Denpasar
sangatlah membatu dalam pencegahan Covid-19. Jauh sebelum PKM berlaku Desa Adat
Intaran sudah melakukan pembatasan, namun belum adanya payung hukum.
Dengan adanya Perwali No.32 Tahun 2020 tentang pembatasan
kegiatan masyarakat, pihaknya memiliki acuan dasar untuk melakukan PKM di
Kelurahan Sanur. Dengan adanya payung hukum ketika ada kejadian bisa langsung
koordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan
Satpol PP. (*/eka)