Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Gubernur Koster Memohon Maaf, Sejak Covid Baru Pertama Bertatap Muka Virtual dengan Camat, Lurah dan Perbekel Se-Bali

BALIILU Tayang

:

de
GUBERNUR BALI WAYAN KOSTER

Denpasar, baliilu.com ­– Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan permohonan maaf karena sejak pandemi Covid-19, baru kali ini sempat melakukan tatap muka dengan para camat, lurah dan perbekel se-Bali yang menjadi ujung tombak pelaksanaan program-program yang berkaitan dengan upaya penanggulangan Covid-19.

“Sejak Covid-19 muncul di Bali, baru kali ini kita bertemu, ini pun secara virtual. Itu karena di awal saya fokus pada upaya untuk membuat suatu pola tatanan kebijakan agar penanganan Covid-19 dapat dikelola dengan baik,” ujar Gubernur Koster saat menggelar tatap muka secara virtual dengan para camat, lurah dan perbekel se-Bali, di gedung Jaya Sabha Denpasar, Rabu (1/7-2020). Gubernur yang dalam kesempatan itu didampingi Kadis Pemberdayaan Masyarakat, Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali Putu Anom Agustina, S.IP, M.Si.

679 peserta yang terdiri dari camat, lurah dan perbekal mengikuti tatap muka secara daring dengan Gubernur Wayan Koster dari lokasi masing-masing yang tersebar di seluruh Bali. Perbekel dan lurah di sejumlah wilayah melaksanakan video conference dengan Gubernur di kantor camat sebagai titik kumpul. 

Gubernur Koster mengungkapkan, upaya penanganan Covid-19 di Daerah Bali berjalan cukup baik dan memperoleh apresiasi dari pemerintah pusat. Capaian ini tentunya tak terlepas dari peran aktif dan kerja keras para camat, kades dan lurah se-Bali. Untuk itu, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sinergi yang telah dibangun di bawah koordinasi bupati/walikota dan komponen terkait yang tergabung dalam gugus tugas.

Meski demikian, Gubernur Koster mengakui bahwa saat ini masih terjadi penambahan kasus positif Covid-19 yang cukup signifikan. “Bila dicermati, ada perubahan pola dalam penambahan kasus positif Covid-19. Di awal, kasus positif didominasi oleh imported case yang dibawa oleh para Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali yang dipulangkan oleh perusahan tempat mereka bekerja di luar negeri, namun belakangan penambahan kasus didominasi oleh transmisi lokal,” terangnya.

Secara akumulatif, data per 30 Juni 2020, Bali mencatat angka positif Covid-19 sebanyak 1.493 kasus, terdiri dari 291 PMI, 53 luar daerah, 1.132 transmisi lokal dan 17 kasus WNA. Dari jumlah tersebut, sebanyak 798 orang atau 53,45 persen telah dinyatakan sembuh, 681 orang atau 45,61 persen masih dalam perawatan dan pasien meninggal sebanyak 14 orang atau 0,94 persen. Yang menjadi catatan Gubernur Wayan Koster, kasus transmisi lokal didominasi oleh Orang Tanpa Gejala (OTG) yang mencapai 840 orang.

Baca Juga  Dalam Sehari, Gubernur Koster Tuntaskan Proses Pembangunan Kantor MDA di Bangli dan Buleleng

Menurutnya hal ini perlu diwaspadai dengan melakukan upaya sistematis dan progresif agar dengan cepat dapat mengetahui masyarakat yang berpotensi terjangkit. Jangan sampai, OTG menularkan kepada orang lain sehingga memicu munculnya kasus baru.

Terkait dengan penambahan data Covid-19, pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Bali ini memberi perhatian pada tiga besar kabupaten/kota dengan jumlah kasus tertinggi  yaitu Denpasar 539 kasus, Kabupaten Badung 187 kasus  dan Kabupaten Klungkung 162 kasus. Dari ketiga wilayah tersebut, Kota Denpasar mendapat sorotan karena sudah semua desa/kelurahan ada kasus positif.

“Untuk Denpasar, sudah semuanya (zona, red) merah. Jadi Denpasar menjadi wilayah yang betul-betul harus mendapat perhatian,” ujarnya sembari meminta camat, perbekel dan lurah lebih serius menangani Covid-19 di bawah koordinir Walikota Denpasar. Untuk mempercepat penanganan Covid-19 di Kota Denpasar, ia telah bicara dengan Walikota IB Rai Dramawijaya Mantra agar ada langkah lebih cepat dan progresif.

Untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Ibukota Provinsi Bali ini, Gubernur minta camat, perbekel dan lurah se-Denpasar bekerja keras mencegah makin meluasnya penyebaran melalui upaya pendisiplinan dan penertiban masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Penambahan kasus positif Covid-19 yang cukup signifikan menandakan program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang dirancang Pemkot Denpasar belum terlaksana secara efektif. “Jalankan PKM, bukan hanya menyetop kendaraan di jalan, tapi lebih difokuskan pada upaya menertibkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19,” tandasnya.

Sebagai bentuk dukungan, Pemprov Bali menggelontorkan bantuan sebesar Rp 10 miliar untuk penanganan Covid-19 di Kota Denpasar. Bantuan tersebut saat ini tengah diproses secara administratif dan diharapkan dapat segera terealisasikan. Dana bantuan ini nantinya akan diperuntukkan dalam upaya mengoptimalkan penanganan Covid-19, termasuk dana bagi relawan desa, kelurahan dan satgas gotong-royong.

Baca Juga  Gubernur Koster dan Wagub Cok Ace Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2564 BE/2020

“Ini merupakan kebijakan khusus yang saya ambil untuk Kota Denpasar karena kasusnya sangat tinggi, tentunya menjadi tanggung jawab bersama. Tak hanya dibebankan kepada pemerintah kota,” terangnya.

Selain Kota Denpasar, penambahan kasus positif di Kabupaten Badung dan Bangli juga mendapat sorotan Gubernur Wayan Koster. Ia mengambil sampel beberapa desa dengan tingkat kasus cukup banyak dan langsung menginstruksikan agar perbekel/lurah setempat memberi perhatian khusus dalam penanganannya. Dengan langkah penanganan yang lebih progresif, ia berharap kasus Covid-19 di tiga wilayah itu akan lebih cepat terkendali. Ia menilai, langkah penanganan yang dilakukan Pemkab Badung telah cukup baik dan mampu menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.

Masih terkait kasus positif Covid-19 yang disebabkan transmisi lokal, jebolan ITB ini menyebut saat ini pasar tradisional menjadi klaster penyebaran yang cukup mengkhawatirkan. Oleh sebab itu, ia minta desa yang mengelola pasar benar-benar memperhatikan penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, rajin mencuci tangan dan jaga jarak.

“Pasar harus jadi wilayah yang dijaga dengan ketat oleh kepala desa bersama bendesa adat, kepolisian, bhabinkamtibmas, relawan serta komponen masyarakat yang ada di situ. Semuanya harus serius, bekerja keras dengan kesabaran, banyak koordinasi. Jangan anggap sepele,” imbuhnya.

Menyitir apa yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo, Gubernur Koster mengingatkan bahwa yang dihadapi saat ini bukanlah kondisi biasa namun luar biasa (extra ordinary). Oleh sebab itu sangat dibutuhkan langkah cepat dan inovatif. Bila upaya yang dilakukan biasa-biasa saja atau tidak progresif, Covid-19 akan menjadi ancaman dan roda perekonomian akan terus terganggu. Menurutnya, Pemprov Bali menyiapkan apa yang dibutuhkan kabupaten/kota dalam penanganan Covid-19. “Dananya ada, yang terpenting kita punya spirit dan semangat yang sama,” katanya.

Skema Tatanan Hidup Bali Era Baru

Dalam kegiatan tatap muka dengan camat, perbekel dan lurah se-Bali, Gubernur Koster juga menyampaikan skema tatanan hidup Bali era baru yang saat ini sedang dalam proses penyempurnaan. Ia memahami, sebagai sebuah pandemi, vaksin untuk Covid-19 hingga saat ini belum ditemukan dan itu artinya virus ini akan tetap ada.

Baca Juga  Pro-Rakyat, Gubernur Koster Terbitkan Pergub Tata Kelola Arak Bali

“Sudah tiga bulan lebih, kita tak bisa terus melarang orang untuk bepergian atau menutup usaha mereka yang tentunya berdampak pada perekonomian. Untuk itu, kita harus memikirkan skema agar kehidupan masyarakat berjalan dengan baik kembali,” urainya. Agar skema itu dapat berjalan sesuai rencana, ia berharap penanganan Covid-19 dapat dikelola dengan baik.

Sesuai hasil koordinasi dengan pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Bali sepakat mengawali skema tatanan hidup Bali era baru dengan upacara Pamahayu Jagat di Pura Agung Besakih bertepatan dengan Purnama Sasih Kasa, 5 Juli 2020 mendatang. Upacara ini akan diikuti doa lintas agama di tempat ibadah masing-masing secara serentak pada pukul 10.00 Wita.

Tujuan dari ritual dan doa serentak ini adalah untuk menghaturkan puji syukur kepada Tuhan atas anugrah yang diberikan sehingga penanganan Covid-19 di Daerah Bali bisa dilaksanakan dengan baik. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memohon doa restu untuk dimulainya tatanan kehidupan Bali era baru. Selain di Besakih, ritual juga akan dilaksanakan di pura kahyangan desa se-Bali. Masuk pada skema berikutnya, pada tanggal 9 Juli, Bali akan dibuka hanya untuk sektor di luar pariwisata dan pendidikan bagi masyarakat lokal.

Sebelum diumumkan secara resmi, Gubernur Wayan Koster memandang perlu untuk menyampaikan informasi lebih awal kepada para camat, perbekel dan lurah agar mereka melakukan prakondisi serta mulai melakukan upaya atau aksi nyata dalam mendisiplinkan masyarakatnya dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Gubernur mengingatkan agar tatanan kehidupan Bali era baru jangan dimaknai sebagai kehidupan normal sebelum adanya Covid-19. Ia dengan tegas menyampaikan bahwa protokol kesehatan harus diberlakukan dengan ketat. “Tak boleh ada kerumuman, wajib menggunakan masker dan rajin mencuci tangan. Tak boleh ada hiburan malam, tontonan, apalagi tajen. Itu harus tetap dipedomani,” tambahnya. Kepala desa, lurah berkoordinasi dengan bendesa adat dan bhabinkamtibmas diharapkan mulai bersiap untuk menjaga wilayahnya memasuki tatanan kehidupan Bali era baru.

Jika skema ini berhasil, maka akan dilanjutkan dengan pembukaan Bali untuk wisatawan nusantara mulai 31 Juli 2020 mendatang. Dengan catatan, Bali akan selektif membuka objek wisata agar tak ada sumber penularan baru.

Dalam tatap muka, Gubernur membuka ruang dialog dengan peserta vicon. Sejumlah camat, perbekel dan lurah menyampaikan upaya yang telah mereka laksanakan dalam penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing. Mereka juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif Gubernur Koster menggelar tatap muka secara daring. (*/gs)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Sasar Ibu-ibu Dalam Sosialisasi Bahaya Narkoba, Wujudkan Keluarga Benteng Utama

Published

on

By

BKBP buleleng
SOSIALISASI: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BKBP) Buleleng saat menggelar Sosialisasi P4GN dan PN dengan tajuk “Ketahanan Keluarga untuk Buleleng Bersih Narkoba” di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Rabu (11/6).  (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dalam memerangi penyalahgunaan narkoba yang kini tengah marak menyelimuti kehidupan generasi muda bahkan para lansia. Terkait itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BKBP) Buleleng menggelar Sosialisasi P4GN dan PN dengan tajuk “Ketahanan Keluarga untuk Buleleng Bersih Narkoba” di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Rabu (11/6).

Kepala Badan (Kaban) BKBP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono menerangkan, sosialisasi kali ini berfokus kepada ibu-ibu yang terdiri dari Dharma Wanita Persatuan (DWP) Buleleng dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) wanita di Buleleng. Menurutnya, seorang ibu dalam sebuah keluarga/rumah tangga merupakan sosok yang mampu memberikan pemahaman secara lembut dan dituruti anggota keluarga. Terkait itu, sasaran sosialisasi bahaya narkoba kali ini sangat efektif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.

“Sosialisasi kita sasar kepada ibu/perempuan seperti DWP, PKK dan Ormas wanita di Buleleng. Kita ingin memberikan pemahaman lebih dekat lagi akan bahaya narkoba karena keluarga adalah benteng utama pencegahan penyalahgunaan narkoba,” terang Kaban Kappa. Lebih lanjut dijelaskan, dampak positif dari keharmonisan dalam keluarga menjadi benteng utama moral atau perilaku seseorang untuk tidak terjerumus dalam rayuan maut penyalahgunaan narkoba.

Beranjak dengan keyakinan itu, Kaban Kappa meyakini kegiatan sosialisasi yang menyasar ibu-ibu itu menjadi langkah baru penyadaran diri dalam keluarga akan bahaya masa depan kelam penyalahgunaan narkoba. “Kita berharap ibu-ibu ini dapat memberikan langkah baru pencegahan penyalahgunaan narkoba di Buleleng. Perlahan kesadaran diri keluarga akan bahaya narkoba akan tumbuh semakin kuat melalui ibu di masing-masing rumah tangga,” harapnya.

Hadir sebagai narasumber sosialisasi, Kepala BNNK Buleleng, Komang Yuda Murdianto dan Nice Maylani Asril selaku dosen psikolog Undiksha Singaraja. (gs/bi)

Baca Juga  Tekan Covid-19 Tanpa PSBB, Presiden Jokowi: Bali Lakukan Langkah Bagus lewat Satgas Berbasis Desa Adat

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Hukum Adat  dan Modern Menyatu di Bale Kertha Adhyaksa, Gubernur Koster Harap Cegah Persoalan Hukum di Bali

Published

on

By

Bale Kertha Adhyaksa
PERESMIAN: Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri peresmian Bale Kertha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Jembrana bertempat di Ballroom Gedung Kesenian Ir. Soekarno, Jembrana pada Rabu (11/6) pagi. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Jembrana, baliilu.com – Hukum menjadi salah satu aspek penting dalam masyarakat yang bertujuan untuk merealisasikan terbentuknya sebuah masyarakat yang nyaman dan berkeadilan. Kesadaran hukum penting untuk menciptakan keamanan dan ketertiban yang menyangkut semua aspek kehidupan masyarakat.

Hadirnya Bale Kertha Adhyaksa menjadi terobosan pelayanan di bidang hukum yang perlu diapresiasi oleh semua pihak. Bale Kertha Adhyaksa merupakan langkah yang sangat bijaksana, yang perlu didukung dan dimanfaatkan oleh masyarakat dan pemerintah yang memerlukan pendampingan hingga penyuluhan hukum.

Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster pada Peresmian Bale Kertha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Jembrana bertempat di Ballroom Gedung Kesenian Ir. Soekarno, Jembrana pada Rabu (11/6) pagi.

