Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Wisman Stop Berlaku Seenak Jidat di Bali, Koster Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2025, Larangannya Keras dan Tegas

BALIILU Tayang

:

Wisman tidak bisa berlaku seenak jidatnya lagi di Bali karena Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan tatanan baru wisman
TERBITKAN SE: Gubernur Bali Wayan Koster saat menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 pada Senin, 24 Maret 2025 di rumah jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Wisatawan mancanegara (Wisman) tidak bisa berlaku seenak jidatnya lagi di Bali, karena Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 yang isinya tentang tatanan baru wisman selama berada di Bali.

Regulasi ini diterbitkan Koster sama seperti surat edaran dikeluarkan pada tahun 2023 yakni Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2003 yang isinya sama mengatur wisman selama berada di Bali.

Wisatawan asing di Bali wajib tahu apa saja larangan yang termuat dalam surat edaran ini. Larangannya tegas dan keras demi menjaga tatanan kepariwisataan Bali berbasis budaya. Gubernur Koster sing main-main (tak main-main). Akan tegas, keras, lurus menindak wisman yang ingin merusak Pulau Dewata tercinta.

Berikut sejumlah larangan kepada wisatawan asing yang disampaikan Koster pada Senin, 24 Maret 2025 di rumah jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha.

Koster menjabarkan secara detail isi larangan tersebut seperti yang disajikan di bawah ini.

A. Memasuki utamaning mandala dan madyaning mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti pura, pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan dan tidak sedang datang bulan atau menstruasi.

B. Dilarang memanjat pohon yang disakralkan.

C. Dilarang berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan atau tanpa pakaian.

D. Dilarang membuang sampah sembarangan atau mengotori danau, perairan, sungai, laut dan tempat umum.

E. Dilarang menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polistirena atau styrofoam, sedotan plastik, dan minuman kemasan plastik.

F. Dilarang mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal, maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial seperti menyebar informasi bohong atau hoax.

G. Dilarang bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Baca Juga  Bicara di Forum APEX, Gubernur Koster: Bali Butuh Kepastian Ketersediaan Energi

H. Dilarang terlibat dalam aktivitas ilegal seperti flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral melakukan jual-beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.

Gubernur Koster juga menyampaikan poin ketiga dalam SE yang mengatur sanksi tegas kepada wisman yang melanggar larangan dalam SE.

Ditegaskan Koster, bagi wisatawan asing yang melanggar ketentuan pada angka 1 dan angka 2 akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai peraturan perundangan-perundangan yang berlaku di Indonesia.

Pungutan Wisman juga diatur dalam SE Nomor 7 ini. Bagi Wisman yang masuk Bali tanpa membayar PWA akan dikenakan sanksi tegas.

Tujuan liburan wisman bisa amburadul jika tak membayar PWA. Karena pengelola daya tarik wisata di Bali tak akan memberikan pelayanan kepada yang bersangkutan.

“Bagi wisatawan asing yang belum membayar pungutan wisatawan asing, akan dikenakan sanksi tidak mendapat pelayanan di daya tarik wisata,” tegas Koster.

Dalam surat edaran, Koster mengimbau sekaligus mengajak masyarakat agar berperan aktif melaporkan apabila ditemukan pelanggaran oleh wisatawan asing melalui WhatsApp siaga nomor 081-287-590-999.

Selanjutnya Koster juga membacakan isi SE pada poin enam yang menugaskan kepada Polisi Pamong Praja Bali untuk melakukan pengawasan secara ketat guna memastikan pelaksanaan surat edaran ini. Kepolisian Daerah Bali agar melakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan kepada setiap pelaku pelanggaran.

Semua pihak agar bersungguh-sungguh memahami, melaksanakan dan mensosialisasikan surat edaran ini kepada seluruh jajarannya serta wisatawan asing yang berkunjung ke Bali. Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan hari ini, Senin, 24 Maret 2025.

Koster juga menjelaskan, Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali menindaklanjuti surat edaran seperti ini yang sudah dikeluarkan pada tahun 2023 yakni Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023 tentang hal yang sama.

Baca Juga  Belajarlah dari Gubernur Koster Soal Tangani Sampah, Gerakan Bali Bersih Langkah Bersama Perangi Sampah

Gubernur asal Sembiran ini mengakui dalam perjalanannya ada hal yang harus disempurnakan karena dinamika yang terjadi selama satu setengah tahun dimana dirinya sedang jeda menjabat gubernur.

“Yang perlu saya akomodir dituangkan dalam surat edaran ini agar tatanan kepariwisataan di Bali berjalan sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan gubernur yang akan ditegakkan mulai tahun 2025. Ini berkaitan dengan standar penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya Bali,” jelas Gubernur Bali dua periode ini.

