Denpasar, baliilu.com
– Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali
Made Rentin, Kamis (4/6-2020) malam melakukan klarifikasi adanya pemberitaan di
beberapa media terkait PMI dari Myanmar yang sedang menjalani karantina
dipungut biaya.
Sebelumnya ramai diberitakan, salah satu Pelaku Perjalanan
Luar Negeri (PPLN) dari Myanmar bernama Bayu Maulana (23) asal Banyuwangi, Jawa
Timur yang tiba di Bali melalui Terminal Kedatangan Internasional Bandara I
Gusti Ngurah Rai pada 30 Mei 2020 pukul 13.40 Wita mengatakan dikenakan biaya
untuk karantina serta tes swab (PCR).
Rentin menjelaskan, pada waktu itu tiba sebanyak 48 orang
PMI dari Myanmar, dimana hanya 1 orang
berasal dari Buleleng, Bali dan sisanya non-Bali. PMI asal Bali sudah langsung
ditangani (karantina – red) oleh Tim GTPP Kabupaten Buleleng. Ia merinci ke-47
PMI non-Bali tersebut, 27 orang bekerja di perusahaan bor minyak, 12 orang
bekerja di perusahaan pengolahan limbah industri, 1 orang bekerja di perusahaan
elektronik, 3 orang bekerja di perusahaan lainnya dan 4 orang merupakan PPLN,
termasuk Bayu Maulana.
Sesuai dengan kebijakan protokol kesehatan, Pemerintah
Provinsi Bali melalui GTPP Covid-19 Provinsi Bali mewajibkan setiap orang yang
akan memasuki Bali melalui bandara harus melengkapi berbagai persyaratan. Bagi kru
pesawat udara cukup dipersyaratkan dokumen rapid
test negatif yang berlaku 7 hari sejak penerbitannya. ASN / TNI / Polri
dalam rangka penugasan karena sesuatu hal tidak bisa mendapatkan PCR test
diperbolehkan dengan dokumen rapid test
negatif yang masih berlaku.
Bagi calon panumpang dari suatu wilayah / daerah yang tidak
ada fasilitas pelayanan PCR test,
boleh dengan dokumen rapid test
dengan surat pernyataan bersedia di swab
PCR test dan karantina dengan biaya dari yang bersangkutan. Sedangkan bagi
penumpang transit yang turun di Bali dan melanjutkan perjalanan (moda darat/laut/udara)
dalam waktu tidak lebih 24 jam diperbolehkan cukup rapid test saja dan jika menginap di hotel yang telah ditentukan (isolasi
mandiri).
“Kebijakan kita untuk PMI atau ABK orang Bali, maka
kita tanggung semuanya. Nah untuk yang PMI atau ABK non-Bali, kita fasilitasi
mereka untuk melanjutkan perjalanan ke daerah masing-masing. Karena Bayu
Maulana ini termasuk dalam PPLN non-Bali, maka dia harus melaksanakan karantina
atau isolasi dengan biaya sendiri di hotel yang telah ditentukan. Untuk PMI
atau ABK yang lainnya sudah ditanggung oleh perusahaan atau agen masing-masing
sebelum nantinya mereka melanjutkan perjalanan ke daerah masing-masing,”
ungkap Rentin yang juga Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali ini.
Birokrat asal Mengwi ini menambahkan, sejatinya Bayu Maulana
ini meski PPLN, namun untuk biaya selama karantina telah ditanggung oleh
relawan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Bali. Namun karena tidak ada konfirmasi
terlebih dahulu oleh Bayu Maulana dengan pihak terkait lainnya, sehingga ada
miss komunikasi.
“Kenapa mereka dikarantina dan dilakukan tes swab, karena ke-48 PMI / PPLN ini
sama sekali tidak ada yang membawa surat keterangan sehat dari Myanmar. Jelas
ini menjadi perhatian kita gugus tugas di Bali, sehingga saat ini mereka
menjalani karantina di dua hotel, yang telah ditentukan,” imbuhnya.
Sementara Bayu Maulana yang dikonfirmasi langsung terkait
permasalahan ini oleh Tim GTPP Covid-19 Provinsi Bali dan relawan KPI Bali ke
tempat karantina, mengakui adanya miss komunikasi dan ketidaktahuannya terkait
protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
“Saya atas nama Bayu Maulana menyatakan permasalahan
ini terjadi karena miss komunikasi saja, antara saya dengan pihak terkait
khususnya tim KPI dan Gugus Tugas. Dan Saya sudah tidak bayar untuk pembayaran
karantina, sekaligus untuk test swab
karena sudah dibantu oleh pihak KPI dan Gugus Tugas. Kami menyelesaikan masalah
ini dengan cara kekeluargaan. Masalah ini sudah selesai dari saya sendiri dan
pihak terkait,” ujarnya.
Menyadari kekeliruannya, Bayu Maulana meminta maaf dan
pengertian masyarakat. “Saya pribadi meminta maaf, terutama kepada ibu
Dinar (relawan KPI Bali – red) dan pihak pemerintah provinsi, gugus tugas,
pihak KPI, Armada Hotel, Den Bukit Hotel
atas semua yang terjadi karena miss komunikasi,” ungkap Bayu seraya
mengucapkan terima kasih atas pengertian berbagai pihak yang telah membantunya.
Saat ini Bayu Maulana menunggu hasil tes swab untuk kemudian akan melanjutkan perjalanannya ke tempat
asalnya di Banyuwangi. “Semua biaya sudah ditanggung pihak agen yang
difasilitasi relawan KPI Bali. Jadi tidak benar bila Bayu Maulana ini diminta
membayar hotel tempat karantina dan tes swabnya,” ujar Rentin seraya
meminta media tidak membesar-besarkan persoalan ini. (*/gs)