Gianyar, baliilu.com – Dalam rangka mempertegas dan memperkuat komitmen penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya Bali yang berorientasi pada kualitas, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Dimana penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya Bali perlu ditata secara komprehensif sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali. Pada acara Sosialisasi Perda No. 5/2020 ini Gubernur Koster didampingi Wakil Gubernur Bali Tjokoda Oka Artha Ardana Sukawati dan Sekda Bali Dewa Made Indra di Puri Ubud, Sabtu (8/8-2020).
Gubernur Bali Wayan Koster lanjut memaparkan tujuan
diterbitkannya Perda ini, selain berorientasi pada kualitas, kepariwisataan
Bali juga berorientasi pada keberlanjutan dan daya saing, sehingga diperlukan
standar penyelenggaraan kepariwisataan dengan memperhatikan filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari
nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sad
Kerthi.
Standar tersebut meliputi:
ramah lingkungan; keberlanjutan; keseimbangan;
keberpihakan pada sumber daya lokal;
kemandirian; kerakyatan; kebersamaan; partisipatif; transparansi; akuntabel; dan manfaat; yang diselenggarakan
dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau,
satu pola, dan satu tata kelola.
Mantan anggota DPR RI tiga periode ini mengatakan peningkatan
kualitas penyelenggaraan kepariwisataan Bali, meliputi: kualitas destinasi pariwisata;
kualitas industri
pariwisata; kualitas pemasaran
pariwisata; dan kualitas
kelembagaan pariwisata, yang dilakukan melalui pemenuhan standar produk,
pelayanan, sarana prasarana, keamanan, keselamatan dan kesehatan serta
pemanfaatan perkembangan kemajuan teknologi digital.
Adapun ruang lingkup meliputi: destinasi
pariwisata; industri pariwisata; pemasaran pariwisata;
kelembagaan pariwisata;
penyelenggaraan kepariwisataan budaya
Bali; penyelenggaraan pariwisata
digital budaya Bali; pencegahan, penanganan bencana atau keadaan
darurat, dan pemulihan kepariwisataan budaya Bali pasca bencana atau keadaan
darurat; pembinaan dan pengawasan; peran
aktif masyarakat; penghargaan; dan pendanaan.
Komponen destinasi pariwisata meliputi: DTW;
desa wisata; aksesibilitas; dan sarana, prasarana umum, dan fasilitas pariwisata. DTW dan desa wisata meliputi: alam; budaya;
spiritual; dan buatan.
Aksesibilitas meliputi: sarana
transportasi angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan
angkutan laut; prasarana transportasi angkutan jalan,
sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan laut; dan
sistem transportasi angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan laut.
Gubernur asal Desa Sembiran Buleleng ini menekankan hal baru
dan sangat penting yang diatur dalam
Perda ini adalah penyelenggaraan pariwisata digital budaya Bali, meliputi: inspirasi
pariwisata; kedatangan wisatawan;
destinasi dan kegiatan
pariwisata; perlakuan wisatawan pasca kunjungan; Portal Satu Pintu Pariwisata
Bali; dan dokumentasi digital kepariwisataan budaya Bali.
‘’Kami membentuk Portal Satu Pintu Pariwisata Bali untuk
mengintegrasikan seluruh pemangku kepentingan pariwisata yang terdiri dari
usaha jasa pariwisata, pemerintah, dan masyarakat,’’ terang Gubernur Koster.
Portal Satu Pintu Pariwisata Bali meliputi: reservasi hotel/penginapan; tiket elektronik (e-ticketing) destinasi wisata;
transportasi online; pasar digital (marketplace)
pariwisata Bali; integrasi pembayaran
non-tunai (cashless); dan bidang lain sesuai dengan perkembangan
industri pariwisata Bali. Ketentuan mengenai Portal Satu Pintu Pariwisata Bali
diatur dalam Peraturan Gubernur.
Setiap usaha jasa pariwisata di Bali wajib mendaftarkan diri
pada Portal Satu Pintu Pariwisata Bali yang menjual produk/layanannya kepada
pihak lain secara online dan offline. Selanjutnya, setiap usaha jasa pariwisata
yang melakukan transaksi penjualan produk dan/atau pertukaran informasi baik
langsung maupun tidak langsung dengan usaha jasa lainnya wajib melalui Portal
Satu Pintu Pariwisata Bali.
Demikian halnya, setiap usaha jasa lainnya
dapat menjual produk jasa pariwisata Bali dengan melakukan kerjasama
kemitraan dengan Portal Satu Pintu Pariwisata Bali.
Ditegaskan, Portal Satu Pintu Pariwisata Bali tidak boleh
melakukan penjualan secara langsung kepada wisatawan. Kemitraan dibangun seluas-seluasnya dengan seluruh
pemangku kepentingan pariwisata Bali baik perorangan maupun badan usaha secara terbuka dan transparan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran
dan kemitraan diatur dalam Peraturan Gubernur.
Kedatangan wisatawan,
meliputi: keanggotaan elektronik
(e-membership) Pariwisata Digital
Bali; teknologi digital untuk pemandu
kedatangan wisatawan; teknologi digital untuk Sistem Keamanan Terpadu
Wisatawan; layanan digital reservasi hotel;
layanan digital transportasi online dan desa adat; pasar digital (marketplace) pariwisata Bali; dan
teknologi atau layanan digital lainnya untuk kedatangan wisatawan.
Destinasi dan kegiatan wisata meliputi: tiket elektronik (e-ticketing) destinasi dan pertunjukkan
wisata; teknologi digital untuk pemandu
dan eksplorasi destinasi wisata;
presentasi layar sentuh untuk situs dan kegiatan sakral; layanan ekosistem tertutup pariwisata berbasis non-tunai (cashless) terintegerasi dengan sistem
pajak hotel dan restoran; testimoni objek
wisata berbasis penghargaan; dan teknologi digital lainnya untuk destinasi dan
aktivitas wisata.
Perlakuan wisatawan pasca perjalanan, dengan manajemen
hubungan pelanggan terintegrasi, meliputi:
indeks kepuasan wisatawan;
program loyalitas wisatawan; dan
sistem penghargaan wisatawan.
Gubernur Koster menetapkan kebijakan pencegahan, penanganan
bencana atau keadaan darurat, dan pemulihan kepariwisataan budaya Bali dari
akibat bencana atau keadaan darurat. Kebijakan mencakup program, aksi, dan
protokol pencegahan, penanganan, dan pemulihan dari akibat kebencanaan.
Masyarakat dapat berperan aktif dalam pelaksanaan Peraturan
Daerah ini. Peran aktif masyarakat dapat dilakukan secara
perorangan dan terorganisasi.
Selain itu, Gubernur Koster memberikan penghargaan kepada
perseorangan, organisasi pariwisata, serta badan usaha yang berprestasi luar biasa atau
berjasa besar dalam meningkatkan pembangunan, kepeloporan, dan pengabdian di
bidang kepariwisataan budaya Bali. (gs)