“Ini merupakan Program dan terobosan yang sangat bagus. Mengizinkan, pertemukan hukum adat di Bali dengan hukum modern menjadi satu wahana baru, diwadahi dengan Bale Kertha Adhyaksa. Ini sangat bagus, konsepnya bagus,” ungkapnya.

Di Bali memiliki 1.500 Desa Adat dan merupakan satu-satunya Provinsi di Indonesia yang keberadaan Desa Adatnya masih utuh dan eksis mampu berperan dalam tatanan kehidupan masyarakat Bali. Terlebih saat ini telah diperkuat dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

“Desa adat memiliki unsur kelembagaan yang sangat lengkap seperti sebuah negara. Memiliki wilayah, rakyat (krama), organisasi pemerintahan seperti prajuru desa, sabha desa dan kertha desa. Memiliki aturan untuk mengatur jalannya pemerintahan dan kemasyarakatan dengan awig-awig dan perarem. Ini merupakan warisan adiluhung yang kita miliki di Bali,” jelasnya.

Dengan hadirnya Bale Kertha Adhyaksa, selain untuk kepentingan Kejaksaan dalam menjalankan hukum dengan hukum modern sekaligus mengintervensi hukum adat di Bali agar bisa aktif kembali.

Baca Juga  Desa Dauh Puri Kaja Gelar Patroli dan Sosialisasi Prokes di Taman Kota Lumintang

“Terobosan yang sangat konkrit untuk menjalankan tatanan kehidupan kita di Bali. Saya dengar, mulai 2026 proses hukum dengan hukum adat atau kearifan lokal bisa diakui. Masalah yang dihadapi oleh masyarakat bisa diselesaikan di tingkat desa/desa adat. Sehingga beban negara dalam menangani perkara bisa berkurang. Ini sangat bagus. Jika memang ini benar dilakukan maka kita di Bali sudah sangat siap untuk menjalankannya. Ini merupakan program yang betul-betul sangat cocok untuk kita di Bali. Kita harus merespon program ini dengan baik. Kita harus berterimakasih kepada Kajati Bali atas terobosan yang bagus ini. Saya harap ini bisa dijalankan dengan baik,” terangnya.

Lebih lanjut, peresmian Bale Kertha Adhyaksa ini tentu akan mengurangi masalah hukum yang berpotensi di desa dan menjadi contoh bagi daerah lain. Tidak kalah penting juga dapat berkontribusi terhadap pembangunan Bali sehingga masyarakat Bali memahami aturan-aturan dan juga akan mengetahui hak secara hukum sebagai warga negara serta mampu membantu untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang demokratis dan berkeadilan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana dalam arahannya menjelaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa merupakan tempat penyelesaian masalah hukum di tingkat desa maupun desa adat. Selain itu tempat ini juga sebagai sarana edukasi dan pendampingan hukum.

Kejaksaan akan melakukan pendampingan di desa adat dan sekarang hanya memperluas serta memperluas ruang cakupannya, hingga betul-betul Desa Adat ini mandiri. Sehingga keberadaan Bale Kertha Adhyaksa akan mengurangi persoalan hukum yang masuk ke ranah pengadilan.

“Sebenarnya ini hanya merevitalisasi hukum adat yang sejak dulu sudah ada dipadukan dengan dengan hukum modern. Pengakuan terhadap hukum adat sangat dijunjung tinggi. Program ini tidak akan tumpang tindih dengan hukum Adat. Ini merupakan bagian dari Desa Adat. Permasalahan hukum bisa diselesaikan dengan musyawarah. Jangan sampai kehilangan kambing tapi malah kehilangan sapi atau rumah karena berhadapan dengan hukum,” ungkapnya.

Baca Juga  Live IG @toyadevasya, Kadek Surya Prasetya: Tak Mudah Raih Sertifikasi Organik

Hadir pada kesempatan ini, Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama, Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, Kapolres Jembrana Kadek Citra Dewi Suparwati, Dandim 1617/Jembrana Mohammad Adriansyah, Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Jembrana serta Perbekel dan Bendesa se-Jembrana. (*/gs)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Walikota Jaya Negara Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024

Juga Usulkan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA. 2025, PAD Ditarget Naik Jadi Rp. 2 Triliun

Loading

Published

on

By

Walikota Jaya Negara
IKUTI SIDANG: Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat mengikuti Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede di Gedung DPRD Kota Denpasar pada Rabu (11/6). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran (TA) 2024 dihadapan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar yang digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar pada Rabu (11/6). Selain itu, keduanya juga turut menyampaikan Penjelasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA), serta Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025.

Sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Ida Bagus Yoga Adi Putra, I Wayan Mariyana Wandhira serta Made Oka Cahyadi Wiguna ini dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Kota Denpasar. Tampak hadir pula Forkopimda Kota Denpasar, Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Sekretaris I TP. PKK Kota Denpasar yang juga selaku Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, Ketua DWP Kota Denpasar, Ny. Widnyani Wiradana serta pimpinan OPD dan undangan lainnya.

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam pidatonya mengatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah, Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen melakukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, pemberdayaan serta peningkatan partisipasi masyarakat Kota Denpasar dalam pembangunan daerah. Salah satunya adalah dengan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Dengan kerja sama antara eksekutif dan legislatif, kita dapat memastikan bahwa anggaran yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dijalankan dengan efisien, efektif transparan dan akuntabel.

Baca Juga  Perkuat Pencegahan Covid-19, Gubernur Bali Keluarkan Instruksi Nomor 8551 Tahun 2020

Dikatakannya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2024 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Rancangan pertanggungjawaban APBD ini merupakan sebuah tonggak penting dalam upaya kita untuk mengukur pencapaian dan kinerja Pemerintah Kota Denpasar dalam menjalankan perintah dan amanah yang diberikan oleh masyarakat. Sidang ini merupakan wujud nyata dari semangat kita untuk membangun tata kelola keuangan yang baik dan memastikan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien serta berkeadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, secara umum dalam APBD Tahun Anggaran 2024 kemampuan Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp.2,83 triliun lebih dengan realisasinya mencpai Rp. 3,14 triliun lebih. Sementara, Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer dianggarkan sebesar Rp.3,31 triliun lebih dengan realisasinya sebesar Rp. 2,86 triliun lebih.

Sementara, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa yang menyampaikan Penjelasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA), serta Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 mengatakan bahwa penyusunan Perubahan KUA dan PPAS dilakukan secara menyeluruh guna menampung seluruh perubahan asumsi-asumsi dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang terjadi karena perubahan asumsi makro yang berimbas pada struktur APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025. Hal ini juga bertujuan untuk menampung tambahan belanja prioritas yang belum diakomodir dalam APBD Kota Denpasar Tahun 2025.

Dijelaskan Arya Wibawa, dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, Pendapatan Daerah Kota Denpasar sebelumnya dirancang sebesar Rp. 3,10 triliun lebih dan setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 3,35 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp. 251,48  miliar lebih. Sementara itu, Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer awalnya dirancang sebesar Rp. 3,59 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp. 408,41 miliar lebih sehingga setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 3,99 triliun lebih.

Baca Juga  Desa Dauh Puri Kaja Gelar Patroli dan Sosialisasi Prokes di Taman Kota Lumintang

Dikatakannya, berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah yang telah kami uraikan tersebut di atas maka dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 terjadi defisit sebesar Rp.640,13 Miliar lebih yang akan ditutupi dari Pembiayaan Daerah. Pembiayaan Daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.757,55 miliar lebih dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 117,41 miliar lebih.

“Tentu kita akan bekerja keras, agar Pendapatan Asli Daerah yang sebelumnya dirancang sebesar Rp. 1,81 triliun lebih, setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 2 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp. 182,50 miliar lebih. Tentunya, kami mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan nanti, sehingga apa yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. (eka/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca