GUBERNUR KOSTER: Berterima kasih atas dikeluarkannya stimulus kebijakan countercyclical dampak Covid-19 dalam Peraturan OJK RI No. 11/POJK.03/2020 dan Bank Indonesia yang juga menurunkan suku bunga pinjaman.
Denpasar, baliilu.com – Terkait dikeluarkannya stimulus
kebijakan countercyclical dampak Covid-19
dalam Peraturan OJK RI No. 11/POJK.03/2020 dan Bank Indonesia yang juga menurunkan suku bunga pinjaman dari 475
menjadi 450, Gubernur Bali Wayan Koster mewakili Pemerintah Provinsi Bali dan
masyarakat Bali mengucapkan terima kasih kepada pemerintah
pusat, kepada
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia dan juga Bank Indonesia yang telah
mengeluarkan kebijakan untuk menolong dan meringankan beban pelaku usaha kecil, mikro, menengah, koperasi serta masyarakat secara
umum di Bali dalam rangka mempertahankan perekonomian di Bali sebagai dampak corona virus disease (Covid-19).
‘’Mudah-mudahan kejadian ini cepat berlalu, bisa kita lewati dengan baik nanti pada saat perayaan hari suci Nyepi tanggal 25
Maret yang akan datang. Mudah-mudahan semuanya
akan berjalan dengan baik. Badai pasti berlalu,’’ ujar Gubernur Koster optimis saat
konferensi pers bersama Kepala OJK Regional VIII Bali
Nusra Eliyanus Pongsoda, Kepala
Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho, Ketua DPC PHRI Badung I
Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya di gedung Jaya Sabha, Denpasar, Kamis
(19/3-2020).
Gubernur Koster menegaskan
betapa pentingnya kebijakan ini untuk menahan dampak
negatif yang bisa memperparah keadaan akibat dari Covid-19 terhadap dunia pariwisata dan perekonomian Bali secara
keseluruhan. ‘’Karena itu kebijakan ini
menurut saya sangat penting dan perlu diketahui oleh masyarakat dan
dimanfaatkan oleh masyarakat secara baik. Saya memohon sekali lagi pada perbankan agar
berjalan dengan baik dan masyarakat juga bisa mengaksesnya dengan baik dengan
kemudahan-kemudahan yang diberikan,’’
harap Gubernur Koster.
Gubernur Koster juga
berharap agar dunia perbankan di Bali dan juga bank-bank umum lainnya agar
melaksanakan kebijakan OJK dan juga kebijakan dari Bank Indonesia yang sangat membantu di dalam
menghadapi situasi akibat dari dampak Covid-19.
‘’Para pegawai hotel
yang mungkin tidak dapat bayaran penuh atau kebetulan ada pinjaman-pinjaman di bank bisa bernegosiasi
dengan bank untuk misalnya memperpanjang masa cicilannya, menurunkan suku bunganya, dan juga
kemudahan-kemudahan lainnya,’’
kata Koster.
Begitu
juga bagi debitur atau nasabah umum lainnya termasuk pengusaha kecil, menengah dan koperasi, lanjut Gubernur Koster, bisa
melakukan restrukturisasi misalnya cicilan pokoknya bisa diperpanjang, dikurangi, ditangguhkan, kemudian suku
bunganya bisa diturunkan, tempo pembayarannya bisa diperpanjang. Tapi tentu dengan sikap yang positif, sehingga apa yang diberikan
kebijakan ini bisa dijalankan dengan baik untuk memulihkan perekonomian di Provinsi Bali.
Gubernur Koster juga menegaskan
kebijakan ini juga
sangat membantu kreditur sekaligus debitur, khususnya
pegawai hotel, travel dan semua pihak terkait untuk bisa melakukan negosiasi penurunan
suku bunga dan kemudahan lainnya. Dalam kondisi yang serba tidak menentu ini, pihak
travel, pengusaha hotel, property dan swasta dapat melakukan restrukturisasi
untuk memperbaiki manajeman bahkan menyusun pelayanan yang lebih baik ke depannya. ‘’Industri
pariwisata yang mengalami penurunan hingga 20% dapat digunakan secara bijak
oleh pelaku usaha untuk membenahi kondisi internal di perusahaannya masing-masing,’’ harap Gubernur.
BADAI PASTI BERLALU: Gubernur Koster, Kepala OJK Region Bali Nusra, Kepala Perwakilan BI Bali, Ketua PHRI Badung saat jumpa pres di Jaya Sabha.
Sementara itu, Kepala OJK Regional VIII Bali Nusra, Eliyanus Pongsoda mengatakan di tengah kerisauan masyarakat luas saat semakin berkembangnya penyebaran corona virus disease (Covid-19) di Indonesia khususnya di Bali, pihak Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan OJK RI No. 11/POJK.03/2020 yang berlaku sampai 31 Maret 2021.
‘’Oleh karena itu, perbankan atau koperasi sejak
peraturan OJK dikeluarkan hari ini (19/3-red) diharapkan
mengambil kebijakan khusus atau
langkah-langkah relaksasi bagi debitur yang mengalami
kesulitan dalam pembayaran kreditnya pada pihak bank,’’ ujar Eliyanus Pongsoda.
Eliyanus melanjutkan
dalam peraturan OJK diatur dua pokok yakni pengaturan relaksasi
kualitas aset dan pengaturan relaksasi restrukturisasi.
‘’Nanti tentu
teman-teman dari industri perbankan akan membuat suatu mekanisme, bagaimana implementasi
pelaksanaan di masing-masing perbankan dan nanti akan kita monitor dilaporkan
kepada otoritas
jasa keuangan,’’ ujarnya.
Lanjut dikatakan,
pengaturan relaksasi kualitas aset berlaku untuk kredit
yang maksimum 10 miliar, yang restrukturisasi berlaku untuk kredit yang di atas 10 miliar. ‘’Kepada
para debitur perbankan nanti teknisnya akan didiskusikan dengan teman-teman
perbankan dan debitur. Tentu dalam melakukan relaksasi teman-teman perbankan agar tetap memperhatikan
asas prinsip-prinsip
kehati-hatian,’’ ungkap Eliyanus.
Kebijakan ini, imbuh Eliyanus berlaku untuk debitur yang terdampak penyebaran Covid-19 termasuk debitur
usaha mikro, kecil, dan menengah. Bank
dapat memberikan kredit atau pembiayaan dan / atau menyediakan dana lain yang
baru untuk debitur.
Sementara itu, Kepala BI Kantor Perwakilan Bali, Trisno Nugroho menandaskan untuk menjaga
pertumbuhan ekonomi di tengah masyarakat Bali yang saat ini mengalami penurunan
drastis akibat anjloknya tingkat kunjungan wisatawan dan turunnya jumlah hunian
kamar hotel, maka pihak Bank
Indonesia memberi keringanan bagi debitur terkait suku
bunga pinjaman yang diturunkan dari 475 menjadi 450.
Selain itu kredit atau pembayaran non tunai
(QRIS) tetap diberlakukan dengan maksud mempermudah transaksi bagi masyarakat
luas. Jumlah uang kartal yang tersedia di pasaran hingga saat ini masih
memadai. ‘’Untuk
melindungi masyarakat dari segala aspek dan ruang, maka uang yang masuk ke Bank Indonesia saat ini
juga akan dikarantina oleh Bank Indonesia,’’ ujar Trisno Nugroho
Ketua DPC PHRI Badung
I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya menambahkan akibat beberapa
negara melarang warganya untuk berwisata ke Indonesia
berdampak pada tingkat hunian hotel saat ini rata-rata di Bali sudah turun
sampai 20% . Dari 146.000 hotel yang ada di
Bali, 70% di Kabupaten Badung. ‘’Maka dari itulah
dengan kebijakan ini mudah-mudahan bisa menghindari beban yang sangat berat bagi
pengusaha hotel, termasuk karyawannya. Kita sangat mengharapkan agar segera bank-bank melakukan kebijakan
OJK sesuai arahan pak Gubernur Bali. Sekali lagi terimakasih pak Gubernur, OJK dan Bank
Indonesia,’’ ujar Suryawijaya. (GS)
Denpasar, baliilu.com – Perkembangan inflasi Provinsi Bali berdasarkan rilis BPS Provinsi Bali tanggal 2 Maret 2026 mencatatkan bahwa secara bulanan Provinsi Bali pada Februari 2026 mengalami inflasi sebesar 0,70% (mtm), setelah bulan sebelumnya mengalami deflasi sebesar -0,34% (mtm). Kenaikan inflasi bulanan utamanya didorong oleh kenaikan permintaan jelang HBKN sesuai pola historis, serta berlanjutnya kenaikan harga emas dunia.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Erwin Soeriadimadja melalui keterangan tertulisnya mengatakan bahwa secara tahunan, inflasi Provinsi Bali meningkat dari 2,58% (yoy) pada Januari 2026 menjadi 3,89% (yoy). Kenaikan inflasi tahunan utamanya didorong faktor base effect diskon tarif listrik yang berlaku pada 2025, sehingga bersifat temporer. “Secara spasial, seluruh Kabupaten/Kota IHK di Bali mengalami inflasi bulanan pada Februari 2026,” ujar Erwin.
Kabupaten Badung mengalami inflasi bulanan tertinggi sebesar 1,04% (mtm) atau inflasi tahunan sebesar 3,06 % (yoy), diikuti Singaraja dengan inflasi bulanan sebesar 0,77% (yoy) atau inflasi tahunan sebesar 4,23% (yoy), selanjutnya Kota Denpasar mengalami inflasi bulanan sebesar 0,57% (mtm) atau inflasi tahunan sebesar 4,33% (yoy).
Lebih lanjut Tabanan mengalami inflasi bulanan sebesar 0,48% (mtm) atau inflasi tahunan sebesar 3,57% (yoy). Berdasarkan komoditas, secara bulanan inflasi pada Februari 2026 bersumber dari kenaikan harga cabai rawit, daging ayam ras, emas perhiasan, dan cabai merah.
Sementara itu, Erwin menegaskan inflasi yang lebih tinggi tertahan oleh penurunan harga bensin, wortel, daging babi, dan bawang putih. “Ke depan, beberapa risiko yang perlu diperhatikan antara lain tingginya permintaan barang dan jasa pada periode HBKN Nyepi dan IdulFitri serta berlanjutnya kenaikan harga emas dunia,” ucapnya.
Lebih lanjut, puncak musim hujan berisiko menyebabkan produksi pertanian kurang optimal, gangguan distribusi, dan meningkatkan risiko penyakit hewan ternak serta gelombang tinggi yang berpotensi menahan produksi perikanan.
Menghadapi triwulan I 2026, sebut Erwin, pengendalian inflasi oleh TPID perlu diperkuat untuk menjaga stabilitas harga dalam menghadapi rangkaian HBKN. Oleh karena itu, sinergi TPID perlu terus diperkuat dalam menjaga stabilitas harga komoditas pangan, khususnya beras, hortikultura, dan daging ayam ras.
Dalam mengantisipasi potensi peningkatan tekanan inflasi ke depan, Bank Indonesia Provinsi Bali terus memperkuat sinergi dan inovasi bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, yang difokuskan pada tiga pilar utama, yaitu menjaga stabilitas pasokan, meningkatkan efisiensi distribusi, serta memperkuat aspek regulasi. Strategi tersebut diimplementasikan utamanya melalui intensifikasi operasi pasar dengan kaidah 3T (tepat waktu, tepat lokasi, dan tepat sasaran), penguatan kerja sama antar daerah baik intra-Bali maupun luar Bali, dan perluasan ekosistem ketahanan pangan hulu-hilir yang inklusif dengan melibatkan BUMDes, Perumda pangan, dan koperasi, yang diperkuat melalui regulasi pemanfaatan produk pangan lokal oleh pelaku usaha di daerah.
“Dengan langkah-langkah strategis tersebut, inflasi tahun 2026 diprakirakan terjaga dalam sasaran 2,5%±1%,“ pungkasnya. (gs/bi)
Infografis Harga Properti Residensial. (Foto: Hms BI Bali)
Denpasar, baliilu.com – Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia Provinsi Bali mengindikasikan harga properti residensial di pasar primer pada triwulan IV 2025 tetap solid. Hal ini tercermin dari Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) pada triwulan IV 2025 yang tumbuh sebesar 1,06% (yoy), sedikit lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan triwulan III 2025 sebesar 1,08% (yoy). Tetap solidnya pertumbuhan IHPR ditopang oleh kenaikan harga di 3 (tiga) jenis properti yaitu kecil (luas bangunan ≤36 m2), menengah (luas bangunan antara 36 m2 sampai dengan 70 m2), dan besar (luas bangunan > 70 m2) yang masing-masing meningkat sebesar 1,57% (yoy), 1,12% (yoy), dan 0,82% (yoy).
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Erwin Soeriadimadja dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa pertumbuhan IHPR pada triwulan IV 2025 utamanya didorong oleh kenaikan harga bangunan akibat meningkatnya harga faktor produksi. “Sejalan dengan triwulan sebelumnya, mayoritas responden menyatakan bahwa kenaikan harga bahan bangunan dan upah kerja menjadi kontributor utama dalam peningkatan harga unit rumah,” ujarnya.
Di tengah tren harga properti yang meningkat, developer menilai faktor suku bunga KPR, keterbatasan lahan, pajak, uang muka rumah menjadi penghambat utama penjualan properti residensial primer di Bali. Dari sisi pembiayaan, survei menunjukkan bahwa sumber utama pendanaan untuk pembangunan properti residensial di Bali bersumber dari dana sendiri developer dengan pangsa sebesar 55,9%, diikuti oleh pinjaman bank, dana nasabah, serta pinjaman Lembaga Keuangan (LK) non-bank.
“Dari sisi konsumen, skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) masih mendominasi pembelian rumah dengan porsi sebesar 62,4% dari total pembiayaan,” paparnya. (gs/bi)
Infografis Indek Penjualan Riil di Bali. (Foto: Hms BI Bali)
Denpasar, baliilu.com – Penjualan eceran di Provinsi Bali pada bulan Januari 2026 diprakirakan meningkat secara moderat. Hal ini tercermin dari Indeks Penjualan Riil (IPR) Bali sebesar 124,2 atau secara tahunan tumbuh 6,5% (yoy), dan masih berada di level optimis (>100). Secara bulanan, IPR Bali meningkat sebesar 0,9% (mtm) diiringi oleh optimisme pelaku usaha seiring penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) tipe Pertamax per 1 Januari 2026 dari Rp 12.750 per liter menjadi Rp 12.350 per liter.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Erwin Soeriadimadja melalui keterangan tertulisnya mengatakan bahwa pelaku usaha meyakini adanya dorongan berbelanja sejalan dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 7% (yoy) di seluruh wilayah Bali. Lebih lanjut, pelaku usaha di bidang penjualan obat-obatan menuturkan bahwa penjualan obat-obatan dan vitamin mengalami kenaikan permintaan yang disebabkan oleh peralihan cuaca, sehingga harga obat-obatan dan vitamin turut meningkat. “Pelaku usaha peralatan sekolah turut menunjukkan optimisme penjualan, dengan adanya momentum peralihan tahun ajaran baru,“ ujarnya.
Survei Penjualan Eceran (SPE) Bali, lanjut Erwin, merupakan survei bulanan terhadap 100 penjual eceran/pengecer di Kota Denpasar dan sekitarnya yang bertujuan untuk memperoleh informasi dini mengenai arah pergerakan pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi.
Berdasarkan komponen pembentuknya, terdapat enam sub-sektor pembentuk IPR dengan pertumbuhan bulanan tertinggi pada kategori Barang Lainnya (Farmasi, Kosmetik, Elpiji untuk Rumah Tangga, dan Barang Kimia untuk Rumah Tangga) dengan peningkatan sebesar 3,2% (mtm); Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan peningkatan sebesar 3,2% (mtm); Sandang dengan peningkatan sebesar 2,6% (mtm); Peralatan Informasi dan Komunikasi dengan peningkatan sebesar 2,3% (mtm); Barang Budaya dan Rekreasi (mencakup alat tulis dan alat olahraga) dengan peningkatan sebesar 2,3% (mtm); serta Makanan, Minuman dan Tembakau dengan peningkatan sebesar 1,4% (mtm).
Dikatakan, optimisme turut tercermin dari data Laporan Umum Bank Terintegrasi pada Lapangan Usaha (LU) Perdagangan per Desember 2025 dengan pertumbuhan sebesar 1,44% (yoy), lebih tinggi dari November 2025 sebesar 0,95% (yoy). Kinerja IPR di Bali yang bertumbuh menunjukkan tingkat konsumsi masyarakat di Bali masih dalam tren positif.
Meskipun demikian, sebut Erwin, prospek penjualan ritel di Bali yang tercermin dari Indeks Ekspektasi Penjualan (IEP) diperkirakan sempat mengalami perlambatan sebelum akhirnya meningkat. IEP menggambarkan keyakinan pelaku usaha terhadap kinerja penjualan dalam jangka pendek hingga menengah. Para responden memperkirakan penjualan dalam 3 bulan yang tercermin dari IEP Maret 2026 sebesar 126, lebih rendah dari IEP Februari 2026 sebesar 164. Di sisi lain, prakiraan penjualan dalam 6 bulan ke depan, tepatnya pada Juni 2026 sebesar 184, lebih tinggi dari IEP Mei 2026 sebesar 176. Kedua IEP berada di zona optimis (IEP>100).
Di tengah ketidakpastian geopolitik global dan nasional, IEP mencerminkan perekonomian Bali yang tetap terjaga. Untuk mendukung stabilitas ekonomi domestik, Bank Indonesia masih mempertahankan suku bunga kebijakan di bulan Januari 2026.
Lebih lanjut, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) se-Provinsi Bali terus mengakselerasi operasi pasar murah menjelang libur Imlek, Ramadan, dan Nyepi untuk komoditas strategis. Bank Indonesia Provinsi Bali bersama TPID baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terus berupaya
untuk menjaga kestabilan harga, melindungi daya beli masyarakat, dan memastikan agar perekonomian Bali tetap tumbuh berkelanjutan. (gs/bi)