Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

EKONOMI & BISNIS

Gubernur Koster: Stimulus OJK dan BI Sangat Membantu Masyarakat Hadapi Dampak Covid-19

BALIILU Tayang

:

de
GUBERNUR KOSTER: Berterima kasih atas dikeluarkannya stimulus kebijakan countercyclical dampak Covid-19 dalam Peraturan OJK RI No. 11/POJK.03/2020 dan Bank Indonesia yang juga menurunkan suku bunga pinjaman.

Denpasar, baliilu.com – Terkait dikeluarkannya stimulus kebijakan countercyclical dampak Covid-19 dalam Peraturan OJK RI No. 11/POJK.03/2020 dan Bank Indonesia yang juga menurunkan suku bunga pinjaman dari 475 menjadi 450, Gubernur Bali Wayan Koster mewakili Pemerintah Provinsi Bali dan masyarakat Bali mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat, kepada Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia dan juga Bank Indonesia yang telah mengeluarkan kebijakan untuk menolong dan meringankan beban pelaku usaha kecil, mikro, menengah, koperasi serta masyarakat secara umum di Bali dalam rangka mempertahankan perekonomian di Bali sebagai dampak corona virus disease (Covid-19).

‘’Mudah-mudahan kejadian ini cepat berlalu, bisa kita lewati dengan baik nanti pada saat perayaan hari suci Nyepi tanggal 25 Maret yang akan datang. Mudah-mudahan semuanya akan berjalan dengan baik. Badai pasti berlalu,’’ ujar Gubernur Koster optimis saat konferensi pers bersama Kepala OJK Regional VIII Bali Nusra Eliyanus Pongsoda, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho, Ketua DPC PHRI Badung I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya di gedung Jaya Sabha, Denpasar, Kamis (19/3-2020).

Gubernur Koster menegaskan betapa pentingnya kebijakan ini untuk menahan dampak negatif yang bisa memperparah keadaan akibat dari Covid-19 terhadap dunia pariwisata dan perekonomian Bali secara keseluruhan. ‘’Karena itu kebijakan ini menurut saya sangat penting dan perlu diketahui oleh masyarakat dan dimanfaatkan oleh masyarakat secara baik. Saya memohon sekali lagi pada perbankan agar berjalan dengan baik dan masyarakat juga bisa mengaksesnya dengan baik dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan,’’ harap Gubernur Koster.

Gubernur Koster juga berharap agar dunia perbankan di Bali dan juga bank-bank umum lainnya agar melaksanakan kebijakan OJK dan juga kebijakan dari Bank Indonesia yang sangat membantu di dalam menghadapi situasi akibat dari dampak Covid-19. ‘’Para pegawai hotel yang mungkin tidak dapat bayaran penuh atau kebetulan ada pinjaman-pinjaman di bank bisa bernegosiasi dengan bank untuk misalnya memperpanjang masa cicilannya, menurunkan suku bunganya, dan juga kemudahan-kemudahan lainnya,’’ kata Koster.

Baca Juga  KB Gubernur Bali dan MDA, Bentuk Satgas Gotong Royong Cegah Covid-19 Berbasis Desa Adat

Begitu juga bagi debitur atau nasabah umum lainnya termasuk pengusaha kecil, menengah dan koperasi, lanjut Gubernur Koster, bisa melakukan restrukturisasi misalnya cicilan pokoknya bisa diperpanjang, dikurangi, ditangguhkan, kemudian suku bunganya bisa diturunkan, tempo pembayarannya bisa diperpanjang. Tapi tentu dengan sikap yang positif, sehingga apa yang diberikan kebijakan ini bisa dijalankan dengan baik untuk memulihkan perekonomian di Provinsi Bali.

Gubernur Koster juga menegaskan kebijakan ini juga sangat membantu kreditur sekaligus debitur, khususnya pegawai hotel, travel dan semua pihak terkait untuk bisa melakukan negosiasi penurunan suku bunga dan kemudahan lainnya. Dalam kondisi yang serba tidak menentu ini, pihak travel, pengusaha hotel, property dan swasta dapat melakukan restrukturisasi untuk memperbaiki manajeman bahkan menyusun pelayanan yang lebih baik ke depannya. ‘’Industri pariwisata yang mengalami penurunan hingga 20% dapat digunakan secara bijak oleh pelaku usaha untuk membenahi kondisi internal di perusahaannya masing-masing,’’ harap Gubernur.

de
BADAI PASTI BERLALU: Gubernur Koster, Kepala OJK Region Bali Nusra, Kepala Perwakilan BI Bali, Ketua PHRI Badung saat jumpa pres di Jaya Sabha.

Sementara itu, Kepala OJK Regional VIII Bali Nusra, Eliyanus Pongsoda mengatakan di tengah kerisauan masyarakat luas saat semakin berkembangnya penyebaran corona virus disease (Covid-19) di Indonesia khususnya di Bali, pihak Otoritas Jasa Keuangan  Republik Indonesia telah mengeluarkan stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan OJK RI No. 11/POJK.03/2020 yang berlaku sampai 31 Maret 2021.

‘’Oleh karena itu, perbankan atau koperasi sejak peraturan OJK dikeluarkan hari ini (19/3-red) diharapkan mengambil kebijakan khusus atau langkah-langkah relaksasi bagi debitur yang mengalami kesulitan dalam pembayaran kreditnya pada pihak bank,’’ ujar Eliyanus Pongsoda.

Eliyanus melanjutkan dalam peraturan OJK diatur dua pokok yakni pengaturan relaksasi kualitas aset dan pengaturan relaksasi restrukturisasi. ‘’Nanti tentu teman-teman dari industri perbankan akan membuat suatu mekanisme, bagaimana implementasi pelaksanaan di masing-masing perbankan dan nanti akan kita monitor dilaporkan kepada otoritas jasa keuangan,’’ ujarnya.

Baca Juga  Ketua Satgas Covid-19 Bali Dewa Indra: Minta Masyarakat Tak Menolak Kedatangan ABK

Lanjut dikatakan, pengaturan relaksasi kualitas aset berlaku untuk kredit yang maksimum 10 miliar, yang restrukturisasi berlaku untuk kredit yang di atas 10 miliar. ‘’Kepada para debitur perbankan nanti teknisnya akan didiskusikan dengan teman-teman perbankan dan debitur. Tentu dalam melakukan relaksasi teman-teman perbankan agar tetap memperhatikan asas prinsip-prinsip kehati-hatian,’’ ungkap Eliyanus.

Kebijakan ini, imbuh Eliyanus berlaku untuk debitur yang terdampak penyebaran Covid-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah.  Bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan dan / atau menyediakan dana lain yang baru untuk debitur.

Sementara itu, Kepala BI Kantor Perwakilan Bali, Trisno Nugroho menandaskan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah masyarakat Bali yang saat ini mengalami penurunan drastis akibat anjloknya tingkat kunjungan wisatawan dan turunnya jumlah hunian kamar hotel, maka pihak Bank Indonesia memberi keringanan bagi debitur terkait suku bunga pinjaman yang diturunkan dari 475 menjadi 450.

Selain itu kredit atau pembayaran non tunai (QRIS) tetap diberlakukan dengan maksud mempermudah transaksi bagi masyarakat luas. Jumlah uang kartal yang tersedia di pasaran hingga saat ini masih memadai. ‘’Untuk melindungi masyarakat dari segala aspek dan ruang, maka uang yang masuk ke Bank Indonesia saat ini juga akan dikarantina oleh Bank Indonesia,’’ ujar Trisno Nugroho

Ketua DPC PHRI Badung I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya menambahkan akibat beberapa negara melarang warganya untuk berwisata ke Indonesia berdampak pada tingkat hunian hotel saat ini rata-rata di Bali sudah turun sampai 20% . Dari 146.000 hotel yang ada di Bali, 70% di Kabupaten Badung. ‘’Maka dari itulah dengan kebijakan ini mudah-mudahan bisa menghindari beban yang sangat berat bagi pengusaha hotel, termasuk karyawannya. Kita sangat mengharapkan agar segera bank-bank melakukan kebijakan OJK sesuai arahan pak Gubernur Bali. Sekali lagi terimakasih pak Gubernur, OJK dan Bank Indonesia,’’ ujar Suryawijaya. (GS)

Baca Juga  Senin Siang 159 PMI Tiba di Pelabuhan Benoa Bali, Langsung Jalani Tes Swab

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKONOMI & BISNIS

Inflasi Bali Februari 2026: Pengendalian Inflasi Perlu Diperkuat Jelang HBKN Nyepi dan Idul Fitri

Published

on

By

inflasi bali
Infografis inflasi Bali. (Foto: BI Bali)

Denpasar, baliilu.com – Perkembangan inflasi Provinsi Bali berdasarkan rilis BPS Provinsi Bali tanggal 2 Maret 2026 mencatatkan bahwa secara bulanan Provinsi Bali pada Februari 2026 mengalami inflasi sebesar 0,70% (mtm), setelah bulan sebelumnya mengalami deflasi sebesar -0,34% (mtm). Kenaikan inflasi bulanan utamanya didorong oleh kenaikan permintaan jelang HBKN sesuai pola historis, serta berlanjutnya kenaikan harga emas dunia.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Erwin Soeriadimadja melalui keterangan tertulisnya mengatakan bahwa secara tahunan, inflasi Provinsi Bali meningkat dari 2,58% (yoy) pada Januari 2026 menjadi 3,89% (yoy). Kenaikan inflasi tahunan utamanya didorong faktor base effect diskon tarif listrik yang berlaku pada 2025, sehingga bersifat temporer. “Secara spasial, seluruh Kabupaten/Kota IHK di Bali mengalami inflasi bulanan pada Februari 2026,” ujar Erwin.

Kabupaten Badung mengalami inflasi bulanan tertinggi sebesar 1,04% (mtm) atau inflasi tahunan sebesar 3,06 % (yoy), diikuti Singaraja dengan inflasi bulanan sebesar 0,77% (yoy) atau inflasi tahunan sebesar 4,23% (yoy), selanjutnya Kota Denpasar mengalami inflasi bulanan sebesar 0,57% (mtm) atau inflasi tahunan sebesar 4,33% (yoy).

Lebih lanjut Tabanan mengalami inflasi bulanan sebesar 0,48% (mtm) atau inflasi tahunan sebesar 3,57% (yoy). Berdasarkan komoditas, secara bulanan inflasi pada Februari 2026 bersumber dari kenaikan harga cabai rawit, daging ayam ras, emas perhiasan, dan cabai merah.

Sementara itu, Erwin menegaskan inflasi yang lebih tinggi tertahan oleh penurunan harga bensin, wortel, daging babi, dan bawang putih. “Ke depan, beberapa risiko yang perlu diperhatikan antara lain tingginya permintaan barang dan jasa pada periode HBKN Nyepi dan IdulFitri serta berlanjutnya kenaikan harga emas dunia,” ucapnya.

Baca Juga  Ny. Putri Koster: Gebyar Integrasi Kesehatan Wujudkan Generasi Unggul Krama Bali

Lebih lanjut, puncak musim hujan berisiko menyebabkan produksi pertanian kurang optimal, gangguan distribusi, dan meningkatkan risiko penyakit hewan ternak serta gelombang tinggi yang berpotensi menahan produksi perikanan.

Menghadapi triwulan I 2026, sebut Erwin, pengendalian inflasi oleh TPID perlu diperkuat untuk menjaga stabilitas harga dalam menghadapi rangkaian HBKN. Oleh karena itu, sinergi TPID perlu terus diperkuat dalam menjaga stabilitas harga komoditas pangan, khususnya beras, hortikultura, dan daging ayam ras.

Dalam mengantisipasi potensi peningkatan tekanan inflasi ke depan, Bank Indonesia Provinsi Bali terus memperkuat sinergi dan inovasi bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, yang difokuskan pada tiga pilar utama, yaitu menjaga stabilitas pasokan, meningkatkan efisiensi distribusi, serta memperkuat aspek regulasi. Strategi tersebut diimplementasikan utamanya melalui intensifikasi operasi pasar dengan kaidah 3T (tepat waktu, tepat lokasi, dan tepat sasaran), penguatan kerja sama antar daerah baik intra-Bali maupun luar Bali, dan perluasan ekosistem ketahanan pangan hulu-hilir yang inklusif dengan melibatkan BUMDes, Perumda pangan, dan koperasi, yang diperkuat melalui regulasi pemanfaatan produk pangan lokal oleh pelaku usaha di daerah.

“Dengan langkah-langkah strategis tersebut, inflasi tahun 2026 diprakirakan terjaga dalam sasaran 2,5%±1%,“ pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

EKONOMI & BISNIS

Triwulan IV 2025, Harga Properti Residensial Bali Tetap Solid

Published

on

By

harga properti bali
Infografis Harga Properti Residensial. (Foto: Hms BI Bali)

Denpasar, baliilu.com – Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia Provinsi Bali mengindikasikan harga properti residensial di pasar primer pada triwulan IV 2025 tetap solid. Hal ini tercermin dari Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) pada triwulan IV 2025 yang tumbuh sebesar 1,06% (yoy), sedikit lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan triwulan III 2025 sebesar 1,08% (yoy). Tetap solidnya pertumbuhan IHPR ditopang oleh kenaikan harga di 3 (tiga) jenis properti yaitu kecil (luas bangunan ≤36 m2), menengah (luas bangunan antara 36 m2 sampai dengan 70 m2), dan besar (luas bangunan > 70 m2) yang masing-masing meningkat sebesar 1,57% (yoy), 1,12% (yoy), dan 0,82% (yoy).

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Erwin Soeriadimadja dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa pertumbuhan IHPR pada triwulan IV 2025 utamanya didorong oleh kenaikan harga bangunan akibat meningkatnya harga faktor produksi. “Sejalan dengan triwulan sebelumnya, mayoritas responden menyatakan bahwa kenaikan harga bahan bangunan dan upah kerja menjadi kontributor utama dalam peningkatan harga unit rumah,” ujarnya.

Di tengah tren harga properti yang meningkat, developer menilai faktor suku bunga KPR, keterbatasan lahan, pajak, uang muka rumah menjadi penghambat utama penjualan properti residensial primer di Bali. Dari sisi pembiayaan, survei menunjukkan bahwa sumber utama pendanaan untuk pembangunan properti residensial di Bali bersumber dari dana sendiri developer dengan pangsa sebesar 55,9%, diikuti oleh pinjaman bank, dana nasabah, serta pinjaman Lembaga Keuangan (LK) non-bank.

“Dari sisi konsumen, skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) masih mendominasi pembelian rumah dengan porsi sebesar 62,4% dari total pembiayaan,” paparnya. (gs/bi)

Baca Juga  Wawali Jaya Negara jadi Sangging Upacara Metatah Massal di Yayasan Natar Agung LapLap

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

EKONOMI & BISNIS

Penurunan Harga BBM, Kenaikan UMK, dan Momentum Tahun Ajaran Baru Dorong Kinerja Sektor Ritel Bali

Published

on

By

IPR Bali
Infografis Indek Penjualan Riil di Bali. (Foto: Hms BI Bali)

Denpasar, baliilu.com – Penjualan eceran di Provinsi Bali pada bulan Januari 2026 diprakirakan meningkat secara moderat. Hal ini tercermin dari Indeks Penjualan Riil (IPR) Bali sebesar 124,2 atau secara tahunan tumbuh 6,5% (yoy), dan masih berada di level optimis (>100). Secara bulanan, IPR Bali meningkat sebesar 0,9% (mtm) diiringi oleh optimisme pelaku usaha seiring penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) tipe Pertamax per 1 Januari 2026 dari Rp 12.750 per liter menjadi Rp 12.350 per liter.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Erwin Soeriadimadja melalui keterangan tertulisnya mengatakan bahwa pelaku usaha meyakini adanya dorongan berbelanja sejalan dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 7% (yoy) di seluruh wilayah Bali. Lebih lanjut, pelaku usaha di bidang penjualan obat-obatan menuturkan bahwa penjualan obat-obatan dan vitamin mengalami kenaikan permintaan yang disebabkan oleh peralihan cuaca, sehingga harga obat-obatan dan vitamin turut meningkat. “Pelaku usaha peralatan sekolah turut menunjukkan optimisme penjualan, dengan adanya momentum peralihan tahun ajaran baru,“ ujarnya.

Survei Penjualan Eceran (SPE) Bali, lanjut Erwin,  merupakan survei bulanan terhadap 100 penjual eceran/pengecer di Kota Denpasar dan sekitarnya yang bertujuan untuk memperoleh informasi dini mengenai arah pergerakan pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi.

Berdasarkan komponen pembentuknya, terdapat enam sub-sektor pembentuk IPR dengan pertumbuhan bulanan tertinggi pada kategori Barang Lainnya (Farmasi, Kosmetik, Elpiji untuk Rumah Tangga, dan Barang Kimia untuk Rumah Tangga) dengan peningkatan sebesar 3,2% (mtm); Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan peningkatan sebesar 3,2% (mtm); Sandang dengan peningkatan sebesar 2,6% (mtm); Peralatan Informasi dan Komunikasi dengan peningkatan sebesar 2,3% (mtm); Barang Budaya dan Rekreasi (mencakup alat tulis dan alat olahraga) dengan peningkatan sebesar 2,3% (mtm); serta Makanan, Minuman dan Tembakau dengan peningkatan sebesar 1,4% (mtm).

Dikatakan, optimisme turut tercermin dari data Laporan Umum Bank Terintegrasi pada Lapangan Usaha (LU) Perdagangan per Desember 2025 dengan pertumbuhan sebesar 1,44% (yoy), lebih tinggi dari November 2025 sebesar 0,95% (yoy). Kinerja IPR di Bali yang bertumbuh menunjukkan tingkat konsumsi masyarakat di Bali masih dalam tren positif.

Baca Juga  Ketua Satgas Covid-19 Bali Dewa Indra: Minta Masyarakat Tak Menolak Kedatangan ABK

Meskipun demikian, sebut Erwin, prospek penjualan ritel di Bali yang tercermin dari Indeks Ekspektasi Penjualan (IEP) diperkirakan sempat mengalami perlambatan sebelum akhirnya meningkat. IEP menggambarkan keyakinan pelaku usaha terhadap kinerja penjualan dalam jangka pendek hingga menengah. Para responden memperkirakan penjualan dalam 3 bulan yang tercermin dari IEP Maret 2026 sebesar 126, lebih rendah dari IEP Februari 2026 sebesar 164. Di sisi lain, prakiraan penjualan dalam 6 bulan ke depan, tepatnya pada Juni 2026 sebesar 184, lebih tinggi dari IEP Mei 2026 sebesar 176. Kedua IEP berada di zona optimis (IEP>100).

Di tengah ketidakpastian geopolitik global dan nasional, IEP mencerminkan perekonomian Bali yang tetap terjaga. Untuk mendukung stabilitas ekonomi domestik, Bank Indonesia masih mempertahankan suku bunga kebijakan di bulan Januari 2026.

Lebih lanjut, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) se-Provinsi Bali terus mengakselerasi operasi pasar murah menjelang libur Imlek, Ramadan, dan Nyepi untuk komoditas strategis. Bank Indonesia Provinsi Bali bersama TPID baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terus berupaya

untuk menjaga kestabilan harga, melindungi daya beli masyarakat, dan memastikan agar perekonomian Bali tetap tumbuh berkelanjutan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca