Monday, 20 January 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Penutupan Bandara Dimulai 25 Maret Adalah Hoax, Dewa Indra: Wabah Corona Jangan Dimanfaatkan sebagai Bahan Bercanda

BALIILU Tayang

:

de
DEWA MADE INDRA: 25 Maret 2020 itu dalam kaitannya dengan Hari Suci Nyepi. (Foto:Ist)

Denpasar, baliilu.com – Belakangan merebak informasi di media sosial seolah Pemerintah Provinsi Bali sudah memutuskan menutup semua penerbangan domestik dan internasional dari dan ke Bali terkait virus corona. Penutupan Bandara akan dimulai 25 Maret 2020 mulai pkl. 01.00 Wita dan berakhir pkl. 06.00 Wita keesokan harinya (26/3). Ditekankan pada hari itu juga akan ada penutupan semua toko dan segala aktivitas di Bali.

Informasi ini menyebar dari pesan singkat di WA grup dan viral di media sosial. Masyarakat pun menjadi bertanya-tanya apakah ini benar informasi resmi dari Pemprov Bali.

Menyikapi hal ini, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra ditemui di kantornya (14/3-2020) memastikan bahwa berita itu hoax. “Tidak ada itu, Pemprov Bali belum memutuskan seperti itu. Baru kemarin Satgas Penanggulangan Covid-19 rapat untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil terkait penanganan dan pencegahan virus corona ini,” ujar Dewa Indra.

Dewa Indra tidak menampik pada 25 Maret 2020 akan ada penutupan bandara dan semua aktivitas masyarakat Bali. “Itu kan dalam kaitannya dengan Hari Suci Nyepi. Seharian masyarakat Bali tidak melaksanakan aktivitas, penerbangan tutup, toko tutup, masyarakat pun tidak bepergian dan bekerja. Siaran TV, radio sampai internet pun tidak aktif,” tegas Dewa Indra seraya mengingatkan agar masyarakat jangan terpancing dengan isu-isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan serta berusaha mencari informasi dari sumber yang bisa dipercaya.

Menurut Dewa Indra, bisa jadi isu itu berkembang awalnya hanya bercanda antar teman di WA grup. Masyarakat Bali beragama Hindu tentu bisa menangkap maksudnya dalam kaitan Nyepi. Namun tentu akan diartikan lain oleh orang non-Hindu, terlebih dikaitkan dengan situasi saat ini di tengah merebaknya virus corona. “Sebaiknya hal-hal seperti ini jangan dimanfaatkan sebagai bahan bercanda. Bisa membuat masyarakat jadi tambah panik di tengah persoalan merebaknya virus corona,” pinta Dewa Indra.

Baca Juga  Tinjau Pemanfaatan Akses Free Wifi, Bupati Giri Prasta Apresiasi "Bindu Experience"

Sehari sebelumnya, Jumat (13/3) Dewa Indra selaku Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali telah melaksanakan rapat koordinasi terkait upaya penanggulangan penyakit yang telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh organisasi kesehatan dunia (WHO). Rakor melibatkan unsur kesehatan, pariwisata, keamanan dan pendidikan.

Dalam arahannya, Dewa Made Indra menekankan dua hal, pertama wabah Covid-19 telah memicu kegalauan dan kerisauan di berbagai belahan dunia. Diharapkan jajaran pemerintah dan aparat keamanan harus tetap tenang, tak ikut panik dan takut berlebihan. Karena dalam ketenangan, dapat bertindak tepat dan rasional. Kedua, pembentukan Satgas ini merupakan langkah proaktif Gubernur Bali Wayan Koster untuk meningkatkan upaya penanganan potensi penyebaran Covid-19. Satgas diharapkan dapat melakukan langkah yang cepat, terukur dan terkendali. Dalam melaksanakan tugas, Satgas harus mematuhi protokol yang telah ditetapkan pemerintah yang meliputi lima hal yaitu protokol komunikasi, area pendidikan, area publik dan transportasi khususnya pintu masuk Indonesia dan protokol kesehatan. Seluruhnya harus bekerja mengacu pada protokol yang ditentukan pusat.

Menurut Dewa Indra, secara garis besar ada lima hal yang mendesak yang harus segera dilakukan oleh Satgas Covid-19 Pemprov Bali.

Pertama, peningkatan kapasitas penanganan penyakit, khususnya di fasilitas kesehatan, dalam hal ini rumah sakit. Pastikan fasilitas kesehatan mempunyai kapasitas yang memadai untuk mengantisipasi peningkatan eskalasi penyebaran Covid-19. Dewa Indra meminta supaya faskes memiliki kapasitas ruang isolasi dalam jumlah mencukupi dan standar yang memadai. Selain itu, tim medis dengan kualifikasi yang memadai juga harus dipastikan jumlahnya agar bisa mengantisipasi peningkatan pasien Covid-19. Sebab di situ nantinya pasien ditangani. Ketersediaan faskes dengan dukungan tim medis yang memadai akan membangun kepercayaan masyarakat. Sampai hari ini, kapasitas faskes dan dukungan tenaga medis masih cukup dan memadai.

Baca Juga  Update Covid-19 (2/4) di Bali, Tak Ada Tambahan Pasien Positif, 1 Orang Sembuh Lagi

Kedua, memastikan ketersediaan sarana yang berkaitan dengan pencegahan dan penularan Covid-19 seperti masker, hand sanitizer dan disinfektan. “Barang ini harus dipastikan tersedia, sebab kalau kosong akan memicu kepanikan,” tegas Dewa Indra.

Ketiga, menurut Dewa Indra, peningkatan kapasitas deteksi dini dan pencegahan di pintu masuk seperti bandara dan pelabuhan. Karena virus ini datang dari luar. Kalau pintu masuk aman, risiko bisa dieliminir.

Keempat, meningkatkan upaya pengendalian penyebaran virus dengan melakukan pembatasan kegiatan yang melibatkan orang banyak dan kelima, menggencarkan kampanye dan edukasi Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Gubernur, Bupati/Walikota membuat video durasi pendek yang bisa memberi informasi terkait Covid-19 dan cara pencegahannya. Sebab penyakit ini bisa dikendalikan melalui PHBS.

Menurut Dewa Indra, lima hal itu nantinya akan dijabarkan dalam rencana operasional yang lebih teknis untuk memulihkan psikologis masyarakat dalam menghadapi situasi yang berkaitan dengan Covid-19.

Terkait dengan faskes yang menjadi rujukan bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini ada empat RS yaitu RSUP Sanglah, RSUD Sanjiwani Gianyar, RSUD Tabanan dan RSUD Singaraja.

Rakor juga menyepakati gerakan penyemprotan disinfektan secara serentak di seluruh Bali pada Minggu, 15 Maret 2020 mulai pukul 08.00 Wita. Penyemprotan akan dipimpin langsung oleh Bupati / Walikota masing-masing diharapkan dapat menjangkau tempat sebanyak mungkin, khususnya yang berpotensi sebagai objek penyebaran virus antara lain bandara, pelabuhan, objek wisata dan hotel. “Untuk di Provinsi akan dipimpin langsung Gubernur Bali dengan mengambil tempat di Pantai Sanur tempat Penyeberangan ke Nusa Penida,” jelas Dewa Indra.

Sementara itu, Wakapolda Bali Brigjen (Pol) I Wayan Sunartha pada kesempatan rakor itu menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali. Polda Bali telah memerintahkan anggotanya untuk menindak tegas oknum yang menimbun alat kesehatan seperti masker, hand sanitizer dll. (*/balu1)

Baca Juga  Update Covid-19 Kamis (9/4) di Bali, Kasus Positif Bertambah 14 Orang, 12 Imported Case

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Langgar Perda, Pemkab Gianyar Tutup PARQ Ubud

Published

on

By

PARQ Ubud ditutup
TUTUP USAHA: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar saat menutup usaha penginapan, PARQ Ubud karena melanggar Perda Gianyar, Senin (20/1). (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar menutup usaha penginapan, PARQ Ubud, Senin (20/1). Penutupan itu dilakukan karena PARQ Ubud melanggar beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.

Penghentian kegiatan berusaha dan menutup tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sriwedari No 24 Banjar Tegallantang tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025. Dalam Keputusan tersebut, juga diminta kepada pemilik dan/atau penanggung jawab usaha untuk menutup usahanya.

Untuk menegakkan perda atau Keputusan Bupati, Bupati Gianyar mengeluarkan Surat Perintah Bupati Gianyar Nomor 300/0189/POLDAM kepada I Made Watha selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap pelaksanaan Keputusan Bupati Gianyar tentang upaya upaya pemeliharaan dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sri Wedari No 24 Banjar Tegallantang Ubud.

Pemberhentian kegiatan berusaha dan menutup tempat usaha PARQ Ubud karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 3 pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia menegaskan tindakan penutupan telah berdasarkan hukum yang ada khususnya peraturan daerah Kabupaten Gianyar.

“Penutupan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” ujarnya. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Bertemu Menparekraf, Gubernur Koster Tegaskan Bali belum akan Buka Kran Pariwisata
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pj. Bupati Lihadnyana Pastikan Layanan PBG di Buleleng 30 Menit Tuntas dan Gratis

Published

on

By

layanan pbg buleleng
TINJAU: Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana saat meninjau pelayanan pengurusan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng, Senin (20/1/2025). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana memastikan layanan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Buleleng tuntas dalam waktu 30 menit. Selain itu, seluruh layanan pengurusan PBG tidak dipungut biaya apapun.

“Ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pekerjaan Umum,” ucap Lihadnyana saat memberikan keterangan pers usai meninjau pelayanan pengurusan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng, Senin (20/1/2025).

Lihadnyana menjelaskan hal ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan layanan yang cepat, mudah, dan pasti. Sesuai dengan SKB tiga menteri, proses pelayanan pengurusan PBG harus dipercepat. Utamanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng telah mempersiapkan semuanya. Mulai dari sistem, aplikasi, dan melakukan simulasi terkait dengan pelayanan percepatan ini.

“Apabila pelamar sudah menyiapkan berkas yang lengkap dan benar, di aplikasi sudah langsung disetujui hingga keluar izin PBG-nya. Seluruh prosesnya hanya memerlukan waktu 30 menit saja,” jelasnya.

Tidak hanya proses pelayanannya yang cepat, semuanya juga tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Selain biaya pengurusan PBG, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga gratis. Menurut Pj Bupati yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini, penggratisan PBG dan BPHTB juga amanat dari SKB tiga menteri khususnya untuk MBR. Kebijakan tersebut juga sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 39 dan 40 Tahun 2024.

“Artinya bagi MBR yang mengurus PBG dan mengurus transaksi BPHTB dibebaskan dari segala biaya,” ucap Lihadnyana.

Baca Juga  Lampaui Target Response Rate SPN, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan Nasional dari BPS Pusat

Sependapat dengan Pj. Bupati Lihadnyana, salah satu pemohon PBG Putu Tresna Hendrawan menyebutkan bahwa pelayanan saat ini sudah sangat cepat dengan total waktu 30 menit. Dalam pengurusan semuanya melalui sistem sehingga diketahui berkas yang perlu dilengkapi. Menurutnya, tidak ada masalah berarti dalam proses pengurusan. Retribusi untuk pengurusan PBG pun digratiskan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Pj Bupati yang telah mengupayakan percepatan proses pengurusan PBG ini dan tidak dipungut retribusi apapun. Saya sangat bersyukur tidak ada retribusi dan BPHTB nya juga gratis. Ini jalan saya untuk memiliki rumah tanpa dibebani biaya,” ungkap Tresna Hendrawan. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tim Gabungan Evakuasi Korban Tanah Longsor di Banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Denpasar

Published

on

By

longsor di ubung
EVAKUASI: Personel polisi saat ikut melakukan evakuasi korban tanah longsor di Jalan Ken Dedes gang I Banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Senin (20/1/2025). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Tim Gabungan evakuasi bencana alam tanah longsor yang terjadi di Jalan Ken Dedes gang I banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara yang menyebabkan korban jiwa dan luka-luka. Peristiwa terjadi Senin pagi (20/1/25) sekitar pukul 06.30 Wita.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, berdasarkan keterangan warga sekitar sekira pukul 06.30 Wita, tembok batu senderan yang berada di sebelah barat tepatnya belakang kamar kos-kosan longsor menimpa kamar kos yang dihuni oleh korban. Sampai berita diturunkan korban berjumlah 8 orang, 3 korban selamat dengan luka-luka, dan 5 korban ditemukan meninggal dunia.

Korban selamat bernama Frengky, Nando dan Rohim ketiganya berasal Jawa Timur, lima korban yang ditemukan meninggal dunia atas nama Didik, Dwi (25), Wito (55) asal Jawa timur, serta Sarif dan Kreno.

Sementara itu korban selamat saat ini masih dalam perawatan medis RSUD Surya Husada Denpasar sementara tiga korban meninggal dunia dibawa dengan ambulan BPBD ke Rumah Sakit Sanglah.

Dugaan awal penyebab tanah longsor karena pembangunan tembok senderan yang ada di belakang kos korban tidak kuat akibatnya tembok senderan roboh.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K, M.H, memimpin langsung proses evakuasi pencarian korban bersama personel Polresta Denpasar, TNI, Tim Basarnas, BPBD, PMI Kota Denpasar, Tim SAR Dit Samapta dan Brimob Polda Bali, Damkar serta instansi pemerintah Kota Denpasar lainnya. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Jadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19, Pasar Galiran Klungkung akan Dilengkapi Pos Terpadu
Lanjutkan Membaca