Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

OPINI

Memantapkan Resolusi 2025 dengan Healing-Hypnosis

Pentingnya Resolusi Menuju Kesuksesan di Tahun 2025 (2)

Loading

BALIILU Tayang

:

Healing-Hypnosis
Made Suwenten, Mahogani Centre, house of healing hypnosis. (Foto: gs)

Pentingnya Resolusi. Resolusi penting karena membantu kita menetapkan tujuan yang jelas dan memberikan arah untuk perbaikan dalam berbagai aspek kehidupan. Berikut beberapa alasan mengapa resolusi penting:

I. Tujuan yang Jelas: Membuat resolusi membantu kita menentukan tujuan yang ingin dicapai. Ini memberikan arah dan fokus, serta membantu kita mengarahkan energi dan sumber daya ke hal-hal yang penting.

Menetapkan tujuan yang jelas adalah langkah penting untuk mencapai keberhasilan. Berikut adalah beberapa langkah yang bisa Anda ikuti untuk menetapkan tujuan yang jelas:

a. Tentukan Tujuan Anda

– Spesifik: Pastikan tujuan Anda jelas dan terdefinisi dengan baik. Alih-alih menetapkan tujuan seperti “menjadi lebih sehat”, tetapkan tujuan spesifik seperti “berolahraga selama 30 menit, tiga kali seminggu”.

– Terukur: Tentukan bagaimana Anda akan mengukur keberhasilan. Misalnya, “menurunkan berat badan 5 kg dalam tiga bulan”.

– Dapat Dicapai: Pastikan tujuan Anda realistis dan bisa dicapai. Jangan menetapkan tujuan yang terlalu tinggi atau terlalu rendah.

– Relevan: Pastikan tujuan Anda relevan dengan nilai dan prioritas Anda. Tujuan harus sesuai dengan apa yang benar-benar penting bagi Anda.

– Berbatas Waktu: Tetapkan batas waktu untuk mencapai tujuan Anda. Ini membantu memberikan kerangka waktu yang jelas dan mendorong Anda untuk tetap fokus.

b. Buat Rencana Tindakan

Langkah-Langkah Konkret: Pecah tujuan besar menjadi langkah-langkah kecil yang dapat dikelola. Buat daftar langkah-langkah konkret yang perlu Anda ambil untuk mencapai tujuan Anda.

– Prioritaskan Tindakan: Tentukan langkah mana yang paling penting dan segera dilakukan. Fokus pada langkah-langkah yang memberikan dampak terbesar.

– Tentukan Batas Waktu: Tetapkan batas waktu untuk setiap langkah dalam rencana Anda untuk memastikan Anda tetap pada jalur.

c. Pantau Kemajuan Anda

– Catat Kemajuan: Simpan catatan tentang kemajuan Anda. Ini bisa berupa jurnal, aplikasi di ponsel, atau tabel di komputer.

– Evaluasi dan Sesuaikan: Secara berkala, evaluasi kemajuan Anda dan sesuaikan rencana jika diperlukan. Jika ada hambatan, cari solusi untuk mengatasinya.

d. Tetap Termotivasi

– Hadiahkan Diri Sendiri: Beri diri Anda penghargaan setelah mencapai setiap langkah atau milestone. Ini bisa membantu mempertahankan motivasi.

– Dukungan Sosial: Beritahukan tujuan Anda kepada teman atau keluarga yang dapat memberikan dukungan dan dorongan.

– Visualisasi: Bayangkan diri Anda mencapai tujuan. Visualisasi dapat membantu meningkatkan motivasi dan fokus.

e. Tetap Fleksibel

– Bersiap untuk Perubahan: Terkadang, rencana perlu disesuaikan. Tetap fleksibel dan bersiap untuk mengubah pendekatan jika diperlukan.

Baca Juga  Peta Jalan Menuju Kesuksesan di Tahun 2025

– Belajar dari Kegagalan: Jika Anda menghadapi kegagalan, gunakan sebagai kesempatan untuk belajar dan memperbaiki pendekatan Anda.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat menetapkan tujuan yang jelas dan mencapainya dengan lebih efektif. Selamat menetapkan tujuan dan mencapai impian Anda!

II. Motivasi: Resolusi bisa menjadi sumber motivasi. Mengetahui bahwa kita memiliki tujuan yang ingin dicapai dapat mendorong kita untuk bekerja lebih keras dan lebih konsisten dalam mencapai tujuan tersebut. Resolusi, terutama yang ditetapkan pada awal tahun baru, dapat menjadi sumber motivasi yang kuat untuk mendorong kita mencapai tujuan-tujuan yang kita tetapkan. Berikut adalah beberapa cara di mana resolusi bisa membantu meningkatkan motivasi:

a. Fokus dan Arah: Resolusi memberikan arah yang jelas dan membantu kita tetap fokus pada tujuan yang ingin dicapai.

b. Titik Acuan: Memiliki resolusi memungkinkan kita untuk memiliki titik acuan dan tolak ukur untuk mengevaluasi kemajuan kita.

c. Pendorong Perubahan: Resolusi sering kali berkaitan dengan perubahan positif yang ingin kita buat dalam hidup kita, seperti kebiasaan sehat, peningkatan keterampilan, atau mencapai keseimbangan kehidupan kerja.

d. Rasa Pencapaian: Ketika kita berhasil mencapai resolusi kita, hal ini memberikan rasa pencapaian yang dapat meningkatkan kepercayaan diri dan mendorong kita untuk mencapai lebih banyak lagi.

e. Konsistensi dan Disiplin: Memiliki resolusi mendorong kita untuk lebih konsisten dan disiplin dalam menjalani rutinitas harian atau mingguan.

f. Inspirasi dan Motivasi: Resolusi sering kali menjadi sumber inspirasi dan motivasi yang terus-menerus, mendorong kita untuk berusaha lebih keras dan tidak mudah menyerah.

Dengan menetapkan resolusi yang realistis dan spesifik, serta merencanakan langkah-langkah untuk mencapainya, kita dapat menggunakan resolusi sebagai alat yang efektif untuk memotivasi diri dan mencapai tujuan yang lebih besar.

III. Perubahan Positif: Resolusi mendorong kita untuk melakukan perubahan positif dalam kehidupan. Misalnya, meningkatkan kesehatan, mengembangkan keterampilan baru, atau memperbaiki hubungan dengan orang lain. Resolusi mendorong kita untuk mengambil langkah-langkah konkret menuju perubahan yang lebih baik dalam hidup kita. Dengan menetapkan resolusi, kita dapat menetapkan niat yang kuat untuk meningkatkan aspek-aspek tertentu dari kehidupan kita. Berikut adalah beberapa cara di mana resolusi dapat mendorong perubahan positif:

a. Menetapkan Tujuan Jangka Panjang: Resolusi membantu kita melihat gambaran besar dan menetapkan tujuan jangka panjang yang dapat kita capai dengan langkah-langkah kecil yang konsisten. Tak terasa nantinya kehidupan kita telah berubah kea rah yang mengagumkan.

b. Mengembangkan Kebiasaan Baru: Dengan fokus pada resolusi tertentu, kita dapat mulai mengembangkan kebiasaan baru yang lebih sehat dan produktif.

Baca Juga  Kekuatan “Mind Over Matter” dalam Healing

c. Mengatasi Kelemahan: Resolusi memungkinkan kita untuk mengidentifikasi dan bekerja pada kelemahan atau area yang perlu diperbaiki dalam kehidupan kita.

d. Peningkatan Diri: Resolusi sering kali berfokus pada pengembangan diri, baik dalam aspek fisik, mental, emosional, atau profesional.

e. Rasa Pencapaian: Ketika kita berhasil mencapai resolusi kita, kita merasa lebih termotivasi dan percaya diri, yang pada gilirannya mendorong kita untuk mencapai tujuan lain.

Dengan berkomitmen pada resolusi dan mengevaluasi kemajuan kita secara teratur, kita dapat mencapai perubahan positif yang signifikan dalam hidup kita.

IV. Pencapaian Pribadi: Dengan menetapkan dan mencapai resolusi, kita dapat merasakan pencapaian pribadi. Ini bisa meningkatkan rasa percaya diri dan kepuasan hidup. Menetapkan dan mencapai resolusi dapat memberikan rasa pencapaian pribadi yang kuat. Berikut beberapa alasan mengapa resolusi yang tercapai dapat meningkatkan perasaan pencapaian pribadi:

a. Rasa Pencapaian: Menyelesaikan tujuan yang telah kita tetapkan memberi kita rasa kepuasan dan pencapaian. Ini memberi tahu kita bahwa kita mampu mencapai apa yang kita inginkan dengan usaha dan dedikasi.

b. Meningkatkan Kepercayaan Diri: Ketika kita melihat bahwa kita bisa mencapai resolusi kita, ini meningkatkan kepercayaan diri dan keyakinan pada kemampuan kita sendiri.

c. Motivasi untuk Tujuan Selanjutnya: Pencapaian satu resolusi dapat menjadi sumber motivasi untuk menetapkan dan mencapai tujuan lainnya. Ini menciptakan siklus positif pencapaian dan pertumbuhan pribadi.

d. Pengembangan Keterampilan: Dalam proses mencapai resolusi, kita sering kali mengembangkan keterampilan baru atau memperkuat keterampilan yang sudah ada. Ini berkontribusi pada pengembangan diri kita secara keseluruhan.

e. Rasa Kendali: Menetapkan dan mencapai resolusi memberi kita rasa kendali atas hidup kita. Kita merasa lebih mampu mengarahkan jalan hidup kita ke arah yang kita inginkan.

Dengan menetapkan resolusi yang realistis dan memecahnya menjadi langkah-langkah kecil yang dapat dicapai, kita dapat terus merasakan pencapaian dan kepuasan dalam hidup kita.

V. Perbaikan Diri: Resolusi biasanya berkaitan dengan pengembangan diri. Ini bisa mencakup berbagai aspek seperti kesehatan fisik, kesejahteraan mental, karier, dan hubungan sosial. Resolusi memang sering kali berkaitan dengan pengembangan diri. Dengan menetapkan resolusi, kita memberikan diri kita sendiri kesempatan untuk fokus pada peningkatan dan pertumbuhan pribadi dalam berbagai aspek kehidupan. Ini beberapa cara di mana resolusi membantu dalam pengembangan diri:

a. Menetapkan Tujuan yang Jelas: Resolusi membantu kita menetapkan tujuan yang jelas dan spesifik untuk diri kita sendiri, sehingga kita tahu arah yang ingin kita tuju.

Baca Juga  Memantapkan Resolusi 2025 dengan Healing-Hypnosis

b. Meningkatkan Disiplin dan Konsistensi: Dengan berusaha mencapai resolusi, kita melatih disiplin dan konsistensi dalam tindakan kita sehari-hari.

c. Mempelajari Keterampilan Baru: Banyak resolusi melibatkan belajar keterampilan baru atau meningkatkan keterampilan yang sudah ada, seperti belajar bahasa baru, memasak, atau keterampilan profesional.

d. Meningkatkan Kesehatan dan Kesejahteraan: Resolusi sering kali berfokus pada aspek kesehatan dan kesejahteraan, seperti berolahraga lebih rutin, makan lebih sehat, atau tidur lebih teratur.

e. Mengatasi Kebiasaan Buruk: Resolusi juga dapat membantu kita mengatasi kebiasaan buruk, seperti merokok, makan berlebihan, atau menunda-nunda pekerjaan.

f. Meningkatkan Hubungan Sosial: Beberapa resolusi bisa berfokus pada peningkatan hubungan dengan orang lain, seperti menghabiskan lebih banyak waktu berkualitas dengan keluarga atau menjadi lebih aktif dalam komunitas.

Dengan menetapkan dan berusaha mencapai resolusi, kita memberikan diri kita sendiri kesempatan untuk terus tumbuh dan berkembang menjadi versi terbaik dari diri kita sendiri

VI. Disiplin dan Komitmen: Menetapkan resolusi membantu kita membangun disiplin dan komitmen terhadap tujuan yang ingin dicapai. Ini bisa mengembangkan kebiasaan positif yang bertahan lama. Menetapkan resolusi tidak hanya memberi kita tujuan yang jelas, tetapi juga membantu kita membangun disiplin dan komitmen yang diperlukan untuk mencapainya. Berikut beberapa cara di mana resolusi dapat membantu membangun disiplin dan komitmen:

a. Rutin Harian: Dengan menetapkan resolusi, kita sering membuat jadwal atau rutinitas harian yang membantu menjaga konsistensi dalam tindakan kita.

b. Pengukuran Kemajuan: Menetapkan target kecil dan mengukur kemajuan secara rutin membantu menjaga komitmen kita terhadap tujuan yang lebih besar.

c. Penghargaan Diri: Memberi diri sendiri penghargaan setelah mencapai milestone tertentu dapat meningkatkan motivasi dan komitmen kita.

d. Dukungan Sosial: Membagikan resolusi kita dengan teman atau keluarga dapat memberikan dukungan tambahan dan mendorong kita tetap berkomitmen.

e. Penyesuaian dan Evaluasi: Melakukan evaluasi rutin dan menyesuaikan strategi kita membantu menjaga disiplin dan memastikan bahwa kita tetap berada di jalur yang benar.

Dengan terus berfokus pada resolusi kita, kita dapat membangun kebiasaan yang mendukung disiplin dan komitmen jangka panjang

Secara keseluruhan, resolusi membantu kita hidup dengan lebih terencana, terarah, dan fokus pada peningkatan diri. Apakah Anda sudah mempertimbangkan resolusi apa yang ingin Anda buat untuk tahun 2025? (Ke-2, bersambung, Oleh Made Suwenten, Mahogani Centre, house of healing hypnosis)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OPINI

Jabatan Habis, Jangan Cari Pintu Belakang

Published

on

By

Djohermansyah Djohan Soroti Wacana Pj Kepala Desa
Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010-2014, Pj. Gubernur Riau 2013-2014. (Foto: dok)

MASA jabatan habis, mestinya seorang pemimpin bersiap meninggalkan jabatan dengan kepala tegak. Namun sejumlah kepala desa yang tergabung dalam kelompok akhir masa jabatan (AMJ) justru mendatangi DPR dan meminta tetap diberi kesempatan berkuasa sebagai penjabat atau Pj kepala desa.

Alasannya efisiensi anggaran. Tidak perlu segera menggelar Pilkades. Tidak perlu mengeluarkan biaya pemilihan. Biarkan kepala desa lama melanjutkan jabatan sebagai Pj.

Sekilas terdengar praktis. Tetapi jika logika ini diterima, kita sedang membuka pintu belakang bagi kekuasaan yang secara hukum telah berakhir.

Jabatan publik bukan milik pribadi. Bukan warisan keluarga. Bukan pula sesuatu yang dapat terus dipegang karena pemilik jabatan merasa paling berpengalaman. Demokrasi dibangun justru atas prinsip pembatasan kekuasaan.

Lord Acton telah lama mengingatkan, power tends to corrupt. Kekuasaan cenderung menyimpang. Karena itu demokrasi mengenal pemilihan berkala dan pembatasan masa jabatan.

Pj Bukan Perpanjangan Kekuasaan

Undang-Undang Desa telah mengatur masa jabatan dan pembatasan periode kepala desa. Artinya, pembentuk undang-undang sudah menetapkan batas kekuasaan. Karena itu, jangan sampai istilah Pj dijadikan jalan belakang untuk memperpanjang jabatan yang sebenarnya telah berakhir. Kalau setiap pejabat yang habis masa jabatannya kemudian dapat menjadi Pj, untuk apa kita membuat pembatasan masa jabatan?

Pj dibutuhkan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan ketika terjadi kekosongan jabatan. Pj bukan penerus otomatis pejabat lama. Prinsipnya sederhana: roda pemerintahan harus tetap berjalan, tetapi kekuasaan orang yang masa jabatannya telah berakhir harus berhenti.

Saya sendiri pernah menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur Riau pada 2013–2014. Pj memang diperlukan dalam masa transisi. Namun Pj tidak dimaksudkan sebagai perpanjangan kekuasaan pejabat sebelumnya.

Baca Juga  Menjadikan Pengalaman Masa Lalu Sebagai Sumber Daya Pemberdayaan Diri

Pertanyaannya, mengapa harus orang yang sama?

Apakah hanya kepala desa lama yang mampu memimpin desa? Apakah tidak ada ASN yang kompeten? Apakah tidak ada warga desa lain yang lebih inovatif dan layak tampil sebagai pemimpin baru?

Kalau jawabannya selalu kepala desa lama, kita sedang membangun kerajaan kecil di desa.

Efisiensi Bukan Alasan Menunda Demokrasi

Alasan efisiensi anggaran juga tidak tepat. Kalau biaya Pilkades dianggap mahal, solusinya bukan memperpanjang kekuasaan kepala desa lama. Solusinya adalah memperbaiki sistem pemilihan.

Pilkades dapat dilaksanakan serentak. Pembiayaan dapat dikelola bersama oleh pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa. Masa kampanye dapat dibatasi. Demokrasi tetap berjalan, anggaran pun dapat dihemat. Jangan mempertentangkan demokrasi dengan efisiensi.

Kalau alasan biaya dapat digunakan untuk menunda Pilkades, mengapa tidak sekalian Pilkada dan Pemilu ditunda? Semuanya juga membutuhkan anggaran.

Demokrasi memang membutuhkan biaya. Tetapi biaya demokrasi jauh lebih murah daripada biaya kekuasaan yang terlalu lama dan sulit dikendalikan.

Kalau tidak mau membayar ongkos demokrasi, pilihannya memang lebih murah: otoritarianisme. Tetapi tentu itu bukan jalan Indonesia.

Desa Membutuhkan Regenerasi

Pembatasan masa jabatan bukan hanya untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Pembatasan juga membuka ruang bagi pemimpin baru. Desa membutuhkan regenerasi. Membutuhkan anak muda berprestasi, gagasan baru, dan energi baru.

Jangan sampai muncul keyakinan bahwa hanya satu orang atau satu keluarga yang mampu memimpin desa. Hari ini bapaknya menjadi kepala desa, besok anaknya, kemudian istrinya atau kerabatnya. Di situlah politik dinasti bermula.

Jabatan publik tidak boleh diwariskan karena darah. Jabatan harus diperoleh melalui kemampuan, integritas, dan kepercayaan rakyat.

Kepala desa yang telah berhasil memimpin selama bertahun-tahun seharusnya meninggalkan legasi. Tidak semua pengabdian harus berakhir di kursi yang sama.

Baca Juga  Memantapkan Resolusi 2025 dengan Healing-Hypnosis

Masih banyak jalan pengabdian. Bisa maju ke jenjang kepemimpinan lain atau mengabdi di tengah masyarakat. Tetapi jangan terus-menerus mempertahankan kursi yang sama.

Demokrasi bukan hanya soal bagaimana memperoleh kekuasaan. Demokrasi juga mengajarkan kesediaan menyerahkan kekuasaan.

DPR Jangan Menggadaikan Prinsip

Memang ada persoalan transisi setelah perubahan Undang-Undang Desa. Ada kepala desa yang merasa diperlakukan tidak sama karena masa jabatan berakhir pada waktu berbeda. Ada pula persoalan moratorium Pilkades. Semua itu harus diselesaikan secara adil dan berdasarkan hukum.

Kalau ada aturan yang dianggap tidak adil atau bertentangan dengan konstitusi, tersedia mekanisme pengujian di Mahkamah Konstitusi. Tetapi persoalan transisi tidak boleh dijadikan alasan untuk membongkar prinsip pembatasan kekuasaan.

Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri tentu harus mendengar aspirasi para kepala desa. Namun mendengar tidak berarti mengabulkan semua tuntutan. DPR jangan tergoda lobi kekuasaan.

Jangan sampai muncul transaksi politik: dukungan politik ditukar dengan perpanjangan jabatan. Demokrasi desa terlalu penting untuk dijadikan barang tawar-menawar.

Indonesia memiliki puluhan ribu desa. Desa adalah fondasi demokrasi. Kalau demokrasi di desa rusak, demokrasi nasional pun akan kehilangan akarnya.

Karena itu, kekuasaan harus berputar. Pemimpin harus berganti. Regenerasi harus berjalan.

Kepada kepala desa yang masa jabatannya telah selesai, tinggalkanlah jabatan dengan legasi, bukan dengan tuntutan memperpanjang kekuasaan.

Dan kepada DPR, pesannya sederhana: dengarkan aspirasi, tetapi jangan menggadaikan prinsip. Jangan karena ingin menghemat biaya Pilkades, kita justru membayar harga yang jauh lebih mahal: lahirnya kerajaan-kerajaan kecil di desa.

Jabatan boleh berakhir. Pengabdian tidak harus berhenti. Tetapi jangan mencari pintu belakang untuk memperpanjang kekuasaan. (*)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

OPINI

Ketika Bencana Melampaui Kapasitas Daerah Otonom

Published

on

By

Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN dan mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri
Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010-2014, Pj. Gubernur Riau 2013-2014. (Foto: dok)

SETIAP kali bencana datang — gempa, banjir, longsor, kebakaran hutan dan lahan — pertanyaan lama kembali muncul: mengapa penanganannya selalu menjadi masalah panjang?

Ketika bencana terjadi, pemerintah daerah biasanya menjadi pihak pertama yang dituntut bergerak. Bupati, walikota, gubernur dan BPBD berada paling dekat dengan korban. Tetapi kedekatan geografis tidak selalu berarti kecukupan kapasitas.

Personel terbatas, peralatan minim, anggaran sempit. Belum selesai tanggap darurat, daerah sudah harus memikirkan rehabilitasi dan rekonstruksi. Ironisnya, ketika kebutuhan justru meningkat, ruang fiskal daerah sedang menyempit akibat pemangkasan transfer ke daerah (TKD).

Di sinilah persoalan otonomi daerah dalam manajemen bencana perlu dilihat secara jernih. Daerah adalah garda terdepan, tetapi daerah tidak boleh dibiarkan menjadi benteng terakhir.

UU Nomor 24 Tahun 2007 menempatkan penanggulangan bencana sebagai tanggung jawab dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah. Penanganannya dilakukan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh, mulai dari prabencana, tanggap darurat hingga pascabencana. Pemerintah daerah juga bertanggung jawab melindungi masyarakat, mengurangi risiko bencana dan mengalokasikan anggaran yang memadai. Dengan demikian, otonomi daerah dalam kebencanaan bukan berarti daerah mengurus bencananya sendiri.

Otonomi adalah pembagian kewenangan yang harus disertai pembagian tanggung jawab, sumber daya dan dukungan antartingkat pemerintahan. Ketika daerah sudah angkat tangan, persoalan menjadi serius ketika bencana melampaui kapasitas daerah.

Untuk bencana yang masih dapat ditangani kabupaten/kota, BPBD kabupaten/kota menjadi ujung tombak. Bila kapasitas kabupaten/kota terlampaui, provinsi harus masuk. Bila kapasitas provinsi pun tidak memadai, pemerintah pusat harus memperkuat.

Prinsipnya sederhana: yang dekat bergerak lebih dahulu, yang lebih kuat segera memperkuat. Sayangnya, dalam praktik kita sering terjebak pada pertanyaan: apakah ini sudah bencana nasional? Padahal pertanyaan yang lebih mendesak adalah: apakah pemerintah yang berada di lokasi masih mempunyai kapasitas untuk menyelamatkan rakyatnya?

UU 24/2007 memang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan status dan tingkatan bencana dengan mempertimbangkan antara lain jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana-prasarana, luas wilayah terdampak dan dampak sosial ekonomi.

PP Nomor 21 Tahun 2008 kemudian menegaskan bahwa status keadaan darurat tingkat nasional ditetapkan Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota. Pengkajian cepat mencakup lokasi bencana, korban, kerusakan, gangguan pelayanan umum dan pemerintahan, serta kemampuan sumber daya.

Artinya, Presiden memang mempunyai kewenangan menetapkan status keadaan darurat tingkat nasional. Tetapi bantuan pusat tidak seharusnya dipahami baru boleh turun setelah label “bencana nasional” ditetapkan. Inilah yang harus dibedakan: status bencana dan kapasitas penanganan.

Jangan sampai karena status nasional belum ditetapkan, bantuan pusat seolah-olah harus menunggu. Dalam keadaan darurat, yang dibutuhkan rakyat bukan label, melainkan air bersih, makanan, obat-obatan, alat berat, tenaga medis, tempat pengungsian dan akses transportasi. Kalau gubernur sudah menyatakan kapasitas provinsi tidak memadai, semestinya sistem nasional bergerak cepat melakukan kaji cepat dan memperkuat penanganan. Jangan menunggu daerah kehabisan napas. Kita membutuhkan eskalasi otomatis. Karena itu, sistem kebencanaan kita perlu diperbaiki dari pola status-driven menjadi capacity-driven.

Artinya, eskalasi bantuan tidak boleh semata-mata menunggu perubahan status administratif. Ukuran utamanya adalah kemampuan pemerintah pada tingkatan yang terkena bencana. Kabupaten/kota yang kewalahan harus dapat segera memperoleh dukungan provinsi. Provinsi yang kewalahan harus segera memperoleh dukungan nasional. Bahkan jika bencana melintasi beberapa provinsi, kita membutuhkan mekanisme koordinasi nasional yang dapat bekerja tanpa harus terjebak dalam perdebatan panjang tentang nomenklatur. Bencana tidak mengenal batas administrasi.

Baca Juga  Memantapkan Resolusi 2025 dengan Healing-Hypnosis

Gempa di wilayah kepulauan, banjir lintas kabupaten, kebakaran hutan dan lahan yang menyebar lintas provinsi, atau bencana hidrometeorologi berskala luas dapat dengan cepat membuat satu daerah kehilangan kapasitasnya.

Karena itu, mungkin sudah saatnya kita memperkenalkan secara lebih jelas konsep bencana lintas daerah atau bencana regional dalam sistem penanganan bencana. Bukan untuk menambah birokrasi dan label baru, melainkan untuk memastikan ada protokol komando dan pembiayaan ketika dampak bencana melampaui satu daerah otonom.

Jangan Jadikan BPBD Pemadam Kebakaran

Persoalan lain adalah posisi BPBD. BPBD jangan hanya menjadi lembaga yang dicari ketika bencana sudah terjadi

Indonesia adalah negeri yang hidup berdampingan dengan gempa, tsunami, letusan gunung api, banjir, longsor, kekeringan dan kebakaran hutan. Maka BPBD harus menjadi institusi strategis yang bekerja jauh sebelum bencana datang.

Sayangnya, banyak BPBD masih menghadapi persoalan klasik: personel terbatas, kompetensi tidak merata, peralatan kurang, teknologi belum memadai dan anggaran kecil. Paradigmanya harus diubah.

Jangan hanya membiayai bencana setelah terjadi. Biayai pula kemampuan untuk mencegah dan mengurangi dampaknya.

Pemerintah pusat perlu menyediakan DAK Fisik Kebencanaan secara lebih serius bagi daerah-daerah rawan bencana. Dana tersebut dapat digunakan untuk sistem peringatan dini, jalur dan tempat evakuasi, gudang logistik, peralatan penyelamatan, komunikasi darurat, penguatan fasilitas publik, serta infrastruktur yang tahan bencana. Investasi sebelum bencana jauh lebih murah daripada membayar kerusakan setelah bencana.

Pusat jangan hanya datang ketika status berubah. Ada kecenderungan lain yang perlu dikoreksi: seolah-olah begitu bencana masih berstatus daerah, pusat cukup melihat dari jauh. Ini keliru.

Dalam negara kesatuan dengan desentralisasi, hubungan pusat-daerah bukan hubungan majikan dan bawahan. Pusat dan daerah adalah satu kesatuan pemerintahan yang mempunyai tanggung jawab berbeda tetapi saling melengkapi.

Pemerintah pusat memiliki kapasitas fiskal, logistik, teknologi, personel dan peralatan yang jauh lebih besar. Karena itu, ketika kapasitas daerah terlampaui, pusat mempunyai tanggung jawab moral dan administratif untuk memperkuat. BNPB harus menjadi orkestrator nasional.

Baca Juga  Menjadikan Pengalaman Masa Lalu Sebagai Sumber Daya Pemberdayaan Diri

Bukan hanya ketika Presiden telah menetapkan bencana nasional, tetapi sejak tanda-tanda bahwa kapasitas daerah mulai terlampaui sudah terlihat.

Bantuan Kemanusiaan Jangan Dipersulit

Hal yang sama berlaku untuk bantuan dari luar negeri. Indonesia tentu harus menjaga kedaulatan dan memastikan semua bantuan asing masuk melalui mekanisme pemerintah, terkoordinasi dan sesuai kebutuhan. Namun, jangan sampai prinsip kehati-hatian berubah menjadi penolakan otomatis.

Secara hukum, Indonesia telah memiliki kerangka mengenai peran lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam penanggulangan bencana. Prinsipnya sederhana: bila kapasitas nasional masih cukup, kendalikan dan koordinasikan. Bila kapasitas nasional tidak mencukupi, buka ruang bantuan yang diperlukan. Bantuan kemanusiaan dari negara sahabat bukan ancaman terhadap kedaulatan.

Untuk kebakaran hutan dan lahan, misalnya, apabila kemampuan nasional tidak memadai, tawaran bantuan pemadaman dari Malaysia atau Singapura semestinya dipandang sebagai solidaritas kemanusiaan, tentu dengan kendali dan koordinasi pemerintah Indonesia.

Kedaulatan tidak berarti menolak pertolongan. Kedaulatan justru berarti negara mampu mengatur pertolongan itu agar sampai kepada rakyat yang membutuhkan. Jangan sampai gengsi negara lebih besar daripada kebutuhan korban bencana.

Jangan semua kepala daerah datang ke lokasi. Ada pula satu kebiasaan yang sebaiknya diubah. Ketika suatu daerah terkena bencana, kepala daerah dari berbagai daerah lain sering merasa perlu datang langsung ke lokasi. Maksudnya baik: menunjukkan solidaritas.

Tetapi dalam keadaan darurat, kedatangan banyak pejabat justru dapat menambah beban daerah terdampak—pengamanan bertambah, lalu lintas terganggu, dan aparat lokal harus membagi perhatian.

Yang dibutuhkan korban bukan banyaknya pejabat yang datang, tetapi cepatnya bantuan sampai. Karena itu, kepala daerah yang ingin membantu sebaiknya tidak perlu beramai-ramai datang ke lokasi. Bantuan dapat disampaikan melalui mekanisme pemerintah pusat, terutama melalui Kementerian Dalam Negeri, untuk dikoordinasikan dan diarahkan kepada kebutuhan daerah terdampak.

Dan bantuan antardaerah jangan hanya berhenti pada makanan, pakaian atau logistik tanggap darurat. Fokus besar bantuan antardaerah sebaiknya diarahkan pada rehabilitasi dan rekonstruksi.

Daerah yang tidak terkena bencana dapat membantu daerah yang terdampak membangun kembali sekolah, puskesmas, jalan, jembatan, pasar, fasilitas umum dan sumber penghidupan masyarakat. Inilah sesungguhnya makna gotong-royong dalam negara kesatuan.

Bencana Bukan Hanya Rumah Roboh

Kesalahan lain dalam manajemen bencana adalah mengukur pemulihan hanya dari berapa rumah yang sudah dibangun kembali. Padahal yang hilang jauh lebih besar.

Anak-anak kehilangan sekolah. Pedagang kehilangan pasar. Petani kehilangan lahan dan hasil panen. Nelayan kehilangan peralatan. Keluarga kehilangan pendapatan. Puskesmas terganggu. Tempat ibadah rusak. Kehidupan sosial dan psikologis masyarakat porak-poranda.

Baca Juga  Kekuatan “Mind Over Matter” dalam Healing

Karena itu, rehabilitasi dan rekonstruksi harus berarti menghidupkan kembali ekosistem kehidupan masyarakat.

Sekolah kembali berjalan. Puskesmas berfungsi. Pasar hidup. Jalan dan jembatan tersambung. UMKM memperoleh modal. Petani dan nelayan memperoleh kembali alat produksi.

Ukuran keberhasilan pascabencana bukan sekadar rumah sudah berdiri. Ukuran keberhasilannya adalah kehidupan masyarakat sudah kembali berjalan. Saatnya membangun sistem saling bantu.

Karena itu, sedikitnya ada tujuh pembenahan yang perlu dilakukan. Pertama, bangun mekanisme eskalasi berdasarkan kapasitas. Ketika kapasitas kabupaten/kota terlampaui, provinsi otomatis memperkuat. Ketika kapasitas provinsi terlampaui, pusat segera memperkuat tanpa harus menunggu daerah benar-benar lumpuh.

Kedua, perkuat BPBD. Jadikan BPBD lembaga profesional dengan personel, peralatan, teknologi dan anggaran yang memadai.

Ketiga, sediakan DAK Fisik Kebencanaan bagi daerah-daerah rawan untuk membiayai mitigasi dan kesiapsiagaan.

Keempat, perkuat BNPB sebagai orkestrator nasional, dengan anggaran yang cukup untuk preparedness, response, rehabilitasi dan rekonstruksi.

Kelima, bangun sistem bantuan antardaerah. Setiap provinsi dan kabupaten/kota perlu memiliki protokol untuk mengirim personel, ambulans, alat berat, dapur umum dan logistik ke daerah yang terkena bencana.

Keenam, buka bantuan internasional secara terukur ketika kapasitas nasional terlampaui. Bantuan asing bukan tanda negara lemah. Yang penting kendali tetap berada di tangan pemerintah Indonesia.

Ketujuh, ubah cara kita membiayai pemulihan. Bantuan antardaerah dan dukungan pusat jangan habis untuk respons sesaat. Sebagian besar harus diarahkan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi agar kehidupan masyarakat benar-benar pulih.

Otonomi Harus Membuat Rakyat Lebih Terlindungi

Pada akhirnya, otonomi daerah bukan sekadar membagi kewenangan antara Jakarta dan daerah. Tujuan akhirnya adalah membuat pelayanan publik lebih dekat, pemerintahan lebih responsif dan rakyat lebih terlindungi.

Dalam konteks bencana, prinsipnya sederhana: Yang dekat harus pertama hadir. Yang kuat harus segera membantu. Kabupaten/kota tidak boleh merasa sendirian. Provinsi tidak boleh menunggu pusat datang terlambat. Pusat tidak boleh bersembunyi di balik alasan bahwa bencana merupakan urusan daerah.

Sebaliknya, daerah juga tidak boleh menjadikan otonomi sebagai alasan untuk menolak koordinasi dan bantuan. Kita membutuhkan otonomi yang saling menopang, bukan otonomi yang saling melempar tanggung jawab. Sebab ketika bencana datang, rakyat tidak bertanya: ini kewenangan bupati, gubernur atau Presiden?

Rakyat tidak peduli siapa yang memegang kewenangan administratif. Rakyat hanya bertanya: “Siapa yang akan menyelamatkan kami?” Di situlah negara diuji.

Dan di situlah otonomi daerah harus menunjukkan makna yang sesungguhnya: bukan sekadar daerah diberi kewenangan, tetapi rakyat di daerah harus merasa negara hadir ketika mereka paling membutuhkan. (*/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

OPINI

Guru PPPK Ditarik ke Pusat, Otonomi Daerah Terancam Mundur

Published

on

By

Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN dan mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri
Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010-2014, Pj. Gubernur Riau 2013-2014. (Foto: dok)

KESEPAKATAN pemerintah dan DPR untuk menata status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat patut dicermati secara serius. Jangan sampai kebijakan yang semula dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran gaji justru mengubah arah desentralisasi yang dibangun sejak Reformasi.

Masalahnya bukan sekadar siapa yang membayar gaji guru: APBD atau APBN. Di balik perpindahan sumber pembiayaan itu terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni siapa yang berwenang mengelola, membina, mengembangkan karier, memindahkan, mengawasi, dan bertanggung jawab atas guru tersebut.

Kalau hanya memindahkan uang dari APBD ke APBN, itu seperti memindahkan uang dari kantong kanan ke kantong kiri. Tetapi jika yang dipindahkan adalah status kepegawaiannya, kita sedang menyentuh desain pemerintahan daerah.

Jangan Salah Alamat

Akar persoalannya sebenarnya cukup jelas: banyak pemerintah daerah mengalami tekanan fiskal setelah transfer ke daerah (TKD) dipangkas. Belanja pegawai pun tertekan, termasuk untuk membayar guru PPPK.

Jika demikian persoalannya, mengapa pegawainya yang ditarik ke pusat?

Solusi yang lebih sederhana adalah memperkuat kembali TKD, yaitu lewat DAU by earmarked (ditandai penggunaannya hanya untuk gaji PPPK) atau blkckgrant rasa spesific grant. Negara tetap dapat menjamin gaji guru melalui APBN yang ditransfer ke daerah, tetapi tidak harus mengubah status dan konstruksi kelembagaan pemerintahan daerah.

Sebab, desentralisasi bukan hanya soal membagi kewenangan. Ia juga harus diikuti pembagian sumber daya, termasuk sumber daya manusia dan keuangan. Urusan diberikan kepada daerah, tetapi pembiayaannya jangan dipersempit sedemikian rupa sehingga daerah tidak mampu menjalankannya.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah membagi urusan pendidikan antara pusat dan daerah. Pendidikan tinggi menjadi kewenangan pusat, pendidikan menengah menjadi kewenangan provinsi, sedangkan pendidikan dasar menjadi kewenangan kabupaten/kota.

Baca Juga  Memantapkan Resolusi 2025 dengan Healing-Hypnosis

Pembagian itu bukan sekadar garis di atas kertas. Di dalamnya terdapat konsekuensi mengenai siapa yang menyelenggarakan urusan, siapa yang membina aparaturnya, dan siapa yang bertanggung jawab atas pelayanan kepada masyarakat.

Jika guru SD dan SMP yang bekerja di daerah menjadi ASN pusat, sementara mereka tetap mengajar di sekolah yang menjadi bagian dari kewenangan kabupaten/kota, konstruksinya menjadi tidak sederhana.

Siapa yang mengangkat dan memberhentikan? Siapa yang memberi sanksi? Siapa yang menentukan mutasi dan promosi? Siapa yang membangun kariernya? Dan kepada siapa guru itu bertanggung jawab?

Jangan sampai kepala daerah bertanggung jawab atas kualitas pendidikan di wilayahnya, tetapi pegawai yang menjalankan pelayanan tersebut secara kepegawaian bukan berada dalam kendalinya. Akibatnya bisa runyam. Timbul dualisme.

Jangan Menciptakan Birokrasi Baru

Persoalan berikutnya adalah skala. Guru bukan hanya berjumlah ribuan, tetapi jutaan dan tersebar di 500-an daerah otonom.

Tidak mungkin semuanya dikelola secara langsung dari Jakarta. Jika pemerintah pusat kemudian membangun kantor wilayah atau unit vertikal sampai ke daerah untuk mengelola guru, bukankah kita justru menciptakan kembali struktur birokrasi pusat di daerah?

Kita pernah mengenal Kanwil Dikbud di provinsi dan Kandep Dikbud di kabupaten/kota. Struktur seperti itu merupakan ciri kuat pemerintahan yang sentralistis.

Setelah Reformasi 1998, sebagian besar urusan pemerintahan justru didesentralisasikan agar pelayanan publik lebih dekat dengan masyarakat. Daerah diberi kewenangan karena pemerintah daerah dinilai lebih mengetahui kebutuhan masyarakat setempat.

Karena itu, jangan sampai persoalan fiskal yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui kebijakan transfer justru melahirkan resentralisasi administrasi.

Kalau guru ditarik ke pusat karena alasan fiskal, bagaimana dengan tenaga kesehatan PPPK? Bagaimana pula dengan pegawai PPPK lainnya? Jika semua persoalan fiskal daerah diselesaikan dengan menarik pegawai ke pusat, ke mana arah otonomi daerah?

Baca Juga  Kekuatan “Mind Over Matter” dalam Healing

Kita berpotensi mengalami resentralisasi dua lapis: fiskal sudah menguat ke pusat, administrasi pemerintahan pun menyusul.

Kembalikan Keseimbangan Fiskal

Persoalan guru PPPK sesungguhnya merupakan cermin dari problem yang lebih besar dalam hubungan keuangan pusat dan daerah.

Sebagian besar daerah masih sangat bergantung pada TKD. Hanya sekitar 10 persen dari 546 daerah yang relatif kuat secara fiskal. Selebihnya masih membutuhkan dukungan pusat untuk membiayai pelayanan dasar.

Dalam situasi seperti itu, pemangkasan TKD akan segera terasa di daerah. Ketika pendapatan asli daerah (PAD) tidak cukup kuat, daerah akan dipaksa memilih: membayar gaji pegawai atau membiayai pelayanan publik lainnya.

Padahal, konstitusi mengamanatkan hubungan keuangan pusat dan daerah yang adil dan selaras. Desentralisasi tidak boleh berhenti pada penyerahan urusan, sementara kemampuan keuangannya terus dipersempit.

Karena itu, pemerintah perlu melihat kembali besaran TKD. Jika pagunya pada 2027 sekitar Rp 735 triliun, misalnya, perlu dipertimbangkan penambahan sekitar Rp 165 triliun agar mendekati Rp 900 triliun. Angka tersebut setidaknya dapat menjadi titik awal untuk mengembalikan kapasitas fiskal daerah.

Sumber dananya dapat dicari melalui evaluasi terhadap berbagai program pusat yang menyerap anggaran besar. Jangan sampai program-program yang bersifat nasional dan menjadi prioritas pusat mengurangi kemampuan daerah menjalankan pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawabnya.

Jangan Selesaikan Masalah dengan Masalah

Saya tidak menolak negara menjamin pembayaran gaji guru PPPK. Negara memang wajib memastikan guru memperoleh haknya dan pendidikan tidak terganggu oleh persoalan fiskal daerah.

Namun, cara menyelesaikannya harus konsisten dengan desain pemerintahan negara kesatuan yang telah memilih desentralisasi.

Kalau negara ingin memastikan gaji guru dibayar dari APBN, silakan. Tetapi memperkuat TKD, masukkan dalam DAU yang ditandai penggunaannya hanya untuk gaji PPPK, ini jauh lebih sederhana dibandingkan menarik jutaan pegawai ke pusat, mengubah sistem pembinaan, mengatur ulang jenjang karier, membangun struktur birokrasi baru, dan merevisi berbagai regulasi.

Baca Juga  ‘’The Power of Healing Hypnosis’’, Tuntunan Bekerja Lebih Sehat, Bahagia dan Produktif

Lebih dari itu, perubahan status kepegawaian tidak boleh hanya didasarkan pada kesepakatan politik pemerintah dan DPR. Jika kebijakan tersebut mengubah pembagian kewenangan antara pusat dan daerah, maka kerangka hukumnya harus disesuaikan terlebih dahulu.

Jangan sampai kita menyelesaikan masalah fiskal jangka pendek dengan menciptakan masalah kelembagaan jangka panjang.

Desentralisasi dibuat bukan agar Jakarta mengurus semuanya. Desentralisasi dibuat agar urusan yang dapat ditangani daerah dikelola lebih dekat dengan rakyat. Pemerintah pusat semestinya berperan mengatur standar, melakukan pembinaan, menjamin pemerataan, dan membantu daerah yang kemampuan fiskalnya lemah.

Karena itu, kebijakan guru PPPK harus ditempatkan dalam perspektif yang lebih besar: ke mana sebenarnya arah otonomi daerah kita?

Jika urusan yang telah didesentralisasikan satu per satu ditarik kembali ke pusat, sementara fiskal daerah juga dipersempit, kita harus berani menyebutnya sebagai gejala resentralisasi.

Jangan sampai solusi jangka pendek untuk membayar gaji guru PPPK menjadi langkah panjang mundur dari otonomi daerah.

Otonomi daerah jangan dikorbankan hanya karena persoalan uang yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui kebijakan fiskal. (*/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca