Denpasar, baliilu.com – Sejak Corona Virus Disease (Covid-19) muncul di Bali,
penanganan telah dilakukan secara terpola dan terarah dengan cukup baik berkat
adanya sinergi dan kerjasama antara Gubernur, Kapolda, dan Pangdam serta
seluruh pemangku kepentingan di wilayah Bali karena sama-sama terpanggil dalam
melaksanakan tugas untuk kemanusiaan dan untuk rakyat Bali.
‘’Sebagai Gubernur dan atas nama masyarakat Bali, saya mengapresiasi dan menghargai
semua pihak yang telah menunjukkan komitmen dan upaya secara nyata dalam
bergotong-royong menangani Covid-19. Marilah terus bekerja keras dengan tulus,
meningkatkan solidaritas-kohesi sosial, kebersamaan dan gotong-royong agar
Covid-19 di Provinsi Bali segera berakhir,’’ ujar Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kapolda
Bali Inspektur Jenderal Petrus Reinhard Golose, Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal
TNI Benny Susianto dan Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi
Bali Prof. I
Gusti Ngurah Sudiana saat menggelar video
conference dengan bupati/walikota, dandim, kapolres dan PHDI kabupaten/kota
se-Bali, Senin (20/4-2020) di Gedung PRG Mapolda Bali, Denpasar.
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan terkait perkembangan pasien Covid-19 di Bali sampai 19 April 2020, jumlah komulatif pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 360 orang. Jumlah komulatif pasien positif Covid-19 sebanyak 135 orang, terdiri dari WNA sebanyak 8 orang (6%), WNI sebanyak 127 orang (94%). PMI/ABK asal Bali sebanyak 86 orang (64%). Terjangkit di daerah luar Bali sebanyak 16 orang (12%). Terjangkit di Bali sebanyak 25 orang (18%). Yang sudah sembuh sebanyak 38 orang (4 orang WNA dan 34 orang WNI) (28%).
Sedangkan yang meninggal sebanyak 3 orang (2 %) (2 orang WNA dan 1 orang (WNI). Jumlah pasien
yang masih dirawat sebanyak 94 orang (70%).
Penambahan
pasien positif Covid-19 sebagian besar berasal dari PMI/ABK sebanyak 86 orang
(64%), dan terjangkit di daerah luar Bali sebanyak 16 orang (12%), sedangkan
yang terjangkit di Bali jumlahnya kecil sebanyak 25 orang (18%).
Sampai 19 April 2020 jumlah PMI/ABK yang sudah
datang sebanyak 10.684 orang. Para PMI/ABK itu adalah warga Bali yang kembali
karena dipulangkan oleh perusahaan di negara tempat mereka bekerja. Mereka itu
sejatinya adalah penyumbang devisa yang besar bagi Bali dan Indonesia.
Gubernur Koster mengatakan
kedatangan para PMI di bandara dan pelabuhan telah
mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan yang sangat ketat meliputi;
pemeriksaan sertifikat kesehatan, pemeriksaan suhu tubuh, dan rapid test Covid-19 yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 Provinsi Bali.
Dalam penanganan PMI/ABK telah diatur
pembagian tugas yaitu: pasien yang positif Covid-19 ditangani oleh Gugus Tugas
Pemerintah Provinsi Bali, sedangkan pasien yang negatif Covid-19 ditangani oleh
Gugus Tugas Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.
Para PMI/ABK yang positif dirawat di rumah
sakit rujukan. Para PMI/ABK yang negatif dikarantina di hotel atau fasilitas
lain yang ditentukan oleh Gugus Tugas Kabupaten/Kota. Tempat karantina dijaga ketat
oleh aparat keamanan. Para PMI/ABK
harus tertib dan disiplin mengikuti protokol kesehatan tidak boleh keluar
kamar.
Sehubungan dengan hal tersebut, Gubernur Bali
bersama Majelis Desa Adat dan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali
telah mengeluarkan seruan kepada seluruh komponen masyarakat Bali untuk menerima tempat karantina bagi para PMI
tersebut, dengan tidak melakukan gerakan penolakan dengan alasan apa pun juga.
