Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

KH Yayasan Dhyana Pura Tanggapi Soal Pengurus Yayasan Tak Sah

Tanggapi Pernyataan Ricky J.D Brand dalam Media Radar Bali, 21 Desember 2023 yang Menyatakan Pengurus Yayasan Dhyana Pura Periode 2020 s/d 2024 Tidak Sah

Loading

BALIILU Tayang

:

yayasan dyana pura
KONFERENSI PERS: Yayasan Dhyana Pura Bali saat menggelar konferensi pers yang dihadiri Kuasa Hukum Yayasan Dyana Pura Bali dan Pengurus Yayasan Dyana Pura periode tahun 2020 s.d. 2024, pada Kamis, 28 Desember 2023 di Kampus Udhira Bali. (Foto: ist)

Badung, baliilu.com – ‘’Berita dan pernyataan saudara Ricky J.D Brand adalah hoax/tidak benar dan menyesatkan dan merugikan banyak pihak terutama Pengurus Yayasan Dhyana Pura periode tahun 2020 s/d 2024 yang sah saat ini, karena itu merupakan tuduhan dan pernyataan yang tidak berdasarkan hukum.’’ Demikian tanggapan Kuasa Hukum Yayasan Dhyana Pura Bali terkait pernyataan Ricky J.D Brand dalam Media Radar Bali, tanggal 21 Desember 2023 yang menyatakan Pengurus Yayasan Dhyana Pura Periode 2020 s/d 2024 tidak sah, saat konferensi pers, pada 28 Desember 2023 di Kampus Udhira Bali.

Kuasa Hukum Yayasan Dyana Pura Bali lanjut menjelaskan bahwa R Rulick Setyahadi bersama kuasa hukumnya Ricky J.D Brand telah melaporkan ke Polda Bali Pengurus Yayasan Dhyana Pura periode tahun 2020 s/d 2024 dengan terlapor Pdt. Dr. I Ketut Siaga Waspada, Dr. Made Nyandra, Sp.KJ dan dengan laporan polisi No. LP/B/366/VII/2022/SPKT/Polda Bali tanggal 6 Juli 2022, setelah diproses oleh pihak Ditreskrimum Polda Bali, maka pada tanggal 28 Februari 2023 telah dikeluarkan surat ketetapan tentang Penghentian Penyelidikan dengan No. SK Lidik/ 37/11/2023/Ditreskrimum (tuduhan secara hukum tidak terbukti).

Lanjut, R Rulick Setyahadi bersama kuasa hukumnya Ricky J.D Brand telah melaporkan ke Polda Bali Pembina Yayasan Dhyana Pura periode tahun 2020 sd 2024 dengan terlapor I Nyoman Agustinus, Dr. I Wayan Damayana, Si Bagus Herman Suryadi, M Th dan dengan laporan polisi No. LP/B/365/VII/2022/SPKT/Polda Bali tanggal 6 Juli 2022 setelah diproses oleh pihak Ditreskrimum Polda Bali, maka pada tanggal 21 Agustus 2023 telah dikeluarkan surat ketetapan tentang Penghentian Penyelidikan dengan No. S. Tap/131/VIII/RES1.9/2023/Ditreskrimum (tuduhan secara hukum tidak terbukti).

Kuasa Hukum Yayasan Dyana Pura Bali mengungkapkan bahwa Pembina I Nyoman Agustinus, telah mengangkat pengurus Yayasan Dhyana Pura periode tahun 2020 sd 2024 Dr. Ketut Siaga Waspada, Dr. Made Nyandra, Sp.KJ, sebagai dasar hukumnya adalah akta PKR No. 04 tanggal 06 Nopember 2020 dan telah didaftarkan pada Menteri Hukum dan HAM No. AHU- AH.01.06-0021677 dan masih berlaku sampai saat ini dan belum ada putusan pengadilan yang membatalkan akta tersebut, karena Pengurus periode tahun 2016 s/d 2020 yakni I Gusti Ketut Mustika dan R. Rulick Setyahadi yang telah habis masa jabatannya dan telah melakukan serah terima kepada Pengurus tahun 2020 sd 2024.

Baca Juga  Kinerja BPR Lestari hingga November 2021 Tumbuh Positif

Setelah itu, pengurus Yayasan Dhyana Pura tahun 2020 s/d 2024 meminta akuntan publik untuk memeriksa keuangan pengurus yayasan tahun 2016 sd 2020 dan ditemukan adanya penyimpangan dan temuan penggunaan uang yayasan oleh pengurus tahun 2016 s.d. 2020 sebesar Rp 25 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga berujung Pengurus Yayasan Dyana Pura periode tahun 2020 s.d. 2024 melaporkan pengurus lama periode tahun 2016 s/d 2020 di Polda Bali, dengan laporan polisi No. LP/B/739/XII/2022/SPKT/Polda Bali tanggal 21 Desember 2022, dan saat ini pengurus Yayasan Dhyana Pura periode tahun 2016, telah diproses oleh Ditreskrimum Polda Bali dan I Gst Ketut Mustika dan R Rulick Setyahadi telah ditetapkan sebagai Tersangka sesuai surat SP2HP No. B/1453/XI/Res: 1.11/2023/Ditreskrimum, tanggal 14 November 2023 dan saat ini Ditreskrimum Polda Bali mengeluarkan surat No. B/1662/XII/Res. 1.11/2023/Ditreskrimum tentang SP2HP yakni tersangka R Rulick Setyahadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Polda Bali.

‘’Barangsiapa yang dengan sengaja menyembunyikan pelaku kejahatan maka dia telah melakukan kejahatan obstruction of justice yang dapat dipidana karena melanggar Pasal 221 ayat 1 KUH Pidana,’’ demikian pernyataan Kuasa Hukum Yayasan Dyana Pura Bali.

Kuasa Hukum Yayasan Dyana Pura Bali lanjut menegaskan, dengan memperhatikan hal-hal di atas kami sebagai kuasa hukum Yayasan Dyana Pura periode tahun 2020 s.d. 2024 menyatakan pengurus Yayasan Yayasan Dyana Pura periode tahun 2020 s.d. 2024 adalah sah, mempunyai legal standing dengan dasar hukum akta PKR yang masih berlaku dan tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkannya, sehingga pernyataan Ricky J.D Brand adalah hoax/tidak benar dan menyesatkan dan tidak mempunyai dasar hukum dan merugikan banyak pihak terutama Pengurus Yayasan Dyana Pura periode tahun 2020 s.d. 2024 yang sah saat ini. ‘’Sehingga Pengurus Yayasan Dyana Pura telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan Ricky J.D Brand pada Polda Bali (Ditreskrimsus) adanya dugaan pencemaran nama baik karena melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang2 ITE,’’ pungkas Kuasa Hukum Yayasan Dyana Pura Bali. (*/bi)

Baca Juga  Kinerja BPR Lestari hingga November 2021 Tumbuh Positif

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Polda Bali Amankan 5 Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Viral di Medsos

Published

on

By

Polda Bali Amankan Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan
AMANKAN PELAKU: Tim Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku aksi pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 02.40 Wita di depan Warung Madura Jl. Tukad Yeh Aye, Denpasar dan sempat viral di medsos. (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gerak cepat Tim Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku aksi pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 02.40 Wita di depan Warung Madura Jl. Tukad Yeh Aye, Denpasar dan sempat viral di Medsos. Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy dan menyebutkan gerak cepat Tim Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus tersebut, pada Rabu (8/10/2026).

Ariasandy mengungkapkan, kejadian berawal saat korban atas nama ARH (22) sedang mengantar temannya membeli rokok. Tiba-tiba datang sekitar 20 orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku menabrak motor korban dari samping kanan hingga korban terjatuh.

“Saat korban terjatuh dan berusaha bangun, para pelaku langsung melakukan pemukulan dan pengeroyokan menggunakan balok kayu, besi, helm dan batu. Akibatnya korban mengalami memar pada pipi kanan, luka pada kaki kiri dan luka pada siku kiri,” jelas Kabid Humas.

Setelah kejadian, lanjut Ariasandy, gerombolan tersebut sempat pergi, namun beberapa menit kemudian kembali lagi dengan membawa balok kayu yang lebih besar dan kembali memukul korban. Aksi tersebut kemudian dibubarkan oleh masyarakat sekitar.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bali dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/833/IX/2026/SPKT/POLDA BALI tanggal 26 September 2026.

Menindaklanjuti laporan dan video viral tersebut, pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, Tim Resmob / Jatanras Ditreskrimum Polda Bali melakukan serangkaian penyelidikan.

“Tim melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi di sekitar TKP, dan menganalisa rekaman CCTV. Dari hasil tersebut, tim berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku,” ujar Kombes Ariasandy.

Baca Juga  Kinerja BPR Lestari hingga November 2021 Tumbuh Positif

Tim kemudian melakukan penyisiran di Jl. Tukad Irawadi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial KZF. Dari hasil pengembangan ke daerah Jl. Pulau Moyo Denpasar Selatan, tim kembali mengamankan pelaku berinisial AAIR.

Dari hasil interogasi kedua pelaku, tim kemudian mengamankan 3 pelaku lainnya di rumah masing-masing. Kelima pelaku tersebut: AAIR (18) pelajar SMK berperan menendang korban; KZF (19) pekerjaan chef berperan melempar balok kayu dan helm; MJ (17) pelajar (pelaku anak) berperan memukul korban dengan tangan; KG CY (16) pelajar (pelaku anak) berperan melempar batu ke motor dan menendang motor korban; dan PWDA (20) swasta berperan melempar dengan balok kecil dan sebagai provokator.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 262 KUHP UU 1/2023 dan/atau Pasal 466 UU 1/2023 tentang Pengeroyokan. Untuk pelaku anak di bawah umur akan dilakukan penanganan khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sementara barang bukti yang diamankan yakni 1 buah jaket warna hitam motif putih, 1 buah batangan besi warna hitam, 1 buah kayu balok, dan 1 buah spanduk diduga nama geng pelaku.

Kabid Humas Ariasandy sangat menyesalkan kejadian ini dan Polda Bali tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat, apalagi yang dilakukan secara berkelompok. “Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Saat ini para pelaku telah diamankan di Mako Ditreskrimum Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut,“ katanya.

“Kami juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam kelompok/geng yang mengarah pada tindakan kriminal,” tutup Kabid Humas. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Viral di Medsos! Aksi Pencurian HP di Warung Gorengan Panjer, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Published

on

By

Dua Terduga Pelaku Pencurian HP Diamankan Polisi
TERDUGA PELAKU: Dua orang terduga pelaku, masing-masing perempuan berinisial GE (37) asal Bojonegoro dan laki-laki berinisial GRF (40) asal Bandung, diamankan polisi hanya beberapa jam setelah kejadian pencurian. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Aksi pencurian handphone yang terekam kamera CCTV dan kemudian viral di media sosial berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan. Dua orang terduga pelaku, masing-masing perempuan berinisial GE (37) asal Bojonegoro dan laki-laki berinisial GRF (40) asal Bandung, diamankan polisi hanya beberapa jam setelah kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2026 sekitar pukul 10.22 WITA, di Warung Gorengan King Crispy, Jalan Tukad Barito, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan. Korban diketahui bernama Afidatun Nailiyah (29) yang saat kejadian sedang bekerja sebagai kasir.

Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit handphone Infinix Hot 60 Pro warna orange. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,8 juta. Aksi tersebut bermula ketika dua orang, seorang laki-laki dan perempuan, datang ke warung dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih. Keduanya berpura-pura sebagai pembeli dan memesan makanan.

Awalnya, keduanya hendak membeli sosis dan bakso goreng. Namun, pesanan kemudian berubah menjadi otak-otak yang saat itu masih digoreng. Bahkan, pelaku perempuan sempat meminta untuk mencoba makanan tersebut, namun kemudian mengembalikannya dengan alasan belum matang.

Setelah makanan selesai, kedua pelaku membeli dua bungkus makanan, masing-masing sosis goreng dan bakso goreng. Setelah menerima pesanan, keduanya kemudian meninggalkan warung menggunakan sepeda motor.

Namun, setelah kedua orang tersebut pergi, korban baru menyadari bahwa handphone miliknya yang sebelumnya diletakkan di atas rak etalase meja kasir telah hilang.

Korban kemudian mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat aksi pencurian dilakukan dengan modus berpura-pura sebagai pembeli. Pelaku perempuan diketahui mengambil handphone milik korban dan kemudian menyerahkannya kepada rekan laki-lakinya yang menunggu di atas sepeda motor.

Baca Juga  Kinerja BPR Lestari hingga November 2021 Tumbuh Positif

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menjelaskan setelah mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan langsung melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berjumlah dua orang, masing-masing laki-laki dan perempuan, yang diduga tinggal di sekitar Jalan Tukad Petanu, Panjer.

Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku beberapa jam setelah dilaporkan oleh korban, saat keduanya berada di dalam kamar kos di kawasan Jalan Tukad Petanu Gang Bangau.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Denpasar Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan karena alasan kebutuhan ekonomi.

“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan dengan memanfaatkan petunjuk yang ada, termasuk rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas dan keberadaan kedua terduga pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan di tempat kosnya,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Bawa Pisau di Tempat Umum, Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Dentim

Published

on

By

Terduga pelaku pembawa senjata tajam diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur bersama barang bukti pisau
Terduga pelaku membawa senjata tajam diamankan polisi. (Foto: Hms polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Respons cepat Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) dalam menindaklanjuti informasi terkait keberadaan seorang pria yang membawa senjata tajam di kawasan Lapangan Bajra Sandhi, Denpasar Timur, membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MJT (19) berhasil diamankan bersama barang bukti senjata tajam yang dibawanya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan Kusuma Atmaja, sebelah barat Lapangan Bajra Sandhi, tepatnya di sekitar Bank BPD Bali. Saat itu, petugas patroli mendapati adanya kerumunan masyarakat dan informasi dari petugas keamanan bahwa seorang laki-laki terlihat berlari menuju halaman bank.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu buah pisau jenis Katana 2 in 1 bergagang plastik warna hitam yang disimpan di dalam tas berwarna hitam.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, segera melakukan pendalaman serta mengamankan pria tersebut beserta barang bukti ke Mapolsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui membawa pisau tersebut dari tempat kos dan menyimpannya di dalam tas. Pisau tersebut, menurut keterangannya, dibawa dengan alasan untuk menjaga diri dan diperoleh melalui pembelian secara daring.

Selain senjata tajam, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan satu buah tas warna hitam sebagai barang bukti.

Kapolsek Denpasar Timur AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap informasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan terukur.

Baca Juga  Kinerja BPR Lestari hingga November 2021 Tumbuh Positif

“Polsek Dentim berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Setiap potensi gangguan keamanan, terlebih yang berkaitan dengan membawa senjata tajam di tempat umum, akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca