Denpasar, baliilu.com
– Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa
Made Indra dalam video conference, Sabtu petang (25/4-2020) di Kantor Dinas Kominfos
Provinsi Bali Renon Denpasar menyatakan tentang perkembangan kebijakan pemerintah
yang baru saja dikeluarkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Republik
Indonesia No. 25 Tahun 2020 tentang pembatasan atau pengendalian transportasi
pada masa lebaran. Intinya pemerintah melakukan pembatasan transportasi baik
melalui darat, laut, udara dan kereta api.
Pembatasan transportasi ini, papar Dewa Indra, terutama
sekali ditujukan ke jalur-jalur daerah yang telah menerapkan PSBB dan juga
daerah-daerah zona merah. Yang diizinkan untuk tetap melakukan perjalanan tentu
ada pengecualian yakni untuk angkutan logistik, kesehatan, misi diplomatik,
untuk tugas-tugas dari lembaga negara. Demikian juga angkutan logistik berkaitan
penanganan Covid-19 tetap diizinkan. Tujuan dari peraturan ini untuk mencegah,
atau mengendalikan Covid-19.
‘’Berkaitan dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI ini,
saya mengimbau agar semua warga masyarakat menaati peraturan ini dengan penuh
disiplin. Karena kebijakan ini diniatkan untuk hal yang baik yakni mencegah Covid-19
di tengah masyarakat,’’ terang Dewa Indra.
Berkaitan dengan Peraturan Menteri Perhubungan ini, Pemprov Bali
melalui Gugus Tugas, dimana di dalamnya berkolaborasi berbagai unsur, mulai
dari unsur pemda, TNI, unsur Polri, pemerintah pusat yang ada di daerah bersama
menegakkan Peraturan Menteri Perhubungan ini. Oleh karena itu dilakukan
penebalan penjagaan di pintu masuk dan keluar daerah Bali yakni di Bandara Ngurah
Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Padangbai dan Pelabuhan Benoa.
‘’Kalau masyarakat melintasi jalur ini, maka kami sampaikan
pada pintu ini telah dijaga dengan ketat oleh petugas negara, pemerintah, untuk
memastikan seluruh warga mengikuti kebijakan ini. Sekali lagi tujuannya untuk
memastikan pencegahan Covid-19 harus dilakukan semakin ketat dari hari ke hari.
Sehingga bisa menekan warga masyarak kita tidak terlalu banyak yang menjadi
korban penularan Covid-19. Untuk itu kami mohon pemahaman seluruh masyarakat,
lebih baik tetap berada di tempat, kecuali hal-hal yang sangat penting,’’ ujar
Dewa Indra.
Kepada masyarakat Bali yang hendak mudik ke kampung halaman,
lebih baik mempertimbangkan dengan sebaik-baiknya supaya tetap berada di tempat
karena akan menghadapi hambatan-hambatan ketika berada di perjalanan. Tidak
hanya Pemda Bali melakukan pengetatan pembatasan perjalanan ini, tetapi pemda
lain juga melakukan hal yang sama.
‘’Oleh karena itu, kami mohon sebaiknya tidak mudik, tetap
berada di tempat. Demikian juga kepada sabahat kita krama Bali yang berada di
luar daerah Bali terutama dari daerah yang menerapkan PSBB, dan juga daerah
terjangkit, kami mohon dengan hormat untuk tetap berada di tempat. Jangan dulu
pulang ke Bali sampai situasi Covid -19 bisa dikendalikan,’’ kata Dewa Indra,
meminta.
Ditegaskan, kepulangan krama Bali di luar daerah bisa
berdampak negatif kepada dirinya dan juga keluarganya serta juga berdampak
negatif kepada masyarakat Bali karena kita tidak tahu persis diri kita
terinfeksi virus sebelum melakukan pengujian metode PCR. Kecuali untuk hal-hal
yang sangat penting, atau sangat mendesak. Ini bagian dari seluruh upaya untuk mengendalikan
Covid-19. (*/gs)