Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Update Covid-19 (4/6) Positif Nambah 20 Orang, Sembuh 15 Orang, Dewa Indra: Kurangi Risiko Corona, Utamakan Prosedur Kesehatan

BALIILU Tayang

:

de
UPDATE COVID-19 PROVINSI BALI KAMIS, 4 Juni 2020

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali, melalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dewa Made Indra menyampaikan perkembangan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali per Kamis (4/6-2020) terjadi lonjakan kasus terkonfirmasi positif mencapai 20 orang. Mereka terdiri dari 1 orang WNA dan 19 orang WNI. Dari 19 orang WNI ini 2 orang dari PMI dan 17 orang karena transmisi lokal. Sehingga jumlah kumulatif pasien positif sebanyak 510 orang.

Sementara itu,  ada kabar gembira dari laporan rumah sakit yang menyatakan pasien sembuh meningkat sebanyak 15 orang WNI. Mereka terdiri dari 4 orang PMI, 1 orang imported case (Indonesia) dan 10 orang transmisi lokal. Jumlah kumulatif pasien yang telah sembuh mencapai 364 orang.

Jumlah pasien yang meninggal sebanyak 5 orang. Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 141 orang yang berada di 8 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering.

Dewa Indra yang juga selaku Sekda Bali menyatakan jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, untuk transmisi lokal total sejumlah 236 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.

Lebih lanjut Dewa Indra menyatakan, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan kebijakan soal sistem kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) dalam tatanan kehidupan Era Baru di instansi pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 730/9899/MP/BKD.

Baca Juga  Saat Banyu Pinaruh, Bendesa Adat Intaran Imbau Masyarakat Tak Berduyun-duyun ke Pantai

Kebijakan yang akan mulai diberlakukan pada 5 Juni 2020 bertujuan memastikan berjalannya pelaksanaan tugas dan fungsi kinerja instansi secara efektif, memastikan pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan dengan efektif, dan mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota se-Bali, dengan tetap mengutamakan prosedur kesehatan seperti jaga jarak, penggunaan masker, mencuci tangan, penyediaan hand sanitizer dan lainnya.

Yang boleh melakukan perjalanan, dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan Covid-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mewajibkan setiap orang yang akan memasuki Provinsi Bali melalui bandara bagi kru pesawat udara cukup dipersyaratkan dokumen rapid test negatif yang berlaku 7 hari sejak penerbitannya, ASN / TNI / Polri dalam rangka penugasan karena sesuatu hal tidak bisa mendapatkan PCR test diperbolehkan dengan dokumen rapid test negatif yang masih berlaku, bagi calon panumpang dari suatu wilayah / daerah yang tidak ada fasilitas pelayanan PCR test, boleh dengan dokumen rapid test dengan surat pernyataan bersedia di swab PCR test dan karantina dengan biaya dari yang bersangkutan.

Sedangkan bagi penumpang transit yang turun di Bali dan melanjutkan perjalanan (moda darat/laut/udara) dalam waktu tidak lebih 24 jam diperbolehkan cukup rapid test saja dan jika menginap di hotel yang telah ditentukan (isolasi mandiri), dan mengimbau masyarakat Bali untuk menaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus Tugas dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, TNI, Polri dan pemerintah pusat di daerah bersama-sama menegakkan peraturan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu-pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk,  Pelabuhan Benoa dan Pelabuhan Padangbai. Jika masyarakat akan melintasi jalur-jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas. 

Baca Juga  Wagub Cok Ace Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi ke-252 Kota Gianyar Tahun 2023

Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di tempat.

Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika  kita terinfeksi atau tidak sampai  dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali  ada hal yang sangat penting atau mendesak.

Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan kecenderungan meningkat dalam beberapa hari terakhir, maka diminta kepada seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin kita semua dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian, melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin dalam pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti bisa kita hentikan.

Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kami minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat dengan orang yang positif Covid-19 sehingga kita bisa menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain. (*/gs)

Baca Juga  31 KK Duktang Diisolasi Mandiri di Desa Adat Renon, Ditandai Stiker "Khusus" di Depan Rumahnya

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Gelar Rakor, Pemkot Denpasar Tegaskan Komitmen Dukung Gerakan Bali Bersih Sampah

Published

on

By

GBBS denpasar
RAKOR: Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat memimpin rakor bersama kades dan lurah, Kamis (12/6) di ruang Praja Utama, Kantor Walikota Denpasar. (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Kota Denpasar menegaskan komitmennya dalam mendukung program Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS) melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar, Kamis (12/6) di ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar.

Rakor yang dipimpin langsung Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara yang secara khusus membahas peran desa dan kelurahan dalam menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali terkait pengelolaan sampah berbasis sumber.

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dalam arahannya menegaskan bahwa persoalan sampah menjadi konsentrasi bersama yang harus ditangani secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir. Jaya Negara menyampaikan apresiasi atas peran aktif desa dan kelurahan dalam mendukung berbagai kebijakan pengelolaan sampah di Kota Denpasar.

“Melalui Perwali hingga instruksi Walikota, kami telah mendorong penerapan pemilahan sampah berbasis sumber. Kami juga sedang mempersiapkan pembangunan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) berbasis incinerator dukungan dari pemerintah pusat,” ungkap Walikota Jaya Negara.

Jaya Negara menambahkan bahwa Kota Denpasar saat ini menghasilkan sekitar 1.000 ton sampah per hari. Oleh karena itu, keberadaan TPA tersebut sangat penting dalam mendukung Proyek Strategis Nasional sesuai dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 mengatur tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Walikota juga menyampaikan bahwa kawasan PDU Padangsambian akan difokuskan untuk pengelolaan sampah plastik melalui kerja sama dengan pihak ketiga. “Jika diberikan izin dari pemerintah pusat, kami siap melaksanakan program sesuai arahan Perpres 35 untuk penyelesaian masalah sampah secara tuntas di Denpasar,” tambahnya.

Selain persoalan sampah, perbaikan infrastruktur, khususnya jalan lingkungan, turut menjadi perhatian pemerintah kota.

Baca Juga  Tingkatkan Layanan di Tengah Pandemi, Capil Badung Perkenalkan Layanan Ambil Berkas Kependudukan via Go-Jek

“Kami di Pemkot Denpasar tegak lurus dalam mendukung arah kebijakan Pemprov Bali. Kolaborasi antara desa, kelurahan, dan seluruh elemen masyarakat adalah kunci keberhasilan Gerakan Bali Bersih Sampah,” tutup Wali Kota Jaya Negara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Denpasar, I Wayan Budha, menyampaikan bahwa desa dan kelurahan di Denpasar telah menyusun dan menerapkan Peraturan Desa (Perdes) sebagai bentuk implementasi dari gerakan tersebut. “Desa/kelurahan telah aktif menyusun kebijakan lokal untuk mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber, atau dikenal dengan pendekatan Palemahan Berbasis Desa Adat (PADAS),” ujarnya.

Turut hadir dalam rakor, perwakilan dari Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali, I Gede Made Dwipayana selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa. Pihaknya menekankan bahwa gerakan ini mendapatkan perhatian besar dari Ibu Putri Suastini Koster selaku Duta PSBS-PADAS. “Ny. Putri Suastini Koster bahkan telah hadir langsung di sejumlah kabupaten dan kota untuk memimpin pelaksanaan program ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan, pada 28 Mei lalu, Gubernur Bali mengundang seluruh OPD dan forum perbekel se-Bali untuk memperkuat komitmen bersama dalam pengelolaan sampah berbasis sumber. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban, larangan, sanksi, serta penghargaan dalam pelaksanaan Gerakan Bali Bersih Sampah.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, dan OPD terkait Pemkot Denpasar. (eka/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Hukum Adat  dan Modern Menyatu di Bale Kertha Adhyaksa, Gubernur Koster Harap Cegah Persoalan Hukum di Bali

Published

on

By

Bale Kertha Adhyaksa
MERESMIKAN: Gubernur Bali Wayan Koster saat meresmikan Bale Kertha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Jembrana ditandai pemukulan gong bertempat di Ballroom Gedung Kesenian Ir. Soekarno, Jembrana pada Rabu (11/6) pagi. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Jembrana, baliilu.com – Hukum menjadi salah satu aspek penting dalam masyarakat yang bertujuan untuk merealisasikan terbentuknya sebuah masyarakat yang nyaman dan berkeadilan. Kesadaran hukum penting untuk menciptakan keamanan dan ketertiban yang menyangkut semua aspek kehidupan masyarakat.

Hadirnya Bale Kertha Adhyaksa menjadi terobosan pelayanan di bidang hukum yang perlu diapresiasi oleh semua pihak. Bale Kertha Adhyaksa merupakan langkah yang sangat bijaksana, yang perlu didukung dan dimanfaatkan oleh masyarakat dan pemerintah yang memerlukan pendampingan hingga penyuluhan hukum.

Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster pada Peresmian Bale Kertha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Jembrana bertempat di Ballroom Gedung Kesenian Ir. Soekarno, Jembrana pada Rabu (11/6) pagi.

“Ini merupakan program dan terobosan yang sangat bagus. Mengizinkan, pertemukan hukum adat di Bali dengan hukum modern menjadi satu wahana baru, diwadahi dengan Bale Kertha Adhyaksa. Ini sangat bagus, konsepnya bagus,” ungkapnya.

Di Bali memiliki 1.500 desa adat dan merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang keberadaan desa adatnya masih utuh dan eksis mampu berperan dalam tatanan kehidupan masyarakat Bali. Terlebih saat ini telah diperkuat dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

“Desa adat memiliki unsur kelembagaan yang sangat lengkap seperti sebuah negara. Memiliki wilayah, rakyat (krama), organisasi pemerintahan seperti prajuru desa, sabha desa dan kertha desa. Memiliki aturan untuk mengatur jalannya pemerintahan dan kemasyarakatan dengan awig-awig dan perarem. Ini merupakan warisan adiluhung yang kita miliki di Bali,” jelasnya.

Dengan hadirnya Bale Kertha Adhyaksa, selain untuk kepentingan Kejaksaan dalam menjalankan hukum dengan hukum modern sekaligus mengintervensi hukum adat di Bali agar bisa aktif kembali.

Baca Juga  Wagub Cok Ace Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi ke-252 Kota Gianyar Tahun 2023

“Terobosan yang sangat konkret untuk menjalankan tatanan kehidupan kita di Bali. Saya dengar, mulai 2026 proses hukum dengan hukum adat atau kearifan lokal bisa diakui. Masalah yang dihadapi oleh masyarakat bisa diselesaikan di tingkat desa/desa adat. Sehingga beban negara dalam menangani perkara bisa berkurang. Ini sangat bagus. Jika memang ini benar dilakukan maka kita di Bali sudah sangat siap untuk menjalankannya. Ini merupakan program yang betul-betul sangat cocok untuk kita di Bali. Kita harus merespons program ini dengan baik. Kita harus berterimakasih kepada Kajati Bali atas terobosan yang bagus ini. Saya harap ini bisa dijalankan dengan baik,” terangnya.

Lebih lanjut, peresmian Bale Kertha Adhyaksa ini tentu akan mengurangi masalah hukum yang berpotensi di desa dan menjadi contoh bagi daerah lain. Tidak kalah penting juga dapat berkontribusi terhadap pembangunan Bali sehingga masyarakat Bali memahami aturan-aturan dan juga akan mengetahui hak secara hukum sebagai warga negara serta mampu membantu untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang demokratis dan berkeadilan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana dalam arahannya menjelaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa merupakan tempat penyelesaian masalah hukum di tingkat desa maupun desa adat. Selain itu tempat ini juga sebagai sarana edukasi dan pendampingan hukum.

Kejaksaan akan melakukan pendampingan di desa adat dan sekarang hanya memperluas serta memperluas ruang cakupannya, hingga betul-betul desa adat ini mandiri. Sehingga keberadaan Bale Kertha Adhyaksa akan mengurangi persoalan hukum yang masuk ke ranah pengadilan.

“Sebenarnya ini hanya merevitalisasi hukum adat yang sejak dulu sudah ada dipadukan dengan hukum modern. Pengakuan terhadap hukum adat sangat dijunjung tinggi. Program ini tidak akan tumpang tindih dengan hukum adat. Ini merupakan bagian dari desa adat. Permasalahan hukum bisa diselesaikan dengan musyawarah. Jangan sampai kehilangan kambing tapi malah kehilangan sapi atau rumah karena berhadapan dengan hukum,” ungkapnya.

Baca Juga  Sampaikan Rasa Bangga, Ny. Putri Koster Hadiri Pameran Lukisan Virtual Agus Mertayasa

Hadir pada kesempatan ini, Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama, Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, Kapolres Jembrana Kadek Citra Dewi Suparwati, Dandim 1617/Jembrana Mohammad Adriansyah, Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Jembrana serta Perbekel dan Bendesa se-Jembrana. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Perkuat Sinergi Antarorganisasi, Ketua BKOW Bali Audiensi ke BKOW DKI Jakarta

Published

on

By

Ketua BKOW Bali
AUDIENSI: Ketua BKOW Provinsi Bali, Ny. Seniasih Giri Prasta saat melakukan audiensi kepada Ketua BKOW DKI Jakarta, Dewi Indriati Rano Karno, pada Rabu (11/6) di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Jakarta, baliilu.com – Ketua Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Bali, Ny. Seniasih Giri Prasta, melakukan audiensi ke Ketua BKOW DKI Jakarta, Dewi Indriati Rano Karno, pada Rabu (11/6) di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta. Kunjungan ini bertujuan memperkuat sinergi kelembagaan dan menjajaki peluang kolaborasi antarorganisasi perempuan.

Dalam pertemuan tersebut, Ny. Seniasih Giri Prasta menyampaikan sejumlah program kerja strategis BKOW Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, khususnya yang berkaitan dengan penguatan peran organisasi perempuan serta perlindungan anak dan perempuan.

“Sinergi dan kolaborasi sangat penting untuk menyukseskan program-program yang kami rancang. Kami percaya bahwa kerja sama yang dilandasi semangat toleransi dan gotong-royong akan memperkuat peran organisasi perempuan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, koordinasi yang intensif antar-BKOW di berbagai daerah juga penting untuk memperjelas kedudukan hukum serta struktur organisasi di tingkat provinsi.

Sementara itu, Ketua BKOW DKI Jakarta, Dewi Indriati Rano Karno, menyambut baik kunjungan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antarlembaga.

“Kami siap bekerja sama dan saling mendukung demi kemajuan organisasi perempuan di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal kerja sama yang lebih erat antara BKOW Provinsi Bali dan BKOW DKI Jakarta dalam menjalankan program-program pemberdayaan perempuan ke depan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Baca Juga  Sekda Dewa Indra: Cek Posko Covid-19 Sambil Bagi Sembako untuk Difabel di Klungkung
Lanjutkan Membaca