Monday, 20 January 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Ny. Selly Mantra: Aktifkan Peran Bunda PAUD Mendidik Anak di Masa Pandemi Covid

BALIILU Tayang

:

de
IA SELLY DHARMAWIJAYA MANTRA, Bunda PAUD Kota Denpasar.

Denpasar, baliilu.com – Dalam menjalani adaptasi kebiasan baru menghadapi pandemi virus Corona atau Covid-19, para Bunda PAUD memiliki peran strategis dalam mendidik anak usia dini.

Berkenaan dengan hal tersebut, IGTKI-PGRI Kota Denpasar mengadakan Webinar dan Workshop Online Serangkaian Hari Anak Nasional pada Kamis (23/7) di Damamaya Cyber Monitor, Graha Sewaka Dharma,  Lumintang, Denpasar.

Webinar mengambil topik “Peran dan Kiat Guru PAUD di Masa Tatanan Kebiasaan Baru’’ diselenggarakan pada Kamis dan Jumat, 23-24 Juli 2020. Webinar dan workshop online ini menghadirkan keynote speaker IA Selly Dharmawijaya Mantra, yang juga Bunda PAUD Kota Denpasar.

“Kegiatan ini sebagai ajang sharing menghadapi kebiasaan baru. Tentu tantangan bagi orangtua dewasa ini bagaimana mempersiapkan anak beradaptasi dalam menghadapi tatanan kebiasaan baru di saat pandemi. Banyak kendala yang muncul maka dari itu dibutuhkan komunikasi yang baik antarsekolah, orangtua dan tenaga pendidik untuk mengatasi kendala tersebut,” ujar Ny. Selly.

Selama anak menghadapi kebiasaan baru ini, bagi anak SD, SMP dan SMA tentu tidak masalah karena sudah mandiri, tapi bagi anak tingkat PAUD atau usia dini harus dilakukan pendekatan berbeda. Dibutuhkan dukungan internal keluarga agar anak tetap menjalani proses belajar mengajar yang baik di masa pandemi.

Bagi pendidik PAUD untuk lebih aktif menggali dan mencari berbagai referensi sistem pembelajaran dan juga peran orangtua bisa membagikan tips dimana peran utama dalam memberikan pengertian menghindari stress anak selama beraktivitas di rumah. ‘’Bisa dikomunikasikan di group online untuk mencari jalan terbaik dan bisa memberi pengertian anak dalam menghadapi masa pandemi yang terpenting menyiapkan anak usia dini dalam memupuk jiwa kepemimpinan,” tegasnya.

Baca Juga  Tekan Covid-19 makin Meluas, Satpol PP Denpasar Tertibkan Pasar Rakyat dan Pasar Tumpah

Lebih lanjut IA Selly Dharmawijaya Mantra mengatakan, berbagai program telah digalakkan Pemkot Denpasar dalam mengatasi kendala orangtua dalam mendidik anak dan berperan dalam keluarga.

“Apresiasi kepada bunda PAUD di masa pandemi ini mengambil tugas sebagai seorang guru. Diharapkan juga para bunda PAUD mengurangi membaca berita yang menyesatkan atau hoax, tingkatkan imun, serta berolahraga dan seimbangkan aktivitas. Peran bunda PAUD sangat penting dalam mengatur aktivitas keluarga untuk menghadapi adaptasi baru dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Sementara Ketua IGTKI -PGRI Kota Denpasar Made Aryaningsih menjelaskan kegiatan ini memiliki tujuan sebagai peningkatan mutu pendidik PAUD di Kota Denpasar dimana berkaitan dalam menjalani kebiasan baru menghadapi Pandemi Covid-19 dimana anak kini belajar dari rumah.

” Di sinilah peran guru dan ibu karena saat pandemi ini diharapkan orangtua murid berperan aktif dalam melatih anak agar perkembangan anak tetap berjalan meningkat sekalipun di tengah pandemi Covid-19,‘’ ujarnya. Webinar ini diikuti 500 peserta pendidik PAUD se-Kota Denpasar. (*/eka)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan

NEWS

Langgar Perda, Pemkab Gianyar Tutup PARQ Ubud

Published

on

By

PARQ Ubud ditutup
TUTUP USAHA: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar saat menutup usaha penginapan, PARQ Ubud karena melanggar Perda Gianyar, Senin (20/1). (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar menutup usaha penginapan, PARQ Ubud, Senin (20/1). Penutupan itu dilakukan karena PARQ Ubud melanggar beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.

Penghentian kegiatan berusaha dan menutup tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sriwedari No 24 Banjar Tegallantang tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025. Dalam Keputusan tersebut, juga diminta kepada pemilik dan/atau penanggung jawab usaha untuk menutup usahanya.

Untuk menegakkan perda atau Keputusan Bupati, Bupati Gianyar mengeluarkan Surat Perintah Bupati Gianyar Nomor 300/0189/POLDAM kepada I Made Watha selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap pelaksanaan Keputusan Bupati Gianyar tentang upaya upaya pemeliharaan dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sri Wedari No 24 Banjar Tegallantang Ubud.

Pemberhentian kegiatan berusaha dan menutup tempat usaha PARQ Ubud karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 3 pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia menegaskan tindakan penutupan telah berdasarkan hukum yang ada khususnya peraturan daerah Kabupaten Gianyar.

“Penutupan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” ujarnya. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Ny. Putri Koster Ajak Orangtua Belajar Teknologi demi Menuntun Anak-anak
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pj. Bupati Lihadnyana Pastikan Layanan PBG di Buleleng 30 Menit Tuntas dan Gratis

Published

on

By

layanan pbg buleleng
TINJAU: Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana saat meninjau pelayanan pengurusan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng, Senin (20/1/2025). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana memastikan layanan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Buleleng tuntas dalam waktu 30 menit. Selain itu, seluruh layanan pengurusan PBG tidak dipungut biaya apapun.

“Ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pekerjaan Umum,” ucap Lihadnyana saat memberikan keterangan pers usai meninjau pelayanan pengurusan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng, Senin (20/1/2025).

Lihadnyana menjelaskan hal ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan layanan yang cepat, mudah, dan pasti. Sesuai dengan SKB tiga menteri, proses pelayanan pengurusan PBG harus dipercepat. Utamanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng telah mempersiapkan semuanya. Mulai dari sistem, aplikasi, dan melakukan simulasi terkait dengan pelayanan percepatan ini.

“Apabila pelamar sudah menyiapkan berkas yang lengkap dan benar, di aplikasi sudah langsung disetujui hingga keluar izin PBG-nya. Seluruh prosesnya hanya memerlukan waktu 30 menit saja,” jelasnya.

Tidak hanya proses pelayanannya yang cepat, semuanya juga tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Selain biaya pengurusan PBG, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga gratis. Menurut Pj Bupati yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini, penggratisan PBG dan BPHTB juga amanat dari SKB tiga menteri khususnya untuk MBR. Kebijakan tersebut juga sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 39 dan 40 Tahun 2024.

“Artinya bagi MBR yang mengurus PBG dan mengurus transaksi BPHTB dibebaskan dari segala biaya,” ucap Lihadnyana.

Baca Juga  Update Covid-19 (14/7) di Bali, Kasus Positif Nambah 101 Orang, Transmisi Lokal Tembus 1.985 Orang

Sependapat dengan Pj. Bupati Lihadnyana, salah satu pemohon PBG Putu Tresna Hendrawan menyebutkan bahwa pelayanan saat ini sudah sangat cepat dengan total waktu 30 menit. Dalam pengurusan semuanya melalui sistem sehingga diketahui berkas yang perlu dilengkapi. Menurutnya, tidak ada masalah berarti dalam proses pengurusan. Retribusi untuk pengurusan PBG pun digratiskan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Pj Bupati yang telah mengupayakan percepatan proses pengurusan PBG ini dan tidak dipungut retribusi apapun. Saya sangat bersyukur tidak ada retribusi dan BPHTB nya juga gratis. Ini jalan saya untuk memiliki rumah tanpa dibebani biaya,” ungkap Tresna Hendrawan. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tim Gabungan Evakuasi Korban Tanah Longsor di Banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Denpasar

Published

on

By

longsor di ubung
EVAKUASI: Personel polisi saat ikut melakukan evakuasi korban tanah longsor di Jalan Ken Dedes gang I Banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Senin (20/1/2025). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Tim Gabungan evakuasi bencana alam tanah longsor yang terjadi di Jalan Ken Dedes gang I banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara yang menyebabkan korban jiwa dan luka-luka. Peristiwa terjadi Senin pagi (20/1/25) sekitar pukul 06.30 Wita.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, berdasarkan keterangan warga sekitar sekira pukul 06.30 Wita, tembok batu senderan yang berada di sebelah barat tepatnya belakang kamar kos-kosan longsor menimpa kamar kos yang dihuni oleh korban. Sampai berita diturunkan korban berjumlah 8 orang, 3 korban selamat dengan luka-luka, dan 5 korban ditemukan meninggal dunia.

Korban selamat bernama Frengky, Nando dan Rohim ketiganya berasal Jawa Timur, lima korban yang ditemukan meninggal dunia atas nama Didik, Dwi (25), Wito (55) asal Jawa timur, serta Sarif dan Kreno.

Sementara itu korban selamat saat ini masih dalam perawatan medis RSUD Surya Husada Denpasar sementara tiga korban meninggal dunia dibawa dengan ambulan BPBD ke Rumah Sakit Sanglah.

Dugaan awal penyebab tanah longsor karena pembangunan tembok senderan yang ada di belakang kos korban tidak kuat akibatnya tembok senderan roboh.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K, M.H, memimpin langsung proses evakuasi pencarian korban bersama personel Polresta Denpasar, TNI, Tim Basarnas, BPBD, PMI Kota Denpasar, Tim SAR Dit Samapta dan Brimob Polda Bali, Damkar serta instansi pemerintah Kota Denpasar lainnya. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Pasca Simulasi, Dishub Denpasar Tunda Pelaksanaan CFD di Kawasan Niti Mandala dan Lumintang
Lanjutkan Membaca