Badung, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung pada Selasa, 14 Januari 2025 melakukan Kunjungan Kerja Lapangan (KKL) di Kawasan Subak Uma, Desa Canggu dan Pura Batur, Banjar Pipitan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Kegiatan Kunjungan Kerja Lapangan ini melibatkan Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Badung didampingi sejumlah Kepala Dinas terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Pariwisata, Dinas PUPR, Dinas Pertanian dan juga Camat Kuta Utara serta Perbekel Desa Canggu.
Ketua Komisi II Kabupaten Badung I Made Sada menyampaikan, bahwa Kunjungan Kerja Lapangan ini terkait laporan warga yang menyebutkan ada pembangunan villa yang disinyalir merusak irigasi, pembanguann hotel yang tidak konfirmasi ke desa adat dan desa dinas kemudian ada bangunan klinik di samping Pura Batur yang tidak mengindahkan estetika dan kesucian pura yang ada. Kunjungan lapangan dilakukan juga dalam rangka tertib administrasi perijinan dan infrastruktur pembangunan dalam berusaha di Pemerintahan Kabupaten Badung.
Melalui Kunjungan Lapangan ini, Made Sada berharap menghasilkan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola administrasi perijinan dan pembangunan infrastruktur dalam mendukung keberlanjutan lingkungan di Kawasan Canggu.
“Kunjungan ini sebagai bagian upaya kami untuk memastikan bahwa semua aspek pembangunan berjalan dengan seimbang, baik dari sisi ekonomi, sosial maupun lingkungan,” kata Made Sada.
Mengenai laporan warga, Made Sada menyebutkan setelah turun ke lapangan memang benar ditemukan irigasi yang tertutup. “Wajiblah bagi investor atau penanam modal untuk memperhatikan hal-hal yang ada di wilayah itu, saat akan membangun,” terangnya.
Apalagi, irigasi merupakan hal yang sangat vital bagi petani. Terlebih lagi tanaman cabe yang ditutupi saluran irigasinya, yang sangat jelas membuat aktivitas bertani menjadi terganggu. Meski dilihat sudah ada pembersihan, tapi hal tersebut belum maksimal.
“Nah, perlu kita minta juga dari aparatur yang ada di desa untuk bisa mengawasi, setidaknya bangunan mereka harus mundur 1 meter dari saluran irigasi karena kedepannya biar tidak semakin kecil. Jadi, jika ada air hujan, nanti air tidak tersumbat yang bisa menyebabkan banjir,” kata Made Sada.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Badung I Made Bima Nata juga membenarkan adanya gangguan saluran irigasi dari subak, saat dilakukan peninjauan ke lapangan.
“Hari ini, sudah kita tinjau dan benar itu adanya, lalu, kedua terkait tentang masalah pembangunan mungkin legalitas atau izin belum seutuhnya memenuhi syarat,” kata Bima Nata.
Namun, Bima Nata sangat menyayangkan hal-hal yang paling kecil dan paling mendasar bagi para investor belum melakukan ijin koordinasi dengan pihak desa setempat terkait investasi dana di Provinsi Bali, khususnya di Kabupaten Badung.
“Itu mereka belum melakukan izin koordinasi kepada instansi desa. Untuk itu, kami sebagai anggota Dewan akan terus menindaklanjuti hal tersebut,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara yang menambahkan bahwa mungkin pemahaman yang sedikit keliru dimana mereka menganggap dengan mengurus semua online dari OSS dianggap sudah bisa mengakomodir status selesai semuanya. Namun dalam konteks koordinasi tetap harus mendapatkan legalitas dari Pemerintah Kabupaten Badung karena mereka membangun di wilayah Badung.
’’Begitu juga kewajiban dasarnya adalah koordinasi dengan kami di Bali ada tetua adat, ada bendesa adat. Di pemerintahan dinas ada kepala desa, yang juga punya di wilayah ini. Tetap mereka harus melakukan konteks koordinasi. Karena konsep hidup kami di Bali Tri Hita Karana itu wajib dilaksanakan ketika investor datang ke Bali. Kami sangat welcome, kami sangat senang investor datang ke Bali bahkan di Kabupaten Badung. Tapi harapan kami juga mematuhi dari segala aspek-aspek peraturan yang ada, begitu juga peraturan-peraturan yang kami sepakati melalui perarem-perarem atau awig-awig di desa adat masing-masing, itu wajib dilaksanakan,‘‘ ujarnya.

DPRD Badung saat meninjau pembangunan klinik yang berdekatan dengan Pura Batur Canggu. Tampak Ketua Komisi II Made Sada, Ketua Komisi I Bima Nata, Wakil Ketua Komisi I Lanang Umbara, anggota Suryananda, Putu Sika Adi Putra, Made Ponda Wirawan. (Foto: gs)
Ketika meninjau pembangunan klinik di Jalan Pantai Batu Bolong, Dewan juga bakal menutup pembangunan klinik yang dekat dengan Pura Batur Canggu, karena belum ada kesepakatan antara pengempon Pura dengan owner klinik tersebut.
“Penutupan ini dilakukan sampai mereka memenuhi semua persyaratan perijinan kita di Pemerintah Kabupaten Badung dan melakukan kesepakatan dengan masyarakat setempat, utamanya pengempon Pura Batur yang ada disini,” kata Lanang Umbara.
Jika dipandang hal itu melanggar estetika dan batas kesucian pura, seharusnya ditutup. Namun, kalau pengempon Pura sudah memberikan ijin, terutama pengempon Pura Batur dan masyarakat setempat sudah memberikan izin, maka pembangunan dapat dilanjutkan lagi.
“Nah itu kan kembali lagi kepada para pengempon Pura disini. Yang jelas apa yang menjadi kewenangan kita di Pemerintahan Kabupaten Badung tetap akan kita tegakkan, sesuai dengan perda dan peraturan perundangan yang ada,” paparnya.
Meski demikian, lanjutnya, pihaknya sudah melakukan kesepakatan bersama, agar semua proses ini ditutup dan dihentikan, dengan diperintahkan Satpol PP untuk memasang garis Pol PP line.
“Sebenarnya kami merancang sidak ini sudah dari jauh hari sebelum berita itu turun, paham juga, berita itu bias. Kami dibilang jalan-jalan ke luar negeri. Itu tidak ada, kami fokus melaksanakan tugas-tugas kami sesuai dengan agenda yang sudah ditetapkan di dalam Sidang Paripurna internal di DPRD Kabupaten Badung, itu wajib kami laksanakan,” kata Lanang Umbara.
Mengenai jangka waktu penutupan tersebut, Lanang Umbara menjelaskan hingga mereka melengkapi semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan prosedur yang ada.
“Mungkin akan dilakukan evaluasi atas perubahan bentuk bangunan, dengan memberikan jarak sekitar 1 meter, untuk saluran irigasi, sehingga ketika adanya bangunan tidak mengganggu sumber irigasi disini,” pungkasnya. (gs/bi)