Denpasar, baliilu.com – Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran obat gelap berupa tablet putih berlogo “Y” dan kuning berlogo “DMP”. Tiga pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Selasa (16/9/2025).
Ketiga pelaku tersebut adalah : an. BJR, laki-laki 21 tahun, asal Jember, Jatim (residivis); an. EW, laki-laki 24 tahun, asal Jember, Jatim; dan an. MAF, laki-laki 25 tahun, asal Pasuruan, Jatim.
Modus operandi pelaku adalah mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar yang termasuk ke dalam obat keras daftar G. Mereka melakukan penjualan obat tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
Hasil pemeriksaan laboratorium BPOM Bali menunjukkan bahwa tablet putih berlogo “Y” positif mengandung triheksifenidil HCL dengan kadar 3,72 mg, sedangkan tablet kuning berlogo “DMP” positif mengandung dekstrometorpan dengan kadar 18,75 mg/tab.
Penggunaan tablet tersebut dapat menyebabkan efek samping yang berbahaya, seperti pusing kepala, ngantuk, kebingungan, hilang konsentrasi, dan gangguan koordinasi. Selain itu, juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalulintas, cedera di tempat kerja, maupun perilaku yang berisiko.
Pengungkapan kasus ini berkat kerja sama yang baik antara Polda Bali dengan BPOM Bali. Kepolisian menghimbau masyarakat Bali untuk saling mengingatkan dan saling menjaga dari bahaya peredaran obat-obat gelap yang tidak berijin dari BPOM.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Bali, Wadirreskrimsus AKBP I Nengah Sadiarta S.I.K., S.H., M.K.P., didampingi oleh Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., serta para Kasubdit, menyampaikan bahwa Polda Bali akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obat gelap di Bali.
Lebih lanjut, Wadirreskrimsus menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara Polda Bali dengan BPOM Bali. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obat gelap di Bali, serta menghimbau masyarakat Bali untuk saling mengingatkan dan saling menjaga dari bahaya peredaran obat-obat gelap yang tidak berijin dari BPOM,” jelasnya.
Apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran tablet putih berlogo “Y” dan kuning berlogo “DMP” atau obat-obat yang mencurigakan lainnya, agar segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat. (gs/bi)