Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

KH Yayasan Dhyana Pura Tanggapi Soal Pengurus Yayasan Tak Sah

Tanggapi Pernyataan Ricky J.D Brand dalam Media Radar Bali, 21 Desember 2023 yang Menyatakan Pengurus Yayasan Dhyana Pura Periode 2020 s/d 2024 Tidak Sah

Loading

BALIILU Tayang

:

yayasan dyana pura
KONFERENSI PERS: Yayasan Dhyana Pura Bali saat menggelar konferensi pers yang dihadiri Kuasa Hukum Yayasan Dyana Pura Bali dan Pengurus Yayasan Dyana Pura periode tahun 2020 s.d. 2024, pada Kamis, 28 Desember 2023 di Kampus Udhira Bali. (Foto: ist)

Badung, baliilu.com – ‘’Berita dan pernyataan saudara Ricky J.D Brand adalah hoax/tidak benar dan menyesatkan dan merugikan banyak pihak terutama Pengurus Yayasan Dhyana Pura periode tahun 2020 s/d 2024 yang sah saat ini, karena itu merupakan tuduhan dan pernyataan yang tidak berdasarkan hukum.’’ Demikian tanggapan Kuasa Hukum Yayasan Dhyana Pura Bali terkait pernyataan Ricky J.D Brand dalam Media Radar Bali, tanggal 21 Desember 2023 yang menyatakan Pengurus Yayasan Dhyana Pura Periode 2020 s/d 2024 tidak sah, saat konferensi pers, pada 28 Desember 2023 di Kampus Udhira Bali.

Kuasa Hukum Yayasan Dyana Pura Bali lanjut menjelaskan bahwa R Rulick Setyahadi bersama kuasa hukumnya Ricky J.D Brand telah melaporkan ke Polda Bali Pengurus Yayasan Dhyana Pura periode tahun 2020 s/d 2024 dengan terlapor Pdt. Dr. I Ketut Siaga Waspada, Dr. Made Nyandra, Sp.KJ dan dengan laporan polisi No. LP/B/366/VII/2022/SPKT/Polda Bali tanggal 6 Juli 2022, setelah diproses oleh pihak Ditreskrimum Polda Bali, maka pada tanggal 28 Februari 2023 telah dikeluarkan surat ketetapan tentang Penghentian Penyelidikan dengan No. SK Lidik/ 37/11/2023/Ditreskrimum (tuduhan secara hukum tidak terbukti).

Lanjut, R Rulick Setyahadi bersama kuasa hukumnya Ricky J.D Brand telah melaporkan ke Polda Bali Pembina Yayasan Dhyana Pura periode tahun 2020 sd 2024 dengan terlapor I Nyoman Agustinus, Dr. I Wayan Damayana, Si Bagus Herman Suryadi, M Th dan dengan laporan polisi No. LP/B/365/VII/2022/SPKT/Polda Bali tanggal 6 Juli 2022 setelah diproses oleh pihak Ditreskrimum Polda Bali, maka pada tanggal 21 Agustus 2023 telah dikeluarkan surat ketetapan tentang Penghentian Penyelidikan dengan No. S. Tap/131/VIII/RES1.9/2023/Ditreskrimum (tuduhan secara hukum tidak terbukti).

Kuasa Hukum Yayasan Dyana Pura Bali mengungkapkan bahwa Pembina I Nyoman Agustinus, telah mengangkat pengurus Yayasan Dhyana Pura periode tahun 2020 sd 2024 Dr. Ketut Siaga Waspada, Dr. Made Nyandra, Sp.KJ, sebagai dasar hukumnya adalah akta PKR No. 04 tanggal 06 Nopember 2020 dan telah didaftarkan pada Menteri Hukum dan HAM No. AHU- AH.01.06-0021677 dan masih berlaku sampai saat ini dan belum ada putusan pengadilan yang membatalkan akta tersebut, karena Pengurus periode tahun 2016 s/d 2020 yakni I Gusti Ketut Mustika dan R. Rulick Setyahadi yang telah habis masa jabatannya dan telah melakukan serah terima kepada Pengurus tahun 2020 sd 2024.

Baca Juga  Kinerja BPR Lestari hingga November 2021 Tumbuh Positif

Setelah itu, pengurus Yayasan Dhyana Pura tahun 2020 s/d 2024 meminta akuntan publik untuk memeriksa keuangan pengurus yayasan tahun 2016 sd 2020 dan ditemukan adanya penyimpangan dan temuan penggunaan uang yayasan oleh pengurus tahun 2016 s.d. 2020 sebesar Rp 25 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga berujung Pengurus Yayasan Dyana Pura periode tahun 2020 s.d. 2024 melaporkan pengurus lama periode tahun 2016 s/d 2020 di Polda Bali, dengan laporan polisi No. LP/B/739/XII/2022/SPKT/Polda Bali tanggal 21 Desember 2022, dan saat ini pengurus Yayasan Dhyana Pura periode tahun 2016, telah diproses oleh Ditreskrimum Polda Bali dan I Gst Ketut Mustika dan R Rulick Setyahadi telah ditetapkan sebagai Tersangka sesuai surat SP2HP No. B/1453/XI/Res: 1.11/2023/Ditreskrimum, tanggal 14 November 2023 dan saat ini Ditreskrimum Polda Bali mengeluarkan surat No. B/1662/XII/Res. 1.11/2023/Ditreskrimum tentang SP2HP yakni tersangka R Rulick Setyahadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Polda Bali.

‘’Barangsiapa yang dengan sengaja menyembunyikan pelaku kejahatan maka dia telah melakukan kejahatan obstruction of justice yang dapat dipidana karena melanggar Pasal 221 ayat 1 KUH Pidana,’’ demikian pernyataan Kuasa Hukum Yayasan Dyana Pura Bali.

Kuasa Hukum Yayasan Dyana Pura Bali lanjut menegaskan, dengan memperhatikan hal-hal di atas kami sebagai kuasa hukum Yayasan Dyana Pura periode tahun 2020 s.d. 2024 menyatakan pengurus Yayasan Yayasan Dyana Pura periode tahun 2020 s.d. 2024 adalah sah, mempunyai legal standing dengan dasar hukum akta PKR yang masih berlaku dan tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkannya, sehingga pernyataan Ricky J.D Brand adalah hoax/tidak benar dan menyesatkan dan tidak mempunyai dasar hukum dan merugikan banyak pihak terutama Pengurus Yayasan Dyana Pura periode tahun 2020 s.d. 2024 yang sah saat ini. ‘’Sehingga Pengurus Yayasan Dyana Pura telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan Ricky J.D Brand pada Polda Bali (Ditreskrimsus) adanya dugaan pencemaran nama baik karena melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang2 ITE,’’ pungkas Kuasa Hukum Yayasan Dyana Pura Bali. (*/bi)

Baca Juga  Kinerja BPR Lestari hingga November 2021 Tumbuh Positif

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Polresta Denpasar Dalami Kasus Meninggalnya WNA Inggris, Diduga Dianiaya WN Australia

Published

on

By

Police line TKP kasus WNA Inggris tewas di Legian
TKP di salah satu tempat hiburan di kawasan Legian, Kabupaten Badung dipasang police line. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Polresta Denpasar terus mendalami penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Inggris berinisial PID, yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di wilayah Kota Denpasar.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di salah satu tempat hiburan di kawasan Legian, Kabupaten Badung. Setelah kejadian, korban sempat kembali ke hotel tempatnya menginap.

Pada 8 Agustus 2026, korban mendapat penanganan medis di RS Murni Teguh dan selanjutnya pada 9 Agustus 2026 dibawa ke RS BIMC untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Namun, pada 20 Agustus 2026 sekitar pukul 12.06 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Jenazah kemudian dibawa ke RSU Dharma Yadnya. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan oleh anak korban ke SPKT Polsek Kuta pada 20 Agustus 2026 dengan nomor LP/B/91/VIII/2026/Polsek Kuta.

Dari hasil pendalaman awal, penyidik memperoleh informasi adanya dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban yang melibatkan beberapa WNA. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga korban, petugas keamanan, pekerja di lokasi kejadian serta pihak lain yang mengetahui rangkaian peristiwa.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap rekaman CCTV dan video kejadian yang menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, terdapat empat WNA berkewarganegaraan Australia yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, yakni RGG, PAM, JRM dan TRZ. Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, keempatnya tercatat telah meninggalkan wilayah Indonesia pada 6 Agustus 2026 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan Australia. Keberadaan dan peran masing-masing pihak masih terus didalami penyidik, termasuk aktivitas sebelum dan setelah kejadian serta keterkaitannya dengan rangkaian peristiwa yang dialami korban.

Baca Juga  Kinerja BPR Lestari hingga November 2021 Tumbuh Positif

Polresta Denpasar menegaskan bahwa penyidik masih mendalami secara menyeluruh penyebab kematian korban serta hubungan antara kondisi medis korban dengan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 5 Agustus 2026.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan objektif berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

“Kami akan mengungkap secara terang rangkaian peristiwa ini, termasuk peran masing-masing pihak dan penyebab meninggalnya korban. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kapolresta melalui siaran pers.

Kapolresta menambahkan, pihaknya belum mengambil kesimpulan mengenai penyebab kematian maupun pertanggungjawaban pidana pihak tertentu sebelum seluruh alat bukti, keterangan saksi, rekam medis dan hasil pemeriksaan forensik diperoleh serta dianalisis secara menyeluruh.

Polresta Denpasar mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara objektif dalam mengungkap perkara tersebut.

“Polresta Denpasar berkomitmen mengungkap perkara ini secara terang, profesional dan sesuai dengan fakta serta alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan,” tegas Kapolresta Denpasar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Bareskrim Ungkap Tiga Kasus PPA-PPO, Tangani Kekerasan Seksual hingga TPPO Pengantin Pesanan

Published

on

By

Konferensi pers pengungkapan kasus PPA-PPO Bareskrim
KONFERENSI PERS: Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri sekaligus komitmen untuk memastikan tindak pidana terhadap perempuan, anak, kelompok rentan, maupun TPPO ditangani secara profesional dan tegas.

“Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapapun pelakunya, apapun latar belakangnya. Semua perkara ini yang masih dalam proses, kami proses tetap dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tentu melalui proses peradilan,” kata Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Kasus pertama yang diungkap merupakan tindak pidana kekerasan seksual yang ditangani Subdit Perempuan. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/101-3/III/2026/SPKT Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026 dengan tersangka berinisial HB, yang merupakan pelatih pada periode 2022 hingga 2024 dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia pada 2025.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, serta beberapa negara saat pertandingan internasional dan berlangsung berulang sejak 2022 hingga Desember 2025. Tersangka dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 15 angka 1 huruf C dan E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 18 saksi dan lima ahli, yang terdiri atas dua ahli visum et repertum, satu ahli psychiatricum, satu ahli pidana, dan satu ahli TPKS. Penyidik juga mengamankan bukti surat, bukti elektronik berupa percakapan, serta keterangan tersangka.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada 7 Juli 2026. Selanjutnya, pada 13 Juli 2026 telah dilakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Baca Juga  Kinerja BPR Lestari hingga November 2021 Tumbuh Positif

Kasus kedua merupakan dugaan kekerasan seksual terhadap lima korban laki-laki, terdiri dari empat anak dan satu orang dewasa, yang dilakukan tersangka berinisial SAM, seorang tokoh agama berusia 39 tahun.

Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/586-11/XI/2025/SPKT Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025. Peristiwa terjadi di Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir sejak 2017 hingga 2025.

Nurul menjelaskan, tersangka diduga memanfaatkan pengaruhnya sebagai tokoh agama dan guru ngaji untuk melakukan kekerasan seksual terhadap para korban. Tersangka juga memberikan iming-iming kepada korban berupa fasilitas untuk kuliah atau sekolah di Mesir.

“Tersangka yang mengklaim dirinya sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah di Mesir,” ujar Nurul.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan SAM sebagai tersangka pada April 2026. Karena tersangka diketahui sudah tidak berada di Indonesia, penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan mengajukan red notice melalui Interpol.

Red notice terhadap tersangka telah diterbitkan pada 9 Juli 2026. Polri selanjutnya berkoordinasi dengan pihak terkait di Mesir, Baintelkam Polri, dan Interpol untuk mengetahui keberadaan serta mengupayakan pemulangan tersangka ke Indonesia.

Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Faisal Febrianto mengatakan proses tersebut ditempuh melalui mekanisme Interpol lantaran Indonesia dan Mesir belum memiliki perjanjian ekstradisi.

“Sampai saat ini, untuk terkait ekstradisi, kami masih melakukan kerja sama Interpol karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir. Jadi, kami memilih jalur Interpol untuk melakukan pemulangan terhadap tersangka,” kata Faisal.

Kasus ketiga yang diungkap merupakan TPPO dengan modus pengantin pesanan warga negara Indonesia (WNI) untuk warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Perkara tersebut ditangani Subdit TPPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/I/2025/SPKT Bareskrim Polri tanggal 17 Januari 2025.

Baca Juga  Kinerja BPR Lestari hingga November 2021 Tumbuh Positif

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni CA, perempuan berusia 25 tahun yang berperan sebagai perekrut korban, dan CU, laki-laki berusia 59 tahun yang berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung antara calon suami dengan korban.

CA diketahui memperkenalkan korban kepada calon suami warga negara Tiongkok, membantu pemalsuan dokumen, serta mengurus dokumen pemberangkatan korban ke Tiongkok. Dari perannya tersebut, CA memperoleh keuntungan Rp 20 juta. Sementara CU memperoleh keuntungan Rp 5 juta.

Modus yang digunakan yakni menawarkan kehidupan lebih layak apabila korban bersedia menikah dengan warga negara Tiongkok. Korban dijanjikan uang Rp 25 juta setelah pernikahan dan uang Rp 10 juta setiap bulan ketika berada di Tiongkok. Namun, janji tersebut tidak dipenuhi.

Setelah berada di Tiongkok, korban justru mengalami kekerasan fisik oleh suaminya dan harus bekerja sebagai pekerja rumah tangga untuk keluarga suaminya yang berjumlah sekitar 10 orang.

Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan modus pengantin pesanan dilakukan dengan merekrut perempuan menggunakan iming-iming pernikahan dengan WNA dan kehidupan yang lebih baik.

“Namun, nanti sampai di negara tujuan, apa yang diiming-iming itu tidak diberikan. Perempuan-perempuan yang menikah ini akan diperlakukan di sana seperti pembantu. Jadi, dia mengerjakan pekerjaan sehari-hari, namun uangnya tidak diberikan untuk bulanannya,” ujar Yolanda.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain delapan paspor asli perempuan WNI, delapan fotokopi KTP WNA yang dinikahkan dengan WNA Tiongkok, empat telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.

Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan dalam tahap II.

Nurul menegaskan penanganan perkara perempuan, anak, kelompok rentan, dan TPPO akan terus diperkuat, termasuk melalui kerja sama lintas negara. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya perlindungan dan pemulihan korban.

Baca Juga  Kinerja BPR Lestari hingga November 2021 Tumbuh Positif

“Kekerasan seksual, kekerasan fisik maupun psikis, eksploitasi seksual, termasuk yang terjadi di ranah daring, perdagangan orang, maupun penyelundupan manusia dapat meninggalkan dampak jangka panjang terhadap korban. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius, cepat, profesional, dan berpihak pada perlindungan korban,” tegas Nurul.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan, pernikahan, pendidikan, maupun kehidupan yang lebih baik apabila terdapat indikasi eksploitasi, penipuan, atau pemberangkatan melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan.

“Khusus bagi korban perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya, kami ingin menyampaikan pesan bahwa Anda tidak sendiri. Polri hadir untuk melindungi, memberikan rasa aman, dan memastikan proses hukum tetap berjalan,” kata Nurul.

Polri juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan kekerasan maupun TPPO. Dittipid PPA-PPO turut menjalankan program Rise and Speak sejak 2025 sebagai upaya membangun keberanian masyarakat untuk berbicara dan melaporkan kekerasan.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago menegaskan masyarakat tidak boleh diam ketika mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Program Rise and Speak yang telah dicanangkan dan digaungkan sejak tahun 2025 ini mohon terus kita gaungkan dan budayakan. Mari kita bersama-sama membangun keberanian untuk tidak diam, khususnya dalam mencegah dan mengungkap kejahatan, sehingga tidak ada lagi korban-korban berikutnya,” ujar Erdi.

Melalui penegakan hukum dan upaya pencegahan tersebut, Polri menegaskan komitmennya untuk melindungi perempuan, anak, dan kelompok rentan sekaligus memutus mata rantai kekerasan, eksploitasi, serta TPPO.

“Pada akhirnya, penegakan hukum bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang memulihkan rasa aman korban, memberikan kepastian hukum, mencegah terulangnya kejahatan, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” pungkas Nurul. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Abdullah Desak Ungkap Aktor Intelektual dan Telusuri Aliran Uang Sindikat Pemalsu Meterai

Published

on

By

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah desak pengungkapan aktor intelektual sindikat pemalsu meterai
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. (Foto : dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Polda Metro Jaya (PMJ) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengungkap sindikat produksi dan penjualan meterai palsu atau ilegal yang beredar di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran mulai dari produsen, pendaur ulang, distributor, kurir, hingga penjual.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 3,4 juta keping meterai palsu siap edar dan menyebut penindakan tersebut mencegah potensi penerimaan negara yang hilang hingga sekitar Rp 1 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta polisi dan DJP Kemenkeu tidak berhenti pada penangkapan 16 tersangka, tetapi juga menelusuri aktor intelektual di balik sindikat pemalsuan meterai tersebut.

“Aktor intelektual atau pemodalnya harus diungkap. Mengingat pemalsuan meterai merupakan kejahatan yang terorganisasi dan terus berulang, tindakan tegas harus dilakukan sampai ke tingkat elit atau kepalanya,” ujar Abduh, sapaan akrab Abdullah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Ia menambahkan bahwa nilai transaksi dari penjualan meterai palsu cukup besar. Polisi menyebut sekitar 4 juta keping meterai palsu telah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp 40,07 miliar. Di sisi lain, skala produksi sindikat tersebut berpotensi menyebabkan penerimaan negara yang hilang hingga sekitar Rp 1,03 triliun.

“Bagaimana dengan sindikat pemalsu meterai lainnya yang belum terungkap? Dengan transaksi sebesar itu, uangnya mengalir ke mana saja dan digunakan untuk apa? Saya mendesak kepolisian untuk menelusuri aliran uang hasil penjualan meterai palsu tersebut, siapa yang menerima dan menikmati, serta apakah ada yang dialihkan menjadi aset. Jika ditemukan indikasi, dalami juga TPPU,” tegas Politisi Fraksi PKB ini.

Baca Juga  Kinerja BPR Lestari hingga November 2021 Tumbuh Positif

Untuk mempersempit ruang gerak sindikat pemalsu meterai, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini juga mengusulkan agar pihak terkait meningkatkan edukasi kepada masyarakat untuk memeriksa keaslian meterai.

“Misalnya dengan membandingkan meterai palsu dengan asli melalui kertasnya, hologramnya, dan mikroteksnya. Namun, saya menilai sosialisasinya melalui iklan layanan masyarakat maupun edukasi kepada masyarakat masih kurang masif,” pungkas Abduh. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca