Denpasar, baliilu.com
– Pemerintah Provinsi Bali, melalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19, Dewa Made Indra menyampaikan perkembangan penanganan
Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali per Kamis (4/6-2020) terjadi
lonjakan kasus terkonfirmasi positif mencapai 20 orang. Mereka terdiri dari 1
orang WNA dan 19 orang WNI. Dari 19 orang WNI ini 2 orang dari PMI dan 17 orang
karena transmisi lokal. Sehingga jumlah kumulatif pasien positif sebanyak 510
orang.
Sementara itu, ada
kabar gembira dari laporan rumah sakit yang menyatakan pasien sembuh meningkat
sebanyak 15 orang WNI. Mereka terdiri dari 4 orang PMI, 1 orang imported case (Indonesia) dan 10 orang transmisi
lokal. Jumlah kumulatif pasien yang telah sembuh mencapai 364 orang.
Jumlah pasien yang meninggal sebanyak 5 orang. Jumlah pasien
positif dalam perawatan (kasus aktif) 141 orang yang berada di 8 rumah sakit,
dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering.
Dewa Indra yang juga selaku Sekda Bali menyatakan jumlah
angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, untuk transmisi lokal total sejumlah 236 orang. Hal
ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan
upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk
itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus
sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Lebih lanjut Dewa Indra menyatakan, Gubernur Bali Wayan
Koster menyampaikan kebijakan soal sistem kerja pegawai aparatur sipil negara
(ASN) dalam tatanan kehidupan Era Baru di instansi pemerintah yang tertuang
dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 730/9899/MP/BKD.
Kebijakan yang akan mulai diberlakukan pada 5 Juni 2020 bertujuan
memastikan berjalannya pelaksanaan tugas dan fungsi kinerja instansi secara
efektif, memastikan pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan dengan efektif,
dan mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan
Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota se-Bali, dengan tetap
mengutamakan prosedur kesehatan seperti jaga jarak, penggunaan masker, mencuci
tangan, penyediaan hand sanitizer dan lainnya.
Yang boleh melakukan perjalanan, dikecualikan untuk angkutan
logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan
logistik penanganan Covid-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mewajibkan setiap
orang yang akan memasuki Provinsi Bali melalui bandara bagi kru pesawat udara
cukup dipersyaratkan dokumen rapid test
negatif yang berlaku 7 hari sejak penerbitannya, ASN / TNI / Polri dalam rangka
penugasan karena sesuatu hal tidak bisa mendapatkan PCR test diperbolehkan
dengan dokumen rapid test negatif
yang masih berlaku, bagi calon panumpang dari suatu wilayah / daerah yang tidak
ada fasilitas pelayanan PCR test, boleh dengan dokumen rapid test dengan surat pernyataan bersedia di swab PCR test dan
karantina dengan biaya dari yang bersangkutan.
Sedangkan bagi penumpang transit yang turun di Bali dan
melanjutkan perjalanan (moda darat/laut/udara) dalam waktu tidak lebih 24 jam
diperbolehkan cukup rapid test saja
dan jika menginap di hotel yang telah ditentukan (isolasi mandiri), dan mengimbau
masyarakat Bali untuk menaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai
upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus Tugas dan
berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, TNI, Polri dan pemerintah pusat
di daerah bersama-sama menegakkan peraturan tersebut dengan melakukan upaya
penebalan penjagaan di pintu-pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah
Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan
Benoa dan Pelabuhan Padangbai. Jika masyarakat akan melintasi jalur-jalur ini
maka pada pintu masuk akan dijaga petugas.
Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi
peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih
baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali
namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu
sebaiknya tidak mudik tetap di tempat.
Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di
daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat
jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada
anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali
diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali
ada hal yang sangat penting atau mendesak.
Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan
kecenderungan meningkat dalam beberapa hari terakhir, maka diminta kepada
seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh
politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin
kita semua dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19 yakni selalu
menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga
jarak, menghindari keramaian, melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan
penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat, menjaga kesehatan dan
kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin dalam pelaksanaan pencegahan ini
maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti bisa kita hentikan.
Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kami minta
semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam
melaksanakan tracing contact untuk
menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat dengan orang yang positif Covid-19
sehingga kita bisa menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi
Covid-19 guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain. (*/gs)