Monday, 20 January 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Persentase Kesembuhan Tertinggi Nasional & Internasional, Gubernur Koster Beri Apresiasi dan Insentif Tenaga Medis

BALIILU Tayang

:

de
GUBERNUR BALI WAYAN KOSTER

Denpasar, baliilu.com – Melalui strategi dan berbagai kebijakan penanggulangan pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Gubernur Bali Wayan Koster terbukti berhasil menekan tingkat angka kematian dan tingginya persentase tingkat kesembuhan pasien di Bali.

Gubernur Koster selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengakui keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras dan jalinan kerjasama berbagai pihak khususnya tenaga medis sebagai garda terdepan penanggulangan Covid-19 di Bali.

Demikian terungkap saat Gubernur Koster didampingi Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali (Sekda Provinsi Bali) Dewa Made Indra saat menggelar rapat teleconference dengan para tenaga medis di seluruh Bali dari Jaya Sabha, Denpasar,  Sabtu (9/5-2020).

Selain mendapatkan laporan perkembangan penanganan Covid-19 dari para peserta yang terdiri dari Dinas Kesehatan, rumah sakit, laboratorium, puskesmas dan tempat karantina, Gubernur Koster juga menerima masukan dan saran dari para peserta yang tersebar di sekitar 40 titik mulai dari Jembrana sampai Karangasem agar penanganan Covid-19 di Bali semakin baik.

Gubernur Bali memberikan apresiasi yang tinggi kepada para tenaga medis di Provinsi Bali selaku garda terdepan sehingga saat ini Bali menjadi provinsi terbaik dalam penanganan Covid-19. Hal ini ditunjukkan dengan tingginya kesembuhan pasien Covid-19 di Bali. “Sampai saat ini, tingkat kesembuhan 65 persen atau 195 orang. Sedangkan yang meninggal ada empat atau 1,31 persen dari total pasien positif tiga ratus orang,” ujarnya.

Angka-angka ini jauh lebih baik dari angka nasional dan secara internasional. Rata-rata  untuk nasional tingkat kesembuhan 19,2 persen dan kematian 7,19 persen. Sedangkan secara internasional tingkat rata-rata angka kesembuhan 33,41 persen dan kematian 6,99 persen.

Baca Juga  Polsek Sukawati Atensi Kunjungan Wagub Bali di Batubulan

Gubernur asal Buleleng ini menambahkan lama perawatan pasien Covid-19 di Bali juga relatif singkat. “Rata-rata tiga belas hari. Paling cepat tiga hari dan paling lama 39 hari. Ada satu yang lama belum sembuh kita akan terus cari cara untuk penyembuhannya,” katanya.

Menurut Gubernur, angka-angka ini menunjukkan kinerja Provinsi Bali dalam mengatasi pandemi Covid-19 sangat baik. Bahkan yang terbaik di Indonesia. “Ini adalah penilaian pemerintah pusat dan juga Gugus Tugas Nasional yang disampaikan langsung kepada saya selaku Ketua Gugus Tugas Provinsi Bali,” ujar Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini.

Ia menambahkan tenaga medis sangat berperan dalam keberhasilan ini. Selain telah bekerja keras, tenaga medis menurutnya sangat berisiko tertular penyakit. Di Bali, lima orang tenaga medis sudah sempat tertular dan tiga orang di antaranya sudah dinyatakan sembuh.  “Angka ini termasuk kecil dan kita berharap tidak ada lagi penambahan,” kata Gubernur.

Menurutnya Gugus Tugas Provinsi Bali sangat memperhatikan kebutuhan tenaga medis dalam penanganan Covid-19. “Pemerintah Provinsi Bali dan bantuan pemerintah pusat telah menyediakan peralatan untuk melindungi tenaga medis baik itu alat pelindung diri juga menyediakan hotel dan transportasi,” ujarnya.

Para tenaga medis memberi apresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali. Seperti dr. Arya Putra dari Puskesmas Selemadeg Barat yang mengatakan langkah-langkah Gugus Tugas Provinsi Bali selama ini sudah sangat baik. Ngurah Kusuma, tenaga medis di RSUD Klungkung mengatakan langkah karantina terpusat terhadap PMI sangat tepat dalam menurunkan penularan Covid-19 di Bali. “Karantina terpusat sangat berhasil menurunkan angka kesakitan akibat Covid-19,” katanya.

Ia juga merespons positif adanya penambahan lab pemeriksaan PCR di Bali. Apresiasi serupa disampaikan beberapa tenaga medis di Bali.

Baca Juga  Anggaran Penanggulangan Covid-19 di Bali, Dana Cadangan Tersedia Rp 85 Milyar

Tenaga medis RS PTN Unud dr. Cok Wahyu, Sp.PD menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemprov Bali terhadap tenaga kesehatan. “Sebagai salah satu pusat rujukan Covid-19 di Bali merasa sangat apresiasi dengan bantuan dari Pemda Bali, baik itu relawan, APD, alat dan fasilitas-fasilitas yang diberikan kepada nakes kami seperti penginapan dan sebagainya,” ujarnya.

Menurutnya, sejak 7 April 2020, RS PTN Unud sudah menerima 123 pasien Covid-19 dengan total positif sebanyak 85 pasien. Ia kemudian menambahkan sejak bulan Mei ini tren pasien positif di RS PTN Unud mengalami penurunan dengan penambahan hanya sepuluh orang pasien.

Beberapa tenaga medis menyampaikan harapan pemberian insentif terhadap tenaga non-medis yang juga terlibat langsung dalam penanganan Covid-19 seperti sopir dan tenaga kebersihan. Terhadap hal ini, Gubernur Koster memastikan insentif akan diberikan terhadap tenaga medis maupun non-medis yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19.

Insentif untuk tenaga medis sudah diatur oleh Permenkes dan tinggal memenuhi persyaratan administrasinya. Sementara untuk tenaga non-medis, Gubernur mengatakan sudah berkomitmen memberikan insentif dan tata caranya segera akan dirapatkan dengan bupati/walikota se-Bali. “Saya akan rapat dengan bupati/walikota hari Senin. Bagi kabupaten/kota yang anggarannya tidak memungkinkan akan ditangani oleh provinsi,” ujarnya.

Mengakhiri rapat, Gubernur Koster kembali menegaskan apresiasinya terhadap kerja keras dan dedikasi tenaga medis dalam percepatan penanganan Covid-19 di Bali. “Tetapi perjuangan kita belum selesai. Karena sampai hari ini masih ada penambahan pasien positif Covid-19 walaupun lajunya sudah menurun,” ujarnya. 

Oleh karena itu, ia mengajak para tenaga medis untuk menjalankan tugas kemanusiaan ini dengan sebaik-baiknya sembari berharap pandemi ini segera berakhir. “Ini sungguh-sungguh merupakan perbuatan mulia sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal dan agama yang kita yakini, bahwa perbuatan baik yang  dilandasi dengan ketulusan akan memberi manfaat dan kebahagiaan buat diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara,” ujarnya. (*/gs)

Baca Juga  Update Covid-19 Kamis (23/4) Positif Nambah 15, Sembuh 8, Dewa Indra: Waspadai Transmisi Lokal

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Langgar Perda, Pemkab Gianyar Tutup PARQ Ubud

Published

on

By

PARQ Ubud ditutup
TUTUP USAHA: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar saat menutup usaha penginapan, PARQ Ubud karena melanggar Perda Gianyar, Senin (20/1). (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar menutup usaha penginapan, PARQ Ubud, Senin (20/1). Penutupan itu dilakukan karena PARQ Ubud melanggar beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.

Penghentian kegiatan berusaha dan menutup tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sriwedari No 24 Banjar Tegallantang tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025. Dalam Keputusan tersebut, juga diminta kepada pemilik dan/atau penanggung jawab usaha untuk menutup usahanya.

Untuk menegakkan perda atau Keputusan Bupati, Bupati Gianyar mengeluarkan Surat Perintah Bupati Gianyar Nomor 300/0189/POLDAM kepada I Made Watha selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap pelaksanaan Keputusan Bupati Gianyar tentang upaya upaya pemeliharaan dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sri Wedari No 24 Banjar Tegallantang Ubud.

Pemberhentian kegiatan berusaha dan menutup tempat usaha PARQ Ubud karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 3 pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia menegaskan tindakan penutupan telah berdasarkan hukum yang ada khususnya peraturan daerah Kabupaten Gianyar.

“Penutupan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” ujarnya. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  286 Pedagang Pasar Padangsambian Ikuti Rapid dan Swab Test, 27 Reaktif
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pj. Bupati Lihadnyana Pastikan Layanan PBG di Buleleng 30 Menit Tuntas dan Gratis

Published

on

By

layanan pbg buleleng
TINJAU: Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana saat meninjau pelayanan pengurusan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng, Senin (20/1/2025). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana memastikan layanan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Buleleng tuntas dalam waktu 30 menit. Selain itu, seluruh layanan pengurusan PBG tidak dipungut biaya apapun.

“Ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pekerjaan Umum,” ucap Lihadnyana saat memberikan keterangan pers usai meninjau pelayanan pengurusan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng, Senin (20/1/2025).

Lihadnyana menjelaskan hal ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan layanan yang cepat, mudah, dan pasti. Sesuai dengan SKB tiga menteri, proses pelayanan pengurusan PBG harus dipercepat. Utamanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng telah mempersiapkan semuanya. Mulai dari sistem, aplikasi, dan melakukan simulasi terkait dengan pelayanan percepatan ini.

“Apabila pelamar sudah menyiapkan berkas yang lengkap dan benar, di aplikasi sudah langsung disetujui hingga keluar izin PBG-nya. Seluruh prosesnya hanya memerlukan waktu 30 menit saja,” jelasnya.

Tidak hanya proses pelayanannya yang cepat, semuanya juga tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Selain biaya pengurusan PBG, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga gratis. Menurut Pj Bupati yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini, penggratisan PBG dan BPHTB juga amanat dari SKB tiga menteri khususnya untuk MBR. Kebijakan tersebut juga sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 39 dan 40 Tahun 2024.

“Artinya bagi MBR yang mengurus PBG dan mengurus transaksi BPHTB dibebaskan dari segala biaya,” ucap Lihadnyana.

Baca Juga  Tahun Ini Karya di Pura Samuantiga Urung Dilaksanakan, Hanya Mapekeling dan Guru Piduka

Sependapat dengan Pj. Bupati Lihadnyana, salah satu pemohon PBG Putu Tresna Hendrawan menyebutkan bahwa pelayanan saat ini sudah sangat cepat dengan total waktu 30 menit. Dalam pengurusan semuanya melalui sistem sehingga diketahui berkas yang perlu dilengkapi. Menurutnya, tidak ada masalah berarti dalam proses pengurusan. Retribusi untuk pengurusan PBG pun digratiskan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Pj Bupati yang telah mengupayakan percepatan proses pengurusan PBG ini dan tidak dipungut retribusi apapun. Saya sangat bersyukur tidak ada retribusi dan BPHTB nya juga gratis. Ini jalan saya untuk memiliki rumah tanpa dibebani biaya,” ungkap Tresna Hendrawan. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tim Gabungan Evakuasi Korban Tanah Longsor di Banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Denpasar

Published

on

By

longsor di ubung
EVAKUASI: Personel polisi saat ikut melakukan evakuasi korban tanah longsor di Jalan Ken Dedes gang I Banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Senin (20/1/2025). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Tim Gabungan evakuasi bencana alam tanah longsor yang terjadi di Jalan Ken Dedes gang I banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara yang menyebabkan korban jiwa dan luka-luka. Peristiwa terjadi Senin pagi (20/1/25) sekitar pukul 06.30 Wita.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, berdasarkan keterangan warga sekitar sekira pukul 06.30 Wita, tembok batu senderan yang berada di sebelah barat tepatnya belakang kamar kos-kosan longsor menimpa kamar kos yang dihuni oleh korban. Sampai berita diturunkan korban berjumlah 8 orang, 3 korban selamat dengan luka-luka, dan 5 korban ditemukan meninggal dunia.

Korban selamat bernama Frengky, Nando dan Rohim ketiganya berasal Jawa Timur, lima korban yang ditemukan meninggal dunia atas nama Didik, Dwi (25), Wito (55) asal Jawa timur, serta Sarif dan Kreno.

Sementara itu korban selamat saat ini masih dalam perawatan medis RSUD Surya Husada Denpasar sementara tiga korban meninggal dunia dibawa dengan ambulan BPBD ke Rumah Sakit Sanglah.

Dugaan awal penyebab tanah longsor karena pembangunan tembok senderan yang ada di belakang kos korban tidak kuat akibatnya tembok senderan roboh.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K, M.H, memimpin langsung proses evakuasi pencarian korban bersama personel Polresta Denpasar, TNI, Tim Basarnas, BPBD, PMI Kota Denpasar, Tim SAR Dit Samapta dan Brimob Polda Bali, Damkar serta instansi pemerintah Kota Denpasar lainnya. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Jaga Kearifan Lokal, PPS Kertha Wisesa Daulat Gubernur Koster sebagai Penasehat
Lanjutkan Membaca