Koster menegaskan regulasi ini diterbitkan karena pemerintah dan semua krama Bali inginkan pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat. Karena itu semua pelaku penyelenggaraan kepariwisataan di Bali akan ditertibkan, sesuai dengan standar yang sudah diatur dalam peraturan daerah dan Gubernur Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

NEWS

Wamendikdasmen Hadir di Tabanan, Tinjau Pembangunan dan Revitalisasi Beberapa Sekolah

Published

on

By

Wamendikdasmen
DAMPINGI WAMEN: Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, mendampingi Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Dr. Fajar Riza Ul Haq, melakukan kunjungan di beberapa sekolah di Kabupaten Tabanan, Kamis (4/6). (Foto: ist)

Tabanan, baliilu.com – Komitmen meningkatkan kualitas pendidikan terus diperkuat di Kabupaten Tabanan. Mewakili Bupati Tabanan, Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, mendampingi Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Dr. Fajar Riza Ul Haq, melakukan kunjungan di beberapa sekolah di Kabupaten Tabanan, Kamis (4/6). Turut hadir Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tabanan, Wakapolres Tabanan, pimpinan perangkat daerah terkait, serta undangan lainnya.

Dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Tabanan, pihaknya melaksanakan Peresmian SMP Muhammadiyah 1 Tabanan, juga meninjau pembangunan SDN 3 Sembung Gede di Mandung, Sembung Gede, Kerambitan dan resmikan revitalisasi SMP Negeri 6 Tabanan, Penandatanganan Mock Up Revitalisasi Sekolah dan Ramah Tamah di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana Adat Kota Tabanan, serta mengunjungi Sekolah Rakyat Tabanan di Sentra Mahatmiya Kediri, Tabanan. Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan atas dukungan dan pelayanan yang cepat dalam proses pengajuan sekolah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan.

“Saya sangat mengapresiasi semangat inklusivitas dari pemerintah daerah Kabupaten Tabanan. Tentu ini mencerminkan semangat keterbukaan pemerintah daerah dan kesadaran bahwa urusan pendidikan tidak bisa dipikul sendiri oleh pemerintah pusat juga oleh pemerintah daerah,” ujar Riza.

Sementara itu, Bupati Tabanan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wabup Dirga, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pihak terkait atas kontribusi nyata dalam bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan, serta pembangunan karakter umat dan bangsa di Kabupaten Tabanan.

Wabup Dirga juga menegaskan bahwa kehadiran sekolah tersebut merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan menyiapkan generasi muda yang cerdas, berkarakter, serta berakhlak mulia.

“Pemerintah Kabupaten Tabanan sangat mendukung setiap setiap upaya yang dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat termasuk organisasi kemasyarakatan dan keagamaan dalam memperluas akses pendidikan yang berkualitas,” imbuh Dirga.

Baca Juga  Gubernur Koster dan Densus 88 Anti Teror Sepakat Jaga Keamanan Pariwisata dan Warga Bali

Lebih lanjut, Wabup Dirga menyampaikan rasa bangga dan terima kasih atas kehadiran Wamendikdasmen di Kabupaten Tabanan. Menurutnya, perhatian dan dukungan pemerintah pusat terhadap dunia pendidikan akan semakin memperkuat langkah bersama dalam mewujudkan generasi Indonesia yang unggul, berdaya saing, dan berkarakter.

Diharapkan dengan turun ke lapangan agar memastikan bahwa kualitas pelayanan makin hari makin baik. Intinya bagaimana program-program Bapak Presiden, baik revitalisasi sekolah maupun MBG, bisa mengena pada sasaran dan memperbaiki ekosistem pendidikan kita, dengan memastikan infrastruktur pendidikan semakin baik, gizi anak-anak terjamin, dan kesejahteraan guru melalui program PPG.

Wamendikdasmen bersama Wakil Bupati Tabanan, dan jajaran dalam kunjungannya di Sekolah Rakyat Tabanan di Sentra Mahatmiya, bertemu dengan para siswa sekaligus meninjau ruang kelas dan laboratorium IPA. Pada kesempatan itu, diserahkan bantuan mikroskop sebagai sarana pendukung pembelajaran guna mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan pengembangan potensi peserta didik. Kunjungan tersebut menjadi wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan pemerataan akses pendidikan serta peningkatan mutu layanan pendidikan bagi seluruh anak bangsa. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Respons Cepat Unit Lantas Polsek Kutsel, Kecelakaan di Jalan Goa Gong Diselesaikan secara Kekeluargaan

Published

on

By

kecelakaan di goa gong
RESPONS LAPORAN: Unit Lalu Lintas Polsek Kuta Selatan bergerak cepat merespons laporan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan roda empat di Jalan Goa Gong, Jimbaran. (Foto: Hms Polresta Dps)  

Badung, baliilu.com – Unit Lalu Lintas Polsek Kuta Selatan bergerak cepat merespons laporan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan roda empat di Jalan Goa Gong, Jimbaran.

Setibanya di lokasi, petugas segera melakukan penanganan awal dengan mengamankan situasi, mengatur arus lalu lintas, serta mengumpulkan keterangan dari para pihak yang terlibat. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, peristiwa tersebut terjadi saat salah satu kendaraan tidak kuat menanjak sehingga bergerak mundur dan menyenggol kendaraan yang berada tepat di belakangnya.

Akibat kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka-luka. Insiden hanya mengakibatkan kerusakan ringan pada kendaraan yang terlibat dengan kerugian bersifat material.

Dengan mengedepankan pendekatan humanis dan problem solving, petugas Unit Lantas Polsek Kuta Selatan memfasilitasi komunikasi antara kedua pengemudi. Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan saling menerima hasil kesepakatan yang telah dibuat.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H.,M.H., kehadiran personel Polri di lokasi mendapat apresiasi dari masyarakat karena mampu memberikan pelayanan secara cepat, profesional, dan humanis sehingga situasi tetap aman serta kondusif tanpa menimbulkan kemacetan maupun perselisihan berkepanjangan.

Polri akan terus hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan kecelakaan lalu lintas dan permasalahan di jalan raya, guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polsek Kuta Selatan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Belajarlah dari Gubernur Koster Soal Tangani Sampah, Gerakan Bali Bersih Langkah Bersama Perangi Sampah
Lanjutkan Membaca

NEWS

Respons Cepat 110, Satpolairud Polresta Denpasar Evakuasi Pemancing yang Terjebak di Rumah Apung Perairan Serangan

Published

on

By

Polresta Denpasar
EVAKUASI: Personel Satpolairud Polresta Denpasar berhasil evakuasi seorang pemancing yang terjebak di sebuah rumah apung di Perairan Serangan, Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Kamis (4/6/2026) dini hari. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Kesigapan personel Satpolairud Polresta Denpasar kembali terbukti dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Seorang pemancing yang terjebak di sebuah rumah apung di Perairan Serangan, Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, berhasil dievakuasi dengan selamat oleh personel Pos Serangan Satpolairud Polresta Denpasar pada Kamis (4/6/2026) dini hari.

Korban diketahui bernama Sielma Claudia Fortuna (26), warga Kabupaten Gianyar, yang saat itu sedang memancing bersama dua rekannya di rumah apung yang berada di Perairan Serangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar pukul 00.30 Wita korban bersama dua temannya berangkat menuju rumah apung menggunakan jukung sewaan yang dikemudikan oleh saksi Rois Akhmadi. Saat sedang memancing, sekitar pukul 02.30 Wita, korban menggunakan cahaya lampu telepon genggam untuk menerangi permukaan laut guna melihat ikan.

Namun akibat guncangan ombak, telepon genggam milik korban terjatuh ke laut. Karena nomor kontak pengemudi jukung yang akan menjemput mereka tersimpan di perangkat tersebut, korban tidak dapat menghubungi pemilik jukung untuk kembali ke daratan. Dalam kondisi tersebut, korban kemudian menggunakan telepon genggam milik temannya untuk menghubungi layanan darurat Call Center 110 Polresta Denpasar guna meminta bantuan.

Mendapat laporan dari operator 110, personel Pos Serangan Satpolairud Polresta Denpasar yang sedang melaksanakan piket langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Mengingat kondisi perairan saat itu tidak memungkinkan menggunakan kapal patroli dan demi mempercepat waktu respons, petugas memanfaatkan boat sekoci milik warga setempat untuk melakukan penyelamatan.

Dua personel Pos Serangan Satpolairud Polresta Denpasar, yakni Aipda I Wayan Eka Suartama dan Bripda Ngakan Gede Agus Oka Purnama, segera menuju titik lokasi yang dikirimkan korban melalui fitur berbagi lokasi. Setelah tiba di rumah apung, petugas langsung melakukan evakuasi terhadap korban beserta dua rekannya dan membawa mereka kembali ke tepi pantai dengan aman.

Baca Juga  Belajarlah dari Gubernur Koster Soal Tangani Sampah, Gerakan Bali Bersih Langkah Bersama Perangi Sampah

Berkat respons cepat dan koordinasi yang baik, proses evakuasi berjalan lancar tanpa kendala. Korban dan kedua rekannya berhasil diselamatkan dalam keadaan sehat serta tidak mengalami luka-luka. Setelah dievakuasi, ketiganya langsung kembali ke rumah masing-masing.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. mengapresiasi kesigapan personel Satpolairud yang dengan cepat merespons laporan masyarakat dan berhasil melakukan evakuasi secara aman.

“Kejadian ini menunjukkan pentingnya layanan Call Center 110 sebagai sarana bagi masyarakat untuk meminta bantuan dalam kondisi darurat. Begitu laporan diterima, personel Satpolairud langsung bergerak cepat melakukan evakuasi sehingga korban bersama dua rekannya dapat diselamatkan dengan selamat,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang melakukan aktivitas di wilayah perairan agar selalu mengutamakan keselamatan dan mempersiapkan sarana komunikasi cadangan saat berada di laut.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memperhatikan faktor keselamatan saat beraktivitas di perairan, termasuk memastikan alat komunikasi dalam kondisi aman dan dapat digunakan sewaktu-waktu. Polri akan terus hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama 24 jam,” tambahnya.

Keberhasilan evakuasi ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Denpasar dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam penanganan situasi darurat di wilayah perairan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca