Badung, baliilu.com – Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung membahas Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing diselenggarakan di Ruang Rapat Gosana Gedung DPRD Badung, Kamis, 9 September 2021. Ranperda yang merupakan perpanjangan dari Undang-Undang Cipta Kerja ini memiliki hal penting yang harus dibahas agar Ranperda ini nantinya bisa digunakan untuk menambah pendapatan daerah dari sektor tenaga kerja asing, di samping juga untuk melindungi tenaga kerja lokal yang ada.
Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Panitia Khusus I Made Ponda Wirawan, S.T., didampingi Sekretaris Panitia Khusus I Wayan Edy Sanjaya, S.H., dihadiri Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Ida Bagus Oka Dirga, Kabag Hukum dan HAM Setda Kabupaten Badung AA Asteya Yudhya, S.H., Kesbangpol I Nyoman Suendi, Kasatpol PP I Gusti Agung Ketut Suryanegara, I Made Reta, Made Jaya. Hadir pula anggota Pansus I Wayan Sandra, S.H., Ni Komang Tri Ani, S.E., M.Agb., tenaga ahli DPRD Kabupaten Badung, serta Sekretaris Dewan I Gusti Agung Made Wardika, S.E., M.Si.
Ketua Pansus Ranperda Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing I Made Ponda Wirawan seusai rapat kerja menyampaikan, kita sudah mendapatkan sebuah kesepakatan sesuai arahan pemerintah pusat daripada aplikasi Undang-Undang Cipta Kerja yang harus cepat diselesaikan, agar tidak terjadi kekosongan hukum.
Ketua Pansus dari PDI Perjuangan ini menegaskan, kenapa restribusi ini sangat penting buat Kabupaten Badung, karena akan menambah PAD. Bagaimana perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing bisa cepat melaporkan ke dinas terkait, sehingga ketertiban daripada administrasi yang ada di Kabupaten Badung bisa kita jamin.
Adapun tarif yang dikenakan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta Ranperda yang dibahas, bahwa tarif yang ditetapkan nanti adalah 100 dollar per orang tenaga kerja asing per bulan yang dipekerjakan oleh perusahaan karena yang mengajukan ini adalah perusahaan.
‘’Kita di kabupaten hanya melakukan pembinaan, yang melakukan pengawasan ini adalah dari pemerintah pusat yang dilimpahkan ke Kanwil Provinsi bekerjasama dengan pihak Imigrasi,’’ tegasnya.
Dengan sistem yang baru ini, kata anggota dewan dari Dapil Abiansemal ini, berarti kita siap menunggu berapa yang akan diperpanjang oleh perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing itu yang akan dicatat di Dinas Tenaga Kerja. Berarti dari sana kita bisa melakukan pembinaan seandainya terjadi hal-hal yang keluar dari konteks pengajuan mereka.
‘’Karena ini sangat penting sekali, kenapa kita bicara pembinaan karena melaporkan 10 orang biar betul 10 orang, biar tidak melaporkan 10 orang tetapi mempekerjakan 20 orang. Inilah tugas kita DPRD untuk bersama-sama dengan eksekutif memberikan sesuatu yang terbaik buat masyarakat kita di Kabupaten Badung,’’ ujarnya.
Kalau ada perusahaan yang melaporkan tenaga asing yang dipekerjakan tidak sesuai kenyataan, Ponda Wirawan menegaskan, kalau di Ranperda ini kita hanya bisa memberikan sanksi administrasi, tetapi untuk masalah hukum dan lain-lainnya adalah kewenangan dari Imigrasi dan Kanwilkum HAM Provinsi sebagai perpanjangan tangan dari pusat. (eka/gs)