Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

KH Yayasan Dhyana Pura Tanggapi Soal Pengurus Yayasan Tak Sah

Tanggapi Pernyataan Ricky J.D Brand dalam Media Radar Bali, 21 Desember 2023 yang Menyatakan Pengurus Yayasan Dhyana Pura Periode 2020 s/d 2024 Tidak Sah

Loading

BALIILU Tayang

:

yayasan dyana pura
KONFERENSI PERS: Yayasan Dhyana Pura Bali saat menggelar konferensi pers yang dihadiri Kuasa Hukum Yayasan Dyana Pura Bali dan Pengurus Yayasan Dyana Pura periode tahun 2020 s.d. 2024, pada Kamis, 28 Desember 2023 di Kampus Udhira Bali. (Foto: ist)

Badung, baliilu.com – ‘’Berita dan pernyataan saudara Ricky J.D Brand adalah hoax/tidak benar dan menyesatkan dan merugikan banyak pihak terutama Pengurus Yayasan Dhyana Pura periode tahun 2020 s/d 2024 yang sah saat ini, karena itu merupakan tuduhan dan pernyataan yang tidak berdasarkan hukum.’’ Demikian tanggapan Kuasa Hukum Yayasan Dhyana Pura Bali terkait pernyataan Ricky J.D Brand dalam Media Radar Bali, tanggal 21 Desember 2023 yang menyatakan Pengurus Yayasan Dhyana Pura Periode 2020 s/d 2024 tidak sah, saat konferensi pers, pada 28 Desember 2023 di Kampus Udhira Bali.

Kuasa Hukum Yayasan Dyana Pura Bali lanjut menjelaskan bahwa R Rulick Setyahadi bersama kuasa hukumnya Ricky J.D Brand telah melaporkan ke Polda Bali Pengurus Yayasan Dhyana Pura periode tahun 2020 s/d 2024 dengan terlapor Pdt. Dr. I Ketut Siaga Waspada, Dr. Made Nyandra, Sp.KJ dan dengan laporan polisi No. LP/B/366/VII/2022/SPKT/Polda Bali tanggal 6 Juli 2022, setelah diproses oleh pihak Ditreskrimum Polda Bali, maka pada tanggal 28 Februari 2023 telah dikeluarkan surat ketetapan tentang Penghentian Penyelidikan dengan No. SK Lidik/ 37/11/2023/Ditreskrimum (tuduhan secara hukum tidak terbukti).

Lanjut, R Rulick Setyahadi bersama kuasa hukumnya Ricky J.D Brand telah melaporkan ke Polda Bali Pembina Yayasan Dhyana Pura periode tahun 2020 sd 2024 dengan terlapor I Nyoman Agustinus, Dr. I Wayan Damayana, Si Bagus Herman Suryadi, M Th dan dengan laporan polisi No. LP/B/365/VII/2022/SPKT/Polda Bali tanggal 6 Juli 2022 setelah diproses oleh pihak Ditreskrimum Polda Bali, maka pada tanggal 21 Agustus 2023 telah dikeluarkan surat ketetapan tentang Penghentian Penyelidikan dengan No. S. Tap/131/VIII/RES1.9/2023/Ditreskrimum (tuduhan secara hukum tidak terbukti).

Kuasa Hukum Yayasan Dyana Pura Bali mengungkapkan bahwa Pembina I Nyoman Agustinus, telah mengangkat pengurus Yayasan Dhyana Pura periode tahun 2020 sd 2024 Dr. Ketut Siaga Waspada, Dr. Made Nyandra, Sp.KJ, sebagai dasar hukumnya adalah akta PKR No. 04 tanggal 06 Nopember 2020 dan telah didaftarkan pada Menteri Hukum dan HAM No. AHU- AH.01.06-0021677 dan masih berlaku sampai saat ini dan belum ada putusan pengadilan yang membatalkan akta tersebut, karena Pengurus periode tahun 2016 s/d 2020 yakni I Gusti Ketut Mustika dan R. Rulick Setyahadi yang telah habis masa jabatannya dan telah melakukan serah terima kepada Pengurus tahun 2020 sd 2024.

Baca Juga  Kinerja BPR Lestari hingga November 2021 Tumbuh Positif

Setelah itu, pengurus Yayasan Dhyana Pura tahun 2020 s/d 2024 meminta akuntan publik untuk memeriksa keuangan pengurus yayasan tahun 2016 sd 2020 dan ditemukan adanya penyimpangan dan temuan penggunaan uang yayasan oleh pengurus tahun 2016 s.d. 2020 sebesar Rp 25 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga berujung Pengurus Yayasan Dyana Pura periode tahun 2020 s.d. 2024 melaporkan pengurus lama periode tahun 2016 s/d 2020 di Polda Bali, dengan laporan polisi No. LP/B/739/XII/2022/SPKT/Polda Bali tanggal 21 Desember 2022, dan saat ini pengurus Yayasan Dhyana Pura periode tahun 2016, telah diproses oleh Ditreskrimum Polda Bali dan I Gst Ketut Mustika dan R Rulick Setyahadi telah ditetapkan sebagai Tersangka sesuai surat SP2HP No. B/1453/XI/Res: 1.11/2023/Ditreskrimum, tanggal 14 November 2023 dan saat ini Ditreskrimum Polda Bali mengeluarkan surat No. B/1662/XII/Res. 1.11/2023/Ditreskrimum tentang SP2HP yakni tersangka R Rulick Setyahadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Polda Bali.

‘’Barangsiapa yang dengan sengaja menyembunyikan pelaku kejahatan maka dia telah melakukan kejahatan obstruction of justice yang dapat dipidana karena melanggar Pasal 221 ayat 1 KUH Pidana,’’ demikian pernyataan Kuasa Hukum Yayasan Dyana Pura Bali.

Kuasa Hukum Yayasan Dyana Pura Bali lanjut menegaskan, dengan memperhatikan hal-hal di atas kami sebagai kuasa hukum Yayasan Dyana Pura periode tahun 2020 s.d. 2024 menyatakan pengurus Yayasan Yayasan Dyana Pura periode tahun 2020 s.d. 2024 adalah sah, mempunyai legal standing dengan dasar hukum akta PKR yang masih berlaku dan tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkannya, sehingga pernyataan Ricky J.D Brand adalah hoax/tidak benar dan menyesatkan dan tidak mempunyai dasar hukum dan merugikan banyak pihak terutama Pengurus Yayasan Dyana Pura periode tahun 2020 s.d. 2024 yang sah saat ini. ‘’Sehingga Pengurus Yayasan Dyana Pura telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan Ricky J.D Brand pada Polda Bali (Ditreskrimsus) adanya dugaan pencemaran nama baik karena melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang2 ITE,’’ pungkas Kuasa Hukum Yayasan Dyana Pura Bali. (*/bi)

Baca Juga  Kinerja BPR Lestari hingga November 2021 Tumbuh Positif

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 21 Ekor Penyu Hijau di Buleleng

Published

on

By

penyelundupan penyu
AMANKAN BB: ​Barang bukti penyu-penyu hijau yang berhasil diamankan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali pada Jumat (19/6/2026). (Foto: Hms Polda Bali)

Buleleng, baliilu.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan satwa liar dilindungi jenis penyu hijau di pesisir pantai Kabupaten Buleleng. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup beserta satu orang terduga pelaku, pada Jumat (19/6/2026).

​Keberhasilan pengungkapan kasus ini dikonfirmasi oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko, S.T., S.H., M.H., atas seizin Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol. Nurodin, S.I.K., M.H.

AKBP Nanang menyampaikan Pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/VI/2026/SPKT.Ditpolairud/Polda Bali, tertanggal 11 Juni 2026. Bermula dari adanya laporan masyarakat pesisir pantai Pegametan yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan penyu ilegal di wilayah mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subditgakkum Ditpolairud langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

​Hingga pada hari Rabu, 10 Juni 2026 sekira pukul 22.00 Wita, Kepolisian melakukan penggerebekan di pesisir pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Gerokgak, Buleleng. ​Di lokasi tersebut, petugas memergoki dan mengamankan seorang pria berinisial KS alias Genjing (67). Pria lansia asal Kecamatan Seririt tersebut diduga kuat berperan sebagai pemegang atau penyimpan satwa dilindungi sebelum diedarkan.

​Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa 21 ekor penyu hijau tersebut dikirim oleh seseorang bernama Iwan dari perairan Madura, Jawa Timur. Tersangka bertugas menerima penyu tersebut di pantai Pegametan, yang nantinya akan diambil dan dijual kembali oleh pelaku lain bernama Kmg.

​Saat ini, kepolisian telah mengamankan satu orang tersangka dan memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO, antara lain: KS alias Genjing laki-laki 67 tahun (sudah tertangkap) Alamat Br. Yadnya Kerthi, Ularan, Seririt, Buleleng. Iwan laki-laki 30 tahun asal Madura Jatim, sebagai pemasok (DPO). KMG laki-laki 35 tahun asal Buleleng, sebagai penadah untuk dijual kembali (DPO). Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP ke Mako Ditpolairud Polda Bali, di antaranya: 21 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup.

Baca Juga  Kinerja BPR Lestari hingga November 2021 Tumbuh Positif

1 unit ponsel merk Nokia HMD warna abu-abu yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

​Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian juga telah memeriksa beberapa saksi dan ​atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan satwa liar, yaitu:

​Pasal 40A ayat (2) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Berdasarkan undang-undang tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta sanksi denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII karena terbukti memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

​“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah berada di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus guna mengejar jaringan pelaku lainnya,” ungkap AKBP Nanang. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Denbar Ungkap Kasus Penelantaran Bayi, Pelaku Diamankan Kurang dari 6 Jam

Published

on

By

KONFERENSI PERS: Kepolisian Sektor Denpasar Barat saat menggelar konferensi pers kasus pembuangan bayi di pinggir Jalan Imam Bonjol Gang Penataran Sari Banjar Pekandelan Denbar. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Kepolisian Sektor Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penelantaran anak yang sempat mengebohkan masyarakat setelah ditemukannya seorang bayi perempuan di pinggir Jalan Imam Bonjol Gang Penataran Sari, Banjar Pekandelan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada Jumat (12/6/2026) sore.

Bayi perempuan yang baru dilahirkan tersebut ditemukan dalam kondisi selamat dan langsung mendapatkan pertolongan dari petugas kepolisian bersama tenaga medis. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, bayi dinyatakan dalam kondisi sehat dan selanjutnya dititipkan kepada Dinas Sosial Kota Denpasar untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan penemuan bayi sekitar pukul 16.00 Wita, pihaknya segera turun ke lokasi bersama Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penyelamatan terhadap bayi tersebut.

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, kami langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk memastikan keselamatan bayi. Setelah bayi mendapatkan penanganan medis dan dinyatakan sehat, tim Reskrim melakukan olah TKP serta pengumpulan keterangan saksi hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari enam jam,” ujar Kapolsek Denpasar Barat.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NKSD (33), seorang karyawan swasta yang merupakan ibu kandung bayi tersebut. Tersangka diamankan di kediamannya sekitar pukul 21.00 Wita pada hari yang sama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melahirkan bayi perempuan tersebut seorang diri di dalam kamar tanpa bantuan tenaga medis. Setelah melahirkan, tersangka sempat merawat dan menyusui bayinya sebelum akhirnya membawa bayi tersebut keluar rumah dan meninggalkannya di pinggir gang menggunakan sebuah tas kain.

Kapolsek Denpasar Barat menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak anak yang dilindungi oleh undang-undang.

Baca Juga  Kinerja BPR Lestari hingga November 2021 Tumbuh Positif

“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang layak. Kami menegaskan bahwa tindakan menelantarkan anak merupakan tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi. Kami juga mengimbau masyarakat yang menghadapi persoalan sosial maupun keluarga agar mencari bantuan kepada keluarga, pemerintah maupun instansi terkait, bukan mengambil tindakan yang dapat membahayakan keselamatan anak,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polsek Denpasar Barat. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Polsek Denpasar Barat memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna menjamin perlindungan dan masa depan bayi yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Ganja via Jasa Ekspedisi di Sidoarjo

Published

on

By

bareskrim polri
GAGALKAN: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika lintas provinsi dengan tersangka penerima barang berinisial Muhammad Abdul Hafidh. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Upaya penyelundupan narkotika lintas provinsi berhasil digagalkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Sebanyak 10 kilogram ganja kering yang dikirim dari Padang, Sumatera Barat, menuju Sidoarjo, Jawa Timur, disita aparat dalam sebuah operasi senyap.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada 8 Juni 2026. Laporan tersebut menyebutkan adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi yang diduga kuat berisi narkotika jenis ganja.

Tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC di bawah komando Kombes Handik Zusen serta Kombes Kevin Leleury segera bergerak. Mereka melakukan koordinasi intensif dengan pihak ekspedisi terkait untuk melacak keberadaan paket tersebut.

Polisi kemudian menjalankan metode controlled delivery atau pengiriman yang diawasi hingga barang tiba di alamat tujuan di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Saat paket diterima, petugas langsung meringkus penerima barang berinisial Muhammad Abdul Hafidh.

“Pelaku menerima paket yang dikemas dalam kardus berisi pakaian dan dibungkus karung putih untuk mengelabui pemeriksaan,“ ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dikutip Senin (15/6).

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus ganja kering dengan berat bruto mencapai 10.190 gram. Selain itu, sebuah telepon genggam turut disita sebagai bukti komunikasi jaringan pengedar yang lebih luas.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku sadar bahwa barang yang diterimanya adalah narkotika. Ia menyebut bahwa paket tersebut merupakan milik dua rekannya yang berinisial Kurniawan alias Cemek dan Yusuf alias Unyil yang saat ini telah ditetapkan sebagai target pengejaran.

Fakta mengejutkan terungkap bahwa Hafidh bukanlah orang baru dalam bisnis haram ini. Ia mengaku pernah membantu mengambil paket serupa pada Maret 2026 dengan imbalan uang sebesar Rp 600 ribu.

Baca Juga  Kinerja BPR Lestari hingga November 2021 Tumbuh Positif

“Sebagai imbalan, Hafidh dijanjikan bayaran Rp 300 ribu per kg ganja yang berhasil diterima,“ tutur Brigjen Eko.

Saat ini, Hafidh beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih mendalam. Penyidik tengah melakukan uji laboratorium forensik sekaligus menyusun daftar pencarian orang (DPO) untuk menangkap pengendali jaringan di balik pengiriman tersebut.

Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika. Ia menyatakan bahwa jajarannya akan terus memperketat pengawasan terhadap modus operandi yang memanfaatkan jasa pengiriman barang untuk menyelundupkan narkoba ke berbagai daerah.

“Pengungkapan ini kembali menunjukkan modus peredaran narkotika yang memanfaatkan jasa ekspedisi untuk menyelundupkan barang haram ke berbagai daerah,“ pungkas Eko. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca