Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Koalisi Bali Emisi Nol Bersih Menekankan Pentingnya Pendekatan Akar Rumput dalam Adaptasi dan Mitigasi Iklim di Bali

BALIILU Tayang

:

Koalisi Bali Emisi Nol Bersih
TALKSHOW: Koalisi Bali Emisi Nol Bersih (Koalisi Bali ENB) saat melaksanakan diskusi dan talkshow publik, “Bali Net Zero Emissions Coalition: A Collaborative Effort to Transform Climate Ambition into Action,” di acara Ubud Writers & Readers Festival (UWRF) di Ubud, Bali (26/10/2024). (Foto; Hms IESR)

Gianyar, baliilu.com – Provinsi Bali, melalui peluncuran inisiatif Emisi Nol Bersih Bali pada Agustus 2023, telah mengukuhkan komitmen untuk menjadi provinsi terdepan dalam mencapai target emisi nol bersih pada 2045. Komitmen ini adalah upaya nyata dari Peraturan Gubernur Bali No. 45 Tahun 2019 tentang Energi Bersih Bali, sekaligus tonggak perjalanan pembangunan hijau di Provinsi Bali. Komitmen pemerintah ini juga mencerminkan berbagai inisiatif akar rumput di Bali, di mana kelompok masyarakat bersama mitra pembangunan berkolaborasi melakukan inovasi berbasis data, dan menerapkan strategi yang berakar dalam nilai-nilai budaya Bali.

Untuk memperkuat komitmen semua pihak di Provinsi Bali dalam mengurangi emisi karbon dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat, serta menekankan pentingnya kolaborasi dan keterlibatan masyarakat, Koalisi Bali Emisi Nol Bersih (Koalisi Bali ENB) melaksanakan diskusi dan talkshow publik, “Bali Net Zero Emissions Coalition: A Collaborative Effort to Transform Climate Ambition into Action,” di acara Ubud Writers & Readers Festival (UWRF) di Ubud, Bali (26/10/2024).

Acara yang berlangsung di Taman Baca, Ubud ini, dihadiri oleh anggota Koalisi Bali ENB, yaitu World Resources Institute (WRI) Indonesia, Institute for Essential Services Reform (IESR), New Energy Nexus (NEX) Indonesia, dan CAST Foundation, beserta perwakilan dari komunitas dan aktor lokal, dan dipandu oleh wartawan dan aktivis perempuan Ni Ketut Sudiani sebagai moderator.

Kepala Sekretariat Koalisi Bali Emisi Nol Bersih, Sofwan Hakim, mengungkapkan bahwa target Bali untuk mewujudkan Bali Emisi Nol Bersih pada 2045 membutuhkan dukungan dan partisipasi pemerintah, pemangku kepentingan, dan seluruh lapisan masyarakat Bali. Menurutnya, Koalisi Bali Emisi Nol Bersih mendukung upaya Bali dengan mendorong pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang berpijak pada nilai lokal kehidupan Bali yang harmonis, dan pada saat bersamaan juga berkolaborasi dengan masyarakat untuk mencari solusi lokal yang berkelanjutan.

Baca Juga  Forum Investasi Iklim Pekan Iklim Bali 2025: Perkuat Kepemimpinan Daerah dan Skema Pembiayaan Menuju Emisi Nol Bersih

“Koalisi Bali Emisi Nol Bersih berusaha mengembangkan dan menerapkan solusi-solusi lokal untuk teknologi rendah karbon, mendorong transisi yang adil, dan memposisikan Bali sebagai pilot model untuk penerapan kebijakan-kebijakan dan aksi-aksi emisi nol bersih di tingkat sub-nasional,” ungkap Sofwan Hakim.

Erlangga Bayu, selaku Pendiri dan Direktur BTI Energy and Electric Wheel, menjelaskan kolaborasi yang dilakukan bersama WRI Indonesia telah memungkinkan terbangunnya electric vehicle (EV) battery charging station yang terhubung solar panel di Desa Peliatan, sebagai salah satu bentuk nyata integrasi energi bersih di Ubud. Instalasi ini akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa, dan melalui bisnis model yang dirumuskan bersama oleh WRI Indonesia dan BTI Energy and Electric Wheel, pendapatan yang dihasilkannya akan digunakan untuk perawatan fasilitas, dan lain-lain.

“Dengan skema ini, kami berharap otoritas di desa-desa lain mau mengadopsi teknologi serupa, agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat lebih luas, dalam upaya bersama untuk mencari solusi dan melaksanakan aksi mengurangi kemacetan, serta mewujudkan kawasan rendah emisi di Ubud,” ungkap Erlangga Bayu.

Marlistya Citraningrum (Tengah), Manajer Program Akses Energi Berkelanjutan IESR saat menjadi pembicara. (Foto: Hms IESR)

Marlistya Citraningrum, Manajer Program Akses Energi Berkelanjutan IESR, menjelaskan pemanfaatan energi terbarukan yang tersedia melimpah di Bali merupakan salah satu langkah strategis dalam mewujudkan inisiatif Bali Emisi Nol Bersih 2045. Berdasarkan data IESR, potensi teknis energi terbarukan di Bali mencapai 143 gigawatt (GW). IESR dalam Koalisi Bali ENB, mendukung upaya pemerintah Bali menjadikan Nusa Penida sebagai wilayah yang memanfaatkan 100 persen energi terbarukan pada 2030. Saat ini, Nusa Penida masih mengandalkan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) untuk menjalankan aktivitas ekonominya.

Baca Juga  Gubernur Koster Berpidato Energi Bersih di Forum CASE for Southeast Asia

“Pada 2024, IESR telah menyelesaikan peta jalan untuk merealisasikan Nusa Penida sebagai pulau ikonis yang memanfaatkan 100 persen energi terbarukan pada 2030. Upaya selanjutnya adalah mendorong investasi dan sumber daya, serta memobilisasi dukungan dari semua pihak, terutama PLN, pihak swasta dan aktor lokal di Bali. Selain itu, pelibatan masyarakat juga penting untuk mendorong narasi emisi nol bersih, serta aksi nyata untuk memasang PLTS di atap rumah, di hotel dan fasilitas publik. Kami juga berharap isu energi dan lingkungan menjadi prioritas pemimpin daerah untuk memperkuat komitmen dan aksi menuju Bali Emisi Nol Bersih 2045,” tandas Marlistya.

NEX Indonesia, bersama Ni Nyoman Rida Bimastini (Ima), Co-founder & CMO Magi Farm, saat ini berkolaborasi mendorong komunitas akar rumput mengadopsi solusi & inovasi iklim – salah satunya di sektor food waste management di Bali. ‘’Mayoritas sampah di Bali adalah sampah organik, yang jika tidak terolah bisa memproduksi gas metan. Dengan dukungan dari New Energy Nexus, kami dapat bekerja sama dengan perangkat desa untuk mengelola sampah organik di TPS3R Kertalangu Kesiman, menggunakan siklus hidup maggot BSF (black soldier fly) untuk mengolah limbah organik secara efisien. Harapan besar kami adalah bisa memiliki fasilitas pengelolaan sampah skala kecil di desa-desa Bali yang dapat diakses masyarakat. Ini adalah solusi skala desa yang kami harap bisa berkembang secara masif ke depan. Namun, kita tidak bisa berjalan sendirian, solusi lokal perlu berkembang dan didukung masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan berbagai pemangku kepentingan,” ujar Ima.

Tafia Sabila Khairunnisa, Design Researcher di Fab Lab Bali, menekankan pentingnya kolaborasi erat dengan masyarakat untuk mengubah paradigma dari konsumen menjadi produsen, terutama dalam mendukung transisi energi bersih yang berlandaskan kebutuhan lokal.

Baca Juga  <strong>Pemprov Bali Targetkan 100% Energi Terbarukan di Nusa Penida Sebelum 2030</strong>

“Melalui kegiatan di Serangan bersama CAST Foundation, kami menggunakan pendekatan kolaboratif dalam pengembangan teknologi, di mana komunitas berperan sebagai co-creator. Kami mendampingi anggota masyarakat dalam proses problem-solving, capacity building, serta membangun budaya inovasi yang berakar pada potensi lokal dan nilai-nilai tradisional. Dengan memperkenalkan konsep fabrikasi digital dan pendekatan learning through making, teknologi tidak hanya sekadar sarana, tetapi ruang eksperimentasi bagi komunitas untuk berinovasi. Melalui pendekatan ini, kami berharap setiap desa dan komunitas dapat menjadi laboratorium inovasi berkelanjutan yang memanfaatkan teknologi untuk memperkuat kemandirian dan ketahanan menuju ekonomi yang regeneratif,” ungkap Tafia Sabila. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

DPRD Bali Setujui Raperda Perubahan APBD 2026 Ditetapkan Jadi Perda

Published

on

By

Paripurna dprd bali
RAPAT PARIPURNA: Rapat Paripurna ke-53 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Sukra Kliwon Bala, 25 September 2026 dengan agenda Pendapat Akhir Pembahasan dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan beberapa catatan/rekomendasi.

Pendapat Akhir dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali itu disampaikan saat Rapat Paripurna ke-53 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Sukra Kliwon Bala, 25 September 2026 dengan agenda Pendapat Akhir Pembahasan dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa dan Wakil Ketua III Komang Nova Sewi Putra bersama segenap anggota DPRD Bali.

Hadir Gubernur Bali Wayan Koster, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra beserta Kepala OPD dan jajaran, Anggota Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD, Kelompok Pakar DPRD Provinsi Bali dan Tenaga Ahli Fraksi, dan undangan lainnya.

Pendapat akhir Dewan ini disampaikan oleh Ketua Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 Drs. Gede Kusuma Putra, Ak, MBA, MM. Ia menyampaikan bahwa Dewan memahami ada alasan-alasan dan argumentasi yang melandasi dirancangnya Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2026, dimana salah satunya adalah perubahan proyeksi pendapatan dan belanja yang sebelumnya ditetapkan pada APBD Induk TA 2026. Sesungguhnya kalau dicermati, Penyusunan APBD baik Induk  dan Perubahan semua bermuara pada besaran Pembiayaan Daerah Bersih (Pembiayaan Netto) yang ada, dimana Pembiayaan Bersih ini didapatkan dari Penerimaan Pembiayaan setelah dikurangi Pengeluaran Pembiayaan. Karena penyusunan Perubahan APBD SB Provinsi Bali TA 2026 didesain defisit 739 M lebih tentu diperlukan pembiayaan daerah netto 739 M lebih.

Baca Juga  Sekda Alit Wiradana Apresiasi Peluncuran Komitmen Kawasan Rendah Emisi Desa Adat Intaran, Sanur

Secara lebih rinci, papar Kusuma Putra, Rancangan Perubahan APBD SB TA 2026 sebagai berikut: Pendapatan Daerah direncanakan Rp. 6,800 T lebih, naik Rp. 141,042 M lebih dari APBD induk 2026 yang ditetapkan sebesar Rp. 6,659 T lebih. Belanja Daerah direncanakan Rp. 7,539 T lebih naik Rp. 37,854 M lebih dari APBD induk yang ditetapkan Rp. 7,501 T lebih. Defisit direncanakan 739,409 M lebih turun Rp. 103,188 M lebih dari APBD induk 2026 yang ditetapkan Rp. 842,597 M lebih.

Dengan rencana Defisit 739,409 M lebih ditambah adanya pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 763,464 M lebih (untuk penyertaan modal 520 M dan cicilan hutang 243,464 M lebih) maka diperlukan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 1,502 T lebih yang bersumber dari SilPA TA 2025 sebesar Rp. 712,874 M lebih (Audited) dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp. 790 M.

Pada kesempatan ini, Dewan memberikan beberapa catatan / rekomendasi di antaranya, mengingatkan dan mendorong Pemerintah Provinsi Bali guna terus menggali dan menciptakan sumber-sumber pendapatan yang baru termasuk pengelolaan semua aset yang ada, agar kapasitas fiskal keuangan daerah lebih baik.

Dewan juga mengingatkan serta mendorong Pemerintah Provinsi untuk melakukan Kajian/Evaluasi secara menyeluruh terhadap bantuan Desa Adat dan Subak. Desa Adat dan Subak punya kemampuan dan beban yang berbeda, rasanya tidak ada keadilan jika diberikan BKK yang jumlahnya sama. Dana kisaran 500 M tiap tahun untuk Desa Adat dan Subak se-Bali sudah saatnya dipikirkan untuk terdistribusi secara efektif.

Dengan tingkat kemiskinan 3,42% dari jumlah penduduk Bali di kisaran 4,4 juta jiwa berarti ada penduduk miskin di kisaran 150 rb jiwa. “Kami Dewan meyakini masyarakat yang mampu atau berkecukupan bahkan sangat mampu jauh melebihi angka diatas, karenanya kami Dewan mendorong Pemerintahan Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur dan jajaran serta Dewan membuat Gerakan Bersama untuk menjadi Bapak/Ibu Asuh Keluarga Miskin di Bali yang tentu juga melibatkan Pemerintahan Kabupaten/Kota,” ujar Kusuma Putra.

Baca Juga  Wujudkan Bali Mandiri Energi, Pemprov Bali Dukung Proyek Percontohan Energi Arus Laut di Nusa Penida

Dewan juga mengingatkan kembali serta mendorong Pemprov Bali untuk membuat target Zero rumah tidak layak huni di tahun 2029.

Dewan mendorong Pemprov Bali untuk lebih greget melaksanakan Pergub No 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, mengingat masih banyak ada pelanggaran di lapangan.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah dengan penuh ketekunan dan kerja sama yang baik antara eksekutif dengan legislatif dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 sesuai dengan target waktu, Jumat, 25 September 2026.

Terkait rekomendasi yang disampaikan, ada 4 poin yang penting dan akan dibahas bersama jajaran untuk mendapatkan respons dan bisa dilaksanakan ke depan.

Maka dengan telah disetujuinya raperda ini, sesuai peraturan perundang-undangan akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri supaya segera bisa dievaluasi dan disetujui sehingga APBD ini bisa segera efektif dilaksanakan sisa waktu lagi tiga bulan.

“Saya akan menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya, melaksanakan apa yang diputuskan dalam APBD Perubahan ini dan mohon selalu pengawasan, arahan dari pimpinan dan anggota dewan agar betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik, efektif, efisien dan produktif serta memberi manfaat dan dampak kepada masyarakat. (gde)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Jaga Tradisi dan Ringan Beban Krama, Bupati Sanjaya Apresiasi Ngaben Bersama Adat Mojan

Published

on

By

Bupati Sanjaya Hadiri Persiapan Ngaben Bersama Desa Mojan
HADIRI UPACARA: Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya saat menghadiri pelaksanaan persiapan Upacara Atiwa-tiwa/Ngaben Bersama di Desa Adat Mojan, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti, Jumat (25/9/2026). (Foto: Hms Tbn)

Tabanan, baliilu.com – Semangat gotong-royong dan kebersamaan masyarakat dalam menjaga tradisi leluhur kembali terlihat dalam pelaksanaan persiapan Upacara Atiwa-tiwa/Ngaben Bersama di Desa Adat Mojan, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti. Kehadiran Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dalam Uleman Ngupasaksi, Jumat (25/9/2026), menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Tabanan terhadap pelaksanaan yadnya sekaligus pelestarian kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Sekda dan Pimpinan Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Perbekel, Bendesa Adat, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta jajaran pemerintahan dan krama Desa Adat Mojan. Kehadiran pemerintah daerah di tengah masyarakat, juga sekaligus menjadi momentum untuk menyaksikan secara langsung pelaksanaan tradisi keagamaan yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh krama setempat.

Pelaksanaan Ngaben Bersama ini merupakan bentuk nyata gotong-royong masyarakat Desa Adat Mojan, dengan melibatkan 224 kepala keluarga (KK) yang melaksanakan urusan bersama sebesar Rp. 25.000 per orang. Sebanyak 21 sawa turut dirangkaikan dalam upacara tersebut, serta 9 Ngelangkir dan 40 orang Metatah. Dimana puncak karya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 September 2026 mendatang.

Dalam sambrama wacananya, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi kepada Bendesa Adat, tokoh adat, serta seluruh krama yang secara konsisten menjalankan dresta dan tradisi berdasarkan awig-awig dan pararem. Di Desa Adat Mojan, pelaksanaan Ngaben Massal tersebut dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Menurutnya, pelaksanaan Ngaben bersama secara berkala tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi wujud kebersamaan dan gotong-royong yang perlu terus dilestarikan.

“Tiang apresiasi terhadap semeton sareng sami. Titiang ring Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan hadir ngupasaksi yadnya sekadi niki, karena yadnya niki sangat penting pisan,” ujar Bupati Sanjaya.

Baca Juga  Gubernur Koster Berpidato Energi Bersih di Forum CASE for Southeast Asia

Oleh karena itu, Sanjaya mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga dan melestarikan kearifan lokal serta nilai-nilai luhur warisan pendahulu kita, sehingga tradisi dan semangat gotong-royong tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

PT Denpasar dan Pemprov Bali Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Layanan Hukum bagi Penyandang Disabilitas

Published

on

By

Gubernur Koster Teken Nota Kesepakatan dengan PT Denpasar
TANDATANGAN NOTA KESEPAKATAN: Gubernur Bali Wayan Koster menandatangani Nota Kesepakatan saat menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperkuat komitmen dalam menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum melalui penyediaan layanan peradilan yang layak, mudah diakses, dan tidak diskriminatif.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali. Penandatanganan berlangsung saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi.

Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Ifa Sudewi menyampaikan bahwa penyediaan layanan tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Secara khusus, penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020.

Menurut Ifa Sudewi, implementasi layanan ramah disabilitas telah dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar, antara lain melalui penyediaan akses dan jalur yang ramah disabilitas serta sarana dan prasarana pendukung. Langkah tersebut bertujuan memastikan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum memperoleh pelayanan peradilan secara layak dan tanpa diskriminasi.

Nota Kesepakatan antara Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pemerintah Provinsi Bali tersebut berlaku selama lima tahun. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam menyediakan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum di Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak yang sama dalam mengakses pelayanan hukum.

“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” ungkap Koster.

Pemprov Bali juga telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum. Keberadaan regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mendukung penyediaan layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga  Sekda Alit Wiradana Apresiasi Peluncuran Komitmen Kawasan Rendah Emisi Desa Adat Intaran, Sanur

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali didampingi Kepala Dinas Sosial dan P3A Provinsi Bali serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca