Denpasar, baliilu.com – Bali, pulau yang dikenal akan keindahan alamnya, kini semakin menonjolkan warisan budaya leluhur melalui implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali yang bertujuan untuk memajukan dan menduniakan Pengobatan Tradisional, atau yang dikenal dengan sebutan Usada Bali. Regulasi ini menandai langkah besar dalam melestarikan dan mengembangkan kearifan lokal dalam bidang kesehatan tradisional serta implementasinya untuk memajukan kesehatan masyarakat.
Sebelumnya, praktik Pengobatan Tradisional Bali masih seringkali dianggap sebagai alternatif yang kurang diperhatikan dan kurang menjanjikan dalam sistem kesehatan modern. Hal ini dikarenakan pengobatan tradisional cenderung bersifat “Kurang Pasti” dalam hal tatalaksana pengobatan, sumber obat yang digunakan, dan pelaksana pengobatan yang belum tersertifikasi sehingga keamanannya diragukan oleh masyarakat maupun tenaga kesehatan modern. Secara turun-temurun, pengobatan Usada seringkali dilakukan secara informal, dengan mengandalkan keahlian Balian. Meskipun dihargai oleh masyarakat Bali, praktik-praktik ini sebagian besar dilakukan di luar sistem layanan kesehatan formal, dan seringkali terabaikan serta tidak diatur dengan baik oleh pemerintah. Hal ini menyebabkan minimnya perlindungan hukum bagi para praktisi pengobat tradisional, serta kurangnya pengakuan resmi terhadap keahlian dan pengetahuan yang dimiliki oleh mereka.
Berlandaskan kondisi ini, sejak kepemimpinan Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M. (Gubernur Bali Periode 2018–2023) mematahkan stigma pengobatan tradisional di masyarakat dengan memberikan ruang khusus untuk menduniakan pengobatan tradisional Bali dengan membentuk dan menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019. Regulasi tersebut berupaya untuk menduniakan praktik pengobatan tradisional Bali. Dengan mengatur standar kualifikasi dan prosedur praktik, regulasi ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi praktisi pengobat tradisional, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengobatan tradisional. Dengan diterapkannya regulasi tersebut, pengobatan tradisional diakui sebagai bentuk layanan kesehatan yang sah, Usada telah mendapatkan rasa hormat dan perhatian baru baik secara lokal maupun internasional sehingga membuka panorama dan citra pengobatan tradisional Bali yang lebih baik.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa “Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali perlu dikembangkan dengan memanfaatkan nilai-nilai adat, tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal Krama Bali” hal ini bertujuan untuk memantapkan warisan pengobatan leluhur Bali yang telah berhasil mengantarkan masyarakat Bali menjadi manusia yang sehat secara fisik, mental, spiritual, dan sosial yang harmonis antara diri (bhuana alit) dan lingkungannya (bhuana agung). Dengan adanya regulasi ini, pengakuan resmi terhadap praktik pengobatan tradisional telah meningkat secara signifikan. Hal ini menciptakan kesempatan baru bagi praktisi kesehatan tradisional untuk terlibat secara aktif dalam menjaga serta mengembangkan kekayaan warisan leluhur (tetamian leluhur) nusantara ini.
Pengobatan tradisional telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Bali selama berabad-abad. Kini, dengan semakin berkembangnya kebutuhan akan solusi kesehatan yang holistik dan berkelanjutan, permintaan terhadap tenaga pengobatan tradisional juga semakin meningkat. Kebangkitan minat terhadap pengobatan tradisional dipicu oleh meningkatnya pengakuan akan kemanjuran dan pendekatan holistik terhadap kesehatan yang diperoleh melalui Pengobatan Tradisional di berbagai bidang, mulai dari penyakit fisik hingga kesehatan mental dan kesejahteraan spiritual. Hingga kini, pengobatan tradisional bukan hanya sebagai alternatif, tetapi juga sebagai pilihan utama bagi banyak individu yang mencari penyembuhan yang holistik. Fasilitas layanan kesehatan, termasuk puskesmas, rumah sakit, dan klinik swasta, semakin mengintegrasikan modalitas pengobatan tradisional ke dalam layanan mereka untuk memenuhi beragam kebutuhan pasien/klien. Selain itu, banyak industri pariwisata yang menyediakan pengalaman penyembuhan khas Bali yang mendorong dan menjadi landasan perekonomian Bali.
Meskipun minat terhadap pengobatan tradisional semakin meningkat, masih terdapat kesenjangan yang signifikan dalam ketersediaan praktisi yang berkualifikasi, terutama di daerah-daerah yang kurang terlayani. Banyak fasilitas kesehatan yang kekurangan personel terlatih untuk menawarkan perawatan Usada, sehingga masyarakat tidak memiliki akses terhadap layanan yang sangat berharga ini. Dikutip dari Laporan Dinas Kesehatan Provinsi Bali tahun 2023, hanya terdapat 166 tenaga kesehatan terlatih pengobatan tradisional yang tersebar di fasilitas pelayanan kesehatan baik rumah sakit, puskesmas, klinik pratama dan lainnya berasal dari dokter umum, tenaga farmasi, bidan, perawat dan lainnya. Merujuk pada data ini di Bali saja terdapat 75 rumah sakit umum dan rumah sakit khusus, 120 puskesmas, dan 208 klinik pratama namun tidak semuanya memiliki tenaga kesehatan tradisional. Menanggapi tingginya kebutuhan masyarakat tentang pentingnya praktik pengobatan tradisional yang aman, terpercaya dan tervalidasi secara akademik. Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar membuka penerimaan mahasiswa baru jenjang Sarjana Terapan (D4) Pengobatan Tradisional Indonesia pada tahun ajaran 2024/2025.
Keputusan ini merupakan langkah berani UNHI Denpasar dalam mendukung visi Bali sebagai pusat kesehatan tradisional yang berkualitas dan profesional di masa depan. Program Studi pengobatan Tradisional UNHI bertujuan untuk melatih generasi baru tenaga kesehatan tradisional (Naskes Trad) yang mampu mengintegrasikan kearifan lokal Bali dengan ilmu kedokteran modern yang dibekali berbagai pengetahuan, keterampilan dan integrasi keilmuan untuk siap menjadi tenaga kesehatan tradisional yang profesional.
“Dengan adanya program studi D4 pengobatan Tradisional Indonesia di UNHI, kami berharap dapat melahirkan tenaga ahli pengobatan tradisional yang kompeten dan siap bersaing serta mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan tetap menjaga warisan pengobatan tradisional Bali,” ujar Prof. Dr. drh. I Made Damriyasa, M.S., Rektor Universitas Hindu Indonesia.
Lulusan D4 pengobatan Tradisional Indonesia UNHI dicetak “Siap Kerja” dengan menerapkan kurikulum yang berpacu pada keterampilan profesional. Lulusan D4 pengobatan Tradisional Indonesia UNHI setelah lulus akan langsung dapat bekerja sebagai tenaga kesehatan tradisional (Naskes trad) dan memperoleh Surat Tanda Register Tenaga Kesehatan Tradisional (STRTKT) yang diberikan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, lulusan UNHI Denpasar memiliki legitimasi yang diperlukan untuk menyelenggarakan layanan kesehatan tradisional secara mandiri. Universitas Hindu Indonesia melalui Program Studi D4 Pengobatan Tradisional Indonesia siap mencetak lulusan sebagai berikut.
Tenaga Kesehatan Tradisional, yang memiliki ketrampilan, managemen layanan dan edukator bidang Usada Bali. Tenaga Kesehatan Tradisional mampu memberikan pelayanan pengobatan tradisional Indonesia dengan keunggulan kearifan lokal Bali (Usada Bali). Cummunity Leader bidang wisata kebugaran dan herbal terapi berbasis kearifan Usada Bali. Lulusan yang mampu menjadi community leader pada bidang wisata kebugaran Bali (Balinese wellness) di dunia industri pariwisata berbasis kearipan Usada Bali. Manajemen Pelayanan Usada yaitu Manajemen Pelayanan Usada mampu membuat perencanaan dan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan dan pengembangan pelayanan Pengobatan Tradisional Indonesia. Edukator yaitu Lulusan yang mampu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pengobatan tradisional Indonesia, khususnya pengobatan Usada Bali.
Kebutuhan akan lulusan D4 Pengobatan Tradisional Indonesia juga semakin terasa di berbagai fasilitas kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit, klinik, wellness center, dan spa, hotel, dan lainnya. Pasalnya, masyarakat semakin menyadari pentingnya pendekatan holistik dalam menjaga kesehatan dan keseimbangan tubuh, serta mencari alternatif pengobatan yang lebih alami dan berkelanjutan.
Prof. Apt. Dr.Rer.nat. Drs. I Made Agus Gelgel Wirasuta, M.Si. seorang profesor dan Tim Kelompok Ahli masa Gubernur Bali periode 2018- 2023, Wayan Koster menyambut baik adanya lulusan dari Program Studi D4 Pengobatan Tradisional Indonesia. Menurutnya, integrasi antara pengobatan konvensional dan tradisional dapat memberikan manfaat yang besar bagi pasien/klien.
“Kami melihat bahwa pengobatan tradisional (Usada Bali) memiliki potensi besar untuk menjadi bagian integral dari sistem kesehatan yang komprehensif. Kehadiran D4 Pengobatan Tradisional Indonesia di UNHI Denpasar menjadi bukti bahwa Sistem pengobatan Tradisional di Bali telah dipercaya secara sekala dan niskala sebagai wawasan dan pengetahuan yang berharga secara turun- temurun untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” ungkap Prof. Apt. Dr.Rer.nat. Drs. I Made Agus Gelgel Wirasuta, M.Si.
Tenaga pengobatan tradisional UNHI Denpasar sangat dibutuhkan diberbagai sektor seperti a) Lembaga Riset (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Balai Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan, Laboratorium milik swasta); b) Lembaga Pemerintah (Tenaga pembantu medis, bekerja di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) atau Kemenpora, melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor dalam mendukung kegiatan program pelayanan kesehatan tradisional (Yankestrad), memberikan bimbingan dan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan Yankestrad di Kab/Kota, merumuskan dan menyusun rencana anggaran kegiatan pelayanan kesehatan tradisional (Yankestrad), melaksanakan pelatihan dan workshop program pelayanan kesehatan tradisional (Yankestrad), melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan); dan c) Lembaga Pariwisata (Terapis di pelayanan kesehatan, Marketing produk kesehatan tradisional, serta Hipnoterapis).
Namun, meskipun potensi ini begitu besar, masih ada banyak tempat pelayanan kesehatan yang belum memiliki tenaga kesehatan tradisional yang memadai karena belum ada perguruan tinggi akademik yang meluluskan tenaga pengobatan tradisional yang tersertifikasi. Sehingga, UNHI Denpasar menjadi satu- satunya perguruan tinggi akademik di Bali yang akan mencetak lulusan D4 Pengobatan Tradisonal Indonesia.
Keberadaan D4 pengobatan Tradisional UNHI mendukung regulasi Gubernur Bali dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan krama Bali, sebagai bagian dari kearifan lokal jana kertih (upaya untuk menjaga kualitas individu. Mengakui hal ini, UNHI Denpasar telah mengumumkan pemberian 10 beasiswa bebas SPP bagi pendaftar pertama di program ini tanpa adanya syarat apapun. Langkah ini diharapkan dapat mendorong minat dan partisipasi yang lebih besar dari calon mahasiswa yang berbakat dan berpotensi untuk mengajegkan kebudayaan pengobatan tradisional bali.
Pendaftaran penerimaan mahasiswa baru sedang dibuka pada gelombang 2 dari bulan Maret – Mei 2024 melalui https://smrti.unhi.ac.id/login, Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Hindu Indonesia dapat diakses melalui https://site.unhi.ac.id/id/registration-information
Dengan implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 telah membuka pintu bagi pengembangan pengobatan tradisional Indonesia (Usada Bali) secara luas.
“Ini bukan hanya tentang melestarikan warisan budaya, tetapi juga tentang menciptakan peluang baru dalam bidang kesehatan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Dengan dukungan penuh dari lembaga akademik dan berbagai pemangku kepentingan, masa depan Pengobatan Tradisional Bali terlihat semakin cerah dan menjadi pahlawan kesehatan tradisional yang melayani masyarakat dengan penuh dedikasi dan keahlian”.
Penulis: I Made Dwi Mertha Adnyana, S.Si., M.Ked.Trop., CMIE., FRSPH.