Denpasar, baliilu.com – Sekretaris Daerah
(Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra yang juga bertindak selaku Ketua Satgas
Penanggulangan Covid-19 meyakinkan semua orang yang melewati Pelabuhan Gilimanuk wajib
dites suhu tubuhnya dan jika di atas normal maka akan langsung diisolasi di
ruangan khusus oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan, untuk selanjutnya menjalani rapid test.
Begitu pun dengan pendatang yang berasal dari
daerah terjangkit seperti Jakarta atau Jawa Barat, akan langsung diarahkan
untuk melakukan rapid test. “Meskipun
secara regulasi atau prosedur tidak diwajibkan namun rapid test kepada mereka yang beresiko adalah kebijakan dari satgas untuk menekan
penyebaran,” jelas Sekda Dewa Indra saat
meninjau langsung Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Sabtu (4/4-2020) siang. Peninjauan
ini sebagai langkah untuk melihat langsung, penanganan para pendatang dari luar
yang masuk ke Bali di tengah maraknya Covid-19 atau yang dikenal juga dengan virus corona.
Satgas Provinsi hadir di Pelabuhan Gilimanuk, menurut Sekda Dewa
Indra, ingin melihat langsung sekaligus menyelaraskan kembali SOP penanganan
dan pengawasan pendatang di pelabuhan yang menghubungkan Bali dengan Pulau Jawa
tersebut. “Saya tahu Bapak Bupati (Jembrana, red) beserta jajaran sudah
berupaya keras untuk melakukan pengawasan pendatang terkait penanganan Covid-19 di sini, dan setelah
kita lihat penanganannya secara langsung sudah ada garansi bahwa mereka yang
masuk ke Bali ini sudah benar-benar clear
dan betul-betul sehat,” ujar Dewa
Indra.
Lebih lanjut
ditegaskan, “Pelabuhan Gilimanuk termasuk pintu masuk
utama ke Bali dan tentu memiliki resiko yang besar terkait penyebaran Covid-19, jadi perlu terus
diperkuat dan dipertebal lagi pengawasan serta pemeriksaannya,” tandas Sekda Dewa Indra
di sela peninjauannya di pintu masuk kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk sembari
menyatakan akan terus memasok alat untuk rapid
test ke pintu-pintu masuk ke Pulau Bali.
Sekda Dewa Indra juga menyatakan dirinya datang
langsung sekaligus untuk memberikan dukungan moril kepada para petugas yang
bekerja keras secara bergiliran selama 24 jam penuh, untuk menyeleksi warga
masyarakat yang masuk ke Bali melalui pelabuhan. “Petugas yang bekerja di
lapangan tentu lelah dan semoga kehadiran Satgas Provinsi bisa memompa semangat, memberikan dukungan kepada mereka yang
bertugas,” harap birokrat asal Pemaron, Buleleng ini.
Meskipun telah menerapkan SOP yang ketat,
Sekda Dewa Indra yang juga didampingi Bupati Jembrana Putu Artha serta Kadis
Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya, juga mengevaluasi keadaan petugas
di lapangan yang masih butuh dukungan masker dan alat untuk rapid test. Pada saat yang sama diserahkan pula bantuan dari Satgas Provinsi
yakni 1.000
buah masker serta poster panduan mencuci tangan kepada Bupati Jembrana, yang
selanjutnya diserahkan kepada petugas di pelabuhan Gilimanuk. “Selain itu,
Satgas juga akan menambah perangkat cuci tangan portable dan akan kita serahkan
segera agar bisa secepatnya dipergunakan,” tegasnya.
Di sisi lain, salah seorang petugas dari
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Gilimanuk Yeti Sugiarti menjelaskan protap
penerimaan pendatang yang harus menjalani pengecekan suhu serta wawancara
terkait daerah asal dan tujuan ke Bali. Selain itu, bagi kendaraan, petugas juga melakukan
penyemprotan disinfektan. “Kalau ada penumpang suhu tubuhnya tinggi, akan
segera diarahkan ke ruang isolasi,” jelasnya.
Sementara itu, seperti diketahui sebelumnya Gubernur Bali melalui surat nomor : 551/2500/Dishub tanggal
29 Maret 2020 yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan RI telah memohonkan
berbagai langkah dan upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 ke Bali. Poinnya
antara lain; pertama melakukan seleksi ketat terhadap penumpang yang akan menyeberang
ke Bali; kedua,
hanya mengijinkan penyeberangan bagi penumpang atau kendaraan dengan
kepentingan logistik, kesehatan, keamanan dan tugas resmi pemerintah serta keperluan perorangan yang bersifat
mendesak; ketiga,
melakukan pembatasan operasi pelabuhan
dan mengurangi frekuensi penyeberangan; serta
keempat,
menugaskan Otoritas Pelabuhan dan Penyeberangan untuk membentuk posko terpadu yang
dilengkapi dengan fasilitas kesehatan.
Tidak berselang lama, Kementerian Perhubungan
melalui Dirjen Perhubungan Darat langsung merespon surat dari Gubernur Bali
dengan mengeluarkan surat Nomor: AP.005/3/4/DRJD/2020 tanggal 31 Maret 2020
yang menegaskan penutupan/pembatasan
operasional angkutan penyeberangan, seyogyanya tidak mengganggu operasional
kapal penyeberangan yang mengangkut kendaraan bermuatan logistik atau barang
kebutuhan pokok, obat-obatan dan petugas dengan tentu berpedoman pada protokol
penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dari instansi berwenang.
Surat ini juga memerintahkan Kepala Balai Pengelola
Transportasi Darat (BPTD) agar melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah
setempat guna tersedianya transportasi dengan tetap memperhatikan aspek
keselamatan, kenyamanan dan kesehatan petugas serta pengguna jasa. (*/gs)