Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Tekan Covid-19 Tanpa PSBB, Presiden Jokowi: Bali Lakukan Langkah Bagus lewat Satgas Berbasis Desa Adat

BALIILU Tayang

:

de
GUBERNUR KOSTER SAAT RATAS DENGAN PRESIDEN JOKO WIDODO. (Foto:Ist)

Denpasar, baliilu.com – Presiden Joko Widodo secara khusus mengapresiasi sekaligus melayangkan pujian terhadap keberhasilan penanganan Covid-19 di Provinsi Bali. Menurut Presiden, meskipun Bali tidak melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun Pulau Dewata nyatanya menunjukkan kemampuan yang memadai untuk menekan laju penyebaran virus yang bermula di Wuhan, China itu.

“Saya kira kerja-kerja efektif yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali dalam penanganan Covid-19 bisa dijadikan contoh. Karena memang jika dilihat, Bali ini paling banyak turis dari Tiongkok, harusnya yang paling banyak terkena dampak itu Bali,” kata Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas (Ratas) Evaluasi Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui video conference, Selasa (12/5-2020) di Istana Merdeka, Jakarta.

Presiden Jokowi dalam Ratas yang didampingi Wakil Presiden KH Maruf Amin serta sejumlah menteri terkait dan gubernur itu mengatakan, langkah dan kebijakan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali sangat bagus sekali terutama lewat satuan tugas berbasis desa adat.

“Satgas dalam lingkup desa adat ini merupakan langkah yang sangat baik dalam proses pembatasan wilayah hingga proses isolasi jika ada peningkatan kasus. Cara-cara seperti inilah yang kita inginkan, karena mereka yang ada di tingkat yang paling bawah itu yang paling tahu apa yang harus dilakukan. Saya kira jika semua desa, semua kampung melakukan hal itu (seperti di Bali, red) akan sangat memudahkan pengawasan, pengontrolan dan terbukti di Bali,” puji Presiden.

Tingkat kesembuhan yang tinggi di Bali serta tingkat kematian yang rendah juga menjadi sorotan Presiden Jokowi sebagai bukti lain keberhasilan Bali dalam penanganan Covid-19. ”Saya kira provinsi lain bisa mengikuti apa yang dilakukan Bali,” harapnya.  

Baca Juga  Update Covid-19 (26/8) di Bali, 2 Pasien Corona Meninggal Dunia

Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo juga mengakui kemampuan Bali dalam menahan laju penyebaran serta penanganan Covid-19.

“Buktinya menunjukkan angka positif di Bali terus berkurang, pasien di RS banyak yang sembuh dan tidak ada penambahan angka kematian. Tentu ini harus kita hargai, meskipun Bali tidak memilih PSBB namun Bali telah melakukan upaya secara maksimal dengan mamanfaatkan kearifan lokal,” beber mantan Komandan Paspampres ini.

“Dengan menggerakkan desa adat dan pembentukan Satgas Gotong-Royong warga masyarakat berperan besar dalam keberhasilan Bali,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Bali Wayan Koster melalui video conference dari Jaya Sabha, Denpasar, melaporkan keberhasilan Bali dalam menekan laju penyebaran Covid-19 antara lain, karena pihaknya melakukan kebijakan yang menekankan kepada arahan Presiden. Yakni pengendalian pergerakan masyarakat dan mengatur masyarakat agar tertib secara interaksi sosial guna menahan laju penyebaran Covid-19.

Dikatakan Gubernur Koster, Provinsi Bali memilih untuk tidak memberlakukan PSBB dengan berbagai pertimbangan. “Namun kami memetakan permasalahan yang dihadapi Bali, sumber masalahnya dimana dan transmisinya seperti apa hingga bagaimana pula penanganan yang harus dilakukan,” jelas Gubernur Koster.

Fokus penanganan kasus Covid-19 di Bali menurut Gubernur Koster adalah yang pertama menahan laju pertambahan pasien positif.

“Begitu muncul pertama kali di Bali, kami langsung mengeluarkan keputusan bersama bersama Majelis Desa adat dan PHDI untuk membentuk Satgas Gotong-Royong Berbasis Desa Adat. Desa adat kami jadikan pilar utama untuk mendisiplinkan masyarakat, melalui hukum adat, agar masyarakat tertib dan disiplin dan untuk mengendalikan pergerakan masyarakat,” jelas mantan anggota DPR RI tiga periode ini.

“Mereka ini bekerja siang malam dengan membentuk posko-posko gotong-royong di semua desa adat serta mengendalikan masuk-keluarnya masyarakat ke lingkungan desa adat masing-masing,” tambahnya.

Baca Juga  Juarai Lomba Inovasi Daerah Tatanan Normal Baru, Produktif dan Aman Covid-19, Bali Raih Dana Insentif Daerah Rp 5 Miliar

Dijelaskannya pula, saat ini di desa adat ada dua kegiatan utama terkait penanganan Covid-19, yakni kegiatan secara niskala atau ritual keagamaan sesuai dengan kepercayaan dan kearifan lokal masyarakat Bali. Serta kegiatan sekala. “Kegiatan niskala yang dilaksanakan di tingkat desa adat tersebut sangat membantu, dan kami jadwalkan (kegiatan niskala, red) sampai wabah Covid-19 ini berakhir,” terangnya.

Kemudian di tingkat akar rumput, Gubernur Koster menyebut sinergitas desa adat dilaksanakan dengan aparat keamanan, babinsa dan kelurahan. Sedangkan di tingkat menengah dilaksanakan sinergi dengan bupati/walikota se-Bali dengan arahan dan instruksi yang sejalan dengan pemerintah pusat.

Gubernur kelahiran Sembiran, Buleleng ini juga menyebut faktor penting penanganan Covid -19 di Bali juga tidak lepas dari kualitas pelayanan kesehatan. Yakni dengan 13 rumah sakit rujukan lengkap dengan ruang isolasi yang memadai, tenaga medis yang kompeten serta peralatan yang lengkap. “Kami juga telah menyediakan tiga laboratorium untuk uji swab dengan kapasitas 490 sampel per hari,” katanya.

“Tentu kami juga memperhatikan tenaga medis yang bekerja luar biasa, karena terbukti pasien yang sembuh di Provinsi Bali sangat tinggi. Untuk itu, kami sediakan fasilitas yang baik, insentif dan penghargaan kepada tenaga medis. Kami bangga betul dengan tenaga medis kami di Bali,” pujinya.

Teknis kedatangan PMI/ABK juga menjadi konsen Pemprov Bali mengingat tercatat puluhan ribu orang yang pulang ke Bali sejak masa Covid-19 ini. “Semuanya dikarantina di fasilitas-fasilitas karantina provinsi, meskipun negatif namun tetap dikarantina di kabupaten/kota selama 14 hari,” imbuhnya.

Terkait dengan kasus transmisi lokal, desa dengan penambahan kasus positif signifikan dijelaskan Gubernur Koster langsung diisolasi. “Hasilnya cukup baik, dan sekarang kami fokuskan kepada penanganan kasus transmisi lokal ini bersama kabupaten/kota. Kami targetkan akhir Mei ini, sesuai dengan SOP yang kami tentukan minimum 90 persen angka kesembuhan Covid-19 di Bali. Kami sudah sepakat, bersama semua elemen untuk menjadikan Bali provinsi pertama yang bebas Covid-19,”  tegasnya. 

Baca Juga  Tahan Laju Penyebaran Covid-19, Sekda Dewa Indra Kembali Tekankan Pentingnya Pakai Masker

Dilaporkan pula, saat ini di Provinsi Bali angka kasus positif mencapai 314 orang (data 11 Mei 2020, red) dengan rata-rata pertambahan kasus positif 7 orang per hari dengan kecenderungan menurun. Sedangkan yang sembuh terus meningkat, tercatat kini 210 orang atau 67 persen dari angka positif. Lalu data pasien yang meninggal masih tercatat sebanyak 4 orang atau 1,27 persen dari total jumlah kasus positif. Sisanya yakni 100 orang masih dalam proses perawatan.

“Kami perkirakan, karena rata-rata lama perawatannya 13 hari, maka dalam beberapa hari ke depan yang sembuh akan semakin banyak, sehingga kami bisa lebih fokus menahan laju pertambahan kasus positif. Perlu juga saya laporkan sebagian besar pasien yang dirawat saat ini dalam kondisi sehat dan kemungkinan sembuhnya sangat tinggi,” tutupnya.

Dalam Rapat Terbatas yang diikuti oleh tujuh Gubernur se-Jawa, Bali dan Sumatra Utara itu, hadir pula dalam sambungan video Wakil Presiden KH Maruf Amin, Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto. (*/gs)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Kapolri Dukung Dialog Penyusunan RUU Ketenagakerjaan, Siap Jadi Jembatan Aspirasi Buruh

Published

on

By

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghadiri dialog bersama jajaran Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta.
DIALOG: Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menghadiri dialog bersama jajaran Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta, Jumat (7/8). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menghadiri dialog bersama jajaran Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta, Jumat (7/8). Pertemuan tersebut menjadi ruang diskusi untuk mendengarkan secara langsung berbagai aspirasi serikat pekerja terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Dalam dialog yang berlangsung hangat, Kapolri menerima pemaparan mengenai sejumlah substansi yang dinilai menjadi perhatian utama kalangan buruh. Ia menegaskan bahwa Polri siap mendukung terciptanya komunikasi yang konstruktif agar proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan berjalan dengan baik melalui mekanisme dialog dan musyawarah.

Kapolri menyampaikan bahwa aspirasi para pekerja merupakan bagian penting yang perlu dipahami dalam proses penyusunan regulasi, sehingga menghasilkan kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Kami akan membantu menjadi jembatan untuk menyampaikan poin-poin yang diharapkan dapat diselesaikan bersama oleh rekan-rekan buruh dengan tim di DPR, sehingga revisi undang-undang ini dapat menghasilkan keseimbangan antara teman-teman pengusaha, teman-teman buruh, serta peran pengawas agar keseimbangan tersebut tetap terjaga,” ujar Kapolri.

Menurut Kapolri, proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan perlu dikawal melalui jalur diplomasi dan dialog agar seluruh aspirasi dapat tersampaikan secara efektif. Namun demikian, ia memahami apabila para pekerja juga melakukan pengawalan terhadap proses legislasi sesuai dengan hak konstitusional yang dimiliki.

Kapolri mengingatkan agar setiap bentuk penyampaian aspirasi tetap dilaksanakan secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak mengganggu keamanan maupun ketertiban masyarakat.

“Saya selalu ingatkan, tolong laksanakan semuanya secara terukur dan jaga ketertiban. Kita ingin Indonesia tetap terjaga, cita-cita kita bersama terus berjalan, dan bagaimana kita mendorong Indonesia mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dapat tercapai,” kata Kapolri.

Baca Juga  Tiga Tahapan Pelaksanaan Tatanan Kehidupan Era Baru di Bali

Lebih lanjut, Kapolri berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan mampu menghasilkan regulasi yang memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing. Dengan demikian, hubungan industrial di Indonesia dapat semakin harmonis dan mendukung peningkatan daya saing nasional di tingkat global.

“Mari kita kawal bersama-sama sehingga perjuangan teman-teman buruh betul-betul dapat terlaksana dengan baik, lancar, aman, dan tertib tanpa ada hal ataupun kerusuhan yang justru mencederai apa yang menjadi perjuangan teman-teman buruh,” tutup Kapolri. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

RUU Masyarakat Adat Harus Akomodasi Karakteristik Daerah Otonomi Khusus

Published

on

By

Anggota Baleg DPR RI Tonny Tesar mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua.
KUNKER: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Tonny Tesar, saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jayapura, Papua, baliilu.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Tonny Tesar menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat harus mampu mengakomodasi kekhususan daerah yang telah memiliki status otonomi khusus, seperti Papua, Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurutnya, pengaturan mengenai masyarakat adat tidak dapat diseragamkan secara nasional karena setiap daerah memiliki karakteristik, sistem adat, dan dasar hukum yang berbeda.

Hal tersebut disampaikan Tonny usai mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026).

Menurut Tonny, kunjungan ke Papua menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat karena Baleg membutuhkan masukan yang komprehensif dari daerah-daerah yang memiliki kekayaan adat dan kekhususan dalam tata kelola masyarakat adat.

“Papua merupakan salah satu daerah yang memiliki kekayaan masyarakat adat. Karena itu kami berharap masukan dari masyarakat Papua benar-benar dapat kami dengarkan dan diakomodasi dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat,” ujarnya dikutip dari laman dpr.go.id.

Dari berbagai paparan narasumber, akademisi, pemerintah daerah, hingga perwakilan masyarakat adat, Tonny mengaku terdapat satu poin penting yang menjadi perhatian Baleg, yakni perlunya pengaturan khusus bagi daerah yang telah memiliki status otonomi khusus.

“Salah satu poin yang menjadi perhatian kami adalah mengenai daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus seperti Papua, Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam pemberlakuan undang-undang ini tidak bisa sepenuhnya menggunakan standar nasional, tetapi harus menyesuaikan karakteristik daerah serta ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang otonomi khusus masing-masing,” jelas legislator Fraksi Partai NasDem tersebut.

Ia menambahkan, RUU Masyarakat Adat perlu mengakomodasi kekhususan tersebut melalui pengaturan tersendiri agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi yang telah berlaku di daerah.

Baca Juga  Tahan Laju Penyebaran Covid-19, Sekda Dewa Indra Kembali Tekankan Pentingnya Pakai Masker

“Karena itu kami memandang perlu adanya pengaturan atau bab khusus mengenai daerah-daerah yang memiliki otonomi khusus sehingga implementasi undang-undang ini dapat berjalan selaras dengan kewenangan yang telah dimiliki daerah,” katanya.

Pandangan tersebut sejalan dengan masukan yang disampaikan dalam forum konsultasi publik. Sejumlah narasumber menekankan bahwa Papua telah memiliki landasan hukum mengenai perlindungan masyarakat adat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua beserta berbagai Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi). Oleh karena itu, RUU Masyarakat Adat diharapkan menjadi payung hukum nasional yang memperkuat regulasi yang sudah ada, bukan justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Selain itu, forum juga menggarisbawahi pentingnya pemberian ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengakui masyarakat adat sesuai karakteristik lokal, dengan tetap menjamin perlindungan terhadap hak ulayat, kelembagaan adat, serta mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.

Tonny berharap seluruh aspirasi yang dihimpun selama kunjungan kerja di Papua dapat memperkaya substansi RUU Masyarakat Adat sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia, tanpa mengabaikan kekhususan yang dimiliki setiap daerah.

“Harapan kita, undang-undang ini dapat berlaku secara nasional, tetapi tetap memberikan ruang bagi daerah-daerah yang memiliki kekhususan untuk mengatur masyarakat adat sesuai karakteristiknya masing-masing. Dengan begitu, perlindungan terhadap masyarakat adat dapat berjalan efektif dan implementatif,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Ketut Kariyasa: Tak Ada Alasan Lagi Tunda Pembahasan RUU Masyarakat Adat

Published

on

By

Anggota Baleg DPR RI Ketut Kariyasa Adnyana mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI di Jayapura, Provinsi Papua.
KUNKER: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I, Ketut Kariyasa Adnyana saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026). (Foto : dpr.go.id)

Jayapura, Papua, baliilu.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana menegaskan tidak ada lagi alasan untuk menunda penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. Menurutnya, regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketut saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026).

“Kita tidak memiliki alasan lagi untuk menunda lahirnya RUU Masyarakat Adat. Perbedaan pandangan mengenai masyarakat adat dan masyarakat hukum adat dapat dibahas dalam proses legislasi, tetapi yang paling penting adalah bagaimana undang-undang ini memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, dan kesejahteraan bagi masyarakat adat,” tegas Ketut dikutip dari laman dpr.go.id.

Ia menilai masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari identitas bangsa Indonesia. Bahkan, keberadaan masyarakat adat telah ada jauh sebelum negara berdiri sehingga negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan pengakuan dan perlindungan yang memadai melalui regulasi yang komprehensif.

“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana mengembalikan hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari karakter bangsa. Masyarakat adat sudah ada sebelum negara ini berdiri, sehingga keberadaannya harus dihormati dan dilindungi,” ujarnya.

Ketut mengakui hingga kini masih banyak persoalan yang dihadapi masyarakat adat, mulai dari konflik tanah ulayat, lemahnya kepastian hukum atas hak-hak adat, hingga masuknya investasi yang tidak selalu memberikan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat adat.

“Masih ada masyarakat adat yang kehilangan kepastian atas hak-haknya, termasuk ketika investasi masuk ke wilayah adat. Karena itu, negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan agar masyarakat adat tidak menjadi pihak yang dirugikan,” katanya.

Baca Juga  Ny Putri Koster: Sedini Mungkin, Persiapkan Anak untuk Miliki Sikap Mandiri dan Handal

Menurut legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, penguatan masyarakat adat juga berarti menjaga karakter bangsa yang dibangun di atas keberagaman budaya dan adat istiadat. Ia mencontohkan Bali sebagai daerah yang mampu menjaga harmoni sosial karena keberadaan lembaga adat yang tetap kuat dan hidup di tengah masyarakat.

Masukan serupa juga disampaikan Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jayapura. Dalam forum tersebut, AMAN menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat perlu memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap hak ulayat, wilayah adat, serta memastikan setiap investasi maupun pemanfaatan sumber daya alam memperoleh persetujuan masyarakat adat melalui mekanisme Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Selain itu, RUU juga diharapkan memperkuat perlindungan terhadap hutan, laut, dan ruang hidup masyarakat adat tanpa mengurangi kekhususan yang telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

AMAN Jayapura juga memandang pengakuan masyarakat adat harus dilakukan secara partisipatif dengan menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama. Pengakuan tersebut mencakup kepastian terhadap wilayah adat, hak ulayat, struktur kelembagaan adat, serta hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca