Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

BUDAYA

Lindungi Pura, Pratima dan Simbol Keagamaan, Gubernur Koster Terbitkan Pergub Nomor 25 Tahun 2020

BALIILU Tayang

:

de
GUBERNUR KOSTER, Membacakan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020 tertanggal 10 Juli 2020.

Denpasar, baliilu.com – Dalam rangka meningkatkan  sradha  dan  bhakti  sesuai dengan  ajaran agama Hindu, menjaga kemuliaan tempat-tempat suci agama Hindu, guna mewujudkan visi pembangunan daerah  Nangun Sat Kerthi Loka Bali  melalui  Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, Gubernur Bali Wayan Koster Jumat (10/7-2020) menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020 untuk melakukan pelindungan terhadap pura, pratima, dan simbol keagamaan umat Hindu.

‘’Pelindungan pura, pratima, dan simbol keagamaan umat Hindu dilakukan untuk mencegah terjadinya penurunan kesucian pura, pencurian  pratima, dan penyalahgunaan simbol keagamaan, mencegah dan menanggulangi kerusakan, pengerusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaannya secara niskala-sakala,’’ ungkap Gubernur Koster saat konfrensi pers di Gedung Gajah Jaya Sabha, Denpasar Jumat (10/7-2020). Hadir pada kesempatan tersebut Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Penglingsir Puri Agung Sukahet, Ketua PHDI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Sudiana, Sekda Bali Dewa Made Indra, Kadis Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, dan penyarikan MDA I Ketut Sumarta.

Gubernur Koster menandaskan, Pergub 25/2020 bertujuan untuk mewujudkan pelindungan pura,  pratima,  dan simbol keagamaan berlandaskan aturan hukum secara terpadu dan bersifat niskala-sakala, memfasilitasi pencegahan dan menanggulangi kerusakan, pengerusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaan pura, pratima, dan simbol keagamaan umat Hindu secara niskala-sakala.

Dikatakan pelindungan pura,  pratima, dan simbol keagamaan dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.

Gubernur memaparkan, dalam hal pelindungan pura, pura meliputi Pura Sad Kahyangan  merupakan pura utama tempat pemujaan Hyang Widhi Wasa  dalam segala manifestasinya yang terletak di 9 (sembilan) penjuru mata angin di Bali.

Pura Dang Kahyangan merupakan pura tempat pemujaan Hyang Widhi Wasa dalam segala manifestasinya berkaitan dengan perjalanan orang-orang suci di Bali. Pura  Kahyangan Jagat  merupakan pura umum sebagai tempat pemujaan Hyang Widhi Wasa dalam segala manifestasinya. Pura Kahyangan Desa merupakan pura yang disungsung dan diempon  oleh desa adat. Pura  Swagina  merupakan pura yang  penyungsung  dan  pengempon-nya terikat dalam ikatan swagina pada profesi yang sama. Pura Kawitan merupakan pura yang pemuja (penyiwi-nya) terikat oleh ikatan leluhur berdasarkan garis keturunan purusa/pewaris. Sanggah/merajan merupakan tempat persembahyangan keluarga.

Baca Juga  Kelurahan Sumerta Gencarkan Sosialisasi Protokol Kesehatan, juga Pilkada Serentak dan Waspada Bermain Layangan

Dikatakan Gubernur, pengamanan pura dilakukan untuk mencegah kerusakan, pengerusakan, penodaan, dan penyalahgunaan  pura.  Pengamanan pura dilakukan oleh pengempon pura bekerjasama dengan desa adat dan perangkat  daerah. Pengamanan pura dilakukan dengan melestarikan keberadaan pura yang memiliki nilai sejarah dan/atau tinggalan terduga cagar budaya.  Pelestarian dilakukan secara proaktif oleh  pengempon  atau masyarakat dengan melaporkan keberadaan pura yang memiliki nilai sejarah dan/atau tinggalan terduga cagar budaya  kepada instansi yang  terkait.  Setiap orang beragama Hindu dapat ikut serta dalam melakukan pengamanan pura setelah mendapat persetujuan dari pengempon pura, desa adat dan perangkat daerah. Pemeliharaan pura dilakukan untuk mencegah  cuntaka atau sebel, kerusakan, alih fungsi, dan/atau musnahnya pura. 

Pemeliharaan pura dilakukan dengan cara  mencegah cuntaka/sebel;  menjaga nilai kesucian pura;  menggunakan tri mandala pura sesuai fungsi keagamaan, pendidikan, dan sosial  budaya; menjaga keanekaragaman  arsitektur  pura;  menjaga lingkungan pura yang bersih, sehat, hijau, dan indah; dan  menggunakan sarana dan prasarana yang tidak berasal dari plastik sekali  pakai.

Cuntaka  atau  sebel  dicegah dengan  cara  melarang setiap orang yang dalam keadaan cuntaka atau  sebel memasuki pura; melarang setiap orang yang tidak berhubungan langsung dengan suatu upacara, persembahyangan,  piodalan dan/atau kegiatan pelindungan pura memasuki pura;  dan memasang  papan pengumuman mengenai larangan.

Penyelamatan pura dilakukan dengan cara revitalisasi dan restorasi. Revitalisasi dilakukan dengan cara membangun atau memelihara kembali pura yang telah atau hampir hilang, sekurang-kurangnya dengan cara menggali atau mempelajari kembali berbagai data pura yang telah atau hampir hilang; mewujudkan  kembali pura yang telah atau  hampir  hilang;  dan  mendorong kembali penggunaan dan fungsi  pura  yang  telah atau hampir hilang. Restorasi dilakukan dengan cara mengembalikan atau memulihkan pura ke keadaan semula. Ditegaskan, tempat ibadah umat beragama lain  juga mendapat hak pelindungan.

Baca Juga  Update Covid-19 (9/7) di Bali, Jumlah Pasien Sembuh makin Meningkat, Hari Ini Bertambah 92 Orang

Perihal tentang pelindungan pratima, gubernur memaparkan pratima berupa pecanangan  merupakan perwujudan (pelawatan) Ida Bhatara/Dewa Dewi sesuai dengan nama dan fungsi pura, berupa Singa Ghana, Bawi Serenggi, Mina, Macan Bersayap, dan sejenisnya. Arca merupakan perwujudan (pelawatan)  Ida Bhatara/Dewa Dewi sesuai dengan nama dan fungsi pura dengan bahan logam mulia, batu mulia, kayu prabhu, uang kepeng berupa Bhatara/Dewa Dewi.  Wahana  merupakan kendaraan (pelinggihan)  Ida Bhatara/Dewa Dewi sesuai dengan yang dipuja.

Pengamanan  pratima  dilakukan untuk mencegah kerusakan, pengerusakan, dan pencurian  pratima.  Untuk mencegah kerusakan dilakukan dengan  cara merawat  pratima  secara berkelanjutan  niskala-sakala;  dan  menempatkan pratima  pada tempat yang  sesuai.  Untuk mencegah pengerusakan dan pencurian dilakukan dengan cara menjaga keberadaan pratima dengan menggunakan sarana tradisional dan/atau modern; dan menempatkan pratima di rumah salah  seorang pengempon atau pemangku sesuai tradisi setempat.

Pemeliharaan  pratima  dilakukan untuk  mencegah  kerusakan dan mempertahankan kesucian  pratima.  Pemeliharaan  pratima  dilakukan dengan cara:  merawat  pratima  sesuai bentuk dan  fungsinya; memfungsikan  pratima sesuai perwujudan serta situs; dan menjaga nilai kesucian pratima.

Penyelamatan  pratima  dilakukan dengan cara revitalisasi dan restorasi. Revitalisasi dilakukan dengan cara membuat kembali  pratima  sesuai dengan bentuk, fungsi, dan makna  semula.  Restorasi dilakukan dengan cara mengembalikan atau memulihkan pratima sesuai dengan keadaan dan kondisi semula.

Tentang pelindungan simbol keagamaan umat Hindu, Gubernur menjelaskan simbol keagamaan  umat Hindu  meliputi aksara  suci,  gambar,  istilah dan ungkapan keagamaan; arca, prelingga; wahana; dan uperengga.

Aksara suci paling sedikit  meliputi:  omkara;  krakah  modre;  tri  aksara; panca aksara; dan dasa aksara.  Gambar paling sedikit meliputi:  Acintya;  gambar  Dewata Nawa Sanga;  dan gambar Dewa Dewi.

Baca Juga  Astungkara Kasus Sembuh Bertambah lagi di Denpasar, Tercatat 43 Orang

Istilah dan ungkapan keagamaan merupakan  istilah dan ungkapan keagamaan yang diyakini mengandung makna kesucian sesuai dengan sastra agama. Arca merupakan simbol Dewa Dewi.  prelingga  merupakan perwujudan Dewa Dewi yang terbentuk secara alami. Wahana merupakan bentuk kendaraan Dewa Dewi. Uperengga merupakan perlengkapan upacara keagamaan.

Pengamanan simbol keagamaan dilakukan untuk mencegah kerusakan, pengerusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaan simbol keagamaan. Pengamanan simbol keagamaan dilakukan dengan cara menggunakan simbol keagamaan secara baik dan benar, menjaga simbol keagamaan untuk mencegah kerusakan, pengerusakan,  pencurian, penodaan, dan penyalahgunaan,  dan  melaporkan pengerusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaan simbol keagamaan kepada perangkat daerah dan/atau aparat hukum.

Pemeliharaan simbol keagamaan dilakukan untuk mencegah kerusakan, penodaan, dan penyalahgunaan simbol  keagamaan.  Pemeliharaan simbol keagamaan dilakukan dengan  cara memfungsikan simbol keagamaan sebagaimana  mestinya,  menjaga nilai kesucian simbol keagamaan,  dan merawat simbol keagamaan.

Penyelamatan simbol keagamaan dilakukan dengan cara revitalisasi dan restorasi.  Revitalisasi dilakukan dengan cara membangun atau membuat kembali simbol keagamaan yang telah atau  hampir musnah paling sedikit dengan  cara  menggali  atau mempelajari kembali berbagai data simbol keagamaan yang telah atau hampir  musnah;  mewujudkan kembali simbol keagamaan yang telah atau hampir musnah; dan  mendorong kembali penggunaan simbol keagamaan yang telah atau hampir  musnah.  Restorasi dilakukan dengan cara mengembalikan atau memulihkan simbol keagamaan ke kondisi dan keadaan semula. (gs)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan

BUDAYA

Bupati Badung Hadiri “Karya Ngerehan“ di Pura Dalem Sakenan Munggu

Sebagai Bentuk Penghormatan dan Bakti, Adi Arnawa “Nyumpangin Sekar Emas” dan Tekankan Efektivitas Hibah

Loading

Published

on

By

Bupati Adi Arnawa hadiri Karya Ngerehan Ida Bhatara Ratu Bagus Kahyangan Jagat di Pura Dalem Sakenan Munggu
NYUMPANGIN SEKAR: Bupati Wayan Adi Arnawa berkesempataan “nyumpangin Sekar Emas” Ida Bhatara saat menghadiri prosesi sakral “Karya Ngerehan” Ida Bhatara Ratu Bagus Kahyangan Jagat di Pura Dalem Sakenan Munggu, Kecamatan Mengwi, Minggu (18/1). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri prosesi sakral Karya Ngerehan Ida Bhatara Ratu Bagus Kahyangan Jagat di Pura Dalem Sakenan Munggu, Kecamatan Mengwi, Minggu (18/1). Dalam kesempatan tersebut, Bupati Adi Arnawa berkesempatan melakukan prosesi nyumpangin Sekar Emas pada Sekar Taji Ida Bhatara Ratu Bagus sebagai bentuk penghormatan dan bakti.

Sebagai wujud nyata dukungan pemerintah terhadap pelestarian adat dan budaya, Pemkab Badung menyerahkan bantuan Dana Hibah Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 742 juta lebih.

Turut hadir mendampingi Bupati, Anggota DPD RI Dapil Bali I Komang Merta Jiwa, Ketua DPRD Badung I Gst Anom Gumanti, Anggota DPRD Badung I Made Rai Wirata, Camat Mengwi I Nyoman Suhartana, perwakilan Tripika Kecamatan Mengwi, Perbekel Desa Munggu, serta Bendesa Adat se-Desa Munggu.

Dalam sembrama wacananya, Bupati Adi Arnawa menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya upacara ini. Ia berharap seluruh rangkaian karya dapat berjalan lancar. “Kami memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan adat yang telah dipersiapkan dengan perencanaan dan penganggaran yang matang. Dana hibah ini harus dikelola secara tepat sasaran untuk mendukung keberlangsungan kegiatan adat dan kebutuhan masyarakat setempat,” ujarnya.

Selain urusan adat, Bupati juga memanfaatkan momentum tersebut untuk memaparkan program strategis Pemkab Badung Tahun 2026. Di antaranya adalah percepatan pembangunan jalan baru guna mengatasi kemacetan, penanganan sampah di sungai untuk mencegah banjir, hingga berbagai program sosial.

“Pemkab Badung terus berkomitmen hadir di tengah masyarakat melalui bantuan sosial, mulai dari beasiswa S1 gratis bagi keluarga berpenghasilan rendah, bantuan kematian sebesar Rp 10 juta, bantuan disabilitas, hingga santunan lansia sebesar Rp 3 juta tepat di hari ulang tahunnya,” tambahnya.

Baca Juga  Astungkara Kasus Sembuh Bertambah lagi di Denpasar, Tercatat 43 Orang

Sementara itu, Manggala Karya I Made Rai Sujana menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada jajaran eksekutif dan legislatif Kabupaten Badung. Ia merinci bahwa dana bantuan Rp 742 juta lebih tersebut bersumber dari Anggaran Perubahan 2025, yang juga didukung oleh partisipasi swadaya masyarakat dan kontribusi Kepala Lingkungan Adat Desa Munggu sebesar Rp 50 juta.

Rai Sujana menjelaskan bahwa rangkaian upacara panjang ini telah dimulai sejak 15 September 2025 dan puncaknya berlangsung pada Januari 2026 ini. Selanjutnya, agenda akan diteruskan dengan upacara melaspas, pasupati serta persembahyangan di Pura Luhur Sampurna. Ia pun mengajak seluruh krama untuk terus menjaga soliditas demi kelancaran seluruh rangkaian upacara. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

BUDAYA

“Karya Atma Wedana” di Banjar Tanggayuda Bongkasa

Wabup Badung Bagus Alit Sucipta Serahkan Bantuan Rp 30 Juta

Loading

Published

on

By

Karya Banjar Tanggayuda
HADIRI KARYA: Wabup Bagus Alit Sucipta, didampingi Nyonya Yunita Alit Sucipta, menghadiri rangkaian “Karya Atma Wedana” (Nyekah Massal) yang dilaksanakan krama Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Sabtu (17/1). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Bertepatan dengan Rahina Suci Siwaratri, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, didampingi Nyonya Yunita Alit Sucipta, menghadiri rangkaian Karya Atma Wedana (Nyekah Massal) yang dilaksanakan krama Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Sabtu (17/1).

Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Yadnya, Wabup Bagus Alit Sucipta menyerahkan bantuan dana secara pribadi sebesar Rp 30 juta yang diterima langsung Ketua Panitia Karya, I Wayan Sunarta.

Dalam sambrama wacananya, Wabup Bagus Alit Sucipta menyampaikan apresiasi tinggi atas semangat kebersamaan dan gotong-royong krama dalam menyukseskan karya tersebut.

“Saya mengapresiasi seluruh krama Banjar Tanggayuda yang telah melaksanakan Karya Atma Wedana ini dengan penuh rasa kebersamaan. Pelaksanaan yadnya yang didukung swadaya krama adalah bukti nyata semangat gotong-royong yang masih kental di masyarakat,” ujar Wabup.

Di sela sambutannya, Wabup juga menekankan pentingnya penanganan sampah sebagai tanggung jawab bersama. Ia mengajak masyarakat untuk mulai memilah sampah dari sumbernya, yakni rumah tangga.

“Jika kesadaran memilah sampah tumbuh dari rumah tangga, saya yakin sekitar 60 persen persoalan sampah dapat teratasi. Hal ini sejalan dengan program prioritas pemerintah daerah,” tambahnya.

Wabup Bagus Alit Sucipta juga menjelaskan bahwa Pemkab Badung telah merencanakan pembangunan Teba Modern di Desa Bongkasa yang ditargetkan terealisasi pada anggaran induk tahun 2026 dan berpesan agar persatuan tetap dijaga.

“Saya berharap kebersamaan ini terus terjaga, tidak hanya dalam pelaksanaan yadnya, tetapi juga dalam berbagai kegiatan positif lainnya demi kemajuan desa,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Karya Atma Wedana, I Wayan Sunarta, menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan dukungan Wakil Bupati beserta jajaran. Ia menjelaskan bahwa Nyekah Massal kali ini diikuti oleh 9 sawa dan mendapat dukungan dana APBDes Desa Bongkasa sebesar Rp 100 juta. Ia menjelaskan bahwa yadnya ini sejatinya direncanakan dua tahun mendatang. Namun, karena akan dilaksanakan rangkaian Dewa Yadnya di Pura Dalem Pingit pada bulan Juni mendatang, maka pelaksanaan Atma Wedana dimajukan. (gs/bi)

Baca Juga  Kelurahan Sumerta Gencarkan Sosialisasi Protokol Kesehatan, juga Pilkada Serentak dan Waspada Bermain Layangan

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

BUDAYA

Siwaratri di Era Digital, Melayani Sang Diri, Memuliakan Anugerah Menjadi Manusia

Published

on

By

Melakukan persembahyangan bersama saat hari suci Siwa Ratri. (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Fenomena di tengah riuhnya getaran zaman ketika jari lebih sering menyentuh layar daripada dada sendiri, manusia hidup dalam terang teknologi namun sering kehilangan cahaya batin. Notifikasi berbunyi nyaris tanpa jeda, informasi mengalir tanpa sempat direnungi, dan identitas digital perlahan menggantikan jati diri sejati. Demikian dikatakan Luh Irma Susanthi selaku Penyuluh Agama Hindu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng, dikonfirmasi, Sabtu (17/1).

Dilanjutkan, kisah Lubdaka adalah hasil mahakarya Mpu Tanakung, yang menyimpan banyak nilai kehidupan, tetapi yang penting dipahami sesungguhnya dari cerita Lubdhaka merupakan simbolik tentang ajaran Ketuhanan dalam Hindu, diterjemahkan bahwa pemburu itu sesungguhnya asas dasar manusia, dimana manusia sebagai pemburu cahaya, pemburu Ketuhanan.

“Bahwa setiap manusia di dunia ini wajib berburu kebajikan, esensi Ketuhanan. Itu sebabnya yang diburu binatang. Sifat kebinatangan itulah yang diburu. Binatang juga disebut satwa itu juga bisa bermakna pemusnahan sifat buruk menuju sifat-sifat kebaikan dan itulah yang harus dimunculkan dalam dirinya, jadi Siwaratri itu sesungguhnya malam perenungan bagi umat Hindu untuk merenungi dan menyadari siapa jati dirinya agar matutur ikang atma ri jatinya atau dialog antara jiwa dan kesejatiannya,” jelas Irma.

Ditambahkan Irma, Siwaratri menjadi malam refleksi, bukan untuk menghakimi diri, tetapi untuk menyadari di mana kita kehilangan arah. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Baca Juga  Kelurahan Sumerta Gencarkan Sosialisasi Protokol Kesehatan, juga Pilkada Serentak dan Waspada Bermain Layangan
Lanjutkan Membaca