GUBERNUR KOSTER: Berterima kasih atas dikeluarkannya stimulus kebijakan countercyclical dampak Covid-19 dalam Peraturan OJK RI No. 11/POJK.03/2020 dan Bank Indonesia yang juga menurunkan suku bunga pinjaman.
Denpasar, baliilu.com – Terkait dikeluarkannya stimulus
kebijakan countercyclical dampak Covid-19
dalam Peraturan OJK RI No. 11/POJK.03/2020 dan Bank Indonesia yang juga menurunkan suku bunga pinjaman dari 475
menjadi 450, Gubernur Bali Wayan Koster mewakili Pemerintah Provinsi Bali dan
masyarakat Bali mengucapkan terima kasih kepada pemerintah
pusat, kepada
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia dan juga Bank Indonesia yang telah
mengeluarkan kebijakan untuk menolong dan meringankan beban pelaku usaha kecil, mikro, menengah, koperasi serta masyarakat secara
umum di Bali dalam rangka mempertahankan perekonomian di Bali sebagai dampak corona virus disease (Covid-19).
‘’Mudah-mudahan kejadian ini cepat berlalu, bisa kita lewati dengan baik nanti pada saat perayaan hari suci Nyepi tanggal 25
Maret yang akan datang. Mudah-mudahan semuanya
akan berjalan dengan baik. Badai pasti berlalu,’’ ujar Gubernur Koster optimis saat
konferensi pers bersama Kepala OJK Regional VIII Bali
Nusra Eliyanus Pongsoda, Kepala
Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho, Ketua DPC PHRI Badung I
Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya di gedung Jaya Sabha, Denpasar, Kamis
(19/3-2020).
Gubernur Koster menegaskan
betapa pentingnya kebijakan ini untuk menahan dampak
negatif yang bisa memperparah keadaan akibat dari Covid-19 terhadap dunia pariwisata dan perekonomian Bali secara
keseluruhan. ‘’Karena itu kebijakan ini
menurut saya sangat penting dan perlu diketahui oleh masyarakat dan
dimanfaatkan oleh masyarakat secara baik. Saya memohon sekali lagi pada perbankan agar
berjalan dengan baik dan masyarakat juga bisa mengaksesnya dengan baik dengan
kemudahan-kemudahan yang diberikan,’’
harap Gubernur Koster.
Gubernur Koster juga
berharap agar dunia perbankan di Bali dan juga bank-bank umum lainnya agar
melaksanakan kebijakan OJK dan juga kebijakan dari Bank Indonesia yang sangat membantu di dalam
menghadapi situasi akibat dari dampak Covid-19.
‘’Para pegawai hotel
yang mungkin tidak dapat bayaran penuh atau kebetulan ada pinjaman-pinjaman di bank bisa bernegosiasi
dengan bank untuk misalnya memperpanjang masa cicilannya, menurunkan suku bunganya, dan juga
kemudahan-kemudahan lainnya,’’
kata Koster.
Begitu
juga bagi debitur atau nasabah umum lainnya termasuk pengusaha kecil, menengah dan koperasi, lanjut Gubernur Koster, bisa
melakukan restrukturisasi misalnya cicilan pokoknya bisa diperpanjang, dikurangi, ditangguhkan, kemudian suku
bunganya bisa diturunkan, tempo pembayarannya bisa diperpanjang. Tapi tentu dengan sikap yang positif, sehingga apa yang diberikan
kebijakan ini bisa dijalankan dengan baik untuk memulihkan perekonomian di Provinsi Bali.
Gubernur Koster juga menegaskan
kebijakan ini juga
sangat membantu kreditur sekaligus debitur, khususnya
pegawai hotel, travel dan semua pihak terkait untuk bisa melakukan negosiasi penurunan
suku bunga dan kemudahan lainnya. Dalam kondisi yang serba tidak menentu ini, pihak
travel, pengusaha hotel, property dan swasta dapat melakukan restrukturisasi
untuk memperbaiki manajeman bahkan menyusun pelayanan yang lebih baik ke depannya. ‘’Industri
pariwisata yang mengalami penurunan hingga 20% dapat digunakan secara bijak
oleh pelaku usaha untuk membenahi kondisi internal di perusahaannya masing-masing,’’ harap Gubernur.
BADAI PASTI BERLALU: Gubernur Koster, Kepala OJK Region Bali Nusra, Kepala Perwakilan BI Bali, Ketua PHRI Badung saat jumpa pres di Jaya Sabha.
Sementara itu, Kepala OJK Regional VIII Bali Nusra, Eliyanus Pongsoda mengatakan di tengah kerisauan masyarakat luas saat semakin berkembangnya penyebaran corona virus disease (Covid-19) di Indonesia khususnya di Bali, pihak Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan OJK RI No. 11/POJK.03/2020 yang berlaku sampai 31 Maret 2021.
‘’Oleh karena itu, perbankan atau koperasi sejak
peraturan OJK dikeluarkan hari ini (19/3-red) diharapkan
mengambil kebijakan khusus atau
langkah-langkah relaksasi bagi debitur yang mengalami
kesulitan dalam pembayaran kreditnya pada pihak bank,’’ ujar Eliyanus Pongsoda.
Eliyanus melanjutkan
dalam peraturan OJK diatur dua pokok yakni pengaturan relaksasi
kualitas aset dan pengaturan relaksasi restrukturisasi.
‘’Nanti tentu
teman-teman dari industri perbankan akan membuat suatu mekanisme, bagaimana implementasi
pelaksanaan di masing-masing perbankan dan nanti akan kita monitor dilaporkan
kepada otoritas
jasa keuangan,’’ ujarnya.
Lanjut dikatakan,
pengaturan relaksasi kualitas aset berlaku untuk kredit
yang maksimum 10 miliar, yang restrukturisasi berlaku untuk kredit yang di atas 10 miliar. ‘’Kepada
para debitur perbankan nanti teknisnya akan didiskusikan dengan teman-teman
perbankan dan debitur. Tentu dalam melakukan relaksasi teman-teman perbankan agar tetap memperhatikan
asas prinsip-prinsip
kehati-hatian,’’ ungkap Eliyanus.
Kebijakan ini, imbuh Eliyanus berlaku untuk debitur yang terdampak penyebaran Covid-19 termasuk debitur
usaha mikro, kecil, dan menengah. Bank
dapat memberikan kredit atau pembiayaan dan / atau menyediakan dana lain yang
baru untuk debitur.
Sementara itu, Kepala BI Kantor Perwakilan Bali, Trisno Nugroho menandaskan untuk menjaga
pertumbuhan ekonomi di tengah masyarakat Bali yang saat ini mengalami penurunan
drastis akibat anjloknya tingkat kunjungan wisatawan dan turunnya jumlah hunian
kamar hotel, maka pihak Bank
Indonesia memberi keringanan bagi debitur terkait suku
bunga pinjaman yang diturunkan dari 475 menjadi 450.
Selain itu kredit atau pembayaran non tunai
(QRIS) tetap diberlakukan dengan maksud mempermudah transaksi bagi masyarakat
luas. Jumlah uang kartal yang tersedia di pasaran hingga saat ini masih
memadai. ‘’Untuk
melindungi masyarakat dari segala aspek dan ruang, maka uang yang masuk ke Bank Indonesia saat ini
juga akan dikarantina oleh Bank Indonesia,’’ ujar Trisno Nugroho
Ketua DPC PHRI Badung
I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya menambahkan akibat beberapa
negara melarang warganya untuk berwisata ke Indonesia
berdampak pada tingkat hunian hotel saat ini rata-rata di Bali sudah turun
sampai 20% . Dari 146.000 hotel yang ada di
Bali, 70% di Kabupaten Badung. ‘’Maka dari itulah
dengan kebijakan ini mudah-mudahan bisa menghindari beban yang sangat berat bagi
pengusaha hotel, termasuk karyawannya. Kita sangat mengharapkan agar segera bank-bank melakukan kebijakan
OJK sesuai arahan pak Gubernur Bali. Sekali lagi terimakasih pak Gubernur, OJK dan Bank
Indonesia,’’ ujar Suryawijaya. (GS)
Infografis inflasi Provinsi Bali. (Foto: Hms BI Bali)
Denpasar, baliilu.com – Berdasarkan rilis BPS Provinsi Bali tanggal 1 Juli 2026, Provinsi Bali secara bulanan pada Juni 2026 mengalami inflasi sebesar 0,71% (mtm), lebih tinggi dibandingkan bulan Mei sebesar 0,42% (mtm). Inflasi bulanan Provinsi Bali dipengaruhi oleh permintaan barang/jasa akibat perayaan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dan penyesuaian tarif bahan bakar minyak (BBM) non subsidi.
Sementara itu, inflasi Provinsi Bali secara tahunan meningkat dari 2,99% (yoy) pada Mei 2026 menjadi 3,27% (yoy), masih lebih rendah dibandingkan inflasi nasional sebesar 3,34% serta berada dalam rentang sasaran inflasi nasional 2,5±1%. Secara spasial, 4 (empat) Kabupaten/Kota IHK di Bali mengalami inflasi bulanan pada Juni 2026 yakni Kabupaten Tabanan dengan inflasi bulanan tertinggi sebesar 0,92% (mtm) atau 3,43% (yoy).
Selanjutnya, Kota Denpasar mengalami inflasi bulanan sebesar 0,75% (mtm) atau inflasi tahunan sebesar 3,46% (yoy), diikuti Kabupaten Badung dengan inflasi bulanan sebesar 0,69% (mtm) atau inflasi tahunan sebesar 2,80% (yoy), dan selanjutnya Kabupaten Buleleng yang juga mengalami inflasi bulanan sebesar 0,46% (mtm) atau inflasi tahunan sebesar 3,26% (yoy).
Kepala Kantor Perwakilan BI Bali Achris Sarwani melalui siaran pers mengatakan bahwa berdasarkan komoditas, secara bulanan inflasi pada Juni 2026 bersumber dari kenaikan harga bensin, bawang merah, bawang putih, wortel, dan buncis. Inflasi yang lebih tinggi tertahan oleh penurunan harga daging ayam ras, sawi hijau, cabai rawit, angkutan udara, dan telur ayam ras. “Bank Indonesia Provinsi Bali mengapresiasi dan mendukung berbagai langkah strategis TPID se-Bali, salah satunya melalui penguatan pemantauan harga dan intensifikasi operasi pasar sehingga capaian inflasi Provinsi Bali dapat terjaga pada rentang sasaran 2,5±1%,” ujarnya.
Ke depan, kata Achris Sarwani, beberapa risiko yang perlu diperhatikan antara lain tingginya permintaan barang dan jasa pada periode high season wisatawan nusantara (libur sekolah), ketidakpastian cuaca pada peralihan musim hujan ke kemarau disertai potensi El Nino moderat yang memengaruhi produksi pertanian, serta potensi peningkatan biaya angkutan barang di tingkat global yang memberikan tekanan terhadap harga barang impor.
Dalam memperkuat pengendalian inflasi ke depan, Bank Indonesia Provinsi Bali terus memperkuat sinergi dan inovasi bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali dengan upaya TPID yang berfokus pada 4K, yaitu keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi yang efektif. Adapun langkahlangkah implementasinya diantaranya melalui intensifikasi operasi pasar murah, pemantauan harga secara berkala, monitoring serta sidak distribusi LPG bersubsidi, fasilitasi distribusi pangan dan optimalisasi kerja sama antardaerah melalui Perumda Pangan, serta penguatan koordinasi dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Melalui berbagai langkah tersebut, inflasi Bali pada tahun 2026 diprakirakan tetap terjaga dalam kisaran sasaran nasional sebesar 2,5%±1%. (gs/bi)
Denpasar, baliilu.com – Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Bali tetap berada di level optimis sebesar 121,9 (nilai indeks > 100). Meskipun mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya (124,09), IKK Bali masih lebih tinggi dibandingkan IKK nasional yang tercatat sebesar 120,9. Optimisme konsumen pada Mei 2026 didorong oleh peningkatan IKK pada masyarakat dengan kelompok pengeluaran Rp 6-7 juta sebesar 21% (mtm), Rp 5-6 juta sebesar 11% (mtm), Rp 2-3 juta sebesar 9% (mtm), dan Rp 3-4 juta sebesar 8% (mtm). Selain itu, optimisme juga tercermin pada pekerja di sektor informal (124,7) dan sektor formal (119,3), sebagaimana hasil Survei Konsumen Bank Indonesia.
Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali, Achris Sarwani melalui keterangan pers mengatakan bahwa perlambatan IKK dibandingkan bulan sebelumnya terutama dipengaruhi oleh penurunan Indeks Kondisi Ekonomi Saat Ini (IKE) dari 120,7 pada April 2026 menjadi 117,5 pada Mei 2026 atau menurun sebesar 2,7% (mtm).
Penurunan IKE bersumber dari seluruh komponen utama, yaitu konsumsi barang tahan lama saat ini dibandingkan 6 bulan yang lalu (105,0), ketersediaan lapangan kerja saat ini dibandingkan 6 bulan yang lalu (125,0), serta penghasilan saat ini dibandingkan 6 bulan yang lalu (122,5).
Sementara, kata Achris Sarwani, komponen kegiatan usaha saat ini dibandingkan 6 bulan yang lalu relatif stabil pada level 100,0. Di sisi lain, Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK) turut mengalami penurunan menjadi 126,3 atau turun 0,9% (mtm) dibandingkan IEK April 2026. Penurunan terutama terjadi pada komponen prakiraan penghasilan (125,5) dan kegiatan usaha (127,5).
Sementara itu, ekspektasi terhadap ketersediaan lapangan kerja 6 bulan mendatang masih menunjukkan peningkatan sebesar 0,8% (mtm) atau menjadi 126,0. “Penurunan IKK pada periode awal hingga pertengahan Mei 2026 dipengaruhi oleh beberapa faktor eksternal dan domestik, antara lain meningkatnya kekhawatiran kenaikan harga pangan global dan perlambatan kunjungan wisatawan, akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah,“ ujar Achris Sarwani.
Selain itu, inflasi Provinsi Bali pada Mei 2026 tercatat sebesar 0,42% (mtm) dengan kontribusi terbesar berasal dari kelompok makanan, minuman, dan tembakau, khususnya komoditas seperti beras, cabai rawit, cabai merah yang memengaruhi persepsi konsumen terhadap kondisi ekonomi saat ini.
Sebagai respons, Bank Indonesia Provinsi Bali bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Bali terus bersinergi dalam menjaga stabilitas harga melalui operasi pasar, pengawasan harga komoditas strategis, serta penguatan distribusi pangan. Selain itu, Bank Indonesia juga melakukan penyesuaian BI-Rate sebesar 5,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,50%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,25%. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya stabilitas harga (pro stability) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi (pro growth). (gs/bi)
Infografis indeks penjualaan riil. (Foto: Hms BI Bali)
Denpasar, baliilu.com – Pada April 2026, Indeks Penjualan Riil (IPR) Provinsi Bali tetap kuat sebesar 125,3 dan masih berada di level optimis (>100). Kinerja tersebut meningkat sebesar 0,8% (mtm), terutama didorong oleh pertumbuhan penjualan pada kategori suku cadang dan aksesori sebesar 5,0% (mtm), bahan bakar kendaraan bermotor 2,2% (mtm), serta barang budaya dan rekreasi sebesar 1,8% (mtm). Peningkatan tersebut sejalan dengan menguatnya aktivitas mobilitas masyarakat pada periode libur panjang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Jumat Agung serta meningkatnya aktivitas ekonomi daerah seiring dengan rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) di Kabupaten Gianyar dan Klungkung. Momentum tersebut turut mendorong permintaan pada sejumlah kelompok barang, khususnya yang berkaitan dengan mobilitas, rekreasi, dan aktivitas konsumsi masyarakat.
Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali, Achris Sarwani melalui siaran pers mengatakan bahwa kinerja penjualan eceran pada Mei 2026 diprakirakan tetap kuat. IPR Mei 2026 diprakirakan sebesar 126,0, atau meningkat 0,6% (mtm) ditopang oleh peningkatan penjualan pada kategori sandang, barang lainnya, serta makanan, minuman, dan tembakau. Perkembangan tersebut sejalan dengan tetap kuatnya permintaan masyarakat di tengah periode HBKN Kenaikan Yesus Kristus, Iduladha, dan Waisak.
Dari sisi harga, lanjut Achris Sarwani bahwa ekspektasi harga umum tiga dan enam bulan yang akan datang, yaitu Juli 2026 dan Oktober 2026, diprakirakan meningkat. Hal ini tercermin dari Indeks Ekspektasi Harga Umum (IEH) Juli 2026 dan Oktober 2026 sebesar 200, meningkat signifikan dibandingkan IEH pada Juni 2026 dan September 2026 sebesar 192,0. “Peningkatan ekspektasi harga tersebut perlu terus dicermati ditengah tekanan inflasi tahunan yang masih terkendali,” ujar Achris Sarwani.
Pada Mei 2026, katanya, inflasi Bali tercatat sebesar 2,99% (yoy) dan tetap berada dalam rentang sasaran inflasi Indonesia sebesar 2,5±1%. Dari sisi pembiayaan, aktivitas perdagangan juga masih didukung oleh pertumbuhan kredit Lapangan Usaha (LU) Perdagangan berdasarkan data Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT) yang hingga April 2026 tercatatat tumbuh sebesar 1,99% (yoy).
Optimisme penjualan ritel ke depan juga tercermin dari Indeks Ekspektasi Penjualan (IEP). IEP tiga bulan mendatang yaitu Juli 2026 sebesar 172,0, meningkat dari IEP Juni 2026 sebesar 170,0.
Sementara itu, sebut Achris Sarwani bahwa IEP enam bulan mendatang, yaitu Oktober 2026 tercatat sebesar 190,0, lebih tinggi dibandingkan IEP September 2026 sebesar 184,0. Kedua IEP berada di zona optimis (IEP > 100) yang menunjukkan keyakinan pelaku usaha terhadap prospek penjualan ritel Bali tetap terjaga.
Demi menjaga stabilitas ekonomi domestik, Bank Indonesia juga melakukan penyesuaian BI-Rate sebesar 5,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,50%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,25%. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya stabilitas harga (pro stability) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi (pro growth).
Ke depan, Bank Indonesia bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) se-Provinsi Bali akan terus memperkuat implementasi strategi 4K (Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif) guna mencapa inflasi yang stabil dan terkendali dalam rentang sasaran, melindungi daya beli masyarakat, serta memastikan agar perekonomian Bali tetap tumbuh berkelanjutan. (gs/bi)