Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

BUDAYA

Lindungi Pura, Pratima dan Simbol Keagamaan, Gubernur Koster Terbitkan Pergub Nomor 25 Tahun 2020

BALIILU Tayang

:

de
GUBERNUR KOSTER, Membacakan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020 tertanggal 10 Juli 2020.

Denpasar, baliilu.com – Dalam rangka meningkatkan  sradha  dan  bhakti  sesuai dengan  ajaran agama Hindu, menjaga kemuliaan tempat-tempat suci agama Hindu, guna mewujudkan visi pembangunan daerah  Nangun Sat Kerthi Loka Bali  melalui  Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, Gubernur Bali Wayan Koster Jumat (10/7-2020) menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020 untuk melakukan pelindungan terhadap pura, pratima, dan simbol keagamaan umat Hindu.

‘’Pelindungan pura, pratima, dan simbol keagamaan umat Hindu dilakukan untuk mencegah terjadinya penurunan kesucian pura, pencurian  pratima, dan penyalahgunaan simbol keagamaan, mencegah dan menanggulangi kerusakan, pengerusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaannya secara niskala-sakala,’’ ungkap Gubernur Koster saat konfrensi pers di Gedung Gajah Jaya Sabha, Denpasar Jumat (10/7-2020). Hadir pada kesempatan tersebut Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Penglingsir Puri Agung Sukahet, Ketua PHDI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Sudiana, Sekda Bali Dewa Made Indra, Kadis Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, dan penyarikan MDA I Ketut Sumarta.

Gubernur Koster menandaskan, Pergub 25/2020 bertujuan untuk mewujudkan pelindungan pura,  pratima,  dan simbol keagamaan berlandaskan aturan hukum secara terpadu dan bersifat niskala-sakala, memfasilitasi pencegahan dan menanggulangi kerusakan, pengerusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaan pura, pratima, dan simbol keagamaan umat Hindu secara niskala-sakala.

Dikatakan pelindungan pura,  pratima, dan simbol keagamaan dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.

Gubernur memaparkan, dalam hal pelindungan pura, pura meliputi Pura Sad Kahyangan  merupakan pura utama tempat pemujaan Hyang Widhi Wasa  dalam segala manifestasinya yang terletak di 9 (sembilan) penjuru mata angin di Bali.

Pura Dang Kahyangan merupakan pura tempat pemujaan Hyang Widhi Wasa dalam segala manifestasinya berkaitan dengan perjalanan orang-orang suci di Bali. Pura  Kahyangan Jagat  merupakan pura umum sebagai tempat pemujaan Hyang Widhi Wasa dalam segala manifestasinya. Pura Kahyangan Desa merupakan pura yang disungsung dan diempon  oleh desa adat. Pura  Swagina  merupakan pura yang  penyungsung  dan  pengempon-nya terikat dalam ikatan swagina pada profesi yang sama. Pura Kawitan merupakan pura yang pemuja (penyiwi-nya) terikat oleh ikatan leluhur berdasarkan garis keturunan purusa/pewaris. Sanggah/merajan merupakan tempat persembahyangan keluarga.

Baca Juga  Update Covid-19 (9/7) di Bali, Jumlah Pasien Sembuh makin Meningkat, Hari Ini Bertambah 92 Orang

Dikatakan Gubernur, pengamanan pura dilakukan untuk mencegah kerusakan, pengerusakan, penodaan, dan penyalahgunaan  pura.  Pengamanan pura dilakukan oleh pengempon pura bekerjasama dengan desa adat dan perangkat  daerah. Pengamanan pura dilakukan dengan melestarikan keberadaan pura yang memiliki nilai sejarah dan/atau tinggalan terduga cagar budaya.  Pelestarian dilakukan secara proaktif oleh  pengempon  atau masyarakat dengan melaporkan keberadaan pura yang memiliki nilai sejarah dan/atau tinggalan terduga cagar budaya  kepada instansi yang  terkait.  Setiap orang beragama Hindu dapat ikut serta dalam melakukan pengamanan pura setelah mendapat persetujuan dari pengempon pura, desa adat dan perangkat daerah. Pemeliharaan pura dilakukan untuk mencegah  cuntaka atau sebel, kerusakan, alih fungsi, dan/atau musnahnya pura. 

Pemeliharaan pura dilakukan dengan cara  mencegah cuntaka/sebel;  menjaga nilai kesucian pura;  menggunakan tri mandala pura sesuai fungsi keagamaan, pendidikan, dan sosial  budaya; menjaga keanekaragaman  arsitektur  pura;  menjaga lingkungan pura yang bersih, sehat, hijau, dan indah; dan  menggunakan sarana dan prasarana yang tidak berasal dari plastik sekali  pakai.

Cuntaka  atau  sebel  dicegah dengan  cara  melarang setiap orang yang dalam keadaan cuntaka atau  sebel memasuki pura; melarang setiap orang yang tidak berhubungan langsung dengan suatu upacara, persembahyangan,  piodalan dan/atau kegiatan pelindungan pura memasuki pura;  dan memasang  papan pengumuman mengenai larangan.

Penyelamatan pura dilakukan dengan cara revitalisasi dan restorasi. Revitalisasi dilakukan dengan cara membangun atau memelihara kembali pura yang telah atau hampir hilang, sekurang-kurangnya dengan cara menggali atau mempelajari kembali berbagai data pura yang telah atau hampir hilang; mewujudkan  kembali pura yang telah atau  hampir  hilang;  dan  mendorong kembali penggunaan dan fungsi  pura  yang  telah atau hampir hilang. Restorasi dilakukan dengan cara mengembalikan atau memulihkan pura ke keadaan semula. Ditegaskan, tempat ibadah umat beragama lain  juga mendapat hak pelindungan.

Baca Juga  PKK Kertajati Ucapkan Ikrar, Bahu-membahu Putus Rantai Penyebaran Covid-19 di Desa

Perihal tentang pelindungan pratima, gubernur memaparkan pratima berupa pecanangan  merupakan perwujudan (pelawatan) Ida Bhatara/Dewa Dewi sesuai dengan nama dan fungsi pura, berupa Singa Ghana, Bawi Serenggi, Mina, Macan Bersayap, dan sejenisnya. Arca merupakan perwujudan (pelawatan)  Ida Bhatara/Dewa Dewi sesuai dengan nama dan fungsi pura dengan bahan logam mulia, batu mulia, kayu prabhu, uang kepeng berupa Bhatara/Dewa Dewi.  Wahana  merupakan kendaraan (pelinggihan)  Ida Bhatara/Dewa Dewi sesuai dengan yang dipuja.

Pengamanan  pratima  dilakukan untuk mencegah kerusakan, pengerusakan, dan pencurian  pratima.  Untuk mencegah kerusakan dilakukan dengan  cara merawat  pratima  secara berkelanjutan  niskala-sakala;  dan  menempatkan pratima  pada tempat yang  sesuai.  Untuk mencegah pengerusakan dan pencurian dilakukan dengan cara menjaga keberadaan pratima dengan menggunakan sarana tradisional dan/atau modern; dan menempatkan pratima di rumah salah  seorang pengempon atau pemangku sesuai tradisi setempat.

Pemeliharaan  pratima  dilakukan untuk  mencegah  kerusakan dan mempertahankan kesucian  pratima.  Pemeliharaan  pratima  dilakukan dengan cara:  merawat  pratima  sesuai bentuk dan  fungsinya; memfungsikan  pratima sesuai perwujudan serta situs; dan menjaga nilai kesucian pratima.

Penyelamatan  pratima  dilakukan dengan cara revitalisasi dan restorasi. Revitalisasi dilakukan dengan cara membuat kembali  pratima  sesuai dengan bentuk, fungsi, dan makna  semula.  Restorasi dilakukan dengan cara mengembalikan atau memulihkan pratima sesuai dengan keadaan dan kondisi semula.

Tentang pelindungan simbol keagamaan umat Hindu, Gubernur menjelaskan simbol keagamaan  umat Hindu  meliputi aksara  suci,  gambar,  istilah dan ungkapan keagamaan; arca, prelingga; wahana; dan uperengga.

Aksara suci paling sedikit  meliputi:  omkara;  krakah  modre;  tri  aksara; panca aksara; dan dasa aksara.  Gambar paling sedikit meliputi:  Acintya;  gambar  Dewata Nawa Sanga;  dan gambar Dewa Dewi.

Baca Juga  Kelurahan Penatih Gencar Sidak Duktang, Antisipasi Penyebaran Covid-19

Istilah dan ungkapan keagamaan merupakan  istilah dan ungkapan keagamaan yang diyakini mengandung makna kesucian sesuai dengan sastra agama. Arca merupakan simbol Dewa Dewi.  prelingga  merupakan perwujudan Dewa Dewi yang terbentuk secara alami. Wahana merupakan bentuk kendaraan Dewa Dewi. Uperengga merupakan perlengkapan upacara keagamaan.

Pengamanan simbol keagamaan dilakukan untuk mencegah kerusakan, pengerusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaan simbol keagamaan. Pengamanan simbol keagamaan dilakukan dengan cara menggunakan simbol keagamaan secara baik dan benar, menjaga simbol keagamaan untuk mencegah kerusakan, pengerusakan,  pencurian, penodaan, dan penyalahgunaan,  dan  melaporkan pengerusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaan simbol keagamaan kepada perangkat daerah dan/atau aparat hukum.

Pemeliharaan simbol keagamaan dilakukan untuk mencegah kerusakan, penodaan, dan penyalahgunaan simbol  keagamaan.  Pemeliharaan simbol keagamaan dilakukan dengan  cara memfungsikan simbol keagamaan sebagaimana  mestinya,  menjaga nilai kesucian simbol keagamaan,  dan merawat simbol keagamaan.

Penyelamatan simbol keagamaan dilakukan dengan cara revitalisasi dan restorasi.  Revitalisasi dilakukan dengan cara membangun atau membuat kembali simbol keagamaan yang telah atau  hampir musnah paling sedikit dengan  cara  menggali  atau mempelajari kembali berbagai data simbol keagamaan yang telah atau hampir  musnah;  mewujudkan kembali simbol keagamaan yang telah atau hampir musnah; dan  mendorong kembali penggunaan simbol keagamaan yang telah atau hampir  musnah.  Restorasi dilakukan dengan cara mengembalikan atau memulihkan simbol keagamaan ke kondisi dan keadaan semula. (gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

BUDAYA

Jajaran Pemkot Denpasar Laksanakan “Bhakti Penganyar” di Pura Agung Penataran Rinjani

Published

on

By

Bhakti Penganyar di Pura Rinjani
BHAKTI PENGANYAR: Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa didampingi Sekda I Gusti Ngurah Eddy Mulya saat Bhakti Penganyar di Pura Agung Penataran Rinjani, Lombok Utara, Rabu (2/9). (Foto: Hms Dps)

Lombok Utara, NTB, baliilu.com – Jajaran Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan Bhakti Penganyar serangkaian Pujawali di Pura Agung Penataran Rinjani, Kecamatan Bayan, Lombok Utara, Rabu (2/9).

Hadir langsung pada persembahyangan yang dipuput Ida Pedanda Gde Kerta Arsa saking Griya Pagesangan Mataram tersebut, Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa didampingi Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, beserta jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.

Pada kesempatan yang sama, turut hadir pula Ketua TP PKK Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara, Ketua GOW Kota Denpasar Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, dan Ketua DWP Kota Denpasar Ny. Swandewi Eddy Mulya, dan juga anggota WHDI Kota Denpasar yang ikut ngaturang ngayah menari Rejang Renteng di acara itu.

Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan, bhakti penganyar ini merupakan wujud srada bhakti umat ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa atau Ida Bhatara yang berstana di Pura Agung Penataran Rinjani.

Karya ini merupakan wujud srada bhakti kita dalam hal meningkatkan nilai spiritual sebagai umat beragama. Serta apa yang kita lakukan dalam melanjutkan pembangunan agar mendapat tuntunan dan perlindungan dari Ida Sang Hyang Widhi Wasa,” ujar Wawali Arya Wibawa.

Melalui rangkaian upacara Dewa Yadnya ini, Arya Wibawa berharap krama dapat memaknai dengan baik nilai spiritual yang terkandung di dalamnya, sehingga dapat menjadi penuntun dalam menjalani swadarma.

Sementara itu, Ketua Panitia Karya Komang Suardana mengatakan, rangkaian Pujawali di Pura Agung Penataran Rinjani sudah dimulai sejak awal Agustus lalu yang diisi dengan beberapa prosesi sakral.

Selain Pemerintah Kota Denpasar, beberapa pemerintah kabupaten di Bali, kata Komang Suardana, juga akan secara bergantian melaksanakan Bhakti Penganyar di Pura Agung Penataran Rinjani.

Baca Juga  Kelurahan Penatih Gencar Sidak Duktang, Antisipasi Penyebaran Covid-19

Komang Suardana juga menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran jajaran Pemkot Denpasar yang telah melaksanakan bhakti penganyar di pura tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wali Kota beserta jajaran Pemkot Denpasar yang telah hadir melaksanakan bhakti penganyar di Pura Agung Penataran Rinjani. Semoga Ida Sang Hyang Widhi Wasa memberikan kerahayuan bagi kita semua,” ucapnya. (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

BUDAYA

Walikota Jaya Negara Hadiri Puncak “Karya Atiwa-tiwa” Desa Adat Kesiman

Published

on

By

Puncak Karya Atiwa-tiwa Kesiman
HADIRI ATIWA-TIWA: Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam kesempatan menghadiri puncak karya Atiwa-Tiwa di Desa Adat Kesiman, Kamis (3/9) bertempat di Setra Desa Adat Kesiman. (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, menghadiri puncak Karya Atiwa-tiwa atau Ngaben Massal Desa Adat Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kamis (3/9) berlangsung di Setra Desa Adat Kesiman.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Anggota DPRD Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya, Anggota DPRD Kota Denpasar, I Wayan Warka, Kabag Kesra Setda Kota Denpasar, I Putu Agus Jayadi, jajaran Dinas Kebudayaan, Manggala Majelis Desa Adat (MDA), serta para penglingsir puri di wilayah Kesiman.

Tampak Walikota Jaya Negara bersama tamu undangan mengikuti prosesi upacara dan diakhiri dengan penyerahan punia. Di sela-sela pelaksanaan upacara, Jaya Negara menyampaikan apresiasi kepada Desa Adat Kesiman yang secara konsisten melaksanakan Karya Atiwa-tiwa secara kolektif. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari pelestarian adat dan tradisi Bali, tetapi juga mencerminkan kepedulian desa adat dalam membantu meringankan beban krama.

“Pelaksanaan Karya Atiwa-tiwa ini merupakan bentuk tanggung jawab desa adat dalam membantu dan meringankan beban krama. Terlebih, upacara ini rutin dilaksanakan setiap lima tahun sekali, sehingga diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kebermanfaatan bagi krama dalam melaksanakan upacara,” ujar Jaya Negara.

Sementara itu, Jro Bendesa Adat Kesiman, I Ketut Wisna, dalam laporannya menyampaikan sejumlah data peserta yang mengikuti rangkaian Karya Atiwa-tiwa tahun ini. Untuk upacara ngaben, tercatat sebanyak 34 sawa, 127 ngelangkir, dan 22 ngelungah.

Selanjutnya, prosesi Atma Wedana Maligia Punggel diikuti sebanyak 297 sawa. Selain rangkaian Pitra Yadnya, pelaksanaan karya juga dirangkaikan dengan upacara metatah yang diikuti sebanyak 332 peserta.

“Rangkaian acara diawali dengan prosesi ngaben pada 3 September, kemudian dilanjutkan dengan rangkaian Atma Wedana yang dimulai pada 6 September,” jelas I Ketut Wisna.

Baca Juga  Adaptasi New Normal, Dishub Denpasar Gelar Simulasi Car Free Day

Ia menambahkan, prosesi Mesasab di Segara Padang Galak juga akan dilaksanakan secara kolektif dan diikuti sebanyak 508 peserta. Prosesi tersebut menjadi bagian dari rangkaian upacara sebelum memasuki puncak Atma Wedana Maligia Punggel yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2026.

“Seluruh rangkaian Karya Atiwa-tiwa ini diharapkan dapat berlangsung dengan lancar dan khidmat. Pihak panitia bersama prajuru Desa Adat Kesiman juga berharap pelaksanaan karya dapat berjalan labda karya serta memberikan kerahayuan bagi seluruh krama dan umat yang terlibat,” ujarnya. (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

BUDAYA

Jaya Negara “Ngayah Nyangging” pada “Metatah” Massal Desa Adat Panjer

Published

on

By

Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara ngayah nyangging dalam Upacara Metatah Massal Desa Adat Panjer di Lapangan Wantilan Desa Adat Panjer.
NGAYAH NYANGGING : Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat  ngayah nyangging dalam pelaksanaan Upacara Metatah (Mesangih) Massal yang digelar Desa Adat Panjer di Lapangan Wantilan Desa Adat Panjer, Sabtu (29/8). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, ngayah nyangging dalam pelaksanaan Upacara Metatah (Mesangih) Massal yang digelar Desa Adat Panjer di Lapangan Wantilan Desa Adat Panjer, Sabtu (29/8).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Karya Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya Atma Wedana (Nyekah Kurung Nyatur Muka) yang dilaksanakan Desa Adat Panjer.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, anggota DPD RI IB Rai Dharmawijaya Mantra, anggota DPRD Provinsi Bali I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya, serta sejumlah tokoh masyarakat Kota Denpasar.

Pada kesempatan tersebut, Walikota Jaya Negara menyampaikan apresiasi kepada Jero Bendesa Adat Panjer beserta seluruh jajaran dan krama yang telah melaksanakan karya secara gotong-royong.

“Atas nama Pemerintah Kota Denpasar, kami mengucapkan terima kasih kepada Jero Bendesa Adat Panjer beserta seluruh jajaran yang telah melaksanakan karya ini. Ini merupakan wujud dharma, termasuk dharmaning negara, melalui kerja sama antara Pemerintah Kota Denpasar dengan Desa Adat Panjer,” ujar Jaya Negara.

Ia mengatakan, pelaksanaan upacara massal ini menjadi salah satu bentuk nyata kolaborasi pemerintah dengan desa adat dalam meringankan beban masyarakat dalam menjalankan swadharma keagamaan.

Pemkot Denpasar turut memberikan dukungan dana sebesar Rp 1 miliar untuk membantu pelaksanaan karya tersebut.

“Walaupun bantuan ini tidak maksimal, kami memberikan dukungan sebesar Rp 1 miliar, sementara kekurangannya dilaksanakan secara gotong-royong. Saya kira tidak ada masyarakat yang mengeluarkan biaya. Mudah-mudahan pola seperti ini bisa kita bangun, tidak hanya di bidang spiritual dan mental, tetapi juga dalam berbagai bidang lainnya, sehingga harmonisasi dapat kita bangun di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga  Ny. Selly Mantra: Aktifkan Peran Bunda PAUD Mendidik Anak di Masa Pandemi Covid

Menurutnya, semangat gotong-royong dan kebersamaan tersebut penting untuk terus dikembangkan di tengah dinamika kehidupan masyarakat yang semakin berkembang.

Sementara itu, Bendesa Adat Panjer, AA Ketut Oka Adnyana, mengatakan pelaksanaan karya ini merupakan bagian dari komitmen Desa Adat Panjer untuk membantu dan meringankan beban finansial krama dalam menjalankan kewajiban keagamaan.

Ia menjelaskan, rangkaian karya diawali dengan Pitra Yadnya berupa upacara Warak Kururon, Ngelungah, dan Nglangkir yang telah dilaksanakan pada 24 dan 25 Mei 2026. Rangkaian tersebut kemudian dilanjutkan dengan upacara Metatah atau Mesangih Massal serta persiapan menuju upacara Atma Wedana atau Memukur.

“Upacara Atma Wedana ini bertujuan untuk meningkatkan penyucian roh pitara menuju Sunia Loka. Namun sebelum puncak Memukur dilaksanakan, kami menyelenggarakan upacara Metatah Massal,” ujar Oka Adnyana.

Dalam pelaksanaan Metatah Massal tahun ini, tercatat sebanyak 266 peserta mengikuti prosesi. Sementara prosesi Memukur nantinya akan diikuti sebanyak 212 puspa dan dijadwalkan berlangsung pada 6 September 2026.

Peserta upacara tidak hanya berasal dari krama Desa Adat Panjer, namun juga terbuka bagi masyarakat di luar wilayah Desa Adat Panjer. Jumlah peserta tahun ini disebut menjadi yang terbesar dalam kurun waktu pelaksanaan kegiatan yang digelar setiap empat tahun sekali tersebut.

Oka Adnyana menegaskan, seluruh rangkaian upacara dilaksanakan secara gratis tanpa membebani masyarakat dengan biaya pelaksanaan. Pembiayaan sepenuhnya ditopang melalui kas Desa Adat Panjer, LPD, serta unit-unit usaha yang dikelola desa adat. Selain itu, kegiatan juga mendapat dukungan dana sebesar Rp 1 miliar dari Pemerintah Kota Denpasar.

“Krama tidak dibebani biaya alias gratis. Kami tidak menetapkan standar biaya sama sekali. Hanya memberikan punia, kami persilakan seikhlasnya sebagai wujud rasa syukur,” ungkapnya.

Baca Juga  Indonesia-Iran Sharing Pengalaman Praktik Implementasi Kota Layak Anak

Ia berharap seluruh krama dapat mengikuti rangkaian upacara dengan penuh ketenangan, kesucian, dan berlandaskan nilai-nilai Tri Kaya Parisudha. Nilai tersebut diharapkan dapat menjadi tuntunan bagi umat dalam mengendalikan hawa nafsu serta Sad Ripu atau enam musuh yang ada dalam diri manusia.

Ke depan, Oka Adnyana berharap pelaksanaan karya yang rutin digelar setiap empat tahun sekali ini dapat terus memperoleh dukungan dari seluruh masyarakat. Dengan adanya fasilitas upacara massal yang ditanggung desa adat, krama diharapkan tidak perlu mengeluarkan biaya besar secara mandiri di luar desa.

Menariknya, dalam pelaksanaan Metatah Massal tersebut, selain Wali Kota Jaya Negara, pada kegiatan itu, anggota DPD RI IB Rai Dharmawijaya Mantra, dan anggota DPRD Provinsi Bali I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya turut ngayah nyangging sebagai bentuk partisipasi dan dukungan terhadap pelaksanaan yadnya yang digelar Desa Adat Panjer. (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca