Thursday, 27 March 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Imported Case 78,15%, Gubernur Koster Instruksikan Pendataan PMI dan Krama Berbasis Desa Adat

BALIILU Tayang

:

de
GUBERNUR BALI WAYAN KOSTER

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengambil langkah strategis dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di Provinsi Bali. Berpedoman pada perkembangan data terakhir yang menunjukkan kasus positif Covid-19 di wilayah Bali didominasi oleh imported case sebanyak 78,15 persen, Gubernur Koster mengefektifkan pendataan pekerja migran Indonesia/anak buah kapal (PMI/ABK) dan krama di desa adat. Pendataan PMI/ABK dan krama berbasis desa adat tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 412.2/2018/PPDA/PMA Tentang Pendataan Pekerja Migran Indonesia /Anak Buah Kapal dan krama di desa adat dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di Bali.

Gubernur Koster menandaskan yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya instruksi ini adalah penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat dan meluas sehingga harus diwaspadai dan diantisipasi dengan melakukan pendataan terhadap PMI/ABK serta krama dari provinsi lain luar Bali yang berada di wilayah/wewidangan desa adat. Pendataan ini dimaksudkan untuk memetakan potensi penyebaran Covid-19 sehingga lebih cepat ditangani.

Instruksi Gubernur ini ditujukan kepada walikota dan bupati se-Bali serta bandesa adat atau sebutan lain yang berada di sejebag jagat Bali. Instruksi terdiri dari tujuh poin yaitu kesatu, melakukan pendataan terhadap PMI/ABK yang merupakan krama Bali, datang dari luar negeri sejak tanggal 1 Februari 2020 sampai tanggal 13 April 2020, yang ada di wewidangan desa adat. Masih dalam instruksi poin kesatu, pendataan juga dilakukan terhadap krama (krama desa adat, krama tamiu dan tamiu) datang dari provinsi lain luar Bali yang ada di wewidangan desa adat.

Berikutnya pada poin kedua, gubernur menginstruksikan bandesa adat menugaskan Satgas Gotong-Royong untuk melakukan pendataan. Ketiga, bandesa adat atau sebutan lain menugaskan prajuru banjar adat atau sebutan lain di wewidangan desa adat untuk memfasilitasi/membantu Satgas Gotong-Royong agar pelaksanaan pendataan berjalan lancar dan sukses. Lanjut pada poin keempat, walikota dan bupati se-Bali diinstruksikan agar menugaskan perbekel/lurah untuk bersinergi dengan bandesa adat atau sebutan lain dalam melaksanakan pendataan. Kelima, bandesa adat atau sebutan lain dan perbekel/lurah agar memfasilitasi/membantu Satgas Gotong-Royong dalam melaksanakan pendataan.

Baca Juga  Pujawali Pura Penataran Agung Mpu Ghana di Parhyangan Punduk Dawa 24/2: Dipuput 25 Sulinggih, Pamedek Membludak Sejak Pagi

Poin keenam berisikan tata cara pendataan. Data diinput secara online melalui pada alamat website https://hmc.baliprov.go.id/internal/pmi. Namun bagi desa adat yang mengalami kesulitan akses internet, pendataan dapat dilakukan dengan mengisi formulir pendataan yang tercantum pada lampiran I dan lampiran ll Instruksi Gubernur ini. Desa adat yang telah selesai melakukan pendataan agar mengirimkan data tersebut kepada Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali paling lambat 30 April 2020. Ketujuh, pendataan dilaksanakan mulai tanggal 27 sd 29 April 2020 secara swadaya dengan gotong-royong demi tugas kemanusiaan.

Instruksi Gubernur ini dikeluarkan merujuk pada beberapa payung hukum yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/2/1/2020 tanggal 19 Maret 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), Keputusan Gubernur Bali Nomor 270/04-G/HK/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona 19 di Provinsi Bali serta Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor 472/1571/PPDA/DPMA dan Nomor 05/SK/MDA-Prow Beli/m/2020 tanggal 28 Maret 2020 tentang Satuan Tugas (Satgas) Gotong-Royong Pencegahan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali.

Dihubungi per telepon, Minggu pagi (26/4-2020), Kepala Dinas Pemajuan Desa Adat I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, SH,MH mengatakan Instruksi Gubernur tersebut merupakan salah satu kebijakan strategis Gubernur Bali dalam upaya penanganan Covid-19. “Dinas PMA bersama MDA Provinsi Bali akan menindaklanjuti instruksi tersebut untuk mendorong bandesa adat dan satgas gotong-royong se-Bali segera mendata PMI dan ABK serta krama yang berasal dari provinsi lain luar Bali di wewidangan desa adat,” ujar Jaya Seputra.

Baca Juga  Perkenalkan Pengurus Baru, DPC PBB Denpasar Audiensi ke Bawaslu

Lebih lanjut, Kartika Jaya Seputra menjelaskan data yang terkumpul tersebut nantinya dipakai dasar dalam menentukan kebijakan oleh Gubernur Bali dalam upaya mencegah meluasnya penularan Covid-19. “Dinas PMA bersama Majelis Desa Adat di Provinsi, kabupaten/kota serta kecamatan se-Bali secepatnya akan menyelesaikan pendataan ini sehingga bisa segera diambil langkah selanjutnya,” ujarnya seraya memohon kepada para bandesa adat dan kepala desa se-Bali membantu proses pendataannya. (*/gs)

Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
itb stikom
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Serahkan LKPD 2024, Wagub Giri Prasta Dorong Capaian WTP Berkualitas

Published

on

By

SAMBUTAN: Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta saat memberikan sambutan pada acara Penyerahan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2024 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Rabu (26/3/2025). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mendorong pemerintah provinsi serta kabupaten/kota untuk mencapai Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berkualitas. Hal tersebut disampaikannya dalam sambutan pada acara Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali, Rabu (26/3/2025).

WTP berkualitas yang dimaksud Wagub Giri Prasta adalah capaian WTP yang selaras dengan manfaat bagi masyarakat.

“Bukan sekadar WTP, tetapi harus berkualitas. Dalam arti, masyarakat semakin sejahtera, kemiskinan dapat dientaskan, angka pengangguran menurun, dan IPM meningkat. Itu yang harus kita capai,” ujarnya.

Terkait LKPD Tahun Anggaran 2024, ia menegaskan bahwa jajaran pemerintah provinsi serta kabupaten/kota pada prinsipnya siap diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Bali. Wagub Giri Prasta juga sangat berharap adanya arahan dan pembinaan lebih lanjut dari jajaran BPK untuk penyempurnaan laporan keuangan.

“Kami siap menuju kualitas yang lebih baik,” ucapnya.

Masih dalam sambutannya, mantan Bupati Badung dua periode ini memuji langkah maju Pemkot Denpasar yang menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2024 dalam bentuk digital. Untuk itu, ia mendorong Pemprov dan kabupaten lainnya mengikuti langkah Pemkot Denpasar sehingga mulai tahun depan, seluruh LKPD diserahkan kepada BPK dalam bentuk digital. Penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2024 ditandai dengan penandatanganan berita acara. Penyerahan LKPD kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, diawali oleh Wagub Giri Prasta dan dilanjutkan secara bergiliran oleh bupati/wali kota se-Bali.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap LKPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Baca Juga  Hari Ini, 13 Pasien di Denpasar Dinyatakan Sembuh, Kasus Positif Bertambah 16 Orang

“LKPD wajib diserahkan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. BPK kemudian melakukan audit dan hasilnya diserahkan kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah LKPD diterima,” urainya.

Satria Perwira mengapresiasi capaian Pemprov serta kabupaten/kota se-Bali yang berhasil mempertahankan Opini WTP secara berturut-turut dan berkesinambungan. Pemprov Bali mencatat capaian WTP sebanyak 11 kali sejak tahun 2013 hingga 2023, sedangkan Kota Denpasar berhasil memperoleh WTP sebanyak 12 kali sejak tahun 2012 hingga 2023. Sementara itu, Kabupaten Badung, Buleleng, Gianyar, Jembrana, dan Tabanan mencatat 10 kali WTP sejak 2014 hingga 2023. Selanjutnya, Karangasem dan Klungkung mencapai 9 kali WTP, sementara Bangli mulai meraih WTP sejak tahun 2016,” sebutnya.

Senada dengan Wagub Giri Prasta, Satria Perwira menegaskan bahwa WTP bukanlah satu-satunya target yang harus dicapai pemerintah daerah. “Capaian WTP jangan sampai membuat kinerja pengelolaan keuangan daerah menjadi kendor. Selain itu, WTP harus berbanding lurus dengan hasil pembangunan, seperti peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat,” ungkapnya.

Menutup arahannya, Satria Perwira mengapresiasi progres penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Pemprov Bali menempati peringkat pertama karena pada Semester II Tahun 2023 dan Semester II 2024, berhasil menyelesaikan tindak lanjut masing-masing 99,33 persen dan 99,86 persen. (gs/bi)

Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
itb stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Antisipasi Wisatawan Libur Idul Fitri, Seluruh SPKLU PLN Siap Melayani Pengendaran Kendaraan Listrik di Bali

Published

on

By

PENGECEKAN: Managemen PT PLN (Persero) UID Bali melakukan pengecekan SPKLU PLN ULP Tabanan pada masa siaga Ramadan Idul Fitri 2025. (Foto: Hms PLN UID Bali)

Tabanan, baliilu.com – PT PLN (Persero) terus memperluas infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Pulau Dewata. Hingga Maret 2025, tercatat 135 unit SPKLU tersebar di 99 lokasi strategis di seluruh Bali. Informasi lengkap mengenai lokasi SPKLU dapat diakses melalui aplikasi PLN Mobile, memudahkan pengguna kendaraan listrik menemukan titik pengisian terdekat.

Salah satu kabupaten yang kini telah dilengkapi SPKLU adalah Tabanan. Bagi pengendara mobil listrik yang melintas di wilayah ini, tak perlu khawatir lagi karena PLN telah menyediakan SPKLU di Jalan Gajah Mada, Kantor PLN Rayon Tabanan. Selain itu, bagi wisatawan yang berlibur di kawasan Bedugul, juga telah tersedia SPKLU di Wisma PLN Bedugul, Kecamatan Baturiti, Tabanan.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali, Eric Rossi Priyo Nugoho, menegaskan komitmen PLN dalam mempercepat adopsi kendaraan listrik di Bali.

“Keberadaan SPKLU di Tabanan dan seluruh Bali adalah bukti keseriusan PLN dalam mendukung transisi energi bersih. Kami tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga memastikan keandalan dan aksesibilitasnya bagi masyarakat,” ujarnya saat meninjau SPKLU Tabanan pada Selasa (25/3/2025).

Eric menambahkan, “Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk memastikan SPKLU tersedia di lokasi-lokasi strategis, termasuk daerah wisata seperti Bedugul. Harapannya, semakin banyak masyarakat dan wisatawan yang beralih ke kendaraan listrik tanpa khawatir dengan ketersediaan stasiun pengisian.”

Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi PLN Mobile untuk memantau lokasi SPKLU secara real-time.

“Dengan fitur ini, pengguna bisa merencanakan perjalanan dengan lebih baik, termasuk mengetahui status ketersediaan charger dan waktu pengisian,” jelas Eric.

Pemilihan Tabanan sebagai salah satu lokasi SPKLU adalah untuk mengantisipasi arus kendaraan listrik yang dapat meningkat khususnya saat menyambut Hari Raya Idul Fitri yang kian dekat, terutama wisatawan yang melintas menuju Bedugul dan kawasan Bali Barat.

Baca Juga  Terkait Hasil Rapid Test, Gubernur Koster Minta Desa Abuan Bangli Diisolasi Ketat

“Kami melihat potensi besar di Tabanan, baik untuk kebutuhan lokal maupun wisatawan. Ke depan, kami akan terus menambah SPKLU di titik-titik lain yang dinilai strategis,” tegas Eric.

Menurut data PLN UID Bali, pertumbuhan pengguna kendaraan listrik di Bali meningkat 30% dalam setahun terakhir. Eric optimistis, dengan semakin banyaknya SPKLU, angka ini akan terus naik.

“Kami berharap Bali bisa menjadi contoh provinsi yang sukses menerapkan ekosistem kendaraan listrik. Dukungan semua pihak, termasuk masyarakat, sangat penting untuk mewujudkan hal ini,” pungkasnya.

Dengan terus bertambahnya SPKLU, Bali semakin siap menjadi destinasi wisata yang ramah kendaraan listrik. Pengguna dapat memantau ketersediaan unit pengisian secara real-time melalui aplikasi PLN Mobile untuk perjalanan yang lebih terencana dan efisien. (eka/bi)

Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
itb stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Negara Harus Hadir Tanpa Tunggu Rakyat Memviralkan

Published

on

By

Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani, saat menyampaikan pidato Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025). (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menutup masa sidang DPR untuk Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Ia pun menyoroti kesiapan pemerintah untuk momen Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 DPR berlangsung dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Di awal pidato penutupan masa sidang DPR, Puan menyampaikan dukacita kepada korban bencana alam akibat cuaca ekstrem.

“Atas nama Pimpinan DPR RI dan segenap Anggota DPR RI, kami menyampaikan rasa duka dan simpati yang mendalam untuk saudara-saudara kita yang sedang mengalami musibah akibat cuaca ekstrem baik banjir maupun tanah longsor yang terjadi di beberapa wilayah di tanah air,” kata Puan dikutip dari dpr.go.id.

“Semoga masyarakat yang terdampak bencana diberikan keselamatan dan kekuatan oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” lanjutnya.

Puan kemudian menyampaikan bahwa pada masa persidangan ini, pemerintah dan DPR melakukan pembahasan dan persetujuan atas rencana efisiensi APBN Tahun Anggaran 2025. Ia mengapresiasi upaya pemerintah tersebut dan mengingatkan agar pemerintah dapat sungguh-sungguh menggunakan uang rakyat bagi sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

“Pemerintah sudah seharusnya melakukan upaya terbaik dalam membuka jalan bagi rakyat untuk hidup lebih sejahtera, mudah dan tenteram,” ungkap Puan.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu menambahkan, upaya pemerintah melakukan efisiensi APBN merupakan kewajiban yang harus dijalankan. Hal ini, menurut Puan, sebagai pelaksanaan atas amanat Undang-Undang Keuangan Negara.

“Oleh karena itu, efisiensi APBN merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk memperkuat pengelolaan keuangan negara sesuai dengan undang-undang,” jelasnya.

Baca Juga  Cegah Covid-19, Desa Dauh Puri Kaja Sidak Penduduk Non-Permanen dan Sosialisasi Prokes

Puan juga menyinggung soal kehidupan berdemokrasi di Indonesia pada saat ini yang telah menempatkan rakyat sebagai subjek dari kebijakan publik yang dibuat oleh negara. Untuk itu, negara disebut harus mawas diri, mendengarkan aspirasi rakyat, serta dapat mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan rakyat dalam setiap kebijakan yang diambil.

“Negara harus hadir dalam melindungi rakyat, mencerdaskan hidup rakyat, dan mensejahterahkan rakyat. Bagi rakyat yang membutuhkan kehadiran negara dalam menyelesaikan urusan hidupnya, menunggu 1 hari saja akan terasa sangat lama,” ujar Puan.

“Tetapi bagi kita, DPR RI dan pemerintah, terkadang membahas masalah rakyat dan mencari solusinya seringkali bisa berlangsung berhari-hari, berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun,” imbuhnya.

Maka dari itu, Puan mengajak pemerintah untuk meneguhkan komitmen bersama agar dapat merespons secara cepat dan tepat setiap keluhan masalah rakyat. Mulai dari permasalahan lapangan pekerjaan, masalah sekolah, masalah layanan rumah sakit, masalah petani nelayan, dan lain sebagainya.

“Negara harus hadir tanpa harus menunggu rakyat memviralkan dan menuntut kehadiran negara,” tegas Puan.

Puan mengatakan, bertindak cepat tidak berarti mengabaikan tata kelola yang baik. “Kita harus bertindak cepat secara terukur dan taat pada prinsip-prinsip yang berintegritas. Niat baik saja tidak cukup dalam membuat kebijakan publik, diperlukan transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan kewenangannya,” sebut mantan Menko PMK itu.

“Kita harus membangun budaya kerja membiasakan yang benar dan bukannya malah membenarkan yang biasa,” tambah Puan. (gs/bi)

Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
itb stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca