Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Kuliah Umum Transformasi Unud Jadi PTN-BH, Hadirkan Plt Dirjen Diktiristek

BALIILU Tayang

:

ptn-bh unud
KULIAH UMUM: Plt Dirjen Diktiristek Prof. Nizam dan Plt. Sekretaris Dirjen Diktiristek Prof. Tjitjik Srie Tjahjandarie saat menjadi narasumber pada kuliah umum yang dilaksanakan Universitas Udayana pada Senin, (30/10) di Gedung Auditorium Widya Sabha Kampus Jimbaran. (Foto: Hms Unud)

Jimbaran, baliilu.com  – Universitas Udayana (Unud) menyelenggarakan Kuliah Umum bertajuk “Transformasi Universitas Udayana Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum” bertempat di Gedung Auditorium Widya Sabha Kampus Jimbaran, Senin (30/10/2023).

Kuliah Umum dibuka oleh Plt Rektor Unud dengan menghadirkan dua narasumber yakni Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC.,Ph.D., IPU, ASEAN.Eng dan Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Prof. Tjitjik Srie Tjahjandarie, Ph.D. serta selaku moderator Prof. Dr. drh. Nyoman Sadra Dharmawan, MS. Kuliah Umum ini diikuti oleh para pimpinan dilingkungan Unud, Guru Besar, Dosen, Pegawai dan Mahasiswa.

Ketua Tim PTN-BH Unud Prof. Ir. Nyoman Semadi Antara, M.P.,Ph.D dalam laporannya menyampaikan bahwa proses PTN-BH ini sudah dimulai sejak April tahun 2022 dan sudah melakukan kajian terkait kelayakan transformasi Unud dari BLU menjadi PTN-BH. Dari hasil kajian tersebut Unud sudah layak untuk bertransformasi walaupun masih ada sedikit kekurangan tapi bisa diperbaiki untuk nanti menuju ke PTN-BH. Pihaknya berharap Tim PTN-BH bersemangat untuk bekerja sehingga apa yang diharapkan bisa dicapai dan menjadikan Unud ini ke arah yang lebih maju lagi dan terakselerasi ke arah globalisasi, internasionalisasi, tidak kalah dengan perguruan tinggi lainnya di Indonesia. Melalui Kuliah Umum ini narasumber akan memberikan materi terkait transformasi dari PTN BLU menjadi PTN-BH dan pihaknya berharap dapat menjadi pemacu semangat.

Plt Rektor Unud Prof. Ir. Ngakan Putu Gede Suardana, MT.,Ph.D.,IPU dalam sambutannya menyampaikan bahwa status PTN-BH merupakan suatu keniscayaan. Ini adalah kebijakan dari Mendikbudristek yang berorientasi pada upaya peningkatan kemandirian sebuah PTN dalam konteks penyelenggaraan pendidikan tinggi. Namun demikian, tidak pula dapat diartikan bahwa semua PTN dapat dengan mudah untuk bertransformasi menjadi PTN-BH. Berdasarkan ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, diketahui bahwa kementerian sangatlah selektif untuk memberikan ruang bagi sebuah PTN untuk menyelenggarakan otonomi perguruan tinggi dengan dalil PTN-BH. Mengingat status PTN-BH murni bertujuan  untuk membentuk dan menghasilakan pendidikan tinggi yang bermutu, sehingga perlu dikaji kesiapan dan kematangan dari PTN yang ingin bertransformasi menuju PTN-BH.

Baca Juga  Tim Kelompok Studi Robot FT Unud Raih Juara 1 dan Best Design Lomba Java Robot Nasional

Rangkaian dari persiapan yang telah dilakukan merupakan upaya untuk menunjukan kelayakan Unud guna bertransformasi menjadi PTN-BH, yang tentunya dilengkapi juga dengan beragam dokumen pendukung yang valid. Melalui kesempatan tersebut Plt Rektor juga memberikan gambaran singkat mengenai progress dari upaya Unud untuk bertransformasi menuju PTN-BH.

“Semoga pasca kuliah umum ini berlangsung, seluruh peserta kuliah umum yang telah hadir secara luring dan daring memiliki pengetahuan yang komprehensif tentang esensi dari PTN-BH bagi Unud, benefit PTN-BH bagi Unud, dan strategi Unud dalam menghadapi tantangan setelah bertransformasi PTN-BH,” ujar Prof. Ngakan.

Prof. Nizam dalam materinya menyampaikan bahwa tantangan kita sangat besar dan kita harus membangun perguruan tinggi yang  berkualitas untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompetitif yang siap membangun masa depannya menuju Indonesia emas yang menjadi cita-cita bersama. Tantangan Megatren Dunia 2045 saat ini sedang terjadi dan sangat membutuhkan kesiapan kita, lahirnya teknologi itu akan banyak menggantikan lapangan pekerjaan dan kita harus bertransformasi dengan cepat yang itu sulit untuk dilakukan dengan frame perguruan tinggi sebagai Satker sehingga kita harus menjadikan perguruan tinggi itu lebih otonom dan berbadan hukum supaya lebih siap menghadapi perubahan yang pesat tadi.

Prof. Nizam menyampaikan bahwa kunci keberhasilan PTN-BH yakni Leadership, Ownership (rasa memiliki yang tinggi, corporate spirit), Organisasi (yang ramping dan efisien, miskin struktur kaya fungsi), Transformasi (budaya dan mindset, dari sekoci ke kapal induk), Efisiensi (sumberdaya, organisasi dan program), Entrepreneurship (di semua lini), Kolaborasi (internal dan eksternal) dan Kreativitas (terus berinovasi).

Sementara Prof. Tjitjik dalam materinya menyampaikan teknis posisi Unud untuk kesiapan menjadi PTN-BH yang meliputi tiga aspek yakni PTN-BH dan otonominya, kualitas PTN-BH dan persiapan PTN-BH. Lebih lanjut disampaikan bahwa konteks PTNBH sebenarnya adalah mutu. PTN-BH memiliki otonomi tidak hanya di bidang akademik, tetapi juga SDM, keuangan dan pengembangan. Dalam materinya Prof. Tjitjik juga menyampaikan potensi yang dimiliki serta analitik PTN-BH Unud. Sumber: https://www.unud.ac.id/in/berita6066-Kuliah-Umum-Transformasi-Universitas-Udayana-Menjadi-PTNBH-Hadirkan-Plt-Dirjen-Diktiristek-Jadi-Narasumber.html (gs/bi)

Baca Juga  PDIH FH Unud Gelar Sosialisasi Pengelolaan Hutan Adat Sebagai Daerah Tujuan Wisata

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Penegakan Hukum Penyadapan Ilegal Harus Profesional, Transparan, dan Objektif

Published

on

By

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Sampaikan Keterangan Tertulis
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal kepada beberapa tokoh politik, pengusaha, bahkan Presiden Prabowo. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” jelas Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/11/2026) yang dikutip dari laman dpr.go.id.

Mabes Polri mengumumkan kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses, Selasa (3/11) malam.

Ada tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga anggota polisi itu adalah inisial LSP, ASN, dan EH.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam.

Dia menerangkan sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian lidik dan sidik terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

Dalam konferensi pers itu, ia bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap “Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

“Kita ingat bersama sejalan dengan program kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambungnya.

Baca Juga  Jadi Wakil FTP, Bagus Rama dan Jegeg Tara Siap Berlaga di Ajang Jegeg Bagus Udayana

Dikutip dari laman kumham-imipas.go.id, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak serta tindakan melawan hukum terhadap informasi maupun dokumen elektronik.

Menurut Yusril, dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha. Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah menghimpun keterangan saksi serta mengamankan barang bukti berupa perangkat komunikasi dan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan.

Ia juga meluruskan berbagai spekulasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana makar. Yusril menegaskan bahwa hingga saat ini pasal-pasal yang digunakan dalam penyidikan hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang ITE. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Presiden Prabowo Prihatin atas Dugaan Penyadapan terhadap Kepala Negara dan Sejumlah Tokoh

Published

on

By

Mensesneg Prasetyo Hadi Sampaikan Keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta
SAMPAIKAN KETERANGAN: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 November 2026. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev/prsidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap Kepala Negara maupun sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

Mensesneg menjelaskan bahwa berdasarkan perkembangan yang disampaikan, sejumlah individu telah dipetakan karena diduga terkait dengan perbuatan tersebut. Pemerintah memandang kasus ini secara serius karena dinilai dapat mengarah pada tindakan yang membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Mensesneg dikutip dari laman presidenri.go.id.

Menyusul perkembangan proses hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum, Presiden Prabowo telah mengambil keputusan untuk memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Mensesneg menyampaikan bahwa Keputusan Presiden terkait pemberhentian tersebut telah ditandatangani pada pagi hari.

“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ungkapnya.

Untuk memastikan tugas dan fungsi Kepala Staf Kepresidenan tetap berjalan, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan.

“Untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI, yang namanya Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan,” lanjutnya.

Pemerintah, menurut Mensesneg, juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan. Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme penyadapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap proses yang dilakukan secara sah.

Baca Juga  Kembangkan Aplikasi Modrescript, IW Santiyasa Raih Gelar Doktor Ilmu Kedokteran

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” kata Mensesneg. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Polsek Gianyar Gelar Rembug Warga di TPS-3R Temesi, Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas

Published

on

By

Polsek Gianyar Gelar Rembug Warga di TPS-3R Temesi
REMBUG WARGA: Polsek Gianyar saat menggelar kegiatan Rembug Warga di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) “Wiguna Amerta Sari”, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Rabu (4/11/2026). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Dalam rangka pelaksanaan Program Quick Wins Kapolri, Polsek Gianyar menggelar kegiatan Rembug Warga di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) “Wiguna Amerta Sari”, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M., didampingi PS. Kanit Binmas, PS. Kanit Intelkam, PS. Kanit Sabhara, Bhabinkamtibmas Desa Temesi, serta personel Polsek Gianyar. Turut hadir Perbekel Desa Temesi, para Klian Dinas, Ketua Bank Sampah Induk (BSI), pekerja TPS-3R, dan masyarakat setempat.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Gianyar berdialog langsung dengan aparatur desa, pengelola, pekerja, dan masyarakat untuk menyerap aspirasi sekaligus mengetahui kondisi serta perkembangan pengelolaan TPS-3R. Kapolsek mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), memperkuat komunikasi dengan pihak kepolisian, serta menjaga hubungan harmonis antara warga lokal dan warga pendatang. Selain itu, disampaikan imbauan agar pengelolaan TPS-3R tetap memperhatikan aspek kebersihan dan kesehatan lingkungan, mengingat lokasi tersebut terdapat material mudah terbakar seperti kertas, plastik, dan barang rongsokan.

Kapolsek Gianyar juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama akibat puntung rokok dan penggunaan kompor, serta mengantisipasi bencana alam di musim penghujan, seperti banjir dan tanah longsor. Masyarakat juga diimbau menjauhi penyalahgunaan narkoba, termasuk kewaspadaan terhadap penyalahgunaan cairan vape yang mengandung zat terlarang, serta mengawasi aktivitas di lingkungan tempat tinggal dan rumah kos. Menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, seluruh masyarakat diharapkan turut menjaga kerukunan dan situasi keamanan agar tetap kondusif.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M., menyampaikan, “Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak seluruh aparatur desa, tokoh masyarakat, pengelola, pekerja, dan warga untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta menjaga komunikasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian. Apabila menemukan gangguan Kamtibmas maupun terjadi keadaan darurat seperti kebakaran dan bencana alam, segera hubungi layanan Kepolisian Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.” Kapolsek juga menegaskan pentingnya pendataan identitas warga pendatang sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Baca Juga  FEB Unud dan Yayasan Widya Dewata Gelar Ujian Sertifikasi Pajak Brevet A/B Mahasiswa Program Diploma III Perpajakan

Sementara itu, Perbekel Desa Temesi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran Polsek Gianyar serta menyatakan kesiapan pemerintah desa bersama masyarakat untuk mendukung terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Dalam sesi dialog, masyarakat juga menyampaikan aspirasi terkait aktivitas anak-anak muda yang masih berkumpul hingga melewati tengah malam.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Gianyar memerintahkan personel untuk meningkatkan patroli dan penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat serta terus berkoordinasi dengan aparatur Desa Temesi. Melalui kegiatan Rembug Warga ini, diharapkan sinergitas antara Polri dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca