Monday, 17 March 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polsek Dentim Serahkan Dua Tersangka Kasus Pencurian ke Kejari Denpasar

BALIILU Tayang

:

Polsek Dentim
SERAHKAN TERSANGKA: Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) saat menyerahkan dua orang tersangka dan barang bukti tindak pidana pencurian ke Kejaksaan Negeri Denpasar, pada Senin (28/8/2024) pukul 11.30 Wita. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan Program Commander Wish Kapolri Presisi, mengenai peningkatan kinerja penegak hukum. Kegiatan tersebut berupa penyerahan dua orang tersangka dan barang bukti tindak pidana pencurian ke Kejaksaan Negeri Denpasar, pada Senin (26/8/2024) pukul 11.30 Wita.

Kedua tersangka yang diserahkan adalah Sergius S (26) yang beralamat di Jln. Gelogor Carik, Denpasar Selatan dan Arkadeus M (23) yang beralamat di Jln. Seroja, Denpasar Utara. Keduanya didakwa atas dugaan tindak pidana pencurian sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/VII/2024/SPKT/Unit Reskrim/Dentim/Resta/Polda Bali, Tanggal 3 Juli 2024 dengan barang bukti yang diserahkan berupa satu roll pipa AC Tateyama 3/8 sepanjang 14 meter.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar oleh personil Unit Reskrim Polsek Dentim Ipda Dedi Nurmansah S.H., dan Gede Agus Damendra S.S., M.H. Kedua tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Ni Wayan Swatini, S.H., M.H. Selanjutnya, proses administrasi ditandai dengan penandatanganan buku register B 12 dan pembuatan berita acara serah terima.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan tertibnya administrasi penyidikan serta penyelesaian berkas perkara yang bersangkutan. Dengan penyerahan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra, SIK, MH, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Dentim dalam mendukung Program Commander Wish Kapolri Presisi. “Kami akan berupaya terus meningkatkan kinerja dalam penegakan hukum, memastikan setiap proses penyidikan berjalan dengan transparan dan sesuai prosedur. Harapan kami, masyarakat dapat merasakan kehadiran Polri yang profesional, modern dan terpercaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Denpasar Timur,” tutup Kapolsek. (gs/bi)

Baca Juga  Polsek Dentim Serahkan Tersangka IPRP Kasus Penggelapan ke Kejari

Advertisements
iklan koster giri
Advertisements
dprd badung
Advertisements
Koster Giri pemprov
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
itb stikom
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Sidak di Pantai Kuta, Satgas Cipkon Agung 2025 Amankan 220 Biji Pil Koplo

Published

on

By

pil koplo di kuta
AMANKAN: Personel Polda Bali saat mengamankan 3 orang diduga pelaku jaringan peredaran pil koplo saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sepanjang area Pantai Kuta pada Sabtu, 15 Maret 2025. (Foto: Hms Polda Bali)

Badung, baliilu.com – Satgas Cipkon Agung 2025 berhasil mengamankan 3 orang pria yang diduga jaringan peredaran pil koplo yang masuk ke dalam narkotika jenis psikotropika di wilayah Bali saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sepanjang area Pantai Kuta pada Sabtu, 15 Maret 2025. Polisi menyita 220 butir pil koplo di dalam 2 bungkus rokok dan 1 tas.

AKBP A.A. Gede Rai Laba, S.Sos., M.H. selaku Ka UKL 1 yang memimpin jalannya operasi mengatakan bahwa kronologi awal penangkapan yaitu pada saat personel Polda Bali melaksanakan pengecekan orang dan barang dalam rangka Operasi Cipkon Agung 2025, ditemukan 2 orang tidak menggunakan helm dan saat diperiksa kendaraan yang dibawa tidak lengkap.

Setelah melakukan pemeriksaan didapati 2 bungkus rokok yang mencurigakan dan setelah diperiksa didapati pil koplo sejumlah 210 biji dengan detail 1 bungkus berisi 160 biji dan 1 bungkus lagi berisi 50 biji dengan total 210 biji.

Pada saat melakukan pemeriksaan di lokasi ada 1 orang lagi yang mencurigakan dengan melakukan perekaman kegiatan petugas kepolisian pada saat melakukan sidak. Setelah diperiksa didapati sebanyak 10 butir pil koplo di dalam tas yang dibawa.

Setelah personel Polda Bali mengamankan ke-3 terduga pelaku ke Ditresnarkoba Polda Bali, selanjutnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh anggota yang bertugas.

AKBP A.A. Gede Rai Laba menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Bali.

“Kami Polda Bali akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang akan mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Bali termasuk peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi mendatang,” ujarnya menegaskan.

Selain itu, sebut AKBP A.A. Gede Rai Laba, bahwa penangkapan ini sekaligus memberikan sinyal kuat kepada pelaku kejahatan bahwa aparat keamanan akan selalu hadir untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Terutama di kawasan wisata yang sering terjadi kejahatan dan menjadi sasaran peredaran barang ilegal.

Baca Juga  Aksi Bripka Rico Bawa Anak Istri Tangkap Komplotan Pencuri Motor Meski Sempat Ditembaki

“Keberhasilan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan yang aman, serta meningkatkan kesadaran terhadap dampak buruk dari obat-obatan terlarang,” ucapnya. (gs/bi)

Advertisements
iklan koster giri
Advertisements
dprd badung
Advertisements
Koster Giri pemprov
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
itb stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Residivis Pelaku Curanmor Asal Banyuwangi Diamankan Polsek Denbar

Published

on

By

pencurian motor di pemecutan
AMANKAN RESIDIVIS: Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan seorang residivis pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada Sabtu (8/3/2025) pukul 10.35 Wita. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada Sabtu (8/3/2025) pukul 10.35 Wita.

Pelaku, yang diketahui berinisial SM (32) asal Banyuwangi, berhasil mencuri sepeda motor milik korban Mamad Farianto (45) yang saat itu tengah membeli pulsa. Motor korban terparkir di pinggir Jalan Pulau Galang tanpa kunci pengaman stang, sementara kunci masih tergantung di kendaraan. Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor dengan mudah.

Menyadari motornya hilang, korban segera melapor ke Polsek Denpasar Barat. Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., langsung memimpin tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan CCTV dan penyelidikan, pelaku terdeteksi berada di Jalan Pura Demak.

Petugas pun segera bergerak melakukan penangkapan. Saat akan diamankan, pelaku berusaha melawan petugas, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. Pada pukul 17.00 Wita, pelaku akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti hasil curian dan dibawa ke Polsek Denpasar Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Saplani Mistah merupakan residivis dengan rekam jejak kejahatan yang cukup panjang. Ia pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 jo 338 KUHP) pada tahun 2016 di wilayah Polres Banyuwangi, serta kasus curanmor pada tahun 2023 di wilayah hukum yang sama.

“Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Denpasar Barat,” ucap Kasi Humas, Jumat (14/3/2025).

Baca Juga  Walikota Jaya Negara dan Kejari Denpasar Tandatangani Nota Kesepakatan

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan selalu menggunakan kunci ganda untuk mencegah aksi kejahatan serupa. (gs/bi)

Advertisements
iklan koster giri
Advertisements
dprd badung
Advertisements
Koster Giri pemprov
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
itb stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Dentim Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian

Published

on

By

Polsek Dentim
SERAHKAN TERSANGKA: Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) saat menyerahkan seorang tersangka kasus pencurian beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 11.00 Wita. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) menyerahkan seorang tersangka kasus pencurian beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 11.00 Wita. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Commander Wish Kapolri Presisi terkait peningkatan kinerja penegakan hukum.

Tersangka yang diserahkan adalah berinisial PGK (24), seorang pria asal Klungkung, yang terlibat dalam tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Perkara ini merujuk pada dua laporan polisi, yakni LP/B/02/I/2025/SPKT/Unit Reskrim/Dentim/Resta/Polda Bali tanggal 13 Januari 2025 dan LP/B/04/I/2025/SPKT/Unit Reskrim/Dentim/Resta/Polda Bali tanggal 15 Januari 2025.

Barang bukti yang turut diserahkan dalam kasus ini meliputi 1 unit genset merk Multi Pro warna biru, 3 buah joran pancing, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam beige dengan nomor polisi DK 2869 EN beserta dokumen kendaraan, 1 buah celana panjang warna hitam, 1 buah baju warna hitam, 2 buah tabung gas 3 kg, 1 buah flashdisk merek V-Gen berisi rekaman CCTV.

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar dan dipimpin oleh Ipda I Wayan Suartana, S.H., dengan didampingi Aiptu Gede Agus Damendra, S.S., M.H. dan Aipda I Dewa Gede Agam Riawan, S.H.

Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari, S.H., M.H. Proses administrasi dilakukan dengan penandatanganan buku register B-12 serta pembuatan berita acara serah terima.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menangani kasus-kasus kriminal secara profesional dan transparan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus berjalan sesuai prosedur. Kami akan terus mengawal kasus-kasus serupa dengan tegas, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Denpasar Timur,” ujar Kapolsek. (gs/bi)

Baca Juga  Peduli Kemanusiaan, Polsek Dentim Serahkan Bantuan Sosial Kemanusiaan kepada Masyarakat Kurang Mampu

Advertisements
iklan koster giri
Advertisements
dprd badung
Advertisements
Koster Giri pemprov
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
itb stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca