Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Hadiri Pelantikan Pengurus DPC PERADI Denpasar, Wagub Harapkan Hak Warga Terlindungi

BALIILU Tayang

:

peradi
Wakil Gubernur Bali Prof. Tjok Oka Sukawati saat foto bersama pengurus PERADI. (Foto: Ist)

Badung, baliilu.com – Indonesia merupakan negara hukum yang mengatur warga negara dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Hal ini seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 3, dimana hukum menjadi keharusan dalam kehidupan bangsa dan negara karena adanya hukum yang dapat menciptakan ketertiban serta keadilan pada masyarakat.

Hukum berfungsi mengayomi dan melindungi hak – hak warga negara. Selain itu hak setiap orang secara kodrati sudah melekat pada diri manusia sebagai anugerah Tuhan, sedangkan hukum dibuat untuk menjamin agar hak tersebut terus dijaga.

Hal ini Disampaikan Wakil Gubernur Bali Prof. Tjok Oka Sukawati dalam sambutannya serangkaian Pelantikan Pengurus DPC PERADI Denpasar, Dewan Kehormatan Daerah PERADI Denpasar dan Komisi Pengawas Advokat Daerah PERADI Denpasar Masa Jabatan 2022-2027, di Bali Nusa Dua Convention Center, Kamis, Wraspati Paing, Wuku Tambir (4/8).

Ditambahkannya, dengan adanya hukum, maka seseorang tidak akan sesuka hati melanggar hak orang lain, karena dengan hukum juga akan berperan untuk memberikan rasa keadilan bagi warga negara. “Hukum tidak hanya menciptakan ketertiban dan ketenteraman, namun juga keadilan bagi warga negara, sehingga keadilan dapat diartikan sebagai keadaan yang sama bagi siapa saja, dan setiap orang harus menerima bagian yang sama pula. Keadaan ini menunjukkan bahwa seseorang berhak menerima sesuai dengan kewajiban yang sudah dilakukannya,” tegas Wagub Cok Ace.

Organisasi advokat diharapkan mampu menjadi wadah untuk mengatur dan mengawasi anggotanya dalam menjalankan tugas profesionalnya. Pengawasan oleh organisasi ini dilakukan dengan sarana kode etik yang telah ditetapkan sebelumnya. Dimana kode etik merupakan hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi dengan membebankan kewajiban kepada setiap advokat untuk jujur dan bertanggungjawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama pada dirinya sendiri sehingga penegakan hukum yang berkeadilan akan terwujud.

Baca Juga  Wagub Cok Ace Jadi ‘’Keynote Speaker’’ Temu Responden Kantor Perwakilan BI Bali

Selain menjadi wadah atau naungan bagi para advokat, organisasi ini juga berwenang untuk meningkatkan kualitas 5 profesi anggotanya melalui beberapa cara, yakni penyelenggaraan pendidikan khusus profesi advokat, pengujian dan pengangkatan advokat, menjalankan fungsi pengawasan advokat berdasarkan kode etik yang sudah ditetapkan, serta jika perlu dengan tegas memberhentikan anggotanya jika terbukti melanggar ketentuan.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Denpasar sebagai salah satu wadah profesi advokat di Bali mempunyai tugas dan tanggung jawab yang besar dalam menegakkan keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak – hak fundamental mereka di depan hukum dalam rangka penegakan supremasi hukum dan hak asasi manusia.

Sesuai dengan Visi, Misi dan program pembangunan Bali yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui pola pembangunan semesta berencana diharapkan DPC PERADI Denpasar dapat berkontribusi terhadap pembangunan Bali sehingga masyarakat Bali bisa mendapatkan keadilan dihadapan hukum untuk mewujudkan krama Bali yang sejahtera dan bahagia Sekala – Niskala.

Dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat menyatakan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang – undangan. Dengan kata lain bahwa kedudukan advokat setara atau sederajat dengan penegak hukum lainnya yakni hakim, jaksa dan polisi, sehingga masyarakat Bali bisa mendapatkan keadilan dihadapan hukum untuk mewujudkan krama Bali yang sejahtera dan bahagia Sekala – Niskala.

Sebagai wujud pemenuhan hak atas bantuan hukum dan menjamin atas akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan hukum, terutama bagi masyarakat miskin yang apabila berhadapan dengan hukum dan mengalami kesulitan di bidang bantuan hukum, baik dalam pendanaan dan pendampingan selama berperkara, Pemerintah Provinsi Bali telah mengundangkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Dengan adanya peraturan ini diharapkan masyarakat kurang mampu dapat terbantu dalam hal pelayanan dan bantuan hukum.

Baca Juga  Wagub Cok Ace Dampingi Kunjungan Menteri Perdagangan RI ke Pasar Badung

DPC PERADI Denpasar diharapkan mampu membantu untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang demokratis dan berkeadilan dengan memperkuat budaya hukum serta memperhatikan nilai – nilai budaya Bali, sehingga selalu menjaga Bali dan mampu memberikan pelayanan hukum agar selalu menjadi Panglima di Bali, karena hukum berfungsi mengayomi dan melindungi hak – hak warga negara.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Prof. Otto Hasibuan mengatakan bahwa profesi advokat dikenal sebagai profesi mulia (Officium Nobile). Dimana sebagai seorang profesional di bidang hukum, maka seorang advokat tidak dapat disebut sedang memperjuangkan keadilan apabila dalam mengemban tugas sebagai seorang advokat hanya mengharapkan imbalan materi semata. Keadilan tidak dapat diraih dengan seberapa besar materi yang diterima, tetapi bagaimana kemampuan dan hati nurani dalam memberikan jasa hukum terbaik. Diingatkan bahwa perjuangan mencari keadilan adalah sebuah perjuangan yang mulia dan terhormat yang sudah diatur dalam Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengamanatkan bahwa Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai 4 kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam penegakan hukum dan keadilan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Kasat Binmas Polresta Denpasar Sosialisasikan Anti-Perundungan di SD Negeri 5 Padangsambian

Published

on

By

Kasat Binmas Polresta Denpasar Sosialisasi Anti Perundungan
SOSIALISASI: Kasat Binmas Polresta Denpasar AKP Gede Endrawan, S.H., M.H. saat melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang pencegahan dan penanganan perundungan di Sekolah Dasar Negeri 5 Padangsambian, Denpasar Barat, Jumat (28/8/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Kasat Binmas Polresta Denpasar AKP Gede Endrawan, S.H., M.H. melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang pencegahan dan penanganan perundungan di Sekolah Dasar Negeri 5 Padangsambian, Denpasar Barat, Jumat (28/8/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk perundungan.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Gede Endrawan menyampaikan materi mengenai pengertian perundungan, dampak yang dapat ditimbulkan, serta pentingnya saling menghormati dan menghargai sesama teman di lingkungan sekolah.

Para siswa juga diimbau agar tidak melakukan tindakan yang dapat menyakiti, mengintimidasi, maupun merendahkan teman. Selain itu, apabila mengetahui atau mengalami tindakan perundungan, siswa diharapkan segera menyampaikan kepada guru maupun orang tua agar dapat ditangani dengan baik.

Kasat Binmas Polresta Denpasar menekankan bahwa peran seluruh pihak, baik guru, orang tua, maupun para siswa, sangat penting dalam mencegah terjadinya perundungan di lingkungan pendidikan.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan para siswa SD Negeri 5 Padangsambian dapat memahami pentingnya membangun sikap saling menghormati, menjaga persahabatan, serta bersama-sama menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan kondusif.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat respons positif dari para siswa serta pihak sekolah. Sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Polresta Denpasar dalam memberikan edukasi dan pembinaan kepada generasi muda guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Wagub Cok Ace Dampingi Kunjungan Menteri Perdagangan RI ke Pasar Badung
Lanjutkan Membaca

NEWS

Dua Toko di Jalan Kendedes Kuta Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Published

on

By

Dua Toko di Jalan Kendedes Kuta Terbakar
TERBAKAR: Dua unit toko di Jalan Kendedes, tepatnya di depan Pasar Kuta II, Lingkungan Jaba Jero, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, terbakar pada Jumat (28/8/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)

Kuta, Badung, baliilu.com – Dua unit toko yang sekaligus diperuntukkan sebagai tempat tinggal di Jalan Kendedes, tepatnya di depan Pasar Kuta II, Lingkungan Jaba Jero, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, terbakar pada Jumat (28/8/2026).

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WITA. Api pertama kali diketahui dari toko nomor 6 yang ditempati Suyono, 50 tahun, pedagang kopi asal Banyuwangi, Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan saksi dan penghuni toko, sebelum kejadian Suyono baru kembali dari berjualan kopi di Pasar Kuta II. Setelah tiba di tempat tinggalnya, Suyono memandikan anaknya. Seusai memandikan anak, Suyono keluar untuk mengecat gelas kopi.

Tidak lama kemudian, anak Suyono yang berada di dalam kamar memanggilnya. Saat melihat ke dalam, Suyono mendapati asap mengepul dari dalam kamar. Suyono kemudian segera mengangkat anaknya keluar dan membangunkan mertuanya untuk menyelamatkan diri.

Suyono juga berteriak meminta pertolongan, sehingga warga dan tetangga di sekitar lokasi berdatangan. Warga bersama saksi berupaya melakukan pemadaman menggunakan peralatan seadanya sembari menunggu kedatangan petugas pemadam kebakaran.

Beberapa saat kemudian, empat unit armada Pemadam Kebakaran (PMK) Kabupaten Badung tiba di lokasi dan langsung melakukan proses pemadaman. Sekitar pukul 11.50 WITA, kobaran api berhasil dipadamkan. Situasi di lokasi selanjutnya dinyatakan aman dan kondusif.

Kebakaran tersebut mengakibatkan dua unit toko terdampak. Toko nomor 6 yang digunakan sebagai tempat tinggal mengalami kerusakan paling parah, dengan seluruh barang di dalamnya ludes terbakar. Sementara itu, pada toko nomor 5 milik Naif Kusaini, 44 tahun, sebagian barang turut terbakar.

Dalam penanganan kejadian tersebut, personel Polsek Kuta mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pengaturan dan pengalihan arus lalu lintas di sekitar Jalan Kendedes, mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, berkoordinasi dengan PLN dan Dinas Pemadam Kebakaran, memasang garis polisi, serta mengarahkan para korban untuk membuat laporan.

Baca Juga  Wagub Cok Ace Buka Diseminasi Hasil Evaluasi Program Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Provinsi Bali

Hingga saat ini, penyebab kebakaran belum dapat dipastikan dan masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk koordinasi dengan Puslabfor Polri.

Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Kerugian yang ditimbulkan berupa kerugian material dan hingga saat ini masih dalam proses pendataan serta belum dapat ditaksir secara pasti.

Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa personel Polsek Kuta bersama instansi terkait telah melakukan penanganan di lokasi untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif serta melakukan langkah-langkah penyelidikan terhadap penyebab kebakaran. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Sebanyak 175 Pejabat Dilantik, Bupati Gianyar Tekankan Disiplin dan Integritas

Published

on

By

Bupati Gianyar I Made Mahayastra melantik 175 pejabat administrator dan pengawas di Taman Maheswara, Kantor Bupati Gianyar.
LANTIK PEJABAT: Bupati Gianyar I Made Mahayastra melantik 175 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar, Kamis (27/8) di Taman Maheswara, halaman belakang Kantor Bupati Gianyar. (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Bupati Gianyar I Made Mahayastra melantik 175 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar, Kamis (27/8) di Taman Maheswara, halaman belakang Kantor Bupati Gianyar.

Dalam arahannya, Bupati Mahayastra memberikan penekanan khusus terkait integritas dan kepatuhan terhadap hukum. Ia meminta seluruh pejabat tidak menjalankan perintah yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan pernah menerima perintah yang melanggar hukum, karena siapapun tidak mau bertanggung jawab. Lakukanlah pekerjaan sesuai tugas dan aturan yang ada. Jangan melanggar,” tegasnya.

Pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya penyegaran dan penguatan birokrasi Pemkab Gianyar. Bupati Mahayastra menegaskan bahwa setiap pejabat yang dilantik memiliki peran penting dalam mendukung keberlanjutan pembangunan Kabupaten Gianyar.

Menurutnya, berbagai lompatan pembangunan yang telah dicapai Gianyar tidak akan mungkin terwujud tanpa dukungan birokrasi yang handal. Karena itu, pejabat dituntut mampu menerjemahkan setiap program dan kebijakan pimpinan secara detail, terukur dan disiplin.

“Seberapa bagus pun program Bupati kalau birokrasi tidak detail dalam melaksanakannya, itu tidak akan bisa berjalan. Saudara sebenarnya adalah ujung tombak pembangunan Gianyar,” tegasnya.

Bupati Mahayastra juga mengingatkan pentingnya setiap perangkat daerah memiliki mekanisme kerja dan kertas kerja yang jelas. Hal tersebut diperlukan agar setiap pekerjaan dapat dipantau, mulai dari apa yang sudah dikerjakan, bagian mana yang mengalami keterlambatan, hingga siapa yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.

Ia menekankan agar jajaran birokrasi membangun budaya kerja yang berorientasi pada penyelesaian pekerjaan. Arahan pimpinan, menurutnya, harus diterjemahkan dalam pelaksanaan program yang mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan dan APBD.

Dalam pelaksanaan tugas, koordinasi juga menjadi hal penting. Apabila terdapat kebijakan yang belum jelas atau membutuhkan penafsiran, pejabat diminta menyelesaikannya melalui koordinasi secara berjenjang.

Baca Juga  Wagub Cok Ace Apresiasi ‘’Bhakti Penganyar’’ Kota Denpasar di Pura Mandara Giri Semeru Agung

“Kalau saudara jadi kasi, koordinasi dengan kabid. Kalau jadi kabid, dengan kepala dinas. Kalau kepala dinas juga belum mengerti, koordinasikan dengan asisten, dan terakhir sampai di meja saya,” katanya.

Lebih lanjut, Mahayastra menyampaikan bahwa proses mutasi dan penempatan pejabat dilakukan dengan pertimbangan profesional. Ia berharap seluruh pejabat yang mendapat amanah baru dapat menerima dan menjalankannya dengan penuh keyakinan, perjuangan serta pengabdian.

“Semoga ini menjadi pilihan terbaik,” harap Bupati Gianyar tersebut.

Ia juga mengingatkan agar jabatan tidak dijadikan kesempatan untuk mencari sumber penghasilan di luar hak yang telah ditetapkan secara resmi. “Jangan pernah berpikir ada sumber lain selain gaji dan TPP,” tandasnya.

Mahayastra berharap 175 pejabat yang dilantik mampu memperkuat kinerja birokrasi, bekerja secara profesional, menjaga integritas dan menjadi bagian penting dalam melanjutkan pembangunan Kabupaten Gianyar.

Adapun beberapa pejabat yang dilantik Kadek Wira Kesuma Negara sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kerjasama pada Setda Gianyar. I Kadek Arnata sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Gianyar, I Made Darma Darsitha sebagai Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, I Wayan Prayana Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, I Wayan Sumerta sebagai Kepala Bagian Umum, Made Sukania Dwiyani Prajnya Paramita Kepala Bagian Organisasi, serta beberapa pejabat lainnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca