Denpasar, baliilu.com
– Terkait dengan pemberitaan di salah satu media online terbitan Bali dengan
judul “Koster : Biaya Rapid Test Rp 135 Ribu, Kalau 1.000 Orang, Rp 1,3
Miliar” yang tayang pada Sabtu (20/6-2020), Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi Bali Ketut Suarjaya angkat bicara memberikan penjelasan.
Menurut Suarjaya, jumlah Rp 1,3 miliar yang disampaikan
Gubernur merupakan jumlah komulatif dari biaya rapid test yang dilakukan baik di Bandara I Gusti Ngurah Rai,
Pelabuhan Gilimanuk maupun Pelabuhan Padangbai serta pelaksanaan rapid test di beberapa wilayah akibat
terjadinya transmisi lokal. Selain itu, biaya tersebut juga termasuk
pelaksanaan swab test dengan metode
PCR yang dilaksanakan setiap 2 (dua) hari sekali bagi pasien Covid-19 yang
sedang dirawat di berbagai rumah sakit rujukan dan tempat karantina yang
disiapkan Pemerintah Provinsi Bali.
“Jadi Pemprov Bali mengeluarkan anggaran miliaran
rupiah setiap harinya bukan hanya untuk biaya rapid test di Pelabuhan Gilimanuk saja, akan tetapi penanganan
Covid-19 secara menyeluruh,” ungkap Suarjaya, Sabtu (20/6) malam seraya
menegaskan memang di Pelabuhan Gilimanuk frekuensinya sangat tinggi, paling
sedikit 1.000 orang per harinya bahkan bisa sampai 2.000 orang harus di-rapid test, khususnya untuk awak
kendaraan logistik yang menuju Bali.
Belum lagi, lanjut Suarjaya, petugas secara rutin
melaksanakan tes di tempat atau desa yang menjadi kluster baru penyebaran
Covid-19. “Ambil contoh di Desa Abuan, Bangli atau Bondalem, Buleleng,
kita laksanakan rapid test massal,
bahkan berlanjut swab berbasis PCR,” jelasnya.
Ditambahkannya, saat ini Dinas Kesehatan Provinsi Bali
menghabiskan rapid test berkisar 3.000-4.000
ribu tes sehari, baik di pelabuhan, tracing
kontak, dan keperluan surveilans lainnya. Adapun besaran biaya rapid test di faskes swasta saat ini
berkisar 400-500 ribu untuk sekali rapid
test.
Menurut pria kelahiran Pengastulan Buleleng ini, Pemerintah
Provinsi Bali selama ini telah menanggung sepenuhnya biaya pelaksanaan rapid test yang dilakukan di pintu masuk
Bali Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai secara gratis bagi awak
kendaraan logistik.
Sehingga ditambahkan Suarjaya, berdasarkan Surat Edaran
Nomor : 257/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Penghentian Rapid
Test Gratis di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai, Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tidak akan lagi memberikan
pelayanan rapid test gratis untuk
awak kendaraan logistik di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai yang
dimulai pada Kamis, 18 Juni 2020 mulai pukul 08.00 Wita.
“Sudah seharusnya awak kendaraan logistik wajib membawa
surat keterangan rapid test secara
mandiri, semua biaya harusnya ditanggung oleh perusahaannya,” ujar
Suarjaya.
Selain itu, berdasarkan Surat Edaran
No.440/8890/Yankes.Diskes/2020 tanggal 18 Juni 2020, untuk pemeriksaan rapid test dan swab-PCR pelaku
perjalanan dan keperluan sendiri (mandiri) dapat dipungut biaya sesuai
ketentuan tarif di masing-masing fasilitas kesehatan.
Ketentuan tarif rapid
test yang diberlakukan di masing-masing fasilitas kesehatan agar
menyesuaikan dengan unit cost dengan mengupayakan biaya tidak melebihi Rp
400.000 sedangkan untuk biaya pemeriksaan swab-PCR agar disesuaikan dengan unit
cost dan diupayakan tidak melebihi Rp 1.800.000.
Lebih jauh Suarjaya menjelaskan rincian rata-rata biaya yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk melaksanakan rapid test dan swab per harinya.
Dikatakannya, antara lain terdiri dari rapid
test di Pelabuhan Gilimanuk Rp 200-250 juta, di Pelabuhan Padangbai Rp 50-an
juta, rapid test & swab pasien di
karantina / rumah sakit dan tempat lainnya mencapai 1 miliar sehari. Secara
hitung-hitungan matematisnya memang menghabiskan anggaran berkisar Rp 1,3
miliar per harinya. Itu belum dihitung biaya operasional SDM yang harus bekerja
sampai 24 jam setiap harinya.
“Besaran biaya ini yang dimaksud Gubernur saat menjawab
pertanyaan doorstop dengan awak media seusai mengikuti rapat koordinasi GTPP
Covid-19 Provinsi Bali di Jaya Sabha Jumat (19 Juni 2020 – red) kemarin,”
ungkap Suarjaya sambil menegaskan tidak benar hitung-hitungan sebagaimana
dikutip media seolah biaya rapid test
Rp 135 ribu, kalau 1.000 orang angkanya jadi Rp 1,3 miliar. (*)