Thursday, 28 September 2023
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Menuju Adaptasi Kebiasaan Baru, Sekda Rai Iswara Pantau Kesiapan Sejumlah Instansi Vertikal di Denpasar

BALIILU Tayang

:

de
SEKDA DENPASAR AAN RAI ISWARA, Memantau kesiapan ke sejumlah OPD serta instansi vertikal di Kota Denpasar.

Denpasar, baliilu.com – Guna memutus mata rantai  penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai dengan keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Masyarakat Corona Virus Dissease 2019 (Covid-19) serta keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/MENKES/328/2020 tentang panduan pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi Covid-19, serta Surat Edaran Walikota  Denpasar No. 443/044/Gugus Tugas Covid 19 Kota Denpasar Tentang Strategi Persiapan Menuju Masyarakat Tatanan Baru Produktif dan Aman Covid 19 di Kota Denpasar, Pemerintah Kota Denpasar melakukan pemantauan di seluruh OPD dan sejumlah instansi vertikal di Denpasar.

Pemantauan ini dipimpin Sekretaris Daerah Kota Denpasar, AAN Rai Iswara didampingi Asisten I, I Made Toya, Kepala BKPSDM Wayan Sudiana, Kabag Humas Pemkot Denpasar, I Dewa Gede Rai, dan Plt. Kabag Hukum Komang Lestari, Rabu (1/7-2020).

Pemantauan kesiapan ke sejumlah OPD serta instansi vertikal di Kota Denpasar kali ini dimulai dari Kantor Camat Denpasar Barat, dilanjutkan ke Kantor Dinas Kesehatan dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Denpasar serta dilanjutkan ke Kantor PT. Pertamina (Persero) Cabang Denpasar.

Sekretaris Daerah Kota Denpasar, AAN Rai Iswara kembali menekankan pelaksanaan pemantauan ini merupakan tindak lanjut dari surat Keputusan Presiden dan Menteri Kesehatan yang juga amanat dari  Surat Edaran Walikota  Denpasar No. 443/044/Gugus Tugas Covid 19 Kota Denpasar Tentang Strategi Persiapan Menuju Masyarakat Tatanan Baru Produktif dan Aman Covid-19 di Kota Denpasar.  Edaran ini sebagai upaya kesiapan dalam pencegahan penyebaran virus Corona  di lingkungan kantor pemerintah, BUMN/D, instansi vertikal dan perusahaan swasta  wajib membentuk satgas pencegahan Covid-19 di masing masing instansi dan penerapan protokol kesehatan di perkantoran.

Baca Juga  Ikuti Instruksi Gubernur, Desa Adat Lepang Gelar Melasti Ngubeng, Sembahyang dari Rumah Masing-masing

“Pemkot Denpasar secara keberlanjutan mengunjungi kantor- kantor OPD serta instansi vertikal  guna menyamakan persepsi serta membangun koordinasi dan sinergi antara instansi di Kota Denpasar mengenai penerapan protokol kesehatan di lingkungan kerja seperti mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak (phsycal distancing) sehingga diharapkan tidak hanya OPD Pemkot Denpasar saja, tapi juga instansi vertikal lainnya yang menerapkan protokol kesehtan dalam budaya kerja sehari- hari menuju kebiasaan hidup baru. Secara umum semua instansi sudah menerapkan protokol kesehatan,” tegas Rai Iswara.

Sementara Marketing Directorate PT. Pertamina (Persero) Cabang Denpasar, Deny Sukendar Setiady mengapresiasi kedatangan Pemerintah Kota Denpasar di dalam pengecekan kesiapan penerapan protocol kesehatan ke sejumlah instansi.

“Hal ini tentu berkesinambungan dengan apa yang telah diterapkan di instansi kami, dengan kedatangan ini tentunya kami semakin mematangkan prosedur dan penerapan protocol kesehatan di kantor kami,” ujarnya.

Lebih lanjut Deny Sukendar mengatakan pihaknya siap mendukung Pemerintah Kota Denpasar di dalam memotong rantai penularan Covid 19 di Kota Denpasar dan Bali pada umumnya.

“Kami siap bersinergi untuk memotong rantai penyebaran Covid -19 demi memberi rasa nyaman kepada masyarakat,” ujarnya. (*/eka)

Advertisements
galungan dprd badung
Advertisements
galungan pemprov
Advertisements
dprd bali
Advertisements
iklan galungan PDI Perjuangan Bali
Advertisements
hut ri
Advertisements
hut bali dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Kebakaran Lereng Gunung Agung, Tim Gabungan Berjuang Melawan Api di Tengah Musim Kemarau

Published

on

By

lereng gunung agung kebakaran
BERJUANG MELAWAN API: Tim gabungan yang terdiri dari BPBD Karangasem, Damkar Karangasem, KRPH Kubu, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan masyarakat setempat terus berjuang melawan api akibat kebakaran di lereng Gunung Agung, Kamis (28/9/2023). (Foto: ist)

Karangasem, baliilu.com – Tim gabungan yang terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karangasem, Damkar Karangasem, KRPH Kubu, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan masyarakat setempat terus berjuang melawan api akibat kebakaran di lereng Gunung Agung meski akses jalan menuju titik api sulit dijangkau dan jauh berada di atas.

Kalaksa BPBD Kabupaten Karangsem Ida Bagus Ketut Arimbawa kepada media mengatakan pada Kamis, 28 September 2023, pukul 08.00 Wita titik asap pertama kali terlihat di Lereng Gunung Agung, tepatnya di wilayah Dusun Juntal, Desa Kubu, Kecamatan Kubu. Belum diketahui penyebab pasti kejadian ini.

Arimbawa lanjut menjelaskan, dari informasi mengenai kebakaran ini diterima dari Babinsa Kubu yang melaporkan bahwa asap tebal terlihat di lereng Gunung Agung, yang berada dalam wilayah Dusun Juntal. Kawasan yang terbakar adalah Hutan Lindung di lereng Gunung Agung. Untuk lokasi kebakaran jauh dari pemukiman penduduk dan berada di tapal batas lahan penduduk.

Atas kejadian ini tim gabungan dikerahkan untuk memantau kebakaran. Namun, akses jalan menuju titik api sulit dijangkau dan jauh berada di atas.

Selain itu, sebuah kebakaran hutan melanda Wilayah Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Daya/UPTD di KPH Bali Timur. Kejadian ini terjadi di Dusun Belong, Desa Ban, Kecamatan Kubu. Upaya pemadaman kebakaran hutan dilakukan oleh personel dari RPH Daya, Bhabinkamtibmas Desa Ban, Babinsa Desa Ban, anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Bukit Anyar, dan masyarakat setempat. Api telah menyebar ke wilayah bawah/utara dan atas/barat laut. Kendati upaya pemadaman berfokus di wilayah bawah/utara, upaya di lokasi atas/barat laut terhambat oleh jarak yang jauh dan medan yang terjal. Vegetasi yang terbakar termasuk sonokeling, akasia, rumput kering, dan semak belukar.

Baca Juga  Wabup Suiasa Terima IKAPPI, Harapkan Ikut Geliatkan UMKM Badung

Hingga saat ini, Arimbawa mengatakan sebagian titik api telah berhasil dikendalikan, sementara beberapa masih menyala karena posisi yang sulit dan angin kencang. ‘‘Karena sudah sore, upaya pemadaman akan dilanjutkan esok hari, sementara pemantauan terus berlangsung,‘‘ ujar Arimbawa.

Luas kebakaran hutan yang terkena dampak diperkirakan mencapai 80 hektar. Penyebab kebakaran diketahui berasal dari kebakaran hutan di wilayah RPH Kubu yang apinya menyebar ke wilayah RPH Daya. Kerugian materil dan lingkungan belum dapat diestimasi hingga saat ini. (gs/bi)

Advertisements
galungan dprd badung
Advertisements
galungan pemprov
Advertisements
dprd bali
Advertisements
iklan galungan PDI Perjuangan Bali
Advertisements
hut ri
Advertisements
hut bali dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tingkatkan Pemahaman Seputar Rabies, Pemkot Denpasar Berikan Edukasi pada 1.200 Siswa SD

Published

on

By

pemkot denpasar gelar edukasi rabies
EDUKASI RABIES: Sebanyak 1.200 orang siswa SD mengikuti kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) serangkaian peringatan World Rabies Day (WRD) atau Hari Rabies Sedunia, Rabu (28/9). (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pertanian Kota Denpasar menggelar kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) serangkaian peringatan World Rabies Day (WRD) atau Hari Rabies Sedunia menyasar Sekolah Dasar di seluruh kecamatan di Kota Denpasar, Rabu (28/9). Sebanyak 1.200 orang siswa SD mengikuti kegiatan ini untuk mendapatkan edukasi seputar rabies ini.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar, drh. Ni Made Suparmi saat dihubungi menjelaskan, kegiatan KIE ini sendiri secara nasional diprakarsai oleh Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Kementerian Pertanian RI yang bekerjasama dengan Australia Indonesia Health Security Partnership (AIHSP). Dimana, kegiatan ini dikemas dengan penyelenggaraan edukasi kepada sekitar 5.000 siswa SD di 5 Provinsi, yakni Bali, Sulawesi Selatan, NTT, Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam pelaksanaannya di Kota Denpasar, siswa yang mendapatkan edukasi seputar rabies tersebut berada pada jenjang kelas 4, kelas 5 dan juga kelas 6.

“Kami juga menggandeng pihak Disdikpora Kota Denpasar untuk menggelar KIE di 12 SD di empat Kecamatan se-Kota Denpasar. Adapun jumlah siswa sebagai peserta edukasi rabies sebanyak 1.200 orang, yang terdiri dari siswa kelas 4,5 dan 6,” jelasnya.

Pelaksanaan KIE di sekolah sekolah ini, lanjut Made Suparmi, turut juga melibatkan guru-guru pada tiap sekolah yang sebelumnya telah mendapatkan pembekalan materi tentang rabies dari AIHSP.

“Para guru yang sebelumnya telah mendapatkan pembekalan, juga kita libatkan dalam proses KIE ini. Melalui kegiatan ini, diharapkan akan memberikan dampak positif kepada anak-anak SD terkait dengan rabies, dan tentunya gigitan anjing dan kematian akibat penyakit rabies bisa dicegah sejak dini,” imbuhnya. (eka/bi)

Advertisements
galungan dprd badung
Advertisements
galungan pemprov
Advertisements
dprd bali
Advertisements
iklan galungan PDI Perjuangan Bali
Advertisements
hut ri
Advertisements
hut bali dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Sidak Masker, Satpol PP bersama Tim Yustisi Kota Denpasar kembali Temukan 12 Pelanggar
Lanjutkan Membaca

NEWS

Jaga Kebersihan Sungai Cegah Banjir, Pemkot Denpasar Siap Tambah Jaring di Perbatasan

Pembuang Sampah akan Ditindak Tegas, Denda Maksimal Capai Rp 50 Juta

Published

on

By

jaring sampah sungai denpasar
Penanganan Sampah di Tukad Teba, Kecamatan Denpasar Barat beberapa waktu lalu. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Pemkot Denpasar terus berkomitmen menjaga kebersihan sungai yang melintas di wilayah Kota Denpasar. Hal ini dilaksanakan dengan memasang jaring sampah di setiap perbatasan kota dan perbatasan desa/kelurahan. Bahkan, tindakan tegas tak segan akan dilayangkan, selain pembinaan simpatik dan dialogis, pelanggar akan dibawa ke meja hijau melalui Sidang Tipiring dengan denda maksimal Rp. 50 juta.

Kadis PUPR Kota Denpasar, AA Ngurah Bagus Airawata saat diwawancarai usai Rapat Koordinasi Penanganan Sampah dan Kebersihan Sungai di Kantor Walikota Denpasar pada Rabu (27/9) menjelaskan, pemasangan jaring sampah akan dilaksanakan guna membendung sampah di aliran sungai. Pemasangan jaring ini akan terus ditambah dan tersebar di setiap perbatasan wilayah yang dilewati sungai-sungai di Kota Denpasar.

“Setelah dilaksanakan evaluasi oleh Tim Prokasih PUPR Kota Denpasar, maka diketahui bahwa hampir setiap hari masih ditemui sampah di aliran sungai, terutama Tukad Teba ini, jadi kita sepakati memperbanyak jaring sampah,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pemasangan jaring sampah ini sebagai upaya mengidentifikasi dari mana sumber sampah tersebut. Sehigga nantinya desa/kelurahan yang mewilayahi bertanggung jawab untuk menjaga kebersihan sungai.

“Iya agar tidak di hilir yang menerima kiriman, jadi dari hulu kita pasang jaring, juga setiap perbatasan, dari sana kita bisa mengetahui sumber masalahnya, atau sampahnya dari mana, ini juga merupakan upaya menjaga kebersihan sungai untuk keberlanjutan mencegah banjir,” kata Airawata.

Sementara, Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengaku akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan, terlebih membuang sampah ke sungai. Hal ini mengingat pentingnya untuk bersama-sama menjaga kebersihan sungai.

Lebih lanjut dijelaskan, aliran sungai di Kota Denpasar banyak yang berada di wilayah pemukiman padat penduduk. Sehingga dalam melaksanakan pengawasan sangatlah sulit. Untuk itu, peranan masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan pengawasan dan kesadaran peduli lingkungan sangatlah penting.

Baca Juga  Wabup Suiasa Terima IKAPPI, Harapkan Ikut Geliatkan UMKM Badung

“Sinergitas dan kolaborasi semua pihak sangat penting dalam menjaga kebersihan, termasuk menjaga kebersihan sungai,” ujarnya.

Bawa Nendra menekankan, saat ini di Kota Denpasar telah ada Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dimana, dalam Pasal 58 dijelaskan bahwa bagi yang melanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan dengan maksimal Rp 50 juta. Tak hanya itu, pelanggar juga dapat dikenakan sanski lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami bukan menakut-nakuti masyarakat, namun menegaskan bahwa kebersihan adalah tanggung jawab kita bersama, dan membuang sampah sembarangan merupakan tindakan melanggar Perda, sehingga mari bersama kita jaga kebersihan Kota Denpasar,” ujarnya. (eka/bi)

Advertisements
galungan dprd badung
Advertisements
galungan pemprov
Advertisements
dprd bali
Advertisements
iklan galungan PDI Perjuangan Bali
Advertisements
hut ri
Advertisements
hut bali dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca