Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan skema kebijakan penanganan dampak Covid-19 terhadap masyarakat dalam bentuk Jaring
Pengaman Sosial (JPS) mengalokasikan
dengan pagu anggaran Rp 261 milyar terdiri dari 2 skema.
Skema pertama, papar Gubernur dalam konferensi pers, Kamis sore (23/4-2020) di gedung
Jaya Sabha Denpasar, penanganan dampak Covid-19 terhadap
masyarakat miskin berbasis desa adat
berupa Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dengan pagu anggaran Rp 149 milyar. Bantuan diberikan
kepada krama desa adat yang ada di 1.493 desa adat. Bantuan yang
diberikan berupa Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Skema kedua, Penanganan dampak Covid-19 terhadap
masyarakat miskin dengan pagu anggaran Rp 112 milyar. Pagu anggaran tersebut
digunakan untuk penanganan dampak Covid-19 berupa Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada kelompok masyarakat terdiri dari 5 paket.
Paket 1, Keluarga miskin yang tidak menerima
Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan
Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Kartu Pra-Kerja dari Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Paket 2, Kelompok pekerja formal yang terkena
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau yang dirumahkan tanpa dibayar oleh
perusahaan bidang pariwisata, perdagangan, dan industri. Paket 3, Kelompok
pekerja informal (buruh lepas, sopir, dan tukang parkir). Paket 4, Bantuan
biaya pendidikan kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK/SLB pada satuan pendidikan
swasta, yang orang tuanya terkena dampak Covid-19, dengan mengganti biaya Sumbangan Pembinaan
Pendidikan (SPP).
Paket 5, Bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang orang tuanya atau yang bersangkutan terkena dampak Covid-19, berupa subsidi biaya pendidikan semester.
Bantuan yang diberikan kepada kelompok penerima Paket 1 berupa Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT); Bantuan yang diberikan kepada kelompok penerima Paket 2 dan Paket 3 berupa Bantuan Sosial Tunai (BST); dan Bantuan yang diberikan kepada kelompok penerima Paket 4 dan Paket 5 berupa Bantuan/Subsidi Biaya Pendidikan. Bantuan yang diberikan pada para siswa dan mahasiswa agar mereka bisa melanjutkan pendidikannya.
Selanjutnya, kata Gubernur yang didampingi Wagub Tjokorda Artha Ardana Sukawati dan Sekda Bali Dewa Made Indra, skema dan paket kebijakan akan dirinci meliputi: jumlah penerima bantuan, besaran bantuan, syarat penerima, dan mekanisme realisasi bantuan serta pertanggungjawaban yang akan diatur dengan Peraturan Gubernur Bali.
āāMengenai realokasi dan penggunaan anggaran 756 milyar untuk skema dan paket kebijakan penanganan Covid-19, saya sudah mengajukan surat kepada Bapak Menteri Dalam Negeri 17 April yang lalu, sekarang penggunaan anggaran tersebut serta sumbernya ditata dalam satu peraturan dalam bentuk peraturan gubernur. Sedang digodok hari ini dan besok kita ajukan kepada Bpk Menteri,āā ujar Gubernur Koster. (*/gs)