Denpasar, baliilu.com – Di tengah kerisauan masyarakat luas saat
semakin berkembangnya penyebaran corona virus disease (Covid-19) di Indonesia
khususnya di Bali, pihak Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia
mengeluarkan stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan
countercyclical dampak
penyebaran Covid-19. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan OJK RI No. 11/POJK.03/2020. Selain
itu, Bank Indonesia juga menurunkan suku bunga pinjaman dari 475 menjadi 450.
‘’Oleh karena itu, perbankan atau koperasi sejak
peraturan OJK dikeluarkan hari ini (19/3-red) diharapkan
mengambil kebijakan khusus atau
langkah-langkah relaksasi bagi debitur yang mengalami
kesulitan dalam pembayaran kreditnya pada pihak bank,’’ ujar Kepala OJK
Regional VIII Bali Nusra, Eliyanus Pongsoda, saat konferensi pers bersama Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala
Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho, Ketua DPC PHRI Badung I
Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya di gedung Jaya Sabha, Denpasar, Kamis
(19/3-2020).
Eliyanus melanjutkan
dalam peraturan OJK diatur dua pokok yakni pengaturan relaksasi
kualitas aset dan pengaturan relaksasi restrukturisasi.
‘’Nanti tentu
teman-teman dari industri perbankan akan membuat suatu mekanisme, bagaimana implementasi
pelaksanaan di masing-masing perbankan dan nanti akan kita monitor dilaporkan
kepada otoritas
jasa keuangan,’’ ujarnya.
Lanjut dikatakan
Eliyanus, pengaturan relaksasi kualitas aset berlaku untuk
kredit yang maksimum 10 miliar, yang restrukturisasi berlaku untuk kredit yang di atas 10 miliar. ‘’Kepada
para debitur perbankan nanti teknisnya akan didiskusikan dengan teman-teman
perbankan dan debitur. Tentu dalam melakukan relaksasi teman-teman perbankan agar tetap memperhatikan
asas prinsip-prinsip
kehati-hatian,’’ ungkap Eliyanus.
Dikatakan ada banyak aturan yang sudah dikeluarkan terkait dengan restrukturisasi dan juga
kualitas aset dalam kondisi situasi normal. Tetapi saat situasi dampak Covid-19 ini kita akan mengeluarkan relaksasi kebijakan yang dapat menjadi acuan dari teman-teman perbankan.
‘’Kalau kita melihat dari sisi restrukturisasi, silakan rescheduling, reconditioning. Teman-teman tentu sudah sangat paham mengenai teknis bagaimana restrukturisasi dilakukan. Jadi melihat dampak terhadap satu debitur dengan debitur yang
lain mungkin berbeda, sehingga jenis relaksasi yang
diberikan akan bervariasi juga.
Silakan diskusikan
dengan perbankan dan debitur,’’
tegas Eliyanus Pongsoda seraya menambahkan debitur yang berdampak virus corona juga bisa mendapat
fasilitas kredit baru dan kebijakan OJK ini berlaku sampai 31 Maret 2021.
Kebijakan ini, imbuh Eliyanus berlaku untuk debitur yang terdampak penyebaran Covid-19 termasuk debitur
usaha mikro, kecil, dan menengah. Bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan
dan / atau menyediakan dana lain yang baru untuk debitur.
Sementara itu, Kepala BI Kantor Perwakilan Bali, Trisno Nugroho menandaskan untuk menjaga
pertumbuhan ekonomi di tengah masyarakat Bali yang saat ini mengalami penurunan
drastis akibat anjloknya tingkat kunjungan wisatawan dan turunnya jumlah hunian
kamar hotel, maka pihak Bank
Indonesia memberi keringanan bagi debitur terkait suku
bunga pinjaman yang diturunkan dari 475 menjadi 450.
Selain itu kredit atau pembayaran non tunai
(QRIS) tetap diberlakukan dengan maksud mempermudah transaksi bagi masyarakat
luas. Jumlah uang kartal yang tersedia di pasaran hingga saat ini masih
memadai. ‘’Untuk
melindungi masyarakat dari segala aspek dan ruang, maka uang yang masuk ke Bank Indonesia saat ini
juga akan dikarantina oleh Bank Indonesia,’’ ujar Trisno Nugroho
Gubernur Koster dalam
kata pembukanya menyampaikan betapa pentingnya kebijakan
ini untuk menahan dampak negatif yang bisa memperparah keadaan akibat dari Covid-19 terhadap dunia pariwisata dan perekonomian Bali
secara keseluruhan. ‘’Karena itu kebijakan ini
menurut saya sangat penting dan perlu diketahui oleh masyarakat dan
dimanfaatkan oleh masyarakat secara baik. Saya memohon sekali lagi pada perbankan agar
berjalan dengan baik dan masyarakat juga bisa mengaksesnya dengan baik dengan
kemudahan-kemudahan yang diberikan,’’
pinta Gubernur Koster.
Gubernur Koster juga
berharap dunia perbankan di Bali dan juga bank-bank umum lainnya agar
melaksanakan kebijakan OJK dan juga kebijakan dari Bank Indonesia yang sangat membantu di dalam
menghadapi situasi akibat dari dampak Covid-19.
‘’Para pegawai hotel
yang mungkin tidak dapat bayaran penuh atau kebetulan ada pinjaman-pinjaman di bank bisa bernegosiasi
dengan bank untuk misalnya memperpanjang masa cicilannya, menurunkan suku bunganya, dan juga
kemudahan-kemudahan yang lainnya,’’
kata Koster.
Begitu
juga bagi debitur atau nasabah umum lainnya termasuk pengusaha kecil, menengah dan koperasi, bisa melakukan
restrukturisasi misalnya cicilan pokoknya bisa diperpanjang, dikurangi, ditangguhkan, kemudian suku
bunganya bisa diturunkan, tempo pembayarannya bisa diperpanjang. Tapi tentu dengan sikap yang positif, sehingga apa yang diberikan
kebijakan ini bisa dijalankan dengan baik untuk memulihkan perekonomian di Provinsi Bali.
Dalam kondisi yang serba tidak menentu ini,
pihak travel, pengusaha hotel, property dan swasta dapat melakukan
rekonstrukturisasi untuk memperbaiki manageman bahkan menyusun pelayanan yang lebih baik ke
depannya. ‘’Industri pariwisata yang
mengalami penurunan hingga 20% dapat digunakan secara bijak oleh pelaku usaha
untuk membenahi kondisi internal di perusahaannya masing-masing,’’ harap Gubernur. (GS)