Denpasar, Baliilu.com –
Pemerintah Provinsi Bali mendapat penghargaan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (SAKIP) Provinsi Bali mendapatkan predikat ‘Sangat Baik’
(BB).
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Deputi Menteri
Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Muhammad
Yusuf Ateh, pada acara Penyerahan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Wilayah II, bertempat di Inaya Putri
Bali-Nusa Dua, Badung pada Senin (27/01).
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana
Sukawati mengatakan, kinerja pemerintahan yang baik setidaknya dicapai melalui
perencanaan yang berkualitas, pengarahan yang baik disertai keteladanan,
ketersediaan informasi secara tepat waktu, adanya keterlibatan pemangku
kepentingan, sumberdaya yang baik, pengendalian yang tepat dan pelaksanaan yang
transparan.
“Mudah-mudahan tahun 2020 ini kita bisa mendapatkan
A. Ini maknanya semua aspek perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan outcome
atau dampak dari program sudah sesuai dengan yang direncanakan. Perencanaan
yang dilakukan sejak awal dengan target-target yang jelas dan terukur kemudian
dijabarkan dalam program-program yang bisa dievaluasi dan dampaknya terasa bagi
masyarakat,” kata Cok Ace.
Di samping
itu, Wagub Cok Ace juga mengatakan bahwa jika pada penganggaran sebelumnya
hanya didasarkan pada incremental cost atau jumlah anggaran meningkat berdasarkan
presentase tertentu dibandingkan tahun sebelumnya, maka dalam performance-based
budgeting seluruh anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan kinerjanya. Setiap
dana yang dikeluarkan harus dapat dikaitkan dengan kinerja yang dihasilkan dan
dampaknya untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Sesuai dengan hal tersebut, menurutnya Pemerintah
Provinsi Bali melalui dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dengan Pola
Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, pada Misi ke-22 yaitu mengembangkan Sistem
Tata Kelola Pemerintahan Daerah
yang efektif, efesien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih serta
meningkatkan pelayanan publik terpadu yang cepat, pasti dan murah. Untuk
mewujudkan misi tersebut, Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan penataan
Perangkat Daerah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah. Dimana jumlah sebelumnya adalah 49 (empat puluh
sembilan) Organisasi Perangkat Daerah menjadi 41 (empat puluh satu) Organisasi
Perangkat Daerah.
“Penataan ini dimaksud agar Pemerintah efektif dan
efisien serta terjadi sinergi antara Organisasi Perangkat Daerah dari hulu
sampai ke hilir dalam mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola
Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” pungkasnya.
Deputi Menteri Bidang Reformasi Birokrasi,
Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Muhammad Yusuf Ateh mengatakan,
Kementerian PAN-RB menargetkan seluruh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota
tidak ada yang meraih nilai CC. “Saya menargetkan tidak ada provinsi,
kabupaten, kota yang meraih nilai CC. Saya targetkan tahun 2020 harus minimum
B,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, saat ini pemerintahan
yang sudah mendapatkan nilai baik dapat menjadi mentor bagi daerah lainnya
sehingga daerah lain tersebut akan mendapat nilai baik. Yusuf Ateh menilai
selama ini sudah banyak pemerintah daerah yang mendapatkan predikat WTP, namun
bila ditinjau dari segi manfaat banyak yang belum sesuai yang diharapkan.
Evaluasi akuntabilitas kinerja ini untuk memetakan tingkat implementasi
akuntabilitas kinerja sehingga pemerintah pusat dapat membantu memperbaiki
akuntabilitas pemerintah daerah.
Hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (SAKIP) pada tahun 2019 di Wilayah II yang meliputi Bali,
Kalimantan, Lampung, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur
mengalami peningkatan. Selain
Provinsi Bali, sejumlah Kabupaten/Kota di Bali juga memperoleh penghargaan
SAKIP, dimana Kabupaten Badung dan Denpasar memperoleh predikat “BB”, sedangkan Kabupaten
Bangli, Karangasem, Klungkung, Buleleng, Jembrana, Gianyar dan Tabanan
memperoleh predikat “B”. (*/balu1)