Denpasar, baliilu.com – Dalam upaya
mengantisipasi perkembangan kedatangan PMI yang cenderung meningkat, Ketua
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Wayan Koster
berkoordinasi dengan Kepala BPK RI Provinsi Bali untuk menggunakan Gedung
Diklat BPK sebagai tempat karantina.
Setelah mendapat ijin, Ketua Harian Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra didampingi
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya dan Kepala Pelaksana
BPBD Provinsi Bali Made Rentin,
Minggu (26/4-2020) melakukan kunjungan lapangan ke Gedung
Diklat BPK yang terletak di Jalan By pass IB Mantra. Selain tempat ini menyediakan kamar sebanyak 23 bilik, setiap
ruangan juga nampak rapi, tertata dan layak untuk digunakan.
Gedung Diklat BPK ini akan diperuntukkan bagi
perawatan pasien positif Covid-19 (khususnya pekerja migran Indonesia) yang
berada pada tanggung jawab Pemerintah Provinsi Bali. Penanganan dan persiapan
sudah nampak lengkap dengan terpenuhinya sarana prasarana alat pelindung diri
(APD), dan tenaga medis.
Setelah memastikan kesiapan pada tempat
karantina, Dewa Indra dan tim
melanjutkan kunjungan lapangan ke Pelabuhan Padangbai. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan semua pihak
melaksanakan Peraturan Menteri Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441
H, Dalam
Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dewa Made Indra mengajak seluruh masyarakat
terutama yang berkeinginan melakukan perjalanan mudik, untuk dapat bersama-sama
meningkatkan kesadaran diri untuk mengutamakan kesehatan diri, keluarga dan lingkungan, terutama
yang akan dikunjungi. “Lebih baik kita patuhi dulu peraturan pemerintah pusat, yang bertujuan
untuk kebaikan bersama. Tidak ada salahnya untuk tetap menahan diri, sekalipun
tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya, tetapi percayalah hikmah di balik semua ini
akan dirasakan nantinya,” ungkap Dewa Indra.
Bersama-sama menjaga diri untuk keselamatan orang
lain juga merupakan ibadah bagi kita semua. Pihaknya berharap Peraturan Menteri
bertujuan mencegah penyebaran virus corona dapat dilaksanakan dengan baik dan
penuh kesadaran. “Semoga aturan yang berlaku dan diterapkan pada Pelabuhan Gilimanuk,
dimana setiap warga yang datang dan masuk pintu pelabuhan ditanyakan
kepentingan dan keperluannya masuk Bali. Jika memang sesuai administrasi mereka
berdomisili dan ber-KTP Bali maka akan dipersilahkan masuk. Namun jika mereka
non-KTP Bali
dan hanya datang bersilaturahmi dengan keluarga di sini (Bali) maka mereka akan
langsung diminta untuk putar arah/ kembali ke daerahnya, juga dapat diterapkan
di Pelabuhan
Padangbai ini, ” imbuh Dewa Indra.
(*/gs)