Ketapang, baliilu.com
– Banyak kendala dihadapi aparat / petugas terkait penerapan aturan Pelaku
Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus rapid
test masuk ke Bali. Tidak sedikit muncul protes dari sopir / awak kendaraan
pembawa logistik ke Bali yang tetap harus dihadapi dengan cara manusiawi.
Menyikapi hal tersebut, Satpol PP Provinsi Bali bersinergi
dengan unsur pecalang dan relawan dalam melaksanakan tugas dan pemantauan
penumpang yang menuju Bali di Terminal Sri Tanjung, Banyuwangi agar sesuai
aturan.
“Regulasinya mengharuskan PPDN yang masuk melalui pelabuhan harus mengantongi hasil rapid test negatif jika masuk ke Bali,” ujar Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi ditemui di Denpasar Minggu (21/6-2020).
Maka untuk memastikannya, Gugus Tugas Provinsi Bali telah
bekerjasama dengan pecalang dan relawan Covid-19 Provinsi Bali guna memastikan
semua penumpang dan awak kendaraan lainnya yang akan menyeberang ke Bali telah
melaksanakan rapid test dengan hasil
negatif di Terminal Sri Tanjung, Ketapang Banyuwangi.
Dewa Dharmadi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pecalang dan relawan untuk memantau sekaligus memastikan aturan wajib rapid test berjalan lancar. Selama masa pemantauan tersebut, ia mengaku pihak gugus tugas memang mengalami kesulitan dalam memastikan pelaksanaan rapid test bagi PPDN yang didominasi oleh sopir angkutan logistik ke Bali.
“Memang terjadi kekroditan terutama di Terminal Sri Tanjung.
Jumlah sopir dan penumpang yang harus dicek sangat banyak sementara petugas
yang bertugas di sana jumlahnya terbatas,” jelasnya.
Bahkan, tambah Dharmadi, di jam-jam tertentu yaitu sekitar pukul 02.00 – 06.00 waktu setempat, puncak kekroditan terjadi. “Di sinilah kondisi yang benar-benar menguras energi. Benar-benar melelahkan secara psikologis maupun biologis,” imbuhnya.
Pada jam-jam tersebut umumnya mengharuskan para petugas beristirahat, sementara jumlah pelaku perjalanan sangat banyak. Tidak terbayangkan lelahnya. Belum lagi, lanjut Dharmadi, para petugas harus melayani keluhan para pelaku perjalanan yang merasa belum puas dengan pelayanan atau lelah mengantre.
“Harusnya ini juga dimengerti oleh PPDN karena jumlah petugas yang melaksanakan pengecekan rapid test terbatas, semua harus bisa bersabar,” imbau Dharmadi.
Lebih jauh, ia menyayangkan ada oknum-oknum tidak
bertanggung jawab di cek point Terminal Sri Tanjung, “Ada yang mengaku calo rapid test kepada mereka, sehingga
menimbulkan kekisruhan baru.”
Untuk itu, pihaknya sangat bersyukur dan mengapresiasi jika
memang cek point rapid test dipindah
ke Gilimanuk saja. Sedangkan persyaratan rapid
test untuk masuk Bali bisa dilakukan secara mandiri oleh para pelaku
perjalanan di tempat asalnya.
“Hal itu dirasa akan makin efektif dan memudahkan kerja para petugas kami. Bilamana syarat rapid test mandiri akan bisa meringankan beban petugas,” ujar Dharmadi seraya menegaskan pemindahan cek point ini akan mengurangi resiko intimidasi dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab di Sri Tanjung.
Meskipun banyak kendala ditemui di lapangan selama ini,
pihaknya mengaku akan terus mengawal regulasi yang dikeluarkan oleh Gubernur
Bali Wayan Koster ini. “Persyaratan masuk Bali sudah ditetapkan, yaitu salah
satunya hasil rapid test non-reaktif
bagi pelaku perjalanan darat. Semua usaha itu untuk meminimalisir penyebaran Covid-19
di Bali. Kita akan kawal terus,” tegasnya sambil tak henti-hentinya memberikan
motivasi kepada aparat yang bertugas.
Dewa Dharmadi berharap kerjasama dengan pecalang dan relawan bisa dilanjutkan, khususnya dalam pengawasan dan pembinaan terkait pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 yang menyasar ke pasar- pasar tradisional di Bali. (*/gs)