TERIMA: Gubernur Koster saat menerima Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) dari Menkumham Yasonna Laoly, Minggu, 16 Januari 2022 di Gedung Ksirarnawa Art Center Denpasar. (Foto: gs)
Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengucapkan terima kasih kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly yang tidak hanya mengeluarkan sertifikat pengakuan terhadap kain tenun endek Bali tetapi juga memakai endek Bali.
Hal itu disampaikan Gubernur saat penyerahan Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) yang dihadiri langsung Menkumham Yasonna Laoly, Minggu, 16 Januari 2022 di Gedung Ksirarnawa Art Center Denpasar. Turut hadir Wakil Gubernur Bali Cok Oka Sukawati, para Dirjen Kemenkumham, Kakanwil Kemenkumham Bali, Sekda Bali Dewa Made Indra, jajaran Pemprov Bali, dan para penerima sertifikat dan surat pencatatan kekayaan intelektual.
Gubernur Koster dalam sambutannya lanjut menyampaikan berkat pengakuan dari bapak Menteri dan keluarnya Surat Edaran Gubernur Bali No. 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Busana Kain Tenun Endek atau kain tradisional Bali, sekarang kain endek Bali berkembang cepat sekali, baik motif yang sangat variatif, sangat kaya, ada dari Buleleng, Jembrana, Klungkung, Gianyar, Karangasem, Denpasar, dan semua wilayah yang ada di Bali.
‘’Sekarang, berkat penggunaan endek Bali begitu cepat, tadinya perajin rumahan sudah mati bertahun-tahun kini hidup lagi, tukang jahit yang tadinya kurang laku sekarang laku karena banyak yang mesen jahitan baju endek. Pedagangnya juga makin banyak berkembang, dan pegiat ini adalah pelakunya usaha mikro kecil dan menengah, bukan industri besar,’’ terang Gubernur asal Desa Sembiran Buleleng ini.
Penggunaan endek Bali begitu cepat berkembang seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali terutama dimotori oleh Ketua Deskranasda bersama Kadisperindag melalui kegiatan aktif fashion dan pameran IKM Bali Bangkit, hingga jajaran kabupaten/kota juga masyarakat semakin banyak menggunakan endek.
‘’Nah ternyata endek Bali dengan hanya pengakuan dari bapak Menteri dan saya mengeluarkan surat edaran, ekonomi rakyatnya berkembang di bawah. Apalagi digunakan oleh Christian Dior tahun 2021. Jadi makin ngetop dia. Jadi endek ini sekarang menjadi sumber perekonomian masyarakat Bali. Masyarakat di bawah sampai ke menengah ke atas, luar biasa dampaknya,’’ paparnya.
Gubernur yang juga menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini mengatakan dalam tiga tahun sejak menjadi gubernur 2019 telah mengurusi kekayaan intelektual yang sekarang sudah dikeluarkan 149 buah dengan katagori adalah kepemilikan komunal yaitu ekspresi budaya nasional sebanyak 19, indikasi geografis 6, kategori kepemilikan personal pada hak cipta 105, hak paten 2, dan hak merek 17.
‘’Mengapa saya acarakan seperti ini, adalah untuk memotivasi sekaligus menyosialisasikan dan mengedukasi seluruh komponen masyarakat karena di Bali ini banyak sekali pegiat yang inovatif, kreatif dalam bidang pangan, sandang, dan juga industri kerajinan rakyat berbasis budaya,’’ ujar mantan anggota DPRRI 3 periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Gubernur Koster dan Menkumham sama-sama mengatakan Hak Kekayaan Intelektual memiliki nilai ekonomis. (Foto: gs)
Lebih dalam disampaikan, masyarakat belum tahu bagaimana pentingnya sertifikat dan pencatatan kekayaan intelektual ini untuk melindungi karyanya. Dan lebih dari itu selain melindungi karyanya, kalau karyanya ini dimanfaatkan oleh orang lain akan mendapatkan nilai ekonomi. Jadi tidak hanya kalau dia berjualan dapat uang tetapi kalau orang lain memanfaatkan karyanya akan dapat kompensasi.
Gubernur mengatakan perlu diingat bahwa ibu Mega luar biasa perhatiannya terhadap kekayaan intelektual ini, sehingga kita diajak berdiskusi di Bali Beach tahun 2019 yang lalu untuk mendorong kekayaan intelektual di Bali ini sebagai perlindungan kepada masyarakat yang memiliki produk-produk kerajinan rakyat baik pangan maupun sandang serta industri lainnya supaya dibuatkan kekayaan intelektualnya.
‘’Secara khusus saya menyampaikan terima kasih kepada bapak Menteri karena sudah memberikan sertifikat kepada saya karena menulis buku Ekonomi Kerthi Bali yang saya susun materinya itu sejak tahun 2016, yang saya tuangkan menjadi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru,’’ ujar Gubernur seraya mengatakan sekarang bapak Ketua Bappenas telah menjadikan Ekonomi Kerti Bali sebagai peta jalan transformasi ekonomi Bali yang diluncurkan secara resmi oleh bapak Presiden pada 3 Desember 2021.
Oleh karena itu, Gubernur menegaskan betapa pentingnya hak kekayaan intelektual ini, maka kalau punya karya segera daftarkan, gratis tidak bayar kalau bayar yang akan mengganti itu adalah Pemerintah Provinsi Bali. ‘’Prosesnya sangat mudah, cepat, karena itu saya mengimbau masyarakat Bali siapa pun juga apakah ada karya milik seseorang milik kelompok itu bisa diwakilkan mewakili pemerintah kabupaten atau pemerintah provinsi sehingga dengan demikian karya tersebut tidak akan dimanfaatkan secara tidak sehat oleh pihak lain dan kemudian dia mendapat manfaat ekonomi. Supaya apa yang menjadi karya-karya baik ini betul-betul memberi manfaat bagi keluarganya bagi masyarakat Bali itu sendiri,’’ ujar Gubernur.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan sebagai pribadi dan Menteri mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada gubernur dan jajarannya yang telah mendorong para perajin, pemilik usaha, juga kepala daerah untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya baik itu merek, hak cipta. Karena seperti kata gubernur, ini mempunyai nilai ekonomis yang tinggi. Juga yang telah membangkitkan ekonomi rakyat di tengah pandemi Covid-19. Maka sejak awal perlu kesadaran hukum untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual kita.
Oleh karena itu, Yasonna menyampaikan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, kantor wilayah pelaku industri serta usaha kecil harus terus berperan aktif dan bersinergi guna mendorong percepatan pembangunan ekonomi daerah yang salah satunya memanfaatkan sistem kekayaan intelektual.
Salah satu riset tentang kekayan intelektual, bahwa pendaftaraan kekayaan intelektual di satu negara berbanding positif dengan kemajuan ekonominya, semakin banyak kekayaan intelektual maka negara itu semakin maju.
Kondisi Bali termasuk sangat memanfaatkan pendaftaran kekayaan intelektual salah satu membangkitkan ekonomi rakyat. Dengan masuknya 2.250 permohonan pada 2020, dan meningkat menjadi 4.256 tahun 2021 hal ini terjadinya sinergitas dan tingginya kreativitas serta inovasi Provinsi Bali dalam masa pandemi Covid-19.
Dikatakan, Kementerian Hukum dan HAM pada 6 Januari 2021 telah meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencataan Hak Cipta (POPHC). POPHC merupakan inovasi revolusioner DJKI dengan melakukan penyelarasan bisnis proses pencatatan hak cipta terkait prinsip deklaratif sehingga mempersingkat waktu penyelesaian dari hitungan menit ke menit. Pemerintah mencanangkan pada tahun 2022 sebagai tahun hak cipta nasional dengan tema ‘’Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta dalam Mendukung Percepatan Ekonomi Nasional serta Mendorong Kemajuan Ilmu Pengetahaun, Seni dan Sastra’’. (gs/bi)
SERAHKAN DOKUMEN: Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menyerahkan dokumen PU Fraksi-Fraksi DPRD Badung kepada Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa pada Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor DPRD Badung, Kamis (5/11/2026). (Foto: bi)
Badung, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung pada Kamis, 5 November 2026, menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor DPRD Badung ini dipimpin oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, didampingi para wakil ketua dan segenap anggota dewan.
Hadir pula dalam rapat tersebut Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I.B. Surya Suamba, pimpinan instansi vertikal, serta sejumlah pejabat daerah.
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menjelaskan bahwa agenda utama rapat paripurna ini adalah mendengarkan pandangan umum dari tiga fraksi yang ada di DPRD Badung—yakni Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PDI Perjuangan—terhadap empat Raperda, yang meliputi: Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama; Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Bali Mandara; Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Dalam keterangannya usai rapat, Anom Gumanti menyoroti sejumlah catatan penting dari dewan, salah satunya terkait penuntasan krisis air bersih di wilayah Badung Selatan. Dewan mendorong Perumda Air Minum Tirta Mangutama tidak hanya bergantung pada sumber air konvensional, tetapi juga mulai mengkaji penerapan teknologi pengolahan air laut menjadi air bersih (Sea Water Reverse Osmosis / SWRO).
“Ketika melaksanakan penyelesaian kebutuhan air di Badung ini, dewan mendorong agar direksi melaksanakan atau mungkin melakukan teknologi SWRO, artinya bagaimana mengolah air laut untuk bisa menjadi air bersih,” ujar Anom Gumanti.
Ia menambahkan, sebelumnya pasokan air di Kuta Selatan hanya mengandalkan Dam Estuari. Dengan adanya tambahan penyertaan modal yang baru, pihak perumda kini berencana mengambil air di wilayah Tukad Mati guna menambah suplai ke wilayah selatan, di samping harapan agar teknologi SWRO dapat segera direalisasikan.
Selain masalah air bersih, rapat paripurna juga menyoroti persoalan infrastruktur dan kemacetan lalu lintas, khususnya di kawasan Kuta Selatan seperti Desa Pecatu. Dewan menerima usulan dari sejumlah fraksi agar jalan-jalan utama yang ada diperlebar atau dijadikan jalur operatif alternatif agar mobilitas pariwisata tidak terganggu.
Di sektor ketenagakerjaan dan keuangan, dewan mencatat adanya usulan untuk mengevaluasi dan meningkatkan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK). Terkait tren peningkatan pendapatan daerah, Anom Gumanti menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik serta perencanaan anggaran yang realistis.
“Intinya bahwa anggaran ini agar bisa tepat guna, tepat sasaran, dan kemudian lagi bisa dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Anom Gumanti memastikan pihak legislatif akan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan dana penyertaan modal yang telah disetujui. Evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan kinerja pengelolaan sumber daya manusia dan program kerja benar-benar berada di jalur yang tepat (on the track) serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di wilayah selatan. (gs/bi)
SERAHKAN DOKUMEN PU FRAKSI: Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung, I Made Rai Wirata, S.H., M.I.Kom menyerahkan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan kepada Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti saat Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor DPRD Badung. (Foto: bi)
Badung, baliilu.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyatakan dapat menerima empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah. Kendati demikian, persetujuan tersebut disertai berbagai catatan, koreksi, serta rekomendasi rinci yang akan dibahas lebih mendalam melalui rapat alat kelengkapan dewan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sikap politik tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung terhadap empat Raperda strategis. Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor DPRD Badung ini dipimpin oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, didampingi para wakil ketua serta segenap anggota dewan.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I.B. Surya Suamba, pimpinan instansi vertikal, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung, I Made Rai Wirata, S.H., M.I.Kom., memaparkan tanggapan fraksinya terhadap keempat Raperda yang meliputi: Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama; Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Bali Mandara; Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Terkait penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama sebesar Rp 150 miliar hingga tahun anggaran 2029—dengan alokasi Rp 37 miliar pada APBD 2027—Fraksi PDI Perjuangan menegaskan pentingnya landasan hukum yang kuat guna meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik. Fraksi PDI Perjuangan berharap penambahan modal ini dapat menyelesaikan masalah menahun di wilayah Bali Selatan.
“Dengan adanya penambahan penyertaan modal ini, kami berharap Direksi Perumda Air Minum Tirta Mangutama mampu mengatasi krisis air di daerah Bukit, seperti Desa Ungasan, Desa Pecatu, dan sekitarnya di Kecamatan Kuta Selatan. Sehingga, tidak ada alasan lagi bagi direksi untuk mengeluhkan kekurangan modal guna menuntaskan krisis air tersebut,” tegas Rai Wirata.
Sementara itu, untuk Raperda penyertaan modal kepada PT Jamkrida Bali Mandara, fraksi menyetujui pemenuhan kewajiban Pemkab Badung pada Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 10 miliar dari total rencana penyertaan modal Rp 150 miliar hingga 2030.
Terkait Raperda Pencabutan Perda No. 10 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan, fraksi menilai substansi aturan tersebut sudah tidak relevan dan berpotensi tumpang tindih. Pengaturan teknis kependudukan skala kabupaten dinilai cukup diatur melalui peraturan kepala daerah.
Rincian APBD Kabupaten Badung Tahun 2027
Dalam pandangannya terhadap Raperda APBD 2027, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti pentingnya menjaga stabilitas perekonomian dan keuangan daerah dalam menunjang pelayanan publik. Komposisi keuangan daerah dirancang dengan rincian sebagai berikut: Pendapatan Daerah: dirancang sebesar Rp 11.634.722.053.183,00, yang terdiri atas: Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 10.904.723.845.178,00, Pendapatan Transfer: Rp 729.998.208.005,00.
Belanja Daerah: Dirancang Rp 13.379.086.523.923,00, yang terdiri atas: Belanja Operasi: Rp 7.009.193.884.288,00, Belanja Modal: Rp 4.310.626.626.071,00, Belanja Tidak Terduga: Rp 145.421.455.883,00, dan Belanja Transfer: Rp 1.913.844.557.681,00.
Penerimaan Pembiayaan Daerah: Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp 534.528.799.452,00 dan penerimaan pembiayaan utang daerah Rp 2.614.248.087.124,00 (termasuk pinjaman daerah Rp 2.079.719.287.672,00).
Pengeluaran Pembiayaan: Mencakup penyertaan modal pada Perumda Tirta Mangutama (Rp 37 miliar) dan PT Jamkrida Bali Mandara (Rp 10 miliar), serta pembayaran pembiayaan utang daerah sebesar Rp 822.883.616.384,00.
Usulan Infrastruktur, Penataan Kawasan, dan Evaluasi Kebencanaan
Selain memberikan persetujuan, Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan sejumlah usulan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik, di antaranya:
Penuntasan pavingisasi gang, pelebaran serta pengaspalan Jalan Cemongkak menuju Buana Sari, pembuatan akses menurun ke Pantai Labuan Sait, dan pengaspalan Jalan Merpati di Desa Pecatu, Kuta Selatan.
Penataan Pantai Cemagi secara tuntas untuk kepentingan keagamaan, serta kelanjutan program trotoarisasi dari Mengening ke Munggu dan pembangunan jalan alternatif dari Banjar Seseh ke SD 2 Cemagi guna mengurai kemacetan.
Pembebasan lahan di sebelah utara Pusat Pemerintahan Mangupraja Mandala untuk dijadikan ruang terbuka hijau, sarana olahraga, rekreasi keluarga, serta wadah promosi bagi pelaku UMKM lokal.
Di sektor penanggulangan bencana, Fraksi menyampaikan duka mendalam atas tragedi tanah longsor di kawasan glamping eco park Desa Pelaga, Kecamatan Petang. Pemerintah Kabupaten Badung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) didorong untuk segera melakukan penanganan darurat serta mengevaluasi potensi kerawanan bencana alam guna mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang.
Menutup pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan apresiasi kepada Bupati Badung beserta jajaran eksekutif atas kerja keras dalam mengatasi kemacetan melalui pembukaan akses jalan baru di Kuta Selatan serta koordinasi intensif yang membuat pembahasan penyertaan modal dapat berjalan lebih cepat dari target. (gs/bi)
TINJAU BEDAH RUMAH: Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, didampingi Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, meninjau program bedah rumah Pemerintah Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana, Kamis (5/11). (Foto: Hms Pemprov Bali)
Jembrana, baliilu.com – Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, didampingi Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, meninjau program bedah rumah Pemerintah Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana, Kamis (5/11).
Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah rumah keluarga I Gede Yogi Agus Cahaya di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara. Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi hunian penerima manfaat sekaligus memastikan bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.Wagub Giri Prasta Tinjau Program Bedah Rumah di Jembrana
Program bedah rumah tersebut bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp 75 juta.
Bantuan diperuntukkan bagi pembangunan rumah satu lantai seluas 30 meter persegi yang dilengkapi dua kamar tidur, teras, dan kamar mandi. Pembangunan rumah diharapkan dapat meningkatkan kualitas hunian sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi keluarga penerima manfaat.
Saat meninjau kediaman I Gede Yogi Agus Cahaya, Wagub Giri Prasta mendapati kondisi rumah yang tergolong tidak layak huni. Salah satu kamar tidur juga difungsikan sebagai dapur, sementara atap genteng mengalami kebocoran dan lantai teras masih berupa tanah.
Kondisi sanitasi rumah tersebut juga belum memadai. Kamar mandi mengalami kerusakan berat dan tidak memiliki atap. Selain itu, rumah keluarga tersebut belum terhubung dengan jaringan air bersih PDAM sehingga masih mengandalkan sumur tradisional untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari.
Melihat kondisi tersebut, Wagub Giri Prasta meminta agar pelaksanaan program bedah rumah benar-benar memperhatikan kualitas bangunan, mulai dari konstruksi hingga kelengkapan fasilitas dasar.
Ia menekankan bahwa pembangunan rumah tidak hanya berorientasi pada penyelesaian fisik, tetapi juga harus memastikan hunian yang dihasilkan layak ditempati serta mampu memberikan rasa aman, sehat, dan nyaman bagi penghuninya.
I Dewa Ayu Putu Mega Ariantini, istri I Gede Yogi Agus Cahaya, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan bedah rumah yang diterima keluarganya. Ia mewakili suaminya yang saat kunjungan berlangsung masih bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Matur suksma, Bapak Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, atas bantuan bedah rumahnya. Bantuan ini sangat bermanfaat bagi keluarga kami,” ungkapnya saat berdialog dengan Wagub Giri Prasta dan Bupati Jembrana.
Dalam kesehariannya, I Dewa Ayu Putu Mega Ariantini bekerja membuat perlengkapan upakara berupa tamas, sedangkan suaminya bekerja serabutan. Keduanya berupaya memenuhi kebutuhan keluarga di tengah keterbatasan ekonomi dan kondisi tempat tinggal yang belum layak.
Selain meninjau kondisi rumah, Wagub Giri Prasta juga memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 500.000 kepada Putu Bagus Andi Yoga Sulung, anak pasangan I Gede Yogi Agus Cahaya dan I Dewa Ayu Putu Mega Ariantini.
Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian sekaligus motivasi agar Putu Bagus, yang saat ini duduk di kelas II SD Negeri Banyubiru, terus rajin belajar dan bersemangat menempuh pendidikan.
Melalui program bedah rumah ini, Pemerintah Provinsi Bali berupaya membantu masyarakat yang masih tinggal di hunian tidak layak, sekaligus mendukung peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan keluarga penerima manfaat. (gs/bi)