Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

KH Yayasan Dhyana Pura Tanggapi Soal Pengurus Yayasan Tak Sah

Tanggapi Pernyataan Ricky J.D Brand dalam Media Radar Bali, 21 Desember 2023 yang Menyatakan Pengurus Yayasan Dhyana Pura Periode 2020 s/d 2024 Tidak Sah

Loading

BALIILU Tayang

:

yayasan dyana pura
KONFERENSI PERS: Yayasan Dhyana Pura Bali saat menggelar konferensi pers yang dihadiri Kuasa Hukum Yayasan Dyana Pura Bali dan Pengurus Yayasan Dyana Pura periode tahun 2020 s.d. 2024, pada Kamis, 28 Desember 2023 di Kampus Udhira Bali. (Foto: ist)

Badung, baliilu.com – ‘’Berita dan pernyataan saudara Ricky J.D Brand adalah hoax/tidak benar dan menyesatkan dan merugikan banyak pihak terutama Pengurus Yayasan Dhyana Pura periode tahun 2020 s/d 2024 yang sah saat ini, karena itu merupakan tuduhan dan pernyataan yang tidak berdasarkan hukum.’’ Demikian tanggapan Kuasa Hukum Yayasan Dhyana Pura Bali terkait pernyataan Ricky J.D Brand dalam Media Radar Bali, tanggal 21 Desember 2023 yang menyatakan Pengurus Yayasan Dhyana Pura Periode 2020 s/d 2024 tidak sah, saat konferensi pers, pada 28 Desember 2023 di Kampus Udhira Bali.

Kuasa Hukum Yayasan Dyana Pura Bali lanjut menjelaskan bahwa R Rulick Setyahadi bersama kuasa hukumnya Ricky J.D Brand telah melaporkan ke Polda Bali Pengurus Yayasan Dhyana Pura periode tahun 2020 s/d 2024 dengan terlapor Pdt. Dr. I Ketut Siaga Waspada, Dr. Made Nyandra, Sp.KJ dan dengan laporan polisi No. LP/B/366/VII/2022/SPKT/Polda Bali tanggal 6 Juli 2022, setelah diproses oleh pihak Ditreskrimum Polda Bali, maka pada tanggal 28 Februari 2023 telah dikeluarkan surat ketetapan tentang Penghentian Penyelidikan dengan No. SK Lidik/ 37/11/2023/Ditreskrimum (tuduhan secara hukum tidak terbukti).

Lanjut, R Rulick Setyahadi bersama kuasa hukumnya Ricky J.D Brand telah melaporkan ke Polda Bali Pembina Yayasan Dhyana Pura periode tahun 2020 sd 2024 dengan terlapor I Nyoman Agustinus, Dr. I Wayan Damayana, Si Bagus Herman Suryadi, M Th dan dengan laporan polisi No. LP/B/365/VII/2022/SPKT/Polda Bali tanggal 6 Juli 2022 setelah diproses oleh pihak Ditreskrimum Polda Bali, maka pada tanggal 21 Agustus 2023 telah dikeluarkan surat ketetapan tentang Penghentian Penyelidikan dengan No. S. Tap/131/VIII/RES1.9/2023/Ditreskrimum (tuduhan secara hukum tidak terbukti).

Kuasa Hukum Yayasan Dyana Pura Bali mengungkapkan bahwa Pembina I Nyoman Agustinus, telah mengangkat pengurus Yayasan Dhyana Pura periode tahun 2020 sd 2024 Dr. Ketut Siaga Waspada, Dr. Made Nyandra, Sp.KJ, sebagai dasar hukumnya adalah akta PKR No. 04 tanggal 06 Nopember 2020 dan telah didaftarkan pada Menteri Hukum dan HAM No. AHU- AH.01.06-0021677 dan masih berlaku sampai saat ini dan belum ada putusan pengadilan yang membatalkan akta tersebut, karena Pengurus periode tahun 2016 s/d 2020 yakni I Gusti Ketut Mustika dan R. Rulick Setyahadi yang telah habis masa jabatannya dan telah melakukan serah terima kepada Pengurus tahun 2020 sd 2024.

Baca Juga  Kinerja BPR Lestari hingga November 2021 Tumbuh Positif

Setelah itu, pengurus Yayasan Dhyana Pura tahun 2020 s/d 2024 meminta akuntan publik untuk memeriksa keuangan pengurus yayasan tahun 2016 sd 2020 dan ditemukan adanya penyimpangan dan temuan penggunaan uang yayasan oleh pengurus tahun 2016 s.d. 2020 sebesar Rp 25 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga berujung Pengurus Yayasan Dyana Pura periode tahun 2020 s.d. 2024 melaporkan pengurus lama periode tahun 2016 s/d 2020 di Polda Bali, dengan laporan polisi No. LP/B/739/XII/2022/SPKT/Polda Bali tanggal 21 Desember 2022, dan saat ini pengurus Yayasan Dhyana Pura periode tahun 2016, telah diproses oleh Ditreskrimum Polda Bali dan I Gst Ketut Mustika dan R Rulick Setyahadi telah ditetapkan sebagai Tersangka sesuai surat SP2HP No. B/1453/XI/Res: 1.11/2023/Ditreskrimum, tanggal 14 November 2023 dan saat ini Ditreskrimum Polda Bali mengeluarkan surat No. B/1662/XII/Res. 1.11/2023/Ditreskrimum tentang SP2HP yakni tersangka R Rulick Setyahadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Polda Bali.

‘’Barangsiapa yang dengan sengaja menyembunyikan pelaku kejahatan maka dia telah melakukan kejahatan obstruction of justice yang dapat dipidana karena melanggar Pasal 221 ayat 1 KUH Pidana,’’ demikian pernyataan Kuasa Hukum Yayasan Dyana Pura Bali.

Kuasa Hukum Yayasan Dyana Pura Bali lanjut menegaskan, dengan memperhatikan hal-hal di atas kami sebagai kuasa hukum Yayasan Dyana Pura periode tahun 2020 s.d. 2024 menyatakan pengurus Yayasan Yayasan Dyana Pura periode tahun 2020 s.d. 2024 adalah sah, mempunyai legal standing dengan dasar hukum akta PKR yang masih berlaku dan tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkannya, sehingga pernyataan Ricky J.D Brand adalah hoax/tidak benar dan menyesatkan dan tidak mempunyai dasar hukum dan merugikan banyak pihak terutama Pengurus Yayasan Dyana Pura periode tahun 2020 s.d. 2024 yang sah saat ini. ‘’Sehingga Pengurus Yayasan Dyana Pura telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan Ricky J.D Brand pada Polda Bali (Ditreskrimsus) adanya dugaan pencemaran nama baik karena melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang2 ITE,’’ pungkas Kuasa Hukum Yayasan Dyana Pura Bali. (*/bi)

Baca Juga  Kinerja BPR Lestari hingga November 2021 Tumbuh Positif

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Diduga Terlibat Prostitusi Online, Imigrasi Denpasar Amankan 3 WNA

Published

on

By

imigrasi denpasar
AMANKAN: Personel Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar saat mengamankan WNA yang diduga terlibat praktik prostitusi online di dua lokasi berbeda, Sabtu, 2 Mei 2026. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali menindak tegas pelanggaran keimigrasian yang melibatkan warga negara asing (WNA).

Melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), petugas mengamankan tiga WNA yang diduga terlibat praktik prostitusi online di dua lokasi berbeda, Sabtu, 2 Mei 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan indikasi aktivitas ilegal melalui sebuah situs web. Dalam situs tersebut, terdapat dugaan penawaran jasa pekerja seks komersial (PSK) oleh WNA. Menindaklanjuti temuan itu, tim Inteldakim langsung melakukan penyelidikan lapangan.

Operasi pertama dilakukan di sebuah vila di wilayah Mengwi. Di lokasi ini, petugas mengamankan dua perempuan WNA berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia. Keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), namun diduga kuat menyalahgunakan izin tersebut untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Data keimigrasian mencatat EJN masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026, sementara ED masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.

Sementara itu, penindakan kedua dilakukan di sebuah hotel di kawasan Renon. Petugas mengamankan seorang perempuan WNA asal Rusia berinisial AR (27). Ia diketahui baru masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dan juga memegang Izin Tinggal Kunjungan. Saat diamankan, AR berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria, setelah identitasnya diverifikasi melalui sistem keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti menyatakan bahwa ketiga WNA tersebut kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum dan norma di Indonesia.

Baca Juga  Kinerja BPR Lestari hingga November 2021 Tumbuh Positif

Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA akan terus diperketat. Selain memberikan pelayanan kepada wisatawan asing, imigrasi juga memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban dan memastikan keberadaan WNA memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Langkah ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan prinsip “Imigrasi untuk Rakyat” demi menjaga keamanan, ketertiban, serta martabat bangsa Indonesia. (bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Kabur Bawa Motor Majikan, Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Opsnal Polsek Dentim di Gilimanuk

Published

on

By

polsek dentim
Pelaku curanmor yang diamankan personel Polsek Dentim. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kesiman, Denpasar Timur. Seorang pelaku berinisial M. Umar Said berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke wilayah Gilimanuk, Jembrana.

Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban I Komang Mertana, yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Titibatu II, Kesiman.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dentim segera melakukan penyelidikan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara serta rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku merupakan karyawan korban sendiri yang saat itu memanfaatkan kelengahan dengan mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban yang dalam kondisi kunci masih tergantung.

“Pelaku mengambil kendaraan tanpa sepengetahuan dan izin pemilik, kemudian melarikan diri. Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku bergerak menuju wilayah Gilimanuk,” jelas Iptu Agus.

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H.,M.H., bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu kemudian berkoordinasi dengan Polsek Gilimanuk. Berkat kerja sama tersebut, pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor yang dicuri pada Sabtu (11/4/2026) dini hari.

Dari hasil interogasi, pelaku berinisial MUS (18) yang berasal dari Jakarta mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor seorang diri dengan memanfaatkan situasi saat kunci masih menempel pada kendaraan. Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Polsek Denpasar Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna hitam beserta rekaman CCTV. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.700.000.

Baca Juga  Kinerja BPR Lestari hingga November 2021 Tumbuh Positif

Kapolsek Dentim mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada sepeda motor guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati serta segera melaporkan apabila menemukan hal mencurigakan,” tutupnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polres Gianyar Ungkap 19 Kasus Kriminal Selama April 2026

Published

on

By

polres gianyar
KONFERENSI PERS: Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, SIK, MH saat memimpin konferensi pers pengungkapan 19 kasus kriminal yang terjadi sepanjang April 2026 pada Kamis (30/4/2026) di Mapolres Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Kepolisian Resor (Polres) Gianyar mengungkap sebanyak 19 kasus kriminal yang terjadi sepanjang April 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (30/4/2026) di Mapolres Gianyar.

Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, SIK, MH mengatakan bahwa puluhan kasus tersebut terdiri dari berbagai jenis tindak pidana, mulai dari pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian biasa, hingga tindak pidana perdagangan orang. Dari seluruh kasus tersebut, polisi mengamankan 20 orang tersangka yang mayoritas berjenis kelamin laki-laki.

“Selama bulan April 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan total 20 tersangka. Ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim Polres Gianyar dan Polsek di wilayah hukum kami,” ujar AKBP Chandra C. Kesuma.

Ia menjelaskan, tindak kriminal tersebut terjadi di berbagai lokasi, seperti kawasan permukiman, vila, tempat usaha, hingga area publik. Modus yang digunakan pelaku umumnya memanfaatkan kelengahan korban, termasuk kendaraan yang tidak dikunci dengan baik, barang berharga yang ditinggalkan tanpa pengawasan, serta situasi lingkungan yang sepi.

Selain kasus yang telah selesai ditangani, polisi juga mengungkap adanya percobaan pencurian yang terjadi di wilayah Blahbatuh. Dalam peristiwa tersebut, pelaku diduga berusaha melakukan pencurian dengan merusak bagian rumah korban, namun tidak berhasil membawa barang. Meski demikian, aksi tersebut tetap menimbulkan kerugian materiil bagi korban.

Kapolres menambahkan, dalam beberapa kasus, pihaknya juga menemukan adanya pelaku yang merupakan residivis. Hal ini menjadi perhatian kepolisian untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan berulang.

“Ke depan, kami akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif, serta memperkuat penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas di wilayah Gianyar,” katanya.

Baca Juga  Kinerja BPR Lestari hingga November 2021 Tumbuh Positif

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan bermotor, telepon genggam, perhiasan, serta uang tunai dengan nilai kerugian yang bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan, di antaranya Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan.

AKBP Chandra C. Kesuma juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak lengah terhadap potensi kejahatan. Apabila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hadir dalam konferensi pers, Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Guruh Firmansyah, Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita, KBO Reskrim Polres Gianyar, Kanit I Satreskrim Polres Gianyar Iptu Ekky Nurwendra, Kanit IV Satreskrim Polres Gianyar Iptu Hanif Aryoseno, serta Kanit Reskrim Polsek jajaran Polres Gianyar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca