TERIMA DOKUMEN: Gubernur Bali Wayan Koster menerima dokumen Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dari Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung pada, Minggu (Redite Kliwon, Sungsang) 23 Juli 2023 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali. (Foto: ist)
Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menerima dokumen Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dari Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung pada, Minggu (Redite Kliwon, Sungsang) 23 Juli 2023 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.
Penyerahan dokumen Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali disaksikan secara langsung oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Anggota DPR RI Dapil Bali yaitu, I Made Urip, IGN Kesuma Kelakan, I Nyoman Parta, I Wayan Sudirta, A.A Bagus Adhi Mahendra Putra dan Gde Sumarjaya Linggih, serta disaksikan oleh Anggota DPD RI Dapil Bali, Made Mangku Pastika bersama Anak Agung Gde Agung, Pimpinan dan Anggota DPRD Bali, Bupati/Walikota bersama Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, hingga Majelis Desa Adat Provinsi, Kabupaten/Kota se-Bali, dan Forum Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan Kami mewakili Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Bali dan masyarakat Bali mengucapkan terimakasih yang tulus kepada Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung atas diserahkannya dokumen Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster. (Foto: ist)
Keluarnya Undang – Undang Provinsi Bali berawal dari gagasan Wayan Koster ketika menjadi Gubernur Bali. Saat itu, Saya harus membuat Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Bali yang harus berpedoman pada dasar pembentukan Undang – Undang untuk Provinsi Bali, ternyata baru ketahuan ada Undang – Undang yang sebenarnya sudah tidak berlaku dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, karena Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dengan bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
Untuk itulah, Gubernur Wayan Koster mengawali perjuangan Undang – Undang Provinsi Bali diantaranya dengan menyerahkan Rancang Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali kepada : 1) Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI, pada 26 November 2019; 2) Ketua DPD RI dan Pimpinan Komite I DPD RI, pada Selasa, 26 November 2019; 3) Menteri Dalam Negeri RI, pada Kamis, 5 Desember 2019; 4) Menteri Hukum dan HAM RI, pada Kamis, 5 Desember 2019; 5) Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI, pada Jumat, 7 Februari 2020.
Usai Pandemi Covid – 19, Gubernur Wayan Koster melakukan pembahasan UU Provinsi Bali, pada : 1) Kunjungan Kerja Panja RUU Tentang Provinsi Bali dari Komisi II DPR RI, pada Minggu, 19 Maret 2023; 2) Rapat Koordinasi bersama Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali, pada Minggu, 26 Maret 2023; 3) Rapat DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, pada Senin, 27 Maret 2023. Saya mengajak Anggota Komisi II DPR RI Daerah Pemilihan Bali untuk membahas RUU Provinsi Bali, diantaranya yaitu: anggota Fraksi Golkar (A.A Bagus Adhi Mahendra Putra) dan anggota Fraksi PDI Perjuangan (IGN Kesuma Kelakan, I Nyoman Parta, dan I Ketut Kariyasa Adnyana).
Kemudian diputuskan dalam Rapat Pleno Komisi II DPR RI untuk Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU tentang Provinsi Bali, pada Rabu, 29 Maret 2023 dan dalam Rapat Paripurna Ke-20 Masa Persidangan IV DPR RI Tahun Sidang 2022-2023 dilaksanakan Pengambilan Keputusan RUU Provinsi Bali menjadi UU Provinsi Bali, pada Selasa, 4 April 2023.
Undang – Undang Provinsi Bali menjadi penanda kemajuan bagi Provinsi Bali yang bersejarah, monumental berkat kerja keras Kita semua yang mendapat dukungan penuh dari seluruh Pimpinan Majelis Umat Beragama di Provinsi Bali, Akademisi, Rektor, dan Seniman dan Budayawan.
Undang – Undang Provinsi Bali mengakui keberadaan adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali, serta memberikan pengakuan terhadap keberadaan Desa Adat dan Subak. Selanjutnya dalam Undang – Undang Provinsi Bali ada ketentuan yang mengatur sumber pendanaan khususnya di Pasal 8, yang Pertama, diberikan sumber pendanaan bahwa Pemerintah Pusat dapat mendukung pendanaan untuk memajukan dan memperkuat kebudayaan, Desa Adat, dan Subak yang harus diatur dalam Peraturan Daerah; Kedua, Pemerintah Provinsi Bali diberikan kewenangan untuk : 1) Menyusun Peraturan Daerah untuk melakukan pungutan bagi wisatawan asing; 2) Menyusun Peraturan Daerah untuk mengatur kontribusi bagi Badan Usaha Pemerintah maupun Pemerintah Daerah serta perseorangan untuk berkontribusi terhadap lingkungan, alam, dan budaya Bali; dan 3) Menyusun Peraturan Daerah untuk mengkoordinasikan penggunaan Dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Sebagai pelaksanaan dari pada Undang – Undang Provinsi Bali, tidak ada satupun amanat di dalamnya yang harus diatur dalam Peraturan Pemerintah, namun secara langsung harus diatur dalam Peraturan Daerah. Jadi sesuai amanat Undang – Undang Provinsi Bali, Kami telah menyusun Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat, dan Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Ketiga Raperda ini mendapat dukungan penuh dari Kementrian Dalam Negeri RI dengan tujuan ketiga Raperda ini akan menjadi sumber keuangan bagi Pemerintah Provinsi Bali. Mudah – mudahan semuanya berjalan dengan lancar dan Pemerintah Provinsi Bali ke depan akan memiliki sumber pendanaan yang lebih memadai untuk melakukan percepatan pembangunan yang berkaitan dengan penguatan adat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal sebagai basis pembangunan Bali serta pembangunan infrastruktur.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, karena dari 20 Provinsi di Indonesia, draf RUU Provinsi Bali yang pertama kali masuk di Komisi II DPR RI, namun dibahasnya paling akhir untuk mendapatkan hasil yang terbaik. Kini Undang – Undang Provinsi Bali menjadi satu – satunya Undang – Undang yang memiliki kejelasan terhadap pendanaan yang tertuang dalam Pasal 8. Karena itu, Saya berharap pada tahun 2025 wajah Bali sudah berubah dari yang baik menjadi lebih baik, salah satunya di bidang infrastruktur guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Bali menjadi andalan Kita (Negara Republik Indonesia, red) di dalam negeri dan di luar negeri. Dengan keluarnya Undang – Undang Provinsi Bali, diharapkan Undang – Undang ini menjadi proteksi bagi masyarakat dunia yang datang agar tetap menjaga kelestarian kebudayaan dan adat istiadat di Bali.
Di akhir sambutannya, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Bali, Wayan Koster dan seluruh anggota DPR RI hingga DPD RI Dapil Bali. Selamat juga kepada masyarakat Bali yang sudah mempunyai Undang – Undang Provinsi Bali agar Bali bisa melompat lebih jauh dan cepat maju demi kebaikan masyarakat Bali serta Bangsa Indonesia. (gs/bi)
TERIMA PIMPINAN TNI: Presiden Prabowo Subianto menerima pimpinan TNI di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 9 Juni 2026. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr/presidenri.go.id)
Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menerima Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Wakil Panglima TNI Letjen TNI Tandyo Budi Revita, serta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI M. Tonny Harjono di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 9 Juni 2026. Pertemuan tersebut membahas perkembangan berbagai program strategis TNI yang mendukung pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo didampingi oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Menurut Seskab Teddy, Panglima TNI bersama para Kepala Staf melaporkan sejumlah capaian program yang telah dijalankan oleh TNI.
“Dalam pertemuan tersebut, Panglima dan para Kepala Staf melaporkan perkembangan berbagai program strategis yang dilaksanakan oleh TNI, termasuk capaian program yang secara langsung mendukung pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Seskab Teddy dalam keterangannya.
Seskab Teddy menyebut bahwa salah satu program yang menjadi perhatian adalah upaya menghadirkan akses listrik bagi masyarakat di Papua, khususnya di wilayah pegunungan. Program listrik masuk Papua yang dijalankan TNI Angkatan Darat terus menunjukkan perkembangan positif dan kini telah menjangkau lebih dari 200 desa.
Selain itu, pembangunan Jembatan Gantung Garuda yang berfungsi menghubungkan desa-desa di berbagai wilayah Indonesia juga terus berjalan. “Saat ini telah mendekati 2.000 titik,” ungkap Seskab Teddy.
Lebih lanjut, Seskab Teddy mengatakan bahwa TNI juga terus meningkatkan program pipanisasi dan pembangunan sumur bor di daerah yang mengalami keterbatasan akses air bersih. Hingga Juni 2026, pembangunan fasilitas tersebut telah mendekati 2.000 lokasi dan memberikan manfaat bagi sekitar satu juta warga di berbagai daerah.
“Program pipanisasi dan pembangunan sumur bor di wilayah yang mengalami keterbatasan akses air bersih juga terus ditingkatkan. Hingga Juni 2026, jumlah titik pembangunan telah mendekati 2.000 lokasi dan memberikan manfaat bagi sekitar satu juta warga,” ucap Seskab Teddy.
Di bidang kesejahteraan prajurit, KSAD turut melaporkan perkembangan berbagai program yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan personel TNI sekaligus mendukung pelaksanaan tugas pokok pertahanan negara di seluruh wilayah Indonesia. Melalui berbagai program tersebut, TNI tidak hanya menjalankan fungsi pertahanan negara, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung agenda pembangunan nasional.
“Melalui berbagai program tersebut, TNI terus berkontribusi dalam memperkuat pemerataan pembangunan, meningkatkan konektivitas antardaerah, serta membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat hingga ke wilayah terpencil,” pungkas Seskab Teddy. (gs/bi)
LANTIK: Presiden Prabowo Subianto melantik Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional serta Agustina Arumsari dan Trenggono sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026. (Foto: BPMI Setpres/Cahyo/presidenri.go.id)
Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto melantik Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional serta Agustina Arumsari dan Trenggono sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026.
Pengangkatan Nanik Sudaryati Deyang, Agustina Arumsari, dan Trenggono didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 18/M Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional serta Pemberhentian Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Selain itu, Presiden Prabowo juga turut melantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden (PKP) Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 58/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo secara langsung mengambil sumpah jabatan para pejabat yang dilantik.
“Bahwa saya, akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan.
Setelah pengucapan sumpah, para pejabat yang dilantik kemudian masing-masing menandatangani berita acara pengambilan sumpah. Acara pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dan diikuti para tamu undangan lainnya.
Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (gs/bi)
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan beserta jajaran di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 9 Juni 2026. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr/presidenri.go.id)
Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menerima Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan beserta jajaran di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 9 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, DEN melaporkan hasil survei independen terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menunjukkan dampak positif tidak hanya terhadap pemenuhan gizi anak-anak Indonesia, tetapi juga terhadap pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta penciptaan ekosistem ekonomi baru di daerah.
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa survei tersebut dilakukan secara profesional dan independen untuk memastikan kredibilitas hasil yang disampaikan kepada Presiden Prabowo. “Hasil survei yang dilakukan oleh Dewan Ekonomi mengenai pelaksanaan makan bergizi yang kita lakukan di 800 titik, jadi betul-betul dengan profesional. Jadi kita harus, kami di DEN menjaga betul kredibilitas kami dan itu kami laporkan ke Presiden,” ujar Luhut dalam keterangannya usai pertemuan.
Sekretaris DEN Septian Hario Seto menjelaskan bahwa survei dilakukan secara independen dan dibiayai langsung oleh DEN dengan mengambil sampel secara acak di 800 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan hasil survei tersebut, DEN menemukan bahwa program MBG telah menciptakan peluang ekonomi baru bagi pelaku UMKM di sekitar lokasi SPPG.
“Hasil pertama yang kami melihat positif adalah bahwa ada 86,9 persen dari SPPG yang ada saat ini, itu paling tidak memiliki satu supplier kecil. Jadi ini adalah UMKM yang memang ada di dekat lokasi dari SPPG tersebut. Kalau dihitung secara rata-rata ada tiga UMKM yang digandeng oleh SPPG ini,” ungkap Septian.
Menurut Septian, temuan tersebut menunjukkan bahwa Program MBG tidak hanya mendukung peningkatan kualitas gizi anak-anak Indonesia, tetapi juga mendorong terbentuknya rantai pasok baru yang melibatkan pelaku usaha lokal. DEN juga mencatat bahwa sekitar 65 persen UMKM yang terlibat dalam rantai pasok Program MBG berasal dari kabupaten yang sama dengan lokasi SPPG.
“Nah, yang lebih menarik ada sekitar 65 persen sektor UMKM-nya ini berada di dalam satu kabupaten di mana SPPG itu berada. Jadi ini juga penting bahwa ini bukanlah supplier besar yang masuk, tapi UMKM-UMKM yang muncul itu memang UMKM yang ada di dalam kabupaten atau lokasi di mana SPPG tersebut berada,” jelas Septian.
Selain mendorong pertumbuhan UMKM, survei DEN juga menunjukkan dampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja lokal. Hampir seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam operasional SPPG berasal dari masyarakat sekitar.
“Yang ketiga temuan kita adalah tenaga kerja, itu hampir 99% memang dari warga sekitar,” ujar Septian.
Meski demikian, DEN menilai masih terdapat ruang perbaikan, khususnya dalam aspek dukungan permodalan bagi UMKM agar mampu meningkatkan kapasitas usaha dan memperluas variasi produk yang disuplai kepada SPPG. DEN menilai dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh Program MBG turut berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Jadi ini kami juga melihat, ini juga menjadi salah satu pendorong kenapa kemarin pertumbuhan kita mencapai 5,61 persen,” kata Septian.
Hasil survei tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi yang disampaikan kepada Presiden Prabowo untuk memastikan Program MBG tidak hanya memberikan manfaat dari sisi kesehatan dan pemenuhan gizi, tetapi juga mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat di berbagai daerah.
“Jadi ini yang tadi kami laporkan kepada Bapak Presiden terkait dengan survei MBG yang dilakukan secara independen oleh Dewan Ekonomi Nasional,” pungkas Septian.
Program MBG kini tidak hanya menghadirkan makanan bergizi di meja anak-anak Indonesia, tetapi juga menghadirkan peluang usaha, lapangan kerja, dan harapan baru bagi masyarakat di berbagai daerah. (gs/bi)