Gilimanuk,
baliilu.com – Langkah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease (Covid-19) Provinsi Bali untuk mencegah penularan dari pendatang tidak
main-main. Selain menerapkan syarat-syarat medis seperti surat keterangan
negatif rapid test Covid-19, Gugas
Covid-19 Provinsi Bali menempatkan petugas pemeriksaan di titik-titik tertentu
yang disebut dengan Cek Point.
Cek Point ini bahkan dimulai dari Banyuwangi, Ketapang
kemudian di Gilimanuk. Pemeriksaan pendatang juga ditopang oleh Satgas Gotong-Royong
yang ada di desa adat sebagai benteng terakhir yang ditunjang aplikasi cek diri
berbasis desa adat. Pola pemeriksaan ini membuat oknum yang berhasil melewati
pemeriksaan awal tidak begitu saja bisa melenggang masuk ke Bali. Bahkan oknum
ini bisa kembali dipulangkan meski sudah masuk ke Bali jika ternyata tak
memenuhi syarat.
PUTAR BALIK: Pelaku perjalanan menuju Bali yang tanpa memenuhi syarat yang ditetapkan dipastikan putar balik.
Ditemui di Gilimanuk Minggu (31/5-2020), Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gede Wayan Samsi Gunarta mengatakan pihaknya bekerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan dan pengelola pintu masuk Bali untuk menghadapi potensi arus balik pasca-lebaran. Ia mengakui masih ada kemungkinan lolosnya oknum dari Ketapang ke Bali. Hal ini disebabkan sistem tiketing yang manual dan tingginya volume penyeberangan di jam-jam tertentu dimana petugas sedang tidak dalam keadaan terbaiknya.
“Jadi, sekali pun kita sudah melakukan penyekatan mulai dari
Ketapang, satu sekat tidak sepenuhnya sempurna.
Kita telah menempatkan sekat secara berlapis yang memungkinkan untuk
tetap memutar balik pelaku perjalanan yang tidak memiliki kelengkapan
perjalanan sesuai protokol kesehatan yang diberlakukan Gugasnas maupun Gubernur
Bali,” kata Samsi.
Ia mengatakan sistem ini telah bekerja dengan baik, terbukti
dengan adanya pemutarbalikan penumpang di Gilimanuk, jalur menuju Denpasar bahkan
oleh Satgas Gotong-Royong. “Saya kira kita tetap harus bekerjasama menjaga agar
tren yang baik dari penanganan Covid-19 di Bali tetap terjadi dan kita akan
menuju New Normal dengan protokol yang baru,“ ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat Satpol PP Provinsi Bali Komang Kusuma Edi mengatakan,
Satpol PP bekerjasama dengan Dinas Perhubungan, TNI, Polri dan Kementerian
Kelautan dan Perikanan telah melakukan penjagaan yang ketat mulai dari sebelum
masuk ke Pelabuhan Ketapang. “Kami jaga cek point tersebut 24 jam. Jika ada
yang bisa menyeberang masuk Bali tanpa ada stempel pass dan tanda tangan
koordinator maka bisa dipastikan itu lolos tanpa melalui jalur pemeriksaan
kita,” ujarnya.
Ia mengakui masih ada oknum yang berupaya menempuh jalur
tikus atau mengelabui petugas. Namun oknum-oknum ini dipastikan akan kembali
menghadapi pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk. Menurutnya dari Cek Point Sri
Tanjung saja sepanjang tanggal 29 Mei 2020 tercatat 36 orang ditolak masuk ke
Bali karena tidak memiliki hasil rapid
test atau tesnya kadaluarsa dan tidak memiliki surat keterangan lainnya.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat Bali turut berperan aktif
dengan tidak membantu oknum dan bila perlu melaporkan kepada Satgas apabila ada
hal-hal yang mencurigakan.
Kadis Perhubungan Samsi Gunarta juga menambahkan dalam
situasi seperti ini masyarakat dan pelaku perjalanan sebaiknya bekerjasama
untuk memastikan kesehatan dalam perjalanan dan bersabar untuk melakukan
pergerakan hingga Covid-19 dapat dikendalikan. “Jika terpaksa bergerak saat ini
agar melengkapi perlengkapan perjalanan sesuai ketentuan. Petugas bertugas
memastikan ketertiban, kalau pelaku perjalanan tidak mau tertib kita terpaksa
harus melakukan pemulangan yang akan menyebabkan risiko perjalanan yang lebih
besar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan
Statistik Provinsi Bali Gede Pramana melaporkan jumlah penyeberang / pendatang
ke Bali sampai dengan 31 Mei 2020 yang telah memanfaatkan aplikasi cekdiri.baliprov.go.id mencapai lebih
dari 2.700-an orang. Dalam aplikasi ini pelaku perjalanan akan mengisi desa adat
tujuan, sehingga Satgas Gotong-Royong di masing-masing desa adat dapat langsung
memantau pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah desanya melalui sistem
satgas desa yang telah disediakan.
Aplikasi cek diri yang dibangun oleh Diskominfos ini
berbasis desa adat sehingga data-data pendatang akan tersampaikan ke Satgas
Gotong-Royong di setiap desa adat yang menjadi tempat tujuannya. Setiap
pendatang juga akan diketahui sudah melengkapi diri saat tiba di Bali sesuai
persyaratan yang ditentukan berdasarkan surat edaran dari Gubernur Bali.
“Saya berharap semua pendatang ke Bali mengisi dengan
lengkap data-data sesuai form isian dalam aplikasi tersebut. Data tersebut
dapat diisi sebelum membeli tiket dan perjalanan menuju pelabuhan
penyeberangan,” imbau Pramana seraya mengingatkan aplikasi ini sangat
gampang proses pengisiannya dan ada petugas di pelabuhan yang akan membantu
sekiranya ada masalah dalam pengisiannya.
Masih dalam rangka memperkuat pengamanan Bali, Gugas
Covid-19 Provinsi Bali telah bersurat kepada Ketua Gabungan Perusahaan Konstruksi
Indonesia (Gapeksi), Ketua Asosiasi Logistik Indonesia dan Pimpinan Manajemen
Perusahaan Angkutan Darat Swasta/BUMN bahwa sesuai Surat Dirjen Perhubungan
Laut Nomor Um.002/39/18/OJPL/2020, tanggal 22 Mei 2020 perihal Persyaratan
Protokol PCR di Pelabuhan, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020,
tanggal 22 Mei 2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk
Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan Covid-19 dan Surat Edaran Gubernur Bali
Nomor 11525 Tahun 2020, tanggal 27 Mei 2020 tentang Persyaratan Administrasi
Tambahan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri pada Pintu Masuk Wilayah Bali.
Pertama, seluruh
pelaku perjalanan dalam negeri termasuk awak kendaraan logistik agar memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan. Kedua,
Khusus yang berkaitan dengan persyaratan hasil tes negatif Covid-19 berbasis
PCR atau rapid, agar masing-masing
perusahaan menyiapkan atau memfasilitasi tes dimaksud untuk personil angkutan
logistiknya yang akan melintas atau menuju Bali. (*/gs)
BERJUANG MELAWAN API: Tim gabungan yang terdiri dari BPBD Karangasem, Damkar Karangasem, KRPH Kubu, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan masyarakat setempat terus berjuang melawan api akibat kebakaran di lereng Gunung Agung, Kamis (28/9/2023). (Foto: ist)
Karangasem, baliilu.com – Tim gabungan yang terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karangasem, Damkar Karangasem, KRPH Kubu, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan masyarakat setempat terus berjuang melawan api akibat kebakaran di lereng Gunung Agung meski akses jalan menuju titik api sulit dijangkau dan jauh berada di atas.
Kalaksa BPBD Kabupaten Karangsem Ida Bagus Ketut Arimbawa kepada media mengatakan pada Kamis, 28 September 2023, pukul 08.00 Wita titik asap pertama kali terlihat di Lereng Gunung Agung, tepatnya di wilayah Dusun Juntal, Desa Kubu, Kecamatan Kubu. Belum diketahui penyebab pasti kejadian ini.
Arimbawa lanjut menjelaskan, dari informasi mengenai kebakaran ini diterima dari Babinsa Kubu yang melaporkan bahwa asap tebal terlihat di lereng Gunung Agung, yang berada dalam wilayah Dusun Juntal. Kawasan yang terbakar adalah Hutan Lindung di lereng Gunung Agung. Untuk lokasi kebakaran jauh dari pemukiman penduduk dan berada di tapal batas lahan penduduk.
Atas kejadian ini tim gabungan dikerahkan untuk memantau kebakaran. Namun, akses jalan menuju titik api sulit dijangkau dan jauh berada di atas.
Selain itu, sebuah kebakaran hutan melanda Wilayah Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Daya/UPTD di KPH Bali Timur. Kejadian ini terjadi di Dusun Belong, Desa Ban, Kecamatan Kubu. Upaya pemadaman kebakaran hutan dilakukan oleh personel dari RPH Daya, Bhabinkamtibmas Desa Ban, Babinsa Desa Ban, anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Bukit Anyar, dan masyarakat setempat. Api telah menyebar ke wilayah bawah/utara dan atas/barat laut. Kendati upaya pemadaman berfokus di wilayah bawah/utara, upaya di lokasi atas/barat laut terhambat oleh jarak yang jauh dan medan yang terjal. Vegetasi yang terbakar termasuk sonokeling, akasia, rumput kering, dan semak belukar.
Hingga saat ini, Arimbawa mengatakan sebagian titik api telah berhasil dikendalikan, sementara beberapa masih menyala karena posisi yang sulit dan angin kencang. ‘‘Karena sudah sore, upaya pemadaman akan dilanjutkan esok hari, sementara pemantauan terus berlangsung,‘‘ ujar Arimbawa.
Luas kebakaran hutan yang terkena dampak diperkirakan mencapai 80 hektar. Penyebab kebakaran diketahui berasal dari kebakaran hutan di wilayah RPH Kubu yang apinya menyebar ke wilayah RPH Daya. Kerugian materil dan lingkungan belum dapat diestimasi hingga saat ini. (gs/bi)
EDUKASI RABIES: Sebanyak 1.200 orang siswa SD mengikuti kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) serangkaian peringatan World Rabies Day (WRD) atau Hari Rabies Sedunia, Rabu (28/9). (Foto: ist)
Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pertanian Kota Denpasar menggelar kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) serangkaian peringatan World Rabies Day (WRD) atau Hari Rabies Sedunia menyasar Sekolah Dasar di seluruh kecamatan di Kota Denpasar, Rabu (28/9). Sebanyak 1.200 orang siswa SD mengikuti kegiatan ini untuk mendapatkan edukasi seputar rabies ini.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar, drh. Ni Made Suparmi saat dihubungi menjelaskan, kegiatan KIE ini sendiri secara nasional diprakarsai oleh Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Kementerian Pertanian RI yang bekerjasama dengan Australia Indonesia Health Security Partnership (AIHSP). Dimana, kegiatan ini dikemas dengan penyelenggaraan edukasi kepada sekitar 5.000 siswa SD di 5 Provinsi, yakni Bali, Sulawesi Selatan, NTT, Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam pelaksanaannya di Kota Denpasar, siswa yang mendapatkan edukasi seputar rabies tersebut berada pada jenjang kelas 4, kelas 5 dan juga kelas 6.
“Kami juga menggandeng pihak Disdikpora Kota Denpasar untuk menggelar KIE di 12 SD di empat Kecamatan se-Kota Denpasar. Adapun jumlah siswa sebagai peserta edukasi rabies sebanyak 1.200 orang, yang terdiri dari siswa kelas 4,5 dan 6,” jelasnya.
Pelaksanaan KIE di sekolah sekolah ini, lanjut Made Suparmi, turut juga melibatkan guru-guru pada tiap sekolah yang sebelumnya telah mendapatkan pembekalan materi tentang rabies dari AIHSP.
“Para guru yang sebelumnya telah mendapatkan pembekalan, juga kita libatkan dalam proses KIE ini. Melalui kegiatan ini, diharapkan akan memberikan dampak positif kepada anak-anak SD terkait dengan rabies, dan tentunya gigitan anjing dan kematian akibat penyakit rabies bisa dicegah sejak dini,” imbuhnya. (eka/bi)
Penanganan Sampah di Tukad Teba, Kecamatan Denpasar Barat beberapa waktu lalu. (Foto: ist)
Denpasar, baliilu.com – Pemkot Denpasar terus berkomitmen menjaga kebersihan sungai yang melintas di wilayah Kota Denpasar. Hal ini dilaksanakan dengan memasang jaring sampah di setiap perbatasan kota dan perbatasan desa/kelurahan. Bahkan, tindakan tegas tak segan akan dilayangkan, selain pembinaan simpatik dan dialogis, pelanggar akan dibawa ke meja hijau melalui Sidang Tipiring dengan denda maksimal Rp. 50 juta.
Kadis PUPR Kota Denpasar, AA Ngurah Bagus Airawata saat diwawancarai usai Rapat Koordinasi Penanganan Sampah dan Kebersihan Sungai di Kantor Walikota Denpasar pada Rabu (27/9) menjelaskan, pemasangan jaring sampah akan dilaksanakan guna membendung sampah di aliran sungai. Pemasangan jaring ini akan terus ditambah dan tersebar di setiap perbatasan wilayah yang dilewati sungai-sungai di Kota Denpasar.
“Setelah dilaksanakan evaluasi oleh Tim Prokasih PUPR Kota Denpasar, maka diketahui bahwa hampir setiap hari masih ditemui sampah di aliran sungai, terutama Tukad Teba ini, jadi kita sepakati memperbanyak jaring sampah,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pemasangan jaring sampah ini sebagai upaya mengidentifikasi dari mana sumber sampah tersebut. Sehigga nantinya desa/kelurahan yang mewilayahi bertanggung jawab untuk menjaga kebersihan sungai.
“Iya agar tidak di hilir yang menerima kiriman, jadi dari hulu kita pasang jaring, juga setiap perbatasan, dari sana kita bisa mengetahui sumber masalahnya, atau sampahnya dari mana, ini juga merupakan upaya menjaga kebersihan sungai untuk keberlanjutan mencegah banjir,” kata Airawata.
Sementara, Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengaku akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan, terlebih membuang sampah ke sungai. Hal ini mengingat pentingnya untuk bersama-sama menjaga kebersihan sungai.
Lebih lanjut dijelaskan, aliran sungai di Kota Denpasar banyak yang berada di wilayah pemukiman padat penduduk. Sehingga dalam melaksanakan pengawasan sangatlah sulit. Untuk itu, peranan masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan pengawasan dan kesadaran peduli lingkungan sangatlah penting.
“Sinergitas dan kolaborasi semua pihak sangat penting dalam menjaga kebersihan, termasuk menjaga kebersihan sungai,” ujarnya.
Bawa Nendra menekankan, saat ini di Kota Denpasar telah ada Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dimana, dalam Pasal 58 dijelaskan bahwa bagi yang melanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan dengan maksimal Rp 50 juta. Tak hanya itu, pelanggar juga dapat dikenakan sanski lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami bukan menakut-nakuti masyarakat, namun menegaskan bahwa kebersihan adalah tanggung jawab kita bersama, dan membuang sampah sembarangan merupakan tindakan melanggar Perda, sehingga mari bersama kita jaga kebersihan Kota Denpasar,” ujarnya. (eka/bi)