Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi membuka Musda III Badan Kerja Sama Lembaga Perkreditan Desa (BKS LPD) Provinsi Bali pada, Selasa (Anggara Paing, Watugunung) 18 Oktober 2022 di Baliwoso Upadesa, Desa Adat Pengotan, Kabupaten Bangli. (Foto: Ist)
Bangli, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi membuka Musda III Badan Kerja Sama Lembaga Perkreditan Desa (BKS LPD) Provinsi Bali pada, Selasa (Anggara Paing, Watugunung) 18 Oktober 2022 di Baliwoso Upadesa, Desa Adat Pengotan, Kabupaten Bangli dengan mengajak seluruh BKS LPD Provinsi Bali kompak bersatu memperkuat fungsi keuangan di Desa Adat melalui LPD yang berbasis kearifan lokal Bali.
Kehadiran Gubernur Bali di Musda III BKS LPD Provinsi Bali turut juga dihadiri oleh Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, DPRD Bali, Kapolres Bangli, Dandim 1626/Bangli, Kejaksaan Negeri Bangli, Kadis Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, dan Ketua Panitia Musda, I Made Pasti.
Gubernur Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan salah satu yang menjadi perhatian serius di pembangunan Bali melalui visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru adalah Desa Adat dengan tujuan untuk memperkuat Adat Istiadat, Tradisi, Seni Budaya dan Kearifan Lokal Bali, karena telah terbukti menjadi kekuatan utama Pulau Bali.
“Nilai – nilai tersebut terwadahi sangat kokoh di Desa Adat. Itulah sebabnya dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Desa Adat mendapat perhatian khusus dan prioritas. Maka Desa Adat ini Saya perkuat kedudukan, fungsi, dan kewenangannya dengan memberlakukan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.
Sekarang kita mulai berbenah dengan Desa Adat, dengan menata sistem keuangannya melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali dengan fungsi untuk mengelola keuangan di Desa Adat yang totalnya mencapai Rp 447,9 miliar atau Desa Adat di Bali yang jumlahnya mencapai 1.493, masing – masing Desa Adat kita beri dana Rp 300 juta per tahun.
Gubernur Bali Wayan Koster berfoto bersama Bupati Bangli dan Pengurus BKS LPD Provinsi Bali usai membuka Musda III BKS LPD Provinsi Bali pada, Selasa (Anggara Paing, Watugunung) 18 Oktober 2022 di Baliwoso Upadesa, Desa Adat Pengotan, Kabupaten Bangli. (Foto: ist)
Lembaga – lembaga yang ada di Desa Adat juga sudah terbentuk dengan baik, diantaranya ada Pemangku, Serati, Paiketan Krama Istri, Yowana, Pasraman, hingga telah dibentuk Sistem Keamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020.
Terkait ekonomi di Desa Adat, juga telah dibentuk Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2022, agar BUPDA ini memiliki tugas untuk mengurusi sektor riil perekonomian di Desa Adat, supaya perekonomian di Bali bisa berputar dan dimanfaatkan sepenuh – penuhnya oleh Krama Adat di Bali. “Belum setahun sudah terbentuk 329 BUPDA se-Bali, dan semua Desa Adat di Tahun 2023 harus memiliki BUPDA, sehingga ekonomi yang berbasis dengan kebutuhan masyarakat Adat di Bali bisa tercipta. Jadi yang namanya upakara Galungan, Kuningan, Piodalan, Purnama, Tilem, hingga hari – hari suci lainnya bisa terpenuhi pasarnya melalui BUPDA dengan menjual janur, pisang, telur, canang hingga kebutuhan pokok lainnya sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali,” ujar Gubernur Koster yang telah menggagas Konsep Ekonomi Kerthi Bali ini.
Untuk mewujudkannya, maka perlu kita membenahi Lembaga Perkreditan Desa (LPD), dimulai dari regulasinya yang sekarang hanya diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa. Lembaga Perkreditan Desa dari segi nomenklatur nama sudah mencerminkan praktek perbankan, sehingga dari segi prinsip yang dijalankan dalam LPD ini sebenarnya harus ajeg dengan peraturan perbankan. Maka lembaga keuangan ini, dengan ketentuan yang berlaku bisa dimasuki dan tunduk terhadap hukum positif.
Untuk itu ke depan LPD harus menjalankan tata kelola yang sesuai dengan kearifan lokal Bali, sehingga LPD di Bali harus dibenahi secara total, komprehensif dan semuanya harus memiliki kesadaran bersama. “Kalau tidak, satu demi satu masalah akan terus bermunculan,” ujar Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.
Langkah strategis sudah Saya ambil, pertama sumber masalah di LPD adalah adanya uang APBD atau uang negara yang menjadi penyertaan di LPD. Walaupun sedikit jumlahnya dibandingkan dengan uang krama yang ada di LPD, maka dia harus taat pada aturan negara dan kalau bermasalah, hukum yang akan masuk. “Sekarang mulai satu persatu ada masalah di LPD, karena urusan uang kecil. Sehingga Saya sudah rubah sistemnya dengan mengibahkan uang APBD itu ke LPD. Kalau ada yang belum proses pengibahannya, segera proses lengkap dengan dokumen penyertaan yang akurat dan jelas,” tegas Gubernur Bali jebolan ITB ini yang disambut tepuk tangan.
Kedua, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 mesti segera dibenahi, basisnya adalah kearifan lokal, dan jangan lagi dinamakan Lembaga Perkreditan Desa, namun harus dirubah menjadi Labda Pecingkreman Desa Adat, sehingga dalam praktek tata kelolanya semua dengan hukum adat. “Kalau sudah tertata dengan kearifan lokal, maka LPD itu tidak bisa dimasuki lagi oleh hukum positif. Jadi Saya sudah data satu demi satu muncul masalahnya di Bali, sedih Saya lihat sampai masuk ke ranah hukum LPD ini,” ujar mantan Anggota Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Ketiga, selama proses pembenahan LPD ini, Gubernur Bali, Wayan Koster meminta jangan ada konflik kepentingan akibat adanya keinginan spesifik pribadi. Tapi semuanya harus memiliki jiwa bersih, niat yang mulia dan jangan ada yang nakal di LPD dari sekelompok orang tertentu. “Kita semuanya harus kompak bersatu, supaya LPD bisa berdaya saing dan mampu memperkuat fungsi keuangan di Desa Adat melalui Peraturan Daerah yang baru. Kalau semua sudah berbasis kearifan lokal, maka tatanannya juga kita perbaiki, termasuk di dalam LPD harus ada lembaga yang mengawasinya seperti halnya perbankan ada Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi prakteknya,” tegas orang nomor satu di Pemprov Bali ini.
Mengakhiri arahannya, Gubernur Bali, Wayan Koster meminta ajang Musda III BKS LPD Provinsi Bali benar – benar memberikan suatu perubahan lompatan ke depan bagi LPD di Bali, supaya LPD kita kuat, tangguh, berdaya saing dan naik kelas dengan lembaga keuangan lainnya. “Saya sangat sayang dengan LPD, jadi Musda hari ini harus berjalan dengan lancar guna memperkuat keberadaan LPD yang telah menjadi kebanggaan sejak lama dan diwariskan oleh Bapak Gubernur Prof. Dr. Ida Bagus Mantra dengan ide yang sangat cerdas. Sehingga dengan situasi kekinian, kita harus melakukan penyesuaian – penyesuaian regulasi maupun sistem tata kelolanya,” pungkasnya yang disambut apresiasi tepuk tangan.
Ketua Panitia Musda III BKS LPD Provinsi Bali, I Made Pasti melaporkan Musyawarah Daerah BKS-LPD Provinsi Bali dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dengan tujuan untuk mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan kepengurusan demi kebaikan organisasi, agar mampu memiliki peran strategis di dalam memperkuat ekonomi di Desa Adat. (gs/bi)
Infografis indek penjualan riil Provinsi Bali. (Foto: Hms BI Bali)
Denpasar, baliilu.com – Pada Mei 2026, Indeks Penjualan Riil (IPR) Provinsi Bali tetap kuat sebesar 125,7 dan masih berada di level optimis (>100). Kinerja tersebut meningkat sebesar 0,3% (mtm), terutama didorong oleh pertumbuhan penjualan pada kategori barang lainnya 4,1% (mtm), sandang 3,7% (mtm), serta barang budaya dan rekreasi sebesar 1,9% (mtm). Peningkatan tersebut sejalan dengan menguatnya aktivitas mobilitas masyarakat pada periode Mei 2026 didorong oleh peningkatan aktivitas pariwisata, momentum libur panjang HBKN, serta meningkatnya konsumsi rumah tangga yang menopang permintaan di berbagai sektor ritel. Kinerja penjualan eceran pada Juni 2026 diprakirakan tetap kuat. Hal ini tercermin dari IPR Juni 2026 diprakirakan sebesar 126,3, atau meningkat 0,4% (mtm), ditopang oleh prakiraan peningkatan penjualan pada kategori barang budaya dan rekreasi, kategori makanan, minuman, dan tembakau serta kategori barang lainnya.
Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali, Achris Sarwani melalui keterangan tertulisnya bahwa perkembangan tersebut sejalan dengan tetap kuatnya permintaan masyarakat di tengah periode Hari Raya Galungan dan Kuningan pada Juni 2026. Sementara itu, ekspektasi harga umum tiga dan enam bulan yang akan datang, yaitu Agustus 2026 dan November 2026 diprakirakan meningkat. Hal ini tercermin dari Indeks Ekspektasi Harga Umum (IEH) Agustus 2026 dan November 2026 masing-masing sebesar 188 dan 200.
Sejalan dengan hal tersebut, lanjut Achris Sarwani, inflasi Bali pada Juni 2026 tercatat sebesar 3,27% (yoy) dan masih berada dalam rentang sasaran inflasi Indonesia sebesar 2,5±1%. Optimisme penjualan ritel ke depan juga tercermin dari Indeks Ekspektasi Penjualan (IEP). IEP tiga bulan mendatang yaitu Agustus 2026 sebesar 190,0, meningkat dari IEP Juli 2026 sebesar 172,0. Sementara itu, IEP enam bulan mendatang, yaitu November 2026 tercatat sebesar 190,0, masih sama dibandingkan IEP Oktober 2026 sebesar 190,0. Kedua IEP berada di zona optimis (IEP > 100) yang menunjukkan keyakinan pelaku usaha terhadap prospek penjualan ritel Bali tetap terjaga.
Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali, Achris Sarwani menegaskan bahwa keyakinan pelaku usaha tersebut juga didukung oleh pertumbuhan kredit Lapangan Usaha (LU) Perdagangan berdasarkan data Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT) yang hingga Mei 2026 tercatatat tumbuh sebesar 1,95% (yoy). Demi menjaga stabilitas ekonomi domestik, Bank Indonesia juga melakukan penyesuaian BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga stabilitas harga (pro stability) sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi (pro growth). Ke depan, Bank Indonesia bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) se-Provinsi Bali akan terus memperkuat implementasi strategi 4K (Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif) guna mencapai inflasi yang stabil dan terkendali dalam rentang sasaran, melindungi daya beli masyarakat, dan mendukung perekonomian Bali tetap tumbuh berkelanjutan. (gs/bi)
Infografis inflasi Provinsi Bali. (Foto: Hms BI Bali)
Denpasar, baliilu.com – Berdasarkan rilis BPS Provinsi Bali tanggal 1 Juli 2026, Provinsi Bali secara bulanan pada Juni 2026 mengalami inflasi sebesar 0,71% (mtm), lebih tinggi dibandingkan bulan Mei sebesar 0,42% (mtm). Inflasi bulanan Provinsi Bali dipengaruhi oleh permintaan barang/jasa akibat perayaan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dan penyesuaian tarif bahan bakar minyak (BBM) non subsidi.
Sementara itu, inflasi Provinsi Bali secara tahunan meningkat dari 2,99% (yoy) pada Mei 2026 menjadi 3,27% (yoy), masih lebih rendah dibandingkan inflasi nasional sebesar 3,34% serta berada dalam rentang sasaran inflasi nasional 2,5±1%. Secara spasial, 4 (empat) Kabupaten/Kota IHK di Bali mengalami inflasi bulanan pada Juni 2026 yakni Kabupaten Tabanan dengan inflasi bulanan tertinggi sebesar 0,92% (mtm) atau 3,43% (yoy).
Selanjutnya, Kota Denpasar mengalami inflasi bulanan sebesar 0,75% (mtm) atau inflasi tahunan sebesar 3,46% (yoy), diikuti Kabupaten Badung dengan inflasi bulanan sebesar 0,69% (mtm) atau inflasi tahunan sebesar 2,80% (yoy), dan selanjutnya Kabupaten Buleleng yang juga mengalami inflasi bulanan sebesar 0,46% (mtm) atau inflasi tahunan sebesar 3,26% (yoy).
Kepala Kantor Perwakilan BI Bali Achris Sarwani melalui siaran pers mengatakan bahwa berdasarkan komoditas, secara bulanan inflasi pada Juni 2026 bersumber dari kenaikan harga bensin, bawang merah, bawang putih, wortel, dan buncis. Inflasi yang lebih tinggi tertahan oleh penurunan harga daging ayam ras, sawi hijau, cabai rawit, angkutan udara, dan telur ayam ras. “Bank Indonesia Provinsi Bali mengapresiasi dan mendukung berbagai langkah strategis TPID se-Bali, salah satunya melalui penguatan pemantauan harga dan intensifikasi operasi pasar sehingga capaian inflasi Provinsi Bali dapat terjaga pada rentang sasaran 2,5±1%,” ujarnya.
Ke depan, kata Achris Sarwani, beberapa risiko yang perlu diperhatikan antara lain tingginya permintaan barang dan jasa pada periode high season wisatawan nusantara (libur sekolah), ketidakpastian cuaca pada peralihan musim hujan ke kemarau disertai potensi El Nino moderat yang memengaruhi produksi pertanian, serta potensi peningkatan biaya angkutan barang di tingkat global yang memberikan tekanan terhadap harga barang impor.
Dalam memperkuat pengendalian inflasi ke depan, Bank Indonesia Provinsi Bali terus memperkuat sinergi dan inovasi bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali dengan upaya TPID yang berfokus pada 4K, yaitu keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi yang efektif. Adapun langkahlangkah implementasinya diantaranya melalui intensifikasi operasi pasar murah, pemantauan harga secara berkala, monitoring serta sidak distribusi LPG bersubsidi, fasilitasi distribusi pangan dan optimalisasi kerja sama antardaerah melalui Perumda Pangan, serta penguatan koordinasi dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Melalui berbagai langkah tersebut, inflasi Bali pada tahun 2026 diprakirakan tetap terjaga dalam kisaran sasaran nasional sebesar 2,5%±1%. (gs/bi)
Denpasar, baliilu.com – Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Bali tetap berada di level optimis sebesar 121,9 (nilai indeks > 100). Meskipun mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya (124,09), IKK Bali masih lebih tinggi dibandingkan IKK nasional yang tercatat sebesar 120,9. Optimisme konsumen pada Mei 2026 didorong oleh peningkatan IKK pada masyarakat dengan kelompok pengeluaran Rp 6-7 juta sebesar 21% (mtm), Rp 5-6 juta sebesar 11% (mtm), Rp 2-3 juta sebesar 9% (mtm), dan Rp 3-4 juta sebesar 8% (mtm). Selain itu, optimisme juga tercermin pada pekerja di sektor informal (124,7) dan sektor formal (119,3), sebagaimana hasil Survei Konsumen Bank Indonesia.
Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali, Achris Sarwani melalui keterangan pers mengatakan bahwa perlambatan IKK dibandingkan bulan sebelumnya terutama dipengaruhi oleh penurunan Indeks Kondisi Ekonomi Saat Ini (IKE) dari 120,7 pada April 2026 menjadi 117,5 pada Mei 2026 atau menurun sebesar 2,7% (mtm).
Penurunan IKE bersumber dari seluruh komponen utama, yaitu konsumsi barang tahan lama saat ini dibandingkan 6 bulan yang lalu (105,0), ketersediaan lapangan kerja saat ini dibandingkan 6 bulan yang lalu (125,0), serta penghasilan saat ini dibandingkan 6 bulan yang lalu (122,5).
Sementara, kata Achris Sarwani, komponen kegiatan usaha saat ini dibandingkan 6 bulan yang lalu relatif stabil pada level 100,0. Di sisi lain, Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK) turut mengalami penurunan menjadi 126,3 atau turun 0,9% (mtm) dibandingkan IEK April 2026. Penurunan terutama terjadi pada komponen prakiraan penghasilan (125,5) dan kegiatan usaha (127,5).
Sementara itu, ekspektasi terhadap ketersediaan lapangan kerja 6 bulan mendatang masih menunjukkan peningkatan sebesar 0,8% (mtm) atau menjadi 126,0. “Penurunan IKK pada periode awal hingga pertengahan Mei 2026 dipengaruhi oleh beberapa faktor eksternal dan domestik, antara lain meningkatnya kekhawatiran kenaikan harga pangan global dan perlambatan kunjungan wisatawan, akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah,“ ujar Achris Sarwani.
Selain itu, inflasi Provinsi Bali pada Mei 2026 tercatat sebesar 0,42% (mtm) dengan kontribusi terbesar berasal dari kelompok makanan, minuman, dan tembakau, khususnya komoditas seperti beras, cabai rawit, cabai merah yang memengaruhi persepsi konsumen terhadap kondisi ekonomi saat ini.
Sebagai respons, Bank Indonesia Provinsi Bali bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Bali terus bersinergi dalam menjaga stabilitas harga melalui operasi pasar, pengawasan harga komoditas strategis, serta penguatan distribusi pangan. Selain itu, Bank Indonesia juga melakukan penyesuaian BI-Rate sebesar 5,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,50%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,25%. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya stabilitas harga (pro stability) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi (pro growth). (gs/bi)