Monday, 20 January 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Kasatgas Dewa Indra: Optimis Covid-19 Bisa Diakhiri, jika Posko Desa dan Satgas Gotong Royong Berintegrasi

BALIILU Tayang

:

de
KASATGAS COVID-19 DEWA MADE INDRA

Denpasar, baliilu.com – Ketua Satgas Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) Provinsi Bali Dewa Made Indra menyatakan saat ini ada dua posku di desa, pertama posko desa yang beranggotakan desa, desa adat, babinsa dan babinkamtibmas yang dibentuk lebih awal dan kedua, Bapak Gubernur bersama dengan Majelis Desa Adat Bali membentuk satuan tugas (satgas) gotong royong berbasis desa adat.  

‘’Supaya tidak ada dua posko di tingkat desa kami menganjurkan agar kedua posko ini berintegrasi menjadi satu kesatuan. Saya membayangkan jika desa adat, desa, kelurahan, babinsa dan babinkamtibmas menjadi satu kesatuan yang terintegrasi di tingkat desa maka kami sangat optimis desa akan melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19 dengan sangat baik,’’ ujar Dewa Indra saat konferensi pers dengan salah satu TV nasional, Sabtu petang (4/4) di Denpasar.

Oleh karena itu, Dewa Indra menganjurkan kedua posko ini sebaiknya berintegrasi dan kemudian menjadi satu kesatuan yang utuh bersinergi secara kuat memadukan semua sumber daya. Kalau desa dapat menggunakan dana desanya untuk penanggulangan Covid-19, kemudian desa adat dapat menggunakan dana desa adatnya, maka dua sumber daya ini sudah bersatu menjadi satu kesatuan sehingga tentu akan menambah energi untuk penguatan upaya-upaya pencegahan Covid-19 di desa. 

‘’Jika ini dilakukan di seluruh wilayah Bali dengan sangat rapi, maka tidak ada kekhawatiran bagi kita semua bahwa Covid-19 akan segera bisa kita akhiri di daerah yang kita cintai ini,’’ ujar Dewa Indra optimistis.

Dalam konferensi pers, Dewa Made Indra juga memberikan apresiasi kepada anak buah kapal (ABK) bahwa mereka bukan saja sebagai pahlawan devisa, tetapi juga sebagai pahlawan kemanusiaan.  

Baca Juga  Rapid Test Massal akan Akhiri Pandemi, Dewa Indra: Pemprov Siap Dukung Rapid Test Massal di Bali

‘’Kepada anak-anak saya, terutama sekali para anak buah kapal yang baru saja pulang dari luar negeri, Pemerintah Provinsi Bali meminta kepada kalian untuk melaksanakan karantina mandiri di rumah selama sekurang-kurangnya 14 hari dengan tertib dan penuh disiplin. Jika kalian berhasil melaksanakan karantina ini dengan tertib dan disiplin, dimana kalian akan sehat, keluarga kalian akan sehat, masyarakat kalian di kampung akan sehat, maka pada saat itu izinkan kami Ketua Satgas memberikan apresiasi kepada anda semua bahwa anda bukan saja pahlawan devisa tapi hari ini saya Ketua Satgas memberikan apresiasi penghormatan kepada anda sebagai pahlawan kemanusiaan,’’ ujar Dewa Indra yang juga Sekda Bali.

Dewa Indra juga tidak pernah berhenti meminta kepada seluruh masyarakat Bali jika melakukan aktivitas di luar rumah atau sedang berada di luar rumah alangkah baiknya menggunakan masker. Bagi  yang sakit tentu saja harus menggunakan masker. Bagi masyarakat lainnya akan sangat baik kalau menggunakan masker. ‘’Karena kita semua meyakini Covid-19 ini menular melalui droplets atau percikan cairan yang keluar dari mulut dan hidung. Bagi orang yang terinfeksi maka menggunakan masker berarti menahan Covid-19 sampai di masker yang digunakan itu. Bagi orang lain yang sehat menggunakan masker berarti melindungi diri dari datangnya virus itu,’’ kata Dewa Indra.

Dewa Indra juga sangat menganjurkan untuk selalu rajin mencuci tangan menggunakan sabun pada air yang mengalir, serta jangan pernah bosan untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. ‘’Mari kita bersama-sama mohon kepada Tuhan Yang Maha Esa agar Bali tetap dilindungi oleh Beliau sehingga kita semua selamat dari ancaman kemanusiaan,’’ pungkas Dewa Indra. (*/gs)

Baca Juga  Terjadi Banyak Modifikasi, Ny. Putri Koster Harapkan Pengusaha Tata Rias Ikut Pikul Tanggung Jawab Pelestarian
Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Langgar Perda, Pemkab Gianyar Tutup PARQ Ubud

Published

on

By

PARQ Ubud ditutup
TUTUP USAHA: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar saat menutup usaha penginapan, PARQ Ubud karena melanggar Perda Gianyar, Senin (20/1). (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar menutup usaha penginapan, PARQ Ubud, Senin (20/1). Penutupan itu dilakukan karena PARQ Ubud melanggar beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.

Penghentian kegiatan berusaha dan menutup tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sriwedari No 24 Banjar Tegallantang tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025. Dalam Keputusan tersebut, juga diminta kepada pemilik dan/atau penanggung jawab usaha untuk menutup usahanya.

Untuk menegakkan perda atau Keputusan Bupati, Bupati Gianyar mengeluarkan Surat Perintah Bupati Gianyar Nomor 300/0189/POLDAM kepada I Made Watha selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap pelaksanaan Keputusan Bupati Gianyar tentang upaya upaya pemeliharaan dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sri Wedari No 24 Banjar Tegallantang Ubud.

Pemberhentian kegiatan berusaha dan menutup tempat usaha PARQ Ubud karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 3 pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia menegaskan tindakan penutupan telah berdasarkan hukum yang ada khususnya peraturan daerah Kabupaten Gianyar.

“Penutupan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” ujarnya. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Jaya Negara Mendem Pedagingan di Gedong Pura Pucuk Sari Banjar Kaliungu Kelod
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pj. Bupati Lihadnyana Pastikan Layanan PBG di Buleleng 30 Menit Tuntas dan Gratis

Published

on

By

layanan pbg buleleng
TINJAU: Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana saat meninjau pelayanan pengurusan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng, Senin (20/1/2025). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana memastikan layanan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Buleleng tuntas dalam waktu 30 menit. Selain itu, seluruh layanan pengurusan PBG tidak dipungut biaya apapun.

“Ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pekerjaan Umum,” ucap Lihadnyana saat memberikan keterangan pers usai meninjau pelayanan pengurusan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng, Senin (20/1/2025).

Lihadnyana menjelaskan hal ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan layanan yang cepat, mudah, dan pasti. Sesuai dengan SKB tiga menteri, proses pelayanan pengurusan PBG harus dipercepat. Utamanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng telah mempersiapkan semuanya. Mulai dari sistem, aplikasi, dan melakukan simulasi terkait dengan pelayanan percepatan ini.

“Apabila pelamar sudah menyiapkan berkas yang lengkap dan benar, di aplikasi sudah langsung disetujui hingga keluar izin PBG-nya. Seluruh prosesnya hanya memerlukan waktu 30 menit saja,” jelasnya.

Tidak hanya proses pelayanannya yang cepat, semuanya juga tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Selain biaya pengurusan PBG, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga gratis. Menurut Pj Bupati yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini, penggratisan PBG dan BPHTB juga amanat dari SKB tiga menteri khususnya untuk MBR. Kebijakan tersebut juga sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 39 dan 40 Tahun 2024.

“Artinya bagi MBR yang mengurus PBG dan mengurus transaksi BPHTB dibebaskan dari segala biaya,” ucap Lihadnyana.

Baca Juga  Gubernur Koster Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-74 dan Beri Selamat kepada Kapolda Bali

Sependapat dengan Pj. Bupati Lihadnyana, salah satu pemohon PBG Putu Tresna Hendrawan menyebutkan bahwa pelayanan saat ini sudah sangat cepat dengan total waktu 30 menit. Dalam pengurusan semuanya melalui sistem sehingga diketahui berkas yang perlu dilengkapi. Menurutnya, tidak ada masalah berarti dalam proses pengurusan. Retribusi untuk pengurusan PBG pun digratiskan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Pj Bupati yang telah mengupayakan percepatan proses pengurusan PBG ini dan tidak dipungut retribusi apapun. Saya sangat bersyukur tidak ada retribusi dan BPHTB nya juga gratis. Ini jalan saya untuk memiliki rumah tanpa dibebani biaya,” ungkap Tresna Hendrawan. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tim Gabungan Evakuasi Korban Tanah Longsor di Banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Denpasar

Published

on

By

longsor di ubung
EVAKUASI: Personel polisi saat ikut melakukan evakuasi korban tanah longsor di Jalan Ken Dedes gang I Banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Senin (20/1/2025). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Tim Gabungan evakuasi bencana alam tanah longsor yang terjadi di Jalan Ken Dedes gang I banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara yang menyebabkan korban jiwa dan luka-luka. Peristiwa terjadi Senin pagi (20/1/25) sekitar pukul 06.30 Wita.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, berdasarkan keterangan warga sekitar sekira pukul 06.30 Wita, tembok batu senderan yang berada di sebelah barat tepatnya belakang kamar kos-kosan longsor menimpa kamar kos yang dihuni oleh korban. Sampai berita diturunkan korban berjumlah 8 orang, 3 korban selamat dengan luka-luka, dan 5 korban ditemukan meninggal dunia.

Korban selamat bernama Frengky, Nando dan Rohim ketiganya berasal Jawa Timur, lima korban yang ditemukan meninggal dunia atas nama Didik, Dwi (25), Wito (55) asal Jawa timur, serta Sarif dan Kreno.

Sementara itu korban selamat saat ini masih dalam perawatan medis RSUD Surya Husada Denpasar sementara tiga korban meninggal dunia dibawa dengan ambulan BPBD ke Rumah Sakit Sanglah.

Dugaan awal penyebab tanah longsor karena pembangunan tembok senderan yang ada di belakang kos korban tidak kuat akibatnya tembok senderan roboh.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K, M.H, memimpin langsung proses evakuasi pencarian korban bersama personel Polresta Denpasar, TNI, Tim Basarnas, BPBD, PMI Kota Denpasar, Tim SAR Dit Samapta dan Brimob Polda Bali, Damkar serta instansi pemerintah Kota Denpasar lainnya. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Selamat Ulang Tahun Ke-59 Ir. H. Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia
Lanjutkan Membaca