‘’Marilah kedepankan nilai-nilai kemanusiaan, sikap sopan santun, menyama braya, paras paros, dan
membangun kebersamaan dengan rasa suka-duka sesama sameton Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya Bali,’’ ujar Koster.
Gugus Tugas Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah, saat ini tengah bekerja keras melakukan percepatan penanganan Covid-19
dengan menyiapkan berbagai upaya dan fasilitas kesehatan yang diperlukan agar
Covid-19 segera berakhir.
‘’Kami kembali mengingatkan agar masyarakat mengikuti imbauan dan
instruksi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yaitu tetap
tinggal di rumah, bekerja di
rumah, belajar di rumah, dan membatasi aktivitas keluar
rumah serta membatasi interaksi dengan masyarakat yang melibatkan banyak orang,’’ ujar Koster.
Bila ada kepentingan mendesak harus keluar
rumah maka harus menggunakan masker, menjaga jarak, dan mengikuti Perilaku Hidup Bersih
dan Sehat (PHBS).
‘’Kami menyerukan kepada masyarakat Bali agar selalu mengikuti informasi
yang resmi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, dengan tidak mudah mempercayai berita bohong (hoax), tidak mudah
terprovokasi oleh siapa pun juga yang tidak bertanggung jawab,’’ kata Gubernur Koster.
‘’Kami mengajak seluruh komponen masyarakat Bali, pemerintah kabupaten/kota, desa adat, dan desa/kelurahan agar terus
menjaga suasana yang kondusif dan aman bagi Bali sebagai bagian dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga penanganan Covid-19 dapat
dilaksanakan dengan baik, karena ini merupakan tanggungjawab kita bersama,’’ ujarnya.
Bahwa penanganan Covid-19 yang sedang
dilaksanakan oleh negara merupakan situasi dalam status Tanggap Darurat dan Bencana Nasional Bukan Alam yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dan harus dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah.
Dalam status demikian, negara berhak mengatur
dengan tegas warganya agar tertib dan disiplin mengikuti arahan dan kebijakan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Bagi warga yang tidak tertib, tidak
disiplin, dan/atau melanggar ketentuan maka aparat negara akan bertindak secara
tegas.
Sementara itu, Kapolda
Bali menegaskan sesuai Keppres No.7 Tahun 2020 tentang
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dimana
TNI-POLRI harus memback up Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden.
Polda Bali beserta seluruh jajarannya bekerja
sama dengan BNPB/BPBD, TNI dan Pemerintah Daerah, melaksanakan operasi terpusat
kontinjensi “Aman Nusa Agung – Penanganan Covid-19 Tahun 2020” di seluruh
wilayah Provinsi Bali dengan mengedepankan langkah pencegahan dan
penanggulangan serta mengambil langkah terakhir berupa tindakan penegakan hukum
apabila terdapat individu atau kelompok yang mencoba memanfaatkan situasi untuk
kepentingan pribadi atau golongannya.
Semua lapisan masyarakat diharapkan bisa
terlibat bekerjasama, bersama-sama memecahkan masalah pandemi Covid-19.
Dalam Penanganan Covid-19, Kapolda Bali
membentuk Satgas Khusus yang berjumlah 226 personel guna mem-back up Gugus Tugas Covid-19 Provinsi
Bali. Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Khusus mengenakan APD lengkap untuk
membantu mengambil tindakan-tindakan yang bersifat urgent dan darurat.
Sedangkan Pangdam IX Udayana mengharapkan peran serta masyarakat dan Gugus Tugas
Penanganan Covid-19 di tingkat desa untuk ikut aktif melakukan pendataan dan menyampaikan laporan
apabila terdapat warga luar Bali, PMI dan sebagainya yang masuk Bali namun
belum melalui prosedur standar penanganan Covid-19 sehingga tidak terdata. Hal
ini bertujuan untuk mapping
(pemetaan) data warga, dan saat terdapat warga yang terdampak Covid-19 bisa
segera dilacak penyebarannya.
(*/